1 KEWENANGAN MK DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK Moh. Saleh, SH., MH. SURABAYA, 24 MEI 2011 OBROLAN KONSTITUSI KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH KONSTITUSI RI, PUSAT KAJIAN KONSTITUSI UNIVERSITAS NAROTAMA DAN RADIO REPUBLIK INDONESIA SURABAYA
DASAR HUKUM a. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 b. Pasal 29 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman c. UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi d. UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 2 Tahun e. UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum MPR, DPR, DPD, dan DPRD. f. UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Preisden g. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun h. PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh i. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik
LINGKUP PEMBAHASAN 1.PARTAI POLITIK a. Definisi dan macam-macam Parpol b. Penbentukan Parpol c. Ambang Batas Perolehan Suara ( electoral threshold) d. Keuangan Partai Politik 2.PEMBUBARAN PARTAI POLITIK a. Apakah Pembubaran Parpol Lokal di Aceh wewenang MK? b. Alasan Pembubaran c. Prosedur Pembubaran Parpol d. Kenapa Pembubaran Parpol harus melalui MK? e. Legal Standing Pembubaran Partai Politik f. Putusan MK tentang Pembubaran Partai Politik 3.PACCA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK a. Pelaksanaan Putusan MK b. Akibat hukum pembubaran Parpol terhadap Wakil Dewan yang diusung dan terhadap kekayaan Parpol.
MACAM-MACAM DAN DEFINISI PARPOL 1.Parpol terdiri dari Parpol Nasional dan Parpol Lokal di Aceh 2.Parpol Nasional ini dimaksudkan pada partai politik yang mempunyai kepengurusan nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 2 tahun Dalam UU ini dikatakan bahwa “ Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara”. 3.Parpol Lokal di aceh merupakan hasil dari kesepakatan politik dalam UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan melalui PP Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Dalam PP ini dikatakan bahwa “Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
PEMBENTUKAN PARPOL NASIONAL (UU No. 2 Th. 2011) 1.Persyaratan Pembentukan Parpol a. Didiirikan oleh minimal 30 orang berusia 21 th atau sudah nikah b. Didaftarkan oleh minimal 50 pendiri dengan Akta Notaris c. Pendiri dan pengurus dilarang merangkap pada parpai lain d. Ada keterwakilan 30% perempuan saat pendiriaan dan dalam kepengurusan pusat. 2.Pendaftaran Parpol yang telah memenuhi persyaratan harus mendaftarkan ke KEMENHUMHAM untuk menjadi badan hukum dengan syarat : a. Punya Akta Notaris Pendirian Parpol b. Punya kepenguruasan 75% kab/kota di tiap provinsi dan 50% kacamatan di tiap kebupaten. c. Kantor tetap dan rekening ana nama parpol 3.Penelitian dan/atau verifikasi oleh KEMENHUMHAM selama 45 hr 4.Pengesahan sebagai Badan Hukum melalui KEPMENHUMHAM paling lama 15 hari sejak berakhirnya verifikasi. 5.Pengumuman pengesahan dalam Berita Negara RI.
ALUR PEMBENTUKAN PARPOL NASIONAL PENDIRIANPENDAFTARAN Penelitian dan Verifikasi dalam 45 hari Oleh minimal 30 orang dgn akta notaris Disahkan sebagai Badan Hukum melalui Kepmenhumham Dalam Berita Negara Republik Indonesia PENGESAHANPENGUMUMAN Dalam 15 hari Didaftarkan oleh minimal 50 Pendiri
PEMBENTUKAN PARPOL LOKAL DI ACEH (PP No. 20 Tahun 2007) 1.Persyaratan Pembentukan Parpol a.Pa rtai politik lokal di Aceh harus punya kepengurusan minimal 50% dari jumlah kabupaten/kota di Aceh dan 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota b.Memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% c.Punya Nama, Lambang dan tanda gambar d.Punya Kantor dan alamat tetap 2.Pendaftaran dan Pengesahan Sebagai Badan Hukum a.Diajukan kepada Kantor Wilayah KEMENHUMHAM b.Verifikasi/penelitian c.Pendaftaran Parpol lokal dalam buku pendaftaran parpol pada Kanwil KEMENHUMHAM dalam 30 hari d.Pengesahan melalui Keputusan Kepala Kanwil KEMENHUMHAM dalam 30 hari. 3. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
ALUR PEMBENTUKAN PARPOL LOKAL DI ACEH PENDIRIANVerifikasi dan Penelitian dalam 30 hari PENDAFTARAN Dengan akta notaris Disahkan sebagai Badan Hukum melalui Kep.Kepala Kanwil Menhumham Dlm buku pendaftaran parpol Kanwil Kemenhumham Verifikasi 30 hari PENGESAHAN Dalam Berita Negara Republik Indonesia PENGUMUMAN Dalam 30 hari
ELECTORAL THRESHOLD Ambang batas perolehan suara sekurang- kurangnya 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional. Ketentuan ambang batas tidak berlaku bagi penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan Kab./Kota. Suara untuk perolehan kursi DPR di suatu DAPIL ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara.
