BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
Advertisements

HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
HUKUM WARIS.
HUKUM MELAKUKAN PERKAWINAN , LARANGAN PERKAWINAN, HUBUNGAN LARANGAN PERKAWINAN DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN OLEH TIM PENGAJAR HUKUM PERDATA ISLAM 10 SEPTEMBER.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
AKBAT PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
NENG DJUBAEDAH & YENI SALMA BARLINTI
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Materi Pertemuan X Wasiat.
Hadis-Hadis Kewarisan
HUKUM KEWARISAN ISLAM KELAS A SEMESTER GENAP
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Penggolongan ahli waris
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Waris Adat.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Nama. : Hardiana Nurmadani Semester. : I. A/K
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Mudharabah dan Musyarakah
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
III. Hukum Kekeluargaan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Faraid Minggu 5.
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
FARAID MINGGU KEDUA.
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA Yeni Salma Barlinti Rabu, 23 Februari 2011 Kelas A, FHUI Depok BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA

النساء : ١١ يُوْْْ صِيْكُمُ اﷲُ فِيْ اَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِمِثْلُ حَظِّ الاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْكُنَّ نِسٓآءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحٍدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK QS An Nisa ayat 11: Allah menentukan mengenai pembagian harta warisan untuk anak-anakmu ialah untuk seorang anak laki-laki sebanyak bagian dua orang anak perempuan. Jika anak-anak kamu itu hanya anak perempuan saja dan jumlahnya ada dua orang atau lebih mereka mendapat dua pertiga bagian harta peninggalan. Dan jika anak perempuan itu hanya seorang saja maka baginya seperdua harta peninggalan.

Bagian Anak-anak Perempuan Fa-in kunna nisaa-an fauqa-tsnataini falahunna tsulutsaa maa taraka = “Maka jika mereka (anak) perempuan di atas dua orang perempuan maka bagi mereka dua pertiga” Rasulullah membagi warisan untuk dua orang anak perempuan Sa’ad bin Rabi’ adalah dua pertiga, isteri seperdelapan, dan sisanya untuk saudara laki-lakinya

KHI: Bagian warisan untuk anak Pasal 176 KHI Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Kedudukan Anak Anak laki-laki Anak perempuan Selalu berkedudukan sebagai dzul qarabat (bilateral Hazairin) atau asabah binnafsihi (patrilineal Syafi’i) Anak perempuan Berkedudukan sebagai dzul faraid apabila tidak ada anak laki-laki yang menjadi ahli waris Berkedudukan sebagai dzul qarabat (bilateral Hazairin) atau asabah bilghairi (patrilineal Syafi’i) apabila tampil mewaris bersama anak laki-laki

Cara Pembagian Warisan Tentukan siapa yang menjadi ahli waris Tentukan golongan para ahli waris Perhitungkan lebih dulu bagian dzul faraid Perhitungkan kemudian bagian sisa/terbuka (jika ada) Pembuktian  jumlah seluruh bagian ahli waris = 1 Jika terjadi kekurangan  RADD atau jika terjadi kelebihan  ‘AWL Pembuktian kembali  jumlah seluruh bagian ahli waris yang telah diperhitungkan secara radd atau ‘awl = 1

Latihan 1 A B C E G D F H M O I J L K N 1 6 5 4 3 2

Latihan 2 C B F K H J G E D A I 7 8

النساء : ١١ وَ لاَِبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُ وَلَدٌ وَّوَرِثَهُٓ اَبَوَهُ فَلاُِمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهُٓ اِخْوَةٌ فَلاُِمِّهِ السُّدُسُ

BAGIAN WARISAN UNTUK ORANG TUA QS An Nisa ayat 11: Dan bagi dua orang ibu bapa, masing-masingnya mendapat seperenam dari harta peninggalan kalau pewaris meninggalkan anak. Maka jika pewaris tidak meninggalkan anak dan mewarisinya ibu bapanya maka bagi ibunya sepertiga, yaitu jika tidak ada baginya beberapa saudara atau seorang saudara. Maka jika pewaris tidak meninggalkan anak tetapi ada baginya beberapa saudara atau seorang saudara dan mewarisinya ibu bapaknya maka bagi ibunya seperenam.

Bagian Warisan Untuk Ibu Fa-in kaana lahuu ikhwatun fali-ummihi-ssudusu = “Maka jika baginya (ada) saudara-saudara bagi ibunya seperenam” Sistem kewarisan bilateral: Hazairin  ikhwatun adalah jamak (dua atau lebih saudara) Sajuti Thalib  ikhwatun adalah baik satu, dua atau lebih saudara Dalam sistem kewarisan patrilineal syafi’i mengenai QS An Nisa ayat 11f: pengertian ikhwah (ikhwatun) adalah minimal dua orang saudara, dan ditafsirkan jamak, dapat lebih dari dua orang saudara. Dengan demikian, jika terdapat seorang saudara, maka ibu tetap mendapat sepertiga Aplikasi: KHI Pasal 178 ayat (1)

KHI: Bagian warisan untuk orang tua Pasal 177 KHI Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. (jo. SEMA No. II Tahun 1994 tentang Pengertian Pasal 177 KHI = ayah mendapat sepertiga apabila Pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat 1/6) Pasal 178 KHI Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.

Kedudukan Bapak Berkedudukan sebagai dzul faraid apabila tampil mewaris bersama anak-anak Berkedudukan sebagai dzul qarabat (bilateral Hazairin) atau asabah binnafsihi (patrilineal Syafi’i) apabila tidak anak-anak yang mewaris bersamanya Khusus dalam sistem kewarisan patrilineal Syafi’i, bapak berkedudukan sebagai dzul faraid dan asabah binnafsihi apabila tampil mewaris bersama seorang anak perempuan  Hadis Ibn Abbas

Cont’d HR Bukhari dari Ibnu Abbas: “Bayarkanlah fara’id kepada yang berhak menerima bagian tertentu (dzul fara’id) atau sisanya untuk laki- laki yang terdekat”

Kedudukan Ibu Selalu berkedudukan sebagai dzul farai’d baik dengan atau tanpa anak(-anak) dan/atau saudara(-saudara)

Latihan 3 A B G H C D E F 10 9 12 11 I

Latihan 4 U T Q J I H O N L M K C B G F A D E P S R 13 14 15 16 17

Latihan 5 C B A H G E K J O N U T Q I F D L M P S R 18 19 20 21 22

Latihan 6 C B A H G E K J O N U T Q I F D L M P S R 23 24 25 26 27

Latihan 7 C B A H 28 29 30 31

Tsulutsul Baqi atau Garrawain atau Umariyatain Ijtihad Umar bin Khattab: Ibu mendapat sepertiga dari sisa harta warisan apabila ibu mewaris bersama bapak dan suami atau isteri Tujuan: mempertahankan kedudukan bapak (laki-laki) mendapat bagian lebih besar dari ibu (perempuan) Aplikasi: SEMA No. II Tahun 1994, yang hanya menentukan bagian warisan untuk Bapak apabila mewaris bersama suami dan ibu; dan KHI Pasal 178 ayat (2) Ibn Abbas berpendapat bahwa ibu mendapat sepertiga dari harta warisan, bukan dari sisa

WASSALAM Terima Kasih