DAMPAK IMPLEMENTASI UU NO. 28 TAHUN 2009 UNIVERSITAS INDONESIA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DEPARTEMEN ADMINISTRASI DAMPAK IMPLEMENTASI UU NO. 28 TAHUN 2009 TERHADAP PENERIMAAN PEMERINTAH DAERAH Oleh : H. Edi Sumantri, MSi
PENDAHULUAN : background Anggaran : APBD (Pendapatan Daerah) Sumber Penerimaan Daerah dari PAD didominasi oleh Penerimaan Pajak Daerah Kemandirian Sumber Pendanaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Masyarakat di Daerah
PENDAHULUAN : background Kecenderungan yang Kuat Bagi PEMDA untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah Masing-masing, Khususnya Melalui PAD Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Daerah Provinsi Secara Rata-rata Mencapai > 50% dari APBD Kontribusi Pajak Daerah Terhadap PAD pada Umumnya Relatif Besar Secara Rata-rata Mencapai > 70% Pendapatan Daerah (Pajak Daerah) di Seluruh Provinsi di Indonesia Masih Perlu Dioptimalkan Lagi
PENDAHULUAN : background Penyelenggaraan Pemerintahan (Daerah : OTDA) KEBUTUHAN Pembangunan secara Berkesinambungan (Sustainability) PENDAPATAN DAERAH Pelayanan pd Masyarakat (Publik)
Salah Satu Instrumen dalam menghadapi Tantangan tersebut PENDAHULUAN : background Salah Satu Instrumen dalam menghadapi Tantangan tersebut Anggaran : APBD (Pendapatan Daerah) Rp Kemandirian (UU 32 & 33 2004) UU 28 th. 2009 Sumber Pendanaan Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembangunan Masyarakat Daerah
GAMBARAN KOMPOSISI REALISASI PAD TERHADAP APBD PROVINSI DKI JAKARTA 2005 2006 2007 2008 2009 PAD Dana Perimbangan Lain-Lain Pendapatan
GAMBARAN KOMPOSISI REALISASI PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA 2005 2006 2007 2008 2009 Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Usaha Daerah Lain-lain PAD
PERAN PENDAPATAN DAERAH PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN (DAERAH) PEMBANGUNAN BERKESINAMBUNGAN (SUSTAINABILITY) ERA GLOBALISASI & OTONOMI DAERAH SUMBER PENERIMAAN DAERAH (PAJAK DAERAH) MEWUJUDKAN GOOD OPTIMALISASI TAX SYSTEM GOVERNANCE UU NO. 28/2009 LOCAL TAXING EMPOWERMENT PENGELOLAAN BIROKRASI YANG LEBIH EFISIEN, EFEKTIF DAN BERORIENTASI PADA PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK PADA SEMUA ASPEK DAN LEVEL PEMERINTAHAN DAERAH KEMANDIRIAN DAERAH Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Government Meningkatkan Tax Complience Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif PENINGKATAN PENERIMAAN DAERAH Society Private
GOOD GOVERNANCE Governance = Kepemerintahan. Good = baik, Sehat, tidak sakit Good Governance berarti pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang sehat. Pemerintahan yang sehatlah yang mampu mengemban visi, misi, tugas dan fungsi yang diamanatkan rakyat. Istilah Good Governance mengandung 2 makna : 1. Nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat. 2. Aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan. 9
GOOD GOVERNANCE 1. PENINGKATAN TATAKELOLA PEMERINTAHAN YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL. 2. PENGELOLAAN BIROKRASI YANG LEBIH EFISIEN, EFEKTIF DAN BERORIENTASI PADA PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK PADA SEMUA ASPEK DAN LEVEL PEMERINTAHAN DAERAH. 3. PENINGKATAN KOMPETENSI SDM APARATUR. 4. PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN PUBLIK. 5. DESENTRALISASI KEWENANGAN PADA TINGKATAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI UJUNG TOMBAK LAYANAN PEMERINTAHAN MELALUI PENINGKATAN KAPASITAS KELURAHAN DAN KECAMATAN. 10
OPTIMALISASI TAX SYSTEM - Peran Serta Masyarakat TAX POLICY TAX LAW TAX ADMINISTRASTION UU 28 TAHUN 2009 - Perampingan Organisasi - Profesionalesme dan Kompetensi Aparatur - Manajemen Basis Data dan Informasi Pajak Daerah - On-line System Pajak Daerah - Konsepsi & Fenomena Globalisasi, Otonomi Daerah & Good Governance - Demokrasi - Pemerataan - Sistim Pemungutan - Local Taxing Empowerment - Sistim Pengawasan - Penyempurnaan Sistim Pengelolaan (Earmarking) - Keadilan - Peran Serta Masyarakat - Akuntabilitas KEMANDIRIAN DAERAH
ADMINISTRASI PERPAJAKAN Administrasi Perpajakan harus: 1. Mendorong masyarakat untuk patuh ketentuan perpajakan dengan membuat biaya kepatuhan (compliance cost) dan biaya pelayanan semurah mungkin. 2. Mendorong masyarakat untuk trust kepada Pemerintah Daerah yang dikembalikan kedalam bentuk belanja pelayanan publik. 3. Melaksanakan sosialisasi, edukasi dan advokasi untuk mendorong kesadaran dan kemauan masyarakat untuk mematuhi ketentuan perpajakan daerah dan retribusi daerah 12
EFISIENSI PERPAJAKAN B. Efisiensi Perpajakan 1. Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi, menghambat lalu lintas orang, barang dan jasa dan tidak memunculkan fluktuasi perekonomian yang akan merubah harga barang dan jasa di pasar dan membawa implikasi kepada perubahan keputusan ekonomi di daerah. 2. Sumber daya ekonomi diolah sedemikian rupa agar dapat memaksimalkan output 3. Hindari pajak yang tidak efisien yang akan menimbulkan beban tambahan di masyarakat yang biasanya ditandai dengan adanya peningkatan biaya yang tidak proporsional, dengan hanya untuk mengejar peningkatan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 13
