Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Created by IkakGP
Kebijakan umum Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional; Created by IkakGP
Kebijakan umum Meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa; Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa; Menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional; Created by IkakGP
Kebijakan umum Meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab pengguna, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa; Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan; Created by IkakGP
Kebijakan umum Mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia; Kewajiban mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas. Created by IkakGP
Pelaksanaan kegiatan/ pengadaan Swakelola kontrak dg pihak ketiga: penyedia barang/jasa Pengguna Instansi lain Badan usaha Perseorangan Penerima hibah
Peta Pengaturan Keppres 80 Tahun 2003 Kegiatan Swakelola Pengguna Instansi lain Penerima hibah Badan usaha & orang perseorangan Metode pemilihan: Seleksi umum/terbatas Seleksi langsung Penunjukan langsung Jasa Konsultan Barang Jasa Pemborongan Jasa lain Metode pemilihan: Pelelangan Umum/Terbatas Pemilihan langsung Penunjukan langsung
Swakelola Pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri. Dilaksanakan oleh: Pengguna barang/jasa Instansi pemerintah lain Kelompok masyarakat/LSM
8 Kriteria Swakelola 1. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau 3. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau 4. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau 2. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau
8 Kriteria Swakelola 5. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau 7. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah; 6. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau 8. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
Perguruan Tinggi Negeri Instansi Pemerintah, Litbang dsb BHMN Non BHMN Unsur-unsur PT Unsur-unsur PT Unit usaha/badan usaha Skema Swakelola Kontrak jual beli melalui pelelangan Panitia&Pengguna Pengguna
Badan Hukum Badan Usaha Yayasan Parpol BHMN dll BUMN BUMD Perseroan Terbatas Koperasi CV, Firma Perusahaan perseorangan LSM Perkumpulan Kelompok masy Perorangan (individu) Instansi Pemerintah termasuk PTN
Kontrak kpd Pihak Ketiga Penyedia barang/jasa 1. badan usaha 2. perorangan Pekerjaan : 1. Barang 2. Jasa pemborongan atau jasa lainnya 3. Jasa konsultan
7 1 4 2 5 8 3 6 9 Siklus Pengadaan Menyusun kontrak Melaksanakan Pengadaan 7 Merencanakan Pengadaan 1 Menyusun Jadual Pengadaan 4 Membentuk Panitia 2 Menyusun Owners’ Estimate 5 Menyusun kontrak 8 Menetapkan Sistem Pengadaan 3 Menyusun Dokumen Pengadaan 6 Melaksanakan Kontrak 9 Designed by IkakGP 2003
Pemilik/Owner pekerjaan Kepala kantor Kepala satuan kerja Pemimpin proyek Pimbagpro Pengguna Anggaran Daerah Pejabat yg disamakan Pengguna barang/jasa dalam masa transisi persyaratan sertifikat keahlian pengadaan, pengguna wajib mengikuti pelatihan pengadaan Created by IkakGP
Tugas Pengguna Tahap pelaksanaan: Menetapkan hasil pengadaan Menetapkan besar uang muka Tanda tangan kontrak Mengendalikan pekerjaan Menyerahkan aset Tahap persiapan: Menyusun rencana Mengangkat panitia Menetapkan paket pekerjaan Menetapkan HPS, rencana pelaksanaan pengadaan
Panitia Pengadaan Wajib untuk pengadaan > Rp. 50 jt. PNS dari instansi pengguna/instansi lain Memenuhi persyaratan sbg anggota panitia. Tim yang diangkat pengguna untuk memilih penyedia Pengadaan s/d Rp. 50 juta dapat dilakukan oleh seorang Pejabat Pengadaan Created by IkakGP
9 Tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia/Pejabat Pengadaan 1. Menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan; 2. Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS); 3. Menyiapkan dokumen pengadaan; 4. Mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik;
9 Tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia/Pejabat Pengadaan 5. Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi; 6. Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; 7. Mengusulkan calon pemenang; 8. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa; 9. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Prinsip Dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah Efisien Efektif Terbuka dan bersaing Transparan Adil/tidak diskriminatif Akuntabel
