Retributif.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Pokok Bahasan: Aliran-aliran dalam Hukum Pidana Sub Pokok Bahasan:
THE USE OF THE CRIMINAL LAW
PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul.
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Sistem Pemasyarakatan Indonesia
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Bunuh Diri dan Euthanasia
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
PENYIMPANGAN SOSIAL.
Mazhab dalam kriminologi
PENDAHULUAN.
Perkembangan Kriminologi lanjutan
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
PENOLOGI.
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Hukum Sanksi dalam Perspektif Hukum Pidana
Penyimpangan Sosial By Amalia Husnayaini
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Teori – Teori Sosial Pip, Jones (2009).
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
NUR FACHMI BUDI SETYAWAN, M.PSI
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Teori Pemidanaan.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Pertemuan ke-7 Etika utilitarianisme dalam bisnis
ETIKA BISNIS.
dalam Sistem Peradilan Pidana
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
PENGAMPUNAN: BERDAMAI DENGAN MASA LALU DAN MERAJUT MASA DEPAN
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
IPS untuk SMP/MTS kelas VIII
Pengertian Penologi ? Sutharland
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Selamat pagi.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PENANGGULANGAN KEJAHATAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN ETIKA MANAJERIAL
TEORI PERTUKARAN SOSIAL (SOCIAL EXCHANGE THEORY)
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
RKUHP MENGUTAMAKAN “PENJARA” ?
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
KEADILAN DALAM BISNIS Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
Teori – Teori Sosial Pip, Jones (2009).
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Hubungan Romantis (Berkomitmen)
Transcript presentasi:

Retributif

Pidana Alat penderitaan yang terukur (”pain delivery”) Sarana merehabilitasi seorang pelaku tindak pidana. Sarana utama bagi upaya perbaikan. Dalam pengertian yang luas, makna penghukuman menyangkut segala hal yang merupakan penghukuman Wright

Retributif Pembalasan (lex talionis) malus passionis propter malum actionis (an evil to be inflicted because an evil has been commited) Sanksi Pidana ditujukan untuk menderitakan Petugas dinyatakan gagal melaksanakan tujuan pemidanaan bila penderitaan tidak dirasakan oleh Pelaku

Imanuel Kant ”...Pidana tidak pernah dilaksanakan semata-mata sebagai sarana untuk mempromosikan tujuan/kebaikan lain, baik bagi si pelaku itu sendiri maupun bagi masyarakat, tetapi dalam hal semua harus dikenakan hanya karena orang yang bersangkutan telah melakukan kejahatan. Hal ini harus dilakukan karena setiap orang seharusnya menerima ganjaran dari perbuatannya, dan perasaan balas dendam tidak boleh tetap ada pada anggota masyarakat, karena apabila tidak demikian mereka semua dapat dipandang sebagai orang pelanggaran terhadap keadilan umum.

Retributif Retributif Murni Retributif Positif

Retributif Murni didominasi oleh teori konsekwensialis, pidana murni sebagai pembalasan atau harga yang harus dibayar merupakan tujuan utama. Tanpa menafikan adanya akibat lain yang ditimbulkan meskipun itu menguntungkan, maka itu adalah sekunder sifatnya. Nigel Walker

Retributif Positif alasan pembalasan saja tidak cukup untuk menjauhkan sanksi pidana. Dibutuhkan alasan lain untuk membenarkan suatu penjatuhan pidana diluar alasan pembalasan semata. Dalam hal ini, efek lain dari sanksi yang dianggap positif, bila dalam pandangan retributif murni dianggap sekunder sifatnya, justru dalam pandangan retributif positif menjadi primer sifatnya. Titik berat dari pandangan ini adalah keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari suatu penjatuhan sanksi pidana harus diperhitungkan.

Retributif positif Terbatas Distributif

Retributif Terbatas pembalasan atas suatu tindak pidana tidak harus sepadan dengan kejahatan. Tujuan dari pemidanaan adalah menimbulkan efek yang tidak menyenangkan bagi pelaku. Alat yang dipakai guna mencapai tujuan ini amat relatif. Pemidanaan yang keras atau lama belum tentu dapat mencapai tujuan dari pemidanaan. Oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah menimbulkan efek yang tidak menyenangkan meskipun dengan pidana yang lunak atau singkat.

Retributif Distributif Sanksi Pidana seimbang dengan perbuatan Ditujuka hanya kepada perbuatan yang sengaja dilakukan

The Revenge Theory (teori pembalasan) tujuan pemidanaan semata-mata untuk memuaskan hasrat balas dendam korban dan keluarganya

Expiation Theory Teori penebusan dosa melihat dari sudut pandang pelaku Pelaku telah membayar dosa/kerusakan yang dilakukannya.

Van Bemmelen Tujuan Pemidanaan pemenuhan keinginan akan pembalasan (tegemoetkoming aan de vergeldingsbehoefte) Mencegah agar masyarakat agar tidak terjadi main hakim sendiri (vermijding van eigenrichting).