PARPOL YANG LOLOS ELECTORAL THRESHOLD PEMILU Demokrat (20,85) 2.Golkar (14,45) 3.PDI-P (14,03) 4.PKS (7,88) 5.PAN (6,01) 6.PPP (5,32) 7.PKB (4,94) 8.Gerindra (4,46) 9.Hanura (3,77) Jumlah Partai Peserta Pemilu= 44 Jumlah Suara sah Nasional=
KEUANGAN PARTAI POLITIK (Pasal 34 UU No. 2 Th. 2011) Keuangan Parpol berasal dari a.iuran anggota; b.sumbangan yang sah menurut hukum; dan c.bantuan keuangan dari APBN/APBD. Bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan. Bantuan Keuangan = Rp X Jmlh Perolehan suara Bantuan keuangan dari negara diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.
PEMBUBARAN PARPOL OLEH MK KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI : Pasal 24C UUD 1945 jo. Pasal 19 AYAT (1) UU Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 10 ayat (1) UU MK : 1)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : a.menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, b.memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, c.memutus pembubaran partai politik, dan d.memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 2)Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
APAKAH PEMBUBARAN PARPOL LOKAL DI ACEH WEWENANG MK? Dalam UU MK tidak ada ketentuan bahwa yang dimaksud dengan Parpol termasuk juga Perpol Lokal di Aceh dan pembubaran Parpol Lokal di Aceh termasuk wewenang MK Parpol yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Parpol adalah hanya parpol yang bersifat nasional, berarti Parpol Lokal di Aceh tidak termasuk dalam pengaturan UU Parpol. Ketentuan yang menyatakan secara jelas bahwa pembubaran Parpol Lokal termasuk wewenang MK adalah a.Pasal 12 ayat (3) huruf c PP No. 20 Th bahwa “Pemberitahuan pembubaran Partai Lokal di Aceh harus menyertakan Putusan MK jika pembubaran oleh MK”. b.Pasal 1 angka 5 PMK No. 12 Th yang mencantumkan maksud dari Parpol Lokal
ALASAN PEMBUBARAN PARPOL 1.Parpol dapat bubar karena (Psl 41 UU Parpol) : a. Membubarkan diri atas keputusan sendiri dlm AD/ART b. Menggabungkan diri dengan Parpol lain. c. Dibubarkan oleh MK. 2.Parpol dapat dibubarkan oleh MK dengan alasan (Psl 69 (2) UU MK) jo. Psl. 2 PMK No. 12 Th. 2008: a.Ideologi, asas, tujuan, program bertentangan dengan UUD b.kegiatan parpol atau akibat yang ditimbulkan bertentangan dengan UUD 1945.
ALASAN PEMBUBARAN PARPOL (Lanjutan) 1. Ideologi dan Asas Pancasila 2. Tujuan Negara a. Melindungi segenp bangsa Indonesia b. Memajukan kesejahteraan Umum c. Mencerdaskan kehidupan bangsa d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia 3.kegiatan parpol atau akibat yang ditimbulkan bertentangan dengan UUD 1945.