Kontrak kpd Pihak Ketiga Penyedia barang/jasa 1. badan usaha 2. perorangan Pekerjaan : 1. Barang 2. Jasa pemborongan atau jasa lainnya 3. Jasa konsultan
Persyaratan penyedia barang/jasa Memenuhi persyaratan aspek hukum 1. Memenuhi ketentuan menjalankan usaha 4. Tidak dlm pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak sedang dihentikan, tidak kena sanksi pidana 3. Memiliki NPWP 2. Secara hukum dapat menanda tangani kontrak
Persyaratan penyedia barang/jasa Memenuhi persyaratan kompetensi 1. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial 3. Memiliki SDM, Modal, Peralatan, dan fasilitas yang diperlukan 4. Pernah memiliki kontrak/sub kontrak dlm 4 th terakhir 2. Tidak kena Black List 5. Memiliki alamat tetap
Larangan menambah persyaratan: Panitia dilarang menambah persyaratan di luar yang telah ditetapkan dalam Keppres atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Larangan membuat kriteria dan persyaratan yang diskriminatif dan tidak obyektif. Larangan kepada departemen/ lembaga/ pemerintah daerah menambah persyaratan yang bertentangan dg Keppres. Created by IkakGP
7 1 4 2 5 8 3 6 9 Siklus Pengadaan Menyusun kontrak Melaksanakan Pengadaan 7 Merencanakan Pengadaan 1 Menyusun Jadual Pengadaan 4 Membentuk Panitia 2 Menyusun Owners’ Estimate 5 Menyusun kontrak 8 Menetapkan Sistem Pengadaan 3 Menyusun Dokumen Pengadaan 6 Melaksanakan Kontrak 9 Created by IkakGP 2003
Siklus Pengadaan 1 Merencanakan Pengadaan Created by IkakGP 2003
Perencanaan Pengadaan Pemaketan Pekerjaan Jadual Pelaksanaan Pekerjaan Biaya Pengadaan Pelaksana Pengadaan
Pemaketan pekerjaan Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri. Perluasan kesempatan bagi usaha kecil. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil. Mengumumkan secara luas rencana pengadaan Created by IkakGP
Pemaketan pekerjaan Dilarang memecah paket agar tidak lelang Menyatukan atau memusatkan yang tersebar di beberapa daerah Menyatukan atau menggabungkan paket pekerjaan yang menurut sifat dan besarannya seharusnya untuk usaha kecil Created by IkakGP
Jadual Pelaksanaan Pekerjaan Pengguna wajib membuat jadual Jadual meliputi : pelaksanaan pemilihan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan waktu serah terima Penyusunan jadual memperhatikan batas akhir tahun anggaran Created by IkakGP
Biaya pengadaan Departemen/Pemda dll. wajib menyediakan biaya untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa : Honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan dan staf proyek. Pengumuman pengadaan barang/jasa. Penggandaan dokumen pengadaan dan atau dokumen prakualifikasi. Administrasi lainnya.
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Siklus Pengadaan Menyusun kontrak Merencanakan Pengadaan 1 Membentuk Panitia 2 Menetapkan Sistem Pengadaan 3 Melaksanakan Pengadaan Menyusun kontrak Menyusun Jadual Pengadaan Owners’ Estimate Menyusun Dokumen Pengadaan 4 5 6 7 8 Melaksanakan Kontrak 9 Created by IkakGP 2003
Siklus Pengadaan 2 Membentuk Panitia Pengadaan Created by IkakGP 2003
Ketentuan ttg pembentukan panitia/ penunjukan pejabat pengadaan 3 orang anggota : s/d Rp. 500 juta untuk barang/jasa pemborongan, s/d Rp. 200 juta untuk jasa konsultansi. 5 orang anggota : di atas Rp. 500 juta untuk barang/jasa pemborongan, di atas Rp. 200 juta untuk jasa konsultansi. Optional: 1 orang pejabat pengadaan untuk pengadaan di bawah Rp. 50 juta. Unsur : personel yang memahami tatacara pengadaan, substansi pekerjaan dan hukum-hukum perjanjian/kontrak. Created by IkakGP
Sertifikat Keahlian Pengadaan adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan; sampai dengan 31 Desember 2005, berlaku tanda bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah. Created by IkakGP
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Siklus Pengadaan Menyusun kontrak Merencanakan Pengadaan 1 Membentuk Panitia 2 Menetapkan Sistem Pengadaan 3 Melaksanakan Pengadaan Menyusun kontrak Menyusun Jadual Pengadaan Owners’ Estimate Menyusun Dokumen Pengadaan 4 5 6 7 8 Melaksanakan Kontrak 9 Created by IkakGP 2003
Siklus Pengadaan 3 Menetapkan Sistem Pengadaan Created by IkakGP 2003
Sistem Pengadaan : 1. 2. 3. 4. Jenis Kontrak Metode pemilihan penyedia barang/jasa 1. Metode penyampaian dokumen penawaran 2. Jenis Kontrak 4. Metode evaluasi penawaran 3.
