PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh:
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Abdulhamid Dipopramono
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Maximum Access Limited Exemption
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA JAKARTA, 4 September 2013

ISU STRATEGIS PENGELOLAAN DATA Integrasi Data Setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama memiliki data dan informasi dengan karakteristik yang berbeda-beda. Implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Kesiapan seluruh jajaran Kementerian Agama dalam rangka memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap informasi publik.

INTEGRASI DATA bertujuan untuk mengharmonisasikan data dari sejumlah sumber ke dalam bentuk yang koheren dapat menghasilkan jawaban terhadap permintaan yang tak dapat dijawab oleh sumber data jika dilakukan secara terpisah

KENDALA UMUM INTEGRASI DATA Heterogenitas data Perbedaan konsep pembangunan data: kelengkapan variabel, ketajaman variabel, penggunaan kode, keragaman platform. Otonomi sumber data Akses terhadap sumber data dibatasi oleh kewenangan, ruang lingkup, dan kebutuhan. Kualitas kinerja query Kualitas struktur data dan kualitas data merupakan kunci kualitas kinerja query.

KEBIJAKAN PINMAS TENTANG PENGELOLAAN DATA Memberikan keleluasaan kepada setiap Unit Kerja/Satuan Kerja untuk mengembangkan sistem informasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Pinmas memberikan dukungan dan bimbingan secara teknis pembangunan sistem informasi dan aplikasi di lingkungan Kementerian Agama. Pinmas bertindak sebagai mediator integrasi data  pembangunan sistem informasi selaras dengan roadmap ICT Kementerian Agama.

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DULU TERTUTUP UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik Asas (Pasal 2) (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang­Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Diijinkan Terbuka SEKARANG Uji konsekuensi dan uji kepentingan publik Political secrecy Bureaucratic secrecy Dikecua-likan (Pasal 17) Genuine secrecy Maximum Acces Limited Exemption (MALE)

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT Memperoleh informasi: Melihat & mengetahui informasi; Menghadiri pertemuan badan publik yang sifatnya terbuka; Mendapat salinan informasi; Menyebarluaskan informasi. Mengajukan permintaan informasi . Mengajukan gugatan ke pengadilan jika memperoleh hambatan dalam memperoleh informasi. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang­-Undang ini. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini. Kewajiban: Menggunakan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Mencantumkan sumber darimana ia memperoleh informasi publik.

KEWAJIBAN BADAN PUBLIK Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan/mengumumkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya; Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik; Menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang akan membantu pelaksanaan tugas PPID. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; Membuat pertimbangan tertulis dari setiap kebijakan yang diambil dalam rangka pelayanan informasi publik; Melaporkan pelaksanaan UU KIP setiap tahunnya (Pasal 11 (1) h dan Pasal 12). Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri

HAK BADAN PUBLIK Alasan substansi Alasan Prosedur Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: Alasan substansi Alasan Prosedur Mengecualikan informasi publik untuk diakses secara ketat dan terbatas berdasarkan prinsip: Uji Konsekuensi (consequential harm test), Tidak permanen (non-permanence).

! INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Status Prosedur Klasifikasi informasi publik berdasarkan status dan prosedur penyediaan Informasi yang dikecualikan (Pasal 17 ), karena memiliki konsekuensi sbb: Dapat menghambat proses penegakan hukum, Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri : Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). Memorandum atau surat­surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang­Undang. Informasi di Lingkungan Badan Publik Informasi Dikeculaikan Informasi Terbuka Status Uji Konsekuensi Diumumkan Berkala Tersedia Setiap Saat Diumumkan Serta-merta Prosedur (Berdasarkan permintaan) (Proaktif: tidak berdasarkan permintaan) y t

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DRAFT) BIDANG PERENCANAAN DAN ANGGARAN No. Informasi dikecualikan 1 Draft Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2 Perhitungan RAPBN Kementerian Agama sebelum disampaikan dan dibahas dengan DPR-RI; 3 Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) 4 Dokumen Usulan Revisi Kegiatan dan Anggaran 5 Perencanaan Kas Harian, Mingguan dan Bulanan 6 Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 7 Dokumen penggunaan, pemanfaaan, pemindahtangan dan penghapusan BMN berupa surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan. 8 Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMN 9 Rekening koran bendaharawan

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DRAFT) BIDANG KEPEGAWAIAN No. Informasi dikecualikan 1 Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 Rekam Medis PNS 3 SK Mutasi Jabatan Struktural maupun Fungsional 4 Keputusan Hukdis, Keberatan atas Hukdis dan Peninjauan Kembali atas Hukdis Pegawai

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DRAFT) BIDANG PENGAWASAN No. Informasi dikecualikan 1 Laporan hasil pemeriksaan audit maupun khusus 2 Laporan pengaduan masyarakat individu/masyarakat 3 MOU dengan BPKP tentang Audit bersama dan program lainya 4 Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Laporan Hasil Audit BPKP 5 Dokumen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit Itjen, BPK dan BPKP

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DRAFT) BIDANG TEKNOLOGI KONUNIKASI DAN INFORMASI No. Informasi dikecualikan 1 Konfigurasi data center 2 Konfigurasi dan lokasi server 3 Internet Protocol / IP address private 4 Bandwidth management 5 Kode akses elektronik 6 Struktur Database 7 Source Code 8 Desain laporan dalam aplikasi 9 Dokumentasi Aplikasi dan Sistem

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DRAFT) BIDANG PENDIDIKAN No. Informasi dikecualikan 1 Soal Ujian Sekolah, Ujian Harian, Quis, Ujian Akhir Sekolah (UAS), dan Ujian Nasional (UN) serta kunci jawabannya. 2 Nilai Raport Siswa dan UN 3 Rekam Bimbingan dan Penyuluhan Siswa 4 Proses Evaluasi hasil pembelajaran 5 Proses Evaluasi guru dan kegiatan belajar mengajar 6 Supervisi guru

RENCANA AKSI IMPLEMENTASI UU No. 14 TAHUN 2008 Pinmas bertindak sebagai PPID tingkat Kementerian; Membentuk PPID tingkat satker; PPID dibantu oleh pejabat fungsional; Mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Menyiapkan data, informasi, dan dokumentasi di bawah kewenangannya. Menyiapkan daftar informasi yang dikecualikan.

BENTUK DUKUNGAN PINMAS TERHADAP PENGEMBANGAN ICT Penyediaan Portal Kementerian Agama Penyediaan jaringan internet dan domain kepada seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama Penyediaan fasilitas email dinas bagi seluruh satuan kerja dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama Penyediaan konsultasi dan bimbingan teknis pengembangan ICT Penyediaan aplikasi pelayanan tata kelola kepemerintahan.

TERIMA KASIH