DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
NPWP dan NPPKP.
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI e-FILING DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MEKANISME e-Registration
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI MENJADI WAJIB PAJAK
KEBERATAN DAN BANDING.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si.
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT 2009
DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
BILLING SYSTEM (SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK)
PJ.091/KUP/S/014/
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
REGISTRASI KEPABEANAN
Universitas Negeri Semarang
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Electronic Filing Identification Number
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS & 1770S
DJP ONLINE.
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI KEPABEANAN
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
E-FILING Cara pelaporan SPT secara ELEKTRONIK, dilakukan ONLINE & REAL TIME melalui INTERNET pada website Direktorat Jenderal Pajak
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
PERTEMUAN KE-4 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
Aplikasi e-Filing 2017 CEPAT MUDAH AMAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Bimbingan Teknis eFiling
Mengirimkan Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak secara elektronis
Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara On Line
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA)- online
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
KEBERATAN DAN BANDING.
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Cara Mengisi e-Filing SPT Tahunan 2016
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
MEKANISME e-Registration
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
PENDAFTARAN CPNS TAHUN Pendaftaran
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DENGAN SISTEM e-REGISTRATION DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP MELALUI INTERNET Membuka situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id Memilih menu sistem e-Registration Membuat Account baru pada sistem e-Registration Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan) Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman. Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi Catatan: Wajib Pajak dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.

a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN OLEH WAJIB PAJAK UNTUK MENGISI FORMULIR PERMOHONAN Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 44 /PJ/2008 Tanggal : 20 Oktober 2008 a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: - Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing b. Untuk Wajib Pajak Badan: - Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan; - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.

c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong: DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN OLEH WAJIB PAJAK UNTUK MENGISI FORMULIR PERMOHONAN Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 44 /PJ/2008 Tanggal : 20 Oktober 2008 c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong: - Surat penunjukan sebagai Bendahara; - Kartu Tanda Penduduk Bendahara. d. Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong: - Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation; - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab; - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.

Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id

Memilih Menu sistem e-Registration

Membuat account dengan melakukan login pada sistem e-Registration

Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat

Memilih Jenis Wajib Pajak yang sesuai

Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar  Isi nama sesuai KTP  Isi Pekerjaan (Spesifik)  Isi alamat sesuai KTP  Isi no.telp/hp dan email  Isi TTL dan no. KTP

Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui aplikasi e-Registration

Menu Utama dan Log Out home ubah account bantuan LOG OUT

Wajib Pajak dapat mengirim formulir permohonan registrasi yang telah ditandatangani dan SKTS dengan melampirkan dokumen persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar Dokumen Persyaratan KPP POS Atau dapat datang langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa berkas-berkas di atas (Formulir, SKTS dan Dokumen Persyaratan)