Deterrence

Deterrence memandang adanya tujuan lain yang lebih bermanfaat daripada sekedar pembalasan (beberapa sarjana melihat pembalasan sebagai bagian dari tujuan pemidanaan dan karenanya memasukkan retributif sebagai sub bagian dari deterrence), yaitu tujuan lain yang lebih bermanfaat .

Pandangan utilitarian Mencegah semua pelanggaran (to prevent all offences; Mencegah pelanggaran yang paling jahat (to prevent the worst offences); Menekan kejahatan (to keep down mischief); Menekan kerugian/biaya sekecil-kecilnya (to act the least expense). Muladi dan Barda Nawawi mengutip pandangan Bentham menyatakan bahwa pidana yang berat diterima karena pengaruh yang bersifat memperbaiki (reforming effect).

Bentham Pidana jangan digunakan sebagai sarana pembalasan akan tetapi sebagai sarana pencegahan.

Deterrence General Deterrence Special Deterrence

General Deterrence Penjatuhan suatu sanksi pidana dapat dibenarkan manakala memberikan keuntungan. Keuntungan yang dimaksud adalah keuntungan yang hanya dapat dicapai melalui mekanisme penjauhan sanksi pidana kepada pelaku dan benar-benar tidak dapat dicapai dengan jalan lain (diluar penjatuhan sanksi pidana)

Posner Pricing system method

Derek Cornish dan Ronald Clarke rational choice sanksi pidana sebagai sarana pencegah kejahatan secara umum, dalam perumusan dan penjatuhannya hal ini harus memperhitungkan tujuan akhir yang akan dicapai.

Special Deterrence Pasca penjatuhan Sanksi Mekanisme yang harus dibuat agar pelaku berpikir duakali untuk melakukan tindak pidana serupa dikemudian hari.

Kritik Relatifitas Sanksi Sulit memperhitungkan hukuman apa yang seimbang dengan kejahatan

Rehabilitasi

Rehabilitasi sub bagian dari Deterrence???

Yong Ohoitimur Kejahatan dianggap sebagai simptom disharmony mental atau ketidak seimbangan personal yang membutuhkan terapi psikiatris, conseling, latihan-latihan spiritual dan sebagainya

Mengapa Pelaku perlu direhabilitasi penyebab kejahatan lebih dikarenakan adanya penyakit kejiwaan atau penyimpangan sosial baik dalam pandangan psrikiatri atau psikologi penyakit sosial yang disintegratif dalam masyarakat

Perbedaan deterrence rehabilitasi pelaku adalah orang yang bersalah yang harus dijerakan supaya tidak mengulangi lagi tindak pidananya Hakim sebagai Eksekutor seorang pelaku tindak pidana merupakan orang yang perlu ditolong Hakim sebabagi dokter

Martison Pendekatan ini hanya effektif bila dilakukan dengan jumlah pidana yang kecil, eksklusif dan membutuhkan banyak ahli yang terlibat didalamnya.

Incapacitation

Pengertian teori pemidanaan yang membatasi orang dari masyarakat selama waktu tertentu dengan tujuan perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya

Tujuan ditujukan kepada jenis pidana yang sifat berbahaya pada masyarakat sedemikian besar seperti genosida misalnya, atau terorisme, carier criminal, atau yang sifatnya meresahkan masyarakat misalnya sodomi atau perkosaan yang dilakukan secara berulang-ulang. Jenis pidana mati juga dapat dimasukkan dalam jenis pidana dalam teori ini.

Andrew Ashword Ukuran-ukuran yaitu: Hanya dijatuhkan terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat dan Bentuk sanksinya adalah mengisolasi atau memisahkan sipelaku dari masyarakat untuk jangka waktu tertentu (biasanya untuk waktu yang lama).

Relatifitas klasifikasi ukuran seberapa jauh suatu tindakan itu berbahaya. seberapa lama periode incapacitation itu dilakukan. Dalam kriteria apa, suatu tindak pidana dianggap membahayakan masyarakat.

Isu yang berkaitan Disparitas Pemidanaan dan Sentencing Guidelines Act

Resosialisasi

Punishment should help the delinquent to overcome his social mal-adjustment memisahkan pelaku dari kehidupan sosial masyarakat dan membatasnya untuk dapat berkomunikasi dengan masyarakat, pada dasarnya dapat menghancurkan pelaku

resosialisasi adalah proses yang mengakomodasi dan memenuhi kebutuhan pelaku tindak pidana akan kebutuhan sosialnya Velinka Grzdani’ dan Ute Karlavaris Bremer

Reduksi Deterrence Tujuan : Mencegah bukan mendekatkan masyarakat Rehabilitasi Memasyarakatkan pelaku apakah bentuk terapi ?

Dalam dekade 30 tahun terakhir, teori yang telah mengusung pelaku masuk dalam bentuk pemidanaan yang manusiawi dan lebih menghargai hak asasi manusia.