BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA Yeni Salma Barlinti Rabu, 23 Februari 2011 Kelas A, FHUI Depok BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA
النساء : ١١ يُوْْْ صِيْكُمُ اﷲُ فِيْ اَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِمِثْلُ حَظِّ الاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْكُنَّ نِسٓآءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحٍدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK QS An Nisa ayat 11: Allah menentukan mengenai pembagian harta warisan untuk anak-anakmu ialah untuk seorang anak laki-laki sebanyak bagian dua orang anak perempuan. Jika anak-anak kamu itu hanya anak perempuan saja dan jumlahnya ada dua orang atau lebih mereka mendapat dua pertiga bagian harta peninggalan. Dan jika anak perempuan itu hanya seorang saja maka baginya seperdua harta peninggalan.
Bagian Anak-anak Perempuan Fa-in kunna nisaa-an fauqa-tsnataini falahunna tsulutsaa maa taraka = “Maka jika mereka (anak) perempuan di atas dua orang perempuan maka bagi mereka dua pertiga” Rasulullah membagi warisan untuk dua orang anak perempuan Sa’ad bin Rabi’ adalah dua pertiga, isteri seperdelapan, dan sisanya untuk saudara laki-lakinya
KHI: Bagian warisan untuk anak Pasal 176 KHI Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Kedudukan Anak Anak laki-laki Anak perempuan Selalu berkedudukan sebagai dzul qarabat (bilateral Hazairin) atau asabah binnafsihi (patrilineal Syafi’i) Anak perempuan Berkedudukan sebagai dzul faraid apabila tidak ada anak laki-laki yang menjadi ahli waris Berkedudukan sebagai dzul qarabat (bilateral Hazairin) atau asabah bilghairi (patrilineal Syafi’i) apabila tampil mewaris bersama anak laki-laki
Cara Pembagian Warisan Tentukan siapa yang menjadi ahli waris Tentukan golongan para ahli waris Perhitungkan lebih dulu bagian dzul faraid Perhitungkan kemudian bagian sisa/terbuka (jika ada) Pembuktian jumlah seluruh bagian ahli waris = 1 Jika terjadi kekurangan RADD atau jika terjadi kelebihan ‘AWL Pembuktian kembali jumlah seluruh bagian ahli waris yang telah diperhitungkan secara radd atau ‘awl = 1
Latihan 1 A B C E G D F H M O I J L K N 1 6 5 4 3 2
Latihan 2 C B F K H J G E D A I 7 8
النساء : ١١ وَ لاَِبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُ وَلَدٌ وَّوَرِثَهُٓ اَبَوَهُ فَلاُِمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهُٓ اِخْوَةٌ فَلاُِمِّهِ السُّدُسُ
BAGIAN WARISAN UNTUK ORANG TUA QS An Nisa ayat 11: Dan bagi dua orang ibu bapa, masing-masingnya mendapat seperenam dari harta peninggalan kalau pewaris meninggalkan anak. Maka jika pewaris tidak meninggalkan anak dan mewarisinya ibu bapanya maka bagi ibunya sepertiga, yaitu jika tidak ada baginya beberapa saudara atau seorang saudara. Maka jika pewaris tidak meninggalkan anak tetapi ada baginya beberapa saudara atau seorang saudara dan mewarisinya ibu bapaknya maka bagi ibunya seperenam.
Bagian Warisan Untuk Ibu Fa-in kaana lahuu ikhwatun fali-ummihi-ssudusu = “Maka jika baginya (ada) saudara-saudara bagi ibunya seperenam” Sistem kewarisan bilateral: Hazairin ikhwatun adalah jamak (dua atau lebih saudara) Sajuti Thalib ikhwatun adalah baik satu, dua atau lebih saudara Dalam sistem kewarisan patrilineal syafi’i mengenai QS An Nisa ayat 11f: pengertian ikhwah (ikhwatun) adalah minimal dua orang saudara, dan ditafsirkan jamak, dapat lebih dari dua orang saudara. Dengan demikian, jika terdapat seorang saudara, maka ibu tetap mendapat sepertiga Aplikasi: KHI Pasal 178 ayat (1)
KHI: Bagian warisan untuk orang tua Pasal 177 KHI Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. (jo. SEMA No. II Tahun 1994 tentang Pengertian Pasal 177 KHI = ayah mendapat sepertiga apabila Pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat 1/6) Pasal 178 KHI Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Kedudukan Bapak Berkedudukan sebagai dzul faraid apabila tampil mewaris bersama anak-anak Berkedudukan sebagai dzul qarabat (bilateral Hazairin) atau asabah binnafsihi (patrilineal Syafi’i) apabila tidak anak-anak yang mewaris bersamanya Khusus dalam sistem kewarisan patrilineal Syafi’i, bapak berkedudukan sebagai dzul faraid dan asabah binnafsihi apabila tampil mewaris bersama seorang anak perempuan Hadis Ibn Abbas
Cont’d HR Bukhari dari Ibnu Abbas: “Bayarkanlah fara’id kepada yang berhak menerima bagian tertentu (dzul fara’id) atau sisanya untuk laki- laki yang terdekat”
Kedudukan Ibu Selalu berkedudukan sebagai dzul farai’d baik dengan atau tanpa anak(-anak) dan/atau saudara(-saudara)
Latihan 3 A B G H C D E F 10 9 12 11 I
Latihan 4 U T Q J I H O N L M K C B G F A D E P S R 13 14 15 16 17
Latihan 5 C B A H G E K J O N U T Q I F D L M P S R 18 19 20 21 22
Latihan 6 C B A H G E K J O N U T Q I F D L M P S R 23 24 25 26 27
Latihan 7 C B A H 28 29 30 31
Tsulutsul Baqi atau Garrawain atau Umariyatain Ijtihad Umar bin Khattab: Ibu mendapat sepertiga dari sisa harta warisan apabila ibu mewaris bersama bapak dan suami atau isteri Tujuan: mempertahankan kedudukan bapak (laki-laki) mendapat bagian lebih besar dari ibu (perempuan) Aplikasi: SEMA No. II Tahun 1994, yang hanya menentukan bagian warisan untuk Bapak apabila mewaris bersama suami dan ibu; dan KHI Pasal 178 ayat (2) Ibn Abbas berpendapat bahwa ibu mendapat sepertiga dari harta warisan, bukan dari sisa
WASSALAM Terima Kasih