Retributif
Pidana Alat penderitaan yang terukur (”pain delivery”) Sarana merehabilitasi seorang pelaku tindak pidana. Sarana utama bagi upaya perbaikan. Dalam pengertian yang luas, makna penghukuman menyangkut segala hal yang merupakan penghukuman Wright
Retributif Pembalasan (lex talionis) malus passionis propter malum actionis (an evil to be inflicted because an evil has been commited) Sanksi Pidana ditujukan untuk menderitakan Petugas dinyatakan gagal melaksanakan tujuan pemidanaan bila penderitaan tidak dirasakan oleh Pelaku
Imanuel Kant ”...Pidana tidak pernah dilaksanakan semata-mata sebagai sarana untuk mempromosikan tujuan/kebaikan lain, baik bagi si pelaku itu sendiri maupun bagi masyarakat, tetapi dalam hal semua harus dikenakan hanya karena orang yang bersangkutan telah melakukan kejahatan. Hal ini harus dilakukan karena setiap orang seharusnya menerima ganjaran dari perbuatannya, dan perasaan balas dendam tidak boleh tetap ada pada anggota masyarakat, karena apabila tidak demikian mereka semua dapat dipandang sebagai orang pelanggaran terhadap keadilan umum.
Retributif Retributif Murni Retributif Positif
Retributif Murni didominasi oleh teori konsekwensialis, pidana murni sebagai pembalasan atau harga yang harus dibayar merupakan tujuan utama. Tanpa menafikan adanya akibat lain yang ditimbulkan meskipun itu menguntungkan, maka itu adalah sekunder sifatnya. Nigel Walker
Retributif Positif alasan pembalasan saja tidak cukup untuk menjauhkan sanksi pidana. Dibutuhkan alasan lain untuk membenarkan suatu penjatuhan pidana diluar alasan pembalasan semata. Dalam hal ini, efek lain dari sanksi yang dianggap positif, bila dalam pandangan retributif murni dianggap sekunder sifatnya, justru dalam pandangan retributif positif menjadi primer sifatnya. Titik berat dari pandangan ini adalah keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari suatu penjatuhan sanksi pidana harus diperhitungkan.
Retributif positif Terbatas Distributif
Retributif Terbatas pembalasan atas suatu tindak pidana tidak harus sepadan dengan kejahatan. Tujuan dari pemidanaan adalah menimbulkan efek yang tidak menyenangkan bagi pelaku. Alat yang dipakai guna mencapai tujuan ini amat relatif. Pemidanaan yang keras atau lama belum tentu dapat mencapai tujuan dari pemidanaan. Oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah menimbulkan efek yang tidak menyenangkan meskipun dengan pidana yang lunak atau singkat.
Retributif Distributif Sanksi Pidana seimbang dengan perbuatan Ditujuka hanya kepada perbuatan yang sengaja dilakukan
The Revenge Theory (teori pembalasan) tujuan pemidanaan semata-mata untuk memuaskan hasrat balas dendam korban dan keluarganya
Expiation Theory Teori penebusan dosa melihat dari sudut pandang pelaku Pelaku telah membayar dosa/kerusakan yang dilakukannya.
Van Bemmelen Tujuan Pemidanaan pemenuhan keinginan akan pembalasan (tegemoetkoming aan de vergeldingsbehoefte) Mencegah agar masyarakat agar tidak terjadi main hakim sendiri (vermijding van eigenrichting).
Deterrence
Deterrence memandang adanya tujuan lain yang lebih bermanfaat daripada sekedar pembalasan (beberapa sarjana melihat pembalasan sebagai bagian dari tujuan pemidanaan dan karenanya memasukkan retributif sebagai sub bagian dari deterrence), yaitu tujuan lain yang lebih bermanfaat .
Pandangan utilitarian Mencegah semua pelanggaran (to prevent all offences; Mencegah pelanggaran yang paling jahat (to prevent the worst offences); Menekan kejahatan (to keep down mischief); Menekan kerugian/biaya sekecil-kecilnya (to act the least expense). Muladi dan Barda Nawawi mengutip pandangan Bentham menyatakan bahwa pidana yang berat diterima karena pengaruh yang bersifat memperbaiki (reforming effect).