Metode pemilihan penyedia barang/jasa 1. Metode pemilihan penyedia barang/jasa Barang/jasa pemborongan/jasa lainnya 1. Pelelangan umum 2. Pelelangan terbatas 3. Pemilihan langsung 4. Penunjukan langsung Jasa konsultan 1. Seleksi umum 2. Seleksi terbatas 3. Seleksi langsung 4. Penunjukan langsung
Pasca dan Pra Kualifikasi Tidak kompleks Pasca kualifikasi Pelelangan Umum Kompleks Pra kualifikasi Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas Kompleks dan Tidak Pra kualifikasi Pemilihan langsung Penunjukan langsung Jasa Konsultansi Created by IkakGP
Metode Pemilihan Bila jumlah penyedia terbatas untuk pekerjaan kompleks: - teknologi tinggi / - resiko tinggi / - menggunakan peralatan didisain khusus / - nilainya di atas Rp. 50 M) Prinsipnya Pelelangan Umum Terbuka dg pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumumnan Bila metode pelelangan umum dan pelelangan terbatas tidak efisien dari segi biaya pelelanngan. Pelelangan Terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman, serta mencantumkan nama penyedia yg mampu. Pemilihan Langsung Created by IkakGP
Metode Pemilihan Pelelangan Umum: Pasca-kualifikasi: Pengumuman Pendaftaran Ambil dokumen Penjelasan Penawaran Evaluasi Penetapan Masa sanggah Penunjukan Kontrak Pra-kualifikasi: Pengumuman Prakualifikasi Undangan Ambil dokumen Penjelasan Penawaran Evaluasi Penetapan Masa sanggah Penunjukan Kontrak Proses prakualifikasi: Ambil dokumen Pemasukan dok Evaluasi dok Penetapan calon Pengumuman Masa sanggah Undangan Created by IkakGP
Penunjukan Langsung Dalam keadaan tertentu : 1. Darurat untuk pertahanan, keamanan, dan keselamatan masy yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda, atau bencana alam. 2. Rahasia; 3. Skala kecil maks Rp. 50 juta : a. keperluan sendiri; b. teknologi sederhana; c. resiko kecil; d. penyedia perseorangan/ usaha kecil Barang/jasa khusus: 1. Tarif resmi; 2. Pekerjaan/barang spesifik; 3. Barang hasil produksi usaha kecil dg harga stabil 4. pekerjaan kompleks yg: a. teknologi khusus; b. satu penyedia. Created by IkakGP
Metode Seleksi - Jasa Konsultansi Prinsipnya Seleksi Umum Bila jumlah penyedia terbatas dan pekerjaan kompleks Prakualifikasi, terbuka dg pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumumnan Seleksi Terbatas Melalui prakualifikasi Bila metode Seleksi Umum dan Seleksi Terbatas tidak efisien dari segi biaya . Penujukan langsung Seleksi Langsung Keadaan tertentu & khusus Rp. 100 juta, prakualifikasi Created by IkakGP
Metode penyampaian dokumen penawaran 2. Metode penyampaian dokumen penawaran Barang/jasa pemborongan/jasa lainnya 1. Metode satu sampul 2. Metode dua sampul 3. Metode dua tahap Jasa konsultan 1. Metode satu sampul 2. Metode dua sampul 3. Metode dua tahap
Barang/jasa pemborongan/jasa lainnya 1. Metode satu sampul Bila sifat sederhana, spesifikasi teknis jelas dan volume jelas, atau ada harga standar 2. Metode dua sampul Bila diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam. 3. Metode dua tahap Bila menggunakan teknologi tinggi, kompleks, dan resiko tinggi, perlu penyetaraan usulan teknis.
