DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DENGAN SISTEM e-REGISTRATION DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TATA CARA PENDAFTARAN NPWP MELALUI INTERNET Membuka situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id Memilih menu sistem e-Registration Membuat Account baru pada sistem e-Registration Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan) Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman. Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi Catatan: Wajib Pajak dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN OLEH WAJIB PAJAK UNTUK MENGISI FORMULIR PERMOHONAN Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 44 /PJ/2008 Tanggal : 20 Oktober 2008 a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: - Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing b. Untuk Wajib Pajak Badan: - Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan; - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong: DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN OLEH WAJIB PAJAK UNTUK MENGISI FORMULIR PERMOHONAN Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 44 /PJ/2008 Tanggal : 20 Oktober 2008 c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong: - Surat penunjukan sebagai Bendahara; - Kartu Tanda Penduduk Bendahara. d. Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong: - Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation; - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab; - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id
Memilih Menu sistem e-Registration
Membuat account dengan melakukan login pada sistem e-Registration
Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat
Memilih Jenis Wajib Pajak yang sesuai
Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar Isi nama sesuai KTP Isi Pekerjaan (Spesifik) Isi alamat sesuai KTP Isi no.telp/hp dan email Isi TTL dan no. KTP
Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui aplikasi e-Registration
Menu Utama dan Log Out home ubah account bantuan LOG OUT
Wajib Pajak dapat mengirim formulir permohonan registrasi yang telah ditandatangani dan SKTS dengan melampirkan dokumen persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar Dokumen Persyaratan KPP POS Atau dapat datang langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa berkas-berkas di atas (Formulir, SKTS dan Dokumen Persyaratan)