PROSEDUR PEMBUBARAN PARPOL a.Terhadap Parpol yang melakukan kegiatan atau dampaknya bertentangan dengan UUD 1945 atau membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, dibekukan sementara oleh Pengadilan Negeri paling lama satu tahun. Jika melakukan pelanggaran kedua kalinya dapat dibubarkan melalui Putusan MK (Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Parpol) b.Terhadap Parpol yang mempunyai ideologi, asas, tujuan, program bertentangan dengan UUD 1945 atau karena menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme, langsung dapt dibubarkan melalui MK (Pasal 48 ayat (7) UU Parpol).
MENGAPA PEMBUBARAN PARPOL HARUS MELALUI MK MK adalah sebagai penyelamat atau penjaga atau pengawal kesucian Konstitusi (the quardian of the constitution) Alasan pembubaran Parpol adalah karena adanya pelanggaran konstitusional yang menjadi ruh dari pendirian NKRI. Sebelumnya pembubarfan Parpol melalui MA dalam UU Nomor 2 Tahun 1999.
LEGAL STANDING PEMBUBARAN PARTAI POLITIK Pasal 68 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa permohonan permbubaran parpol hanya oleh Pemerintah Pusat. Dengan PMK No. 12 Th. 2008, maksud “Pemerintah dalam UU MK tersebut dijelaskan menjadi “Pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau Menteri yang ditugasi oleh Presiden (Kenapa hanya Presiden???). Artinya selain Presiden, Jaksa Agung dan/atau Menteri yang ditugasi Presiden tidak dapat mengajukan pembubaran Parpol kepada MK. Bagaimana dengan Pembubaran Parpol Lokal di Aceh yang disahkan melalui Keputusan dan berada di bawah pengawasan Kepala Kanwil Kemenhumham? Seharusnya Kepala Kanwil Kemenhumham juga punya legal standing.
PUTUSAN MK DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK Amar Putusan MK dalam Pembubaran Parpol : a.Permohonan Tidak Dapat diterima ((niet ontvankelijk verklaard), apabila syarat legal standing dan alasan pembubaran parpol tidak sesuai. b.Permohonan dikabulkan, apabila tidak permohonan beralasan c.Permohonan ditolak, apabila permohonan beralasan Apabila Permohonan dikabulkan maka amar putusannya : a.Mengabulkan permohonan pemohon. b.Membubarkan & membatalkan status badan hukum Putusan paling lambat 60 hari kerja sejak diregister. Putusan dibacakan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk Umum.
PELAKSANAAN PUTUSAN MK Pelaksanaan Putusan MK ini apabila permohonan pembubaran Parpol dikabulkan. Pelaksanaan Putusan MK ini dilakukan dengan membatalkan pendaftaran Parpol pada Pemerintah dalam 7 hari sejak putusan diterima. Putusan MK ini diumumkan dalam Berita Negara RI dalam 14 hari hari sejak putusan diterima.
AKIBAT HUKUM PEMBUBARAN PARPOL (Pasal 10 ayat (2) PMK No. 12 Th ???) a.Pelarangan hak hidup partai politik dan penggunaan simbol-simbol partai tersebut di seluruh Indonesia; b.Pemberhentian seluruh anggota DPR dan DPRD dari Parpol yang dibubarkan (melaui Keputusan Dewan); c.Pelarangan terhadap mantan pengurus partai politik yang dibubarkan untuk melakukan kegiatan politik; d.Pengambilalihan oleh negara atas kekayaan partai politik yang dibubarkan. BAGAIMANA KEWAJIBAN KEPERDATAAN PARPOL INI SETELAH DIBUBARKAN? HARUSNYA DIBENTUK LIKUIDATOR YANG BERTUGAS MEMBERESKAN KEWAJIBAN KEPERDATAAN, MISALNYA UTANG PAJAK DAN LAINNYA.
C.KALIMANTAN IRIAN JAYA MALUKU E.NUSA TENGGARAW.NUSA TENGGARA BALI E.JAVA C.JAVA W.JAVA DI YOGYAKARTA SE.SULAWESI C.SULAWESI N.SULAWESI JAMBI RIAU BENGKULU W.SUMATRA DI ACEH E.KALIMANTAN W.KALIMANTAN PAPUA S.KALIMANTAN S.SULAWESI C.KALIMANTAN W.JAVA RIAU LAMPUNG S.SUMATRA JAMBI N.SUMATRA