Metode evaluasi penawaran 3. Metode evaluasi penawaran Jasa konsultan 1. Metode evaluasi kualitas 2. Metode evaluasi kualitas dan biaya 3. Metode evaluasi pagu anggaran 4. Metode evaluasi biaya terendah 5. Metode evaluasi penunjukan langsung Barang/jasa pemborongan/jasa lainnya 1. Sistem gugur 2. Sistem nilai 3. Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
4. Jenis kontrak Berdasarkan bentuk imbalan: Lump sum Harga satuan Gabungan lump sum dan harga satuan Terima jadi (turn-key) Presentase Berdasarkan jangka waktu: Tahun tunggal Tahun jamak (multi years) Berdasarkan jumlah pengguna: Kontrak pengadaan tunggal Kontrak pengadaan bersama
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Siklus Pengadaan Menyusun kontrak Merencanakan Pengadaan 1 Membentuk Panitia 2 Menetapkan Sistem Pengadaan 3 Melaksanakan Pengadaan Menyusun kontrak Menyusun Jadual Pengadaan Owners’ Estimate Menyusun Dokumen Pengadaan 4 5 6 7 8 Melaksanakan Kontrak 9 Created by IkakGP 2003
Siklus Pengadaan 4 Menyusun Jadual Pengadaan Created by IkakGP 2003
Ketentuan alokasi waktu Pengumuman minimal 7 hari kerja Ambil dokumen minimal 1 hari sblm akhir pemasukan dokumen Pemasukan dokumen kualifikasi minimal 3 hari stl akhir penayangan pengumuman Penjelasan minimal 7 hari sejak tgl pengumuman Pengambilan dokumen penawaran 1 hari setelah dikeluarkan undangan sampai dg 1 hari sebelum pemasukan Pemasukan penawaran dimulai 1 hari setelah penjelasan dan minimal 7 hari setelah pengumuman
Jadual Pelelangan Umum dg Prakualifikasi Pengumuman Akhir ambil dokumen Pemasukan dokumen Pemasukan penawaran Penjelasan Undangan 20 hari kerja
Jadual Pelelangan Umum dg Pascakualifikasi Pengumuman Akhir ambil dokumen Pemasukan penawaran Penjelasan 14 hari kerja
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Siklus Pengadaan Menyusun kontrak Merencanakan Pengadaan 1 Membentuk Panitia 2 Menetapkan Sistem Pengadaan 3 Melaksanakan Pengadaan Menyusun kontrak Menyusun Jadual Pengadaan Owners’ Estimate Menyusun Dokumen Pengadaan 4 5 6 7 8 Melaksanakan Kontrak 9 Created by IkakGP 2003
Siklus Pengadaan 5 Menyusun Owners’ Estimate Created by IkakGP 2003
HPS/Owners’ Estimate Dasar perhitungan harga pasar, BPS dll Termasuk PPN, Overhead, profit Yang tidak boleh diperhitungkan: (biaya tdk terduga, biaya lain-lain, PPh). HPS jasa konsultansi: harga pasar, biaya non-personel max 40%, disusun oleh personel yg memahami. Created by IkakGP
Siklus Pengadaan 6 Menyusun Dokumen Pengadaan Created by IkakGP 2003
Dokumen pengadaan disiapkan oleh Panitia Nilai jaminan penawaran ditetapkan Panitia (1% - 3%) Dokumen pemilihan memuat: Undangan. Instruksi kepada peserta. Syarat-syarat umum kontrak. Syarat-syarat khusus kontrak. Daftar kuantitas dan harga Spesifikasi teknis dan gambar. Bentuk surat penawaran. Bentuk kontrak. Bentuk surat jaminan penawaran. Bentuk surat jaminan pelaksanaan, Bentuk surat jaminan uang muka. Created by IkakGP
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Siklus Pengadaan Menyusun kontrak Merencanakan Pengadaan 1 Membentuk Panitia 2 Menetapkan Sistem Pengadaan 3 Melaksanakan Pengadaan Menyusun kontrak Menyusun Jadual Pengadaan Owners’ Estimate Menyusun Dokumen Pengadaan 4 5 6 7 8 Melaksanakan Kontrak 9 Created by IkakGP 2003
Siklus Pengadaan 7 Melaksanakan Pengadaan Created by IkakGP 2003
Keikutsertaan penyedia Pakta Integritas Menghapuskan segmentasi: Tidak diatur penggolongan usaha yang dikaitkan dengan kemampuan melaksanakan paket pekerjaan yang didasarkan pada nilai paket. Tidak diatur pembidangan usaha untuk menentukan jenis usaha yang dapat ikutserta dalam pengadaan. Pengumuman pengadaan di surat kabar kabupaten/kota untuk paket kecil dan surat kabar propinsi untuk paket besar. Created by IkakGP
Keikutsertaan penyedia Memperluas kompetisi: keikutsertaan hanya didasarkan pada kompetensi/ kemampuan usaha tidak boleh menghalangi keikutsertaan badan usaha dari luar kabupaten/kota kewajiban memberi waktu yang cukup Created by IkakGP
Siklus Pengadaan 8 Menyusun Kontrak Created by IkakGP 2003
Menyusun kontrak Kontrak di atas Rp. 50 milyar perlu pertimbangan ahli hukum kontrak. Jangka waktu pelaksanaan tidak boleh melampaui tahun anggaran. Untuk kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya melampaui akhir tahun anggaran perlu izin multiyear dari Menkeu cq. DJ Anggaran. Masa pemeliharaan boleh melampaui tahun anggaran. Created by IkakGP 2003
Siklus Pengadaan 9 Melaksanakan Kontrak Created by IkakGP 2003
Terima kasih