Bentham Pidana jangan digunakan sebagai sarana pembalasan akan tetapi sebagai sarana pencegahan.
Deterrence General Deterrence Special Deterrence
General Deterrence Penjatuhan suatu sanksi pidana dapat dibenarkan manakala memberikan keuntungan. Keuntungan yang dimaksud adalah keuntungan yang hanya dapat dicapai melalui mekanisme penjauhan sanksi pidana kepada pelaku dan benar-benar tidak dapat dicapai dengan jalan lain (diluar penjatuhan sanksi pidana)
Posner Pricing system method
Derek Cornish dan Ronald Clarke rational choice sanksi pidana sebagai sarana pencegah kejahatan secara umum, dalam perumusan dan penjatuhannya hal ini harus memperhitungkan tujuan akhir yang akan dicapai.
Special Deterrence Pasca penjatuhan Sanksi Mekanisme yang harus dibuat agar pelaku berpikir duakali untuk melakukan tindak pidana serupa dikemudian hari.
Kritik Relatifitas Sanksi Sulit memperhitungkan hukuman apa yang seimbang dengan kejahatan
Rehabilitasi
Rehabilitasi sub bagian dari Deterrence???
Yong Ohoitimur Kejahatan dianggap sebagai simptom disharmony mental atau ketidak seimbangan personal yang membutuhkan terapi psikiatris, conseling, latihan-latihan spiritual dan sebagainya
Mengapa Pelaku perlu direhabilitasi penyebab kejahatan lebih dikarenakan adanya penyakit kejiwaan atau penyimpangan sosial baik dalam pandangan psrikiatri atau psikologi penyakit sosial yang disintegratif dalam masyarakat
Perbedaan deterrence rehabilitasi pelaku adalah orang yang bersalah yang harus dijerakan supaya tidak mengulangi lagi tindak pidananya Hakim sebagai Eksekutor seorang pelaku tindak pidana merupakan orang yang perlu ditolong Hakim sebabagi dokter
Martison Pendekatan ini hanya effektif bila dilakukan dengan jumlah pidana yang kecil, eksklusif dan membutuhkan banyak ahli yang terlibat didalamnya.
Incapacitation
Pengertian teori pemidanaan yang membatasi orang dari masyarakat selama waktu tertentu dengan tujuan perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya
Tujuan ditujukan kepada jenis pidana yang sifat berbahaya pada masyarakat sedemikian besar seperti genosida misalnya, atau terorisme, carier criminal, atau yang sifatnya meresahkan masyarakat misalnya sodomi atau perkosaan yang dilakukan secara berulang-ulang. Jenis pidana mati juga dapat dimasukkan dalam jenis pidana dalam teori ini.
Andrew Ashword Ukuran-ukuran yaitu: Hanya dijatuhkan terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat dan Bentuk sanksinya adalah mengisolasi atau memisahkan sipelaku dari masyarakat untuk jangka waktu tertentu (biasanya untuk waktu yang lama).
Relatifitas klasifikasi ukuran seberapa jauh suatu tindakan itu berbahaya. seberapa lama periode incapacitation itu dilakukan. Dalam kriteria apa, suatu tindak pidana dianggap membahayakan masyarakat.
Isu yang berkaitan Disparitas Pemidanaan dan Sentencing Guidelines Act
Resosialisasi
Punishment should help the delinquent to overcome his social mal-adjustment memisahkan pelaku dari kehidupan sosial masyarakat dan membatasnya untuk dapat berkomunikasi dengan masyarakat, pada dasarnya dapat menghancurkan pelaku
resosialisasi adalah proses yang mengakomodasi dan memenuhi kebutuhan pelaku tindak pidana akan kebutuhan sosialnya Velinka Grzdani’ dan Ute Karlavaris Bremer
Reduksi Deterrence Tujuan : Mencegah bukan mendekatkan masyarakat Rehabilitasi Memasyarakatkan pelaku apakah bentuk terapi ?
Dalam dekade 30 tahun terakhir, teori yang telah mengusung pelaku masuk dalam bentuk pemidanaan yang manusiawi dan lebih menghargai hak asasi manusia.