KEBIJAKAN LEGISLATIF PAJAK DAERAH C. Kualitas dari proses Legislatif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: 1. Kecukupan Informasi bagi masyarakat dan pengambilan keputusan. Permasalahan sering muncul akibat kurangnya informasi mulai dari perumusan kebijakan Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah, kualitas proses dan tataran operasional. 2. Preferensi Pengukuran Harus ada pertimbangan terhadap rasa keadilan yang berlaku dimasyarakat dengan tetap memperhatikan the ability to pay and the willingness to pay. 3. Preferensi Artikulasi Bahwa harus ada equal treatment bagi wajib pajak dan retribusi daerah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya serta memperoleh pelayanan yang memadai dari aktivitas pemerintahan daerah. 14
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 LOCAL TAXING EMPOWERMENT PERLUASAN OBJEK PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PENAMBAHAN JENIS PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH MENAIKAN TARIF MAKSIMUM KEWENANGAN PENETAPAN TARIF - PKB & BBN-KB Termasuk Kendaraan Pemerintah Pusat dan Daerah - Pajak Restoran Termasuk Jasa Boga - Pajak Hiburan Termasuk Golf dan Bowling - Pajak Hotel Meliputi Seluruh Pelayanan Persewaan di Hotel Provinsi : Pajak Rokok Kabupaten/Kota : - Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan - Pajak Air Tanah - Pajak Sarang Burung Walet - PBB Perdesaan dan Perkotaan - BPHTB Retribusi : - Retribusi Pelayanan Tera Ulang - Retribusi Pelayanan Pendidikan - Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PKB Progresif 1 s.d 10% (Pengendalian Jumlah KBm) - BBN-KB Penyerahan Pertama sebesar 20% - BBN-KB Alat Berat Penyerahan Pertama sebesar 0.75%, Penyerahan Kedua dan Seterusnya 0.075% - PBB-KB 10% (Untuk Tarif KBm Umum dapat Ditetapkan 50% Lebih Rendah - Pajak Hiburan 70% - Pajak Parkir 30% Pajak Provinsi : - Ditetapkan dengan Perda (Tidak Boleh Melampaui UU) Pajak Kabupaten/ Kota : - Ditetapkan dengan Perda (Tidak Boleh Melampaui UU) Retribusi Daerah : - Ditetapkan dengan Perda “Dapat Ditinjau Kembali Paling Lama 3 Tahun sekali”
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 EARMARKING JENIS PAJAK Penerimaan Porsi Peruntukan 1. PKB Minimal 10% Pembangunan dan/atau peme-liharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 2. Pajak Rokok Minimal 50% Pelayanan kesehatan masyara-kat dan penegakan hukum. 3. Pajak Penerangan Jalan Sebagian Penyediaan penerangan jalan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 PENGARUH 1. Pemerintah Daerah dapat lebih menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan kondisi Daerah masing-masing. 2. Competitiveness antar Daerah akan timbul untuk lebih menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Daerah masing-masing. 3. Kemitraan untuk memikul tanggung jawab pembangunan akan semakin nyata karena didukung oleh kejelasan, kepastian dan kesederhanaan berbagai regulasi yang ada. 4. Pertumbuhan ekonomi Daerah akan lebih cepat karena didorong dengan sumber pendanaan yang mencukupi dalam memenuhi kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana perekonomian.
DAMPAK IMPLEMENTASI DAMPAK LANGSUNG TERHADAP PEMUNGUTAN PAJAK 1. PKB - Tarif Progressif, Administrasi, pengendalian pertumbuhan jumlah KBm. - Progresif PKB hanya dapat dilaksanakan jika daerah yang secara geografis letaknya berdekatan memiliki kebijakan yang sama. 2. BBN-KB Kenaikan tarif BBN penyerahan pertama diikuti dengan penurunan transaksi jual beli KBM terutama untuk KBm kelompok harga menengah kebawah. 3. PBB dan BPHTB. - Perlu sosialisasi kepada masyarakat serta konsultasi dan edukasi dari Pemerintah Pusat. - Kualitas dan kuantitas SDM yang memadai. - Pemanfaatan Tekhnologi Informasi secara maksimal. 4. PBB-KB Administrasi pelaksanaan pemungutan KBm umum karena kebijakan tarif 50 % lebih rendah. 5. Pajak Hiburan. - Perlu pertimbangan berbagai kaidah perpajakan dalam penetapan tarif per jenis objek hiburan. - Resistensi dari pengusaha hiburan, - Tax Avoidance, Tax Evasion. 6. Pajak Parkir. Peningkatan penerimaan cukup signifikan, tetapi harus diimbangi dengan berbagai kebijakan lainnya.
DAMPAK IMPLEMENTASI (lanjutan) DAMPAK LANGSUNG TERHADAP PEMUNGUTAN PAJAK 7. PAJAK ROKOK. - Penerimaan baru dirasakan Januari 2014, pemungutan bersamaan dengan cukai rokok. - Jumlah yang diterima daerah proporsional dengan jumlah penduduk 8. PAJAK SARANG BURUNG WALET. Administrasi pelaksanaan pemungutan Pajak sarang Burung Walet terkait penetapan DPP dan kegiatan pemeriksaan.
DAMPAK IMPLEMENTASI (lanjutan) DAMPAK LANGSUNG TERHADAP PEMUNGUTAN PAJAK 9. PBB & BPHTB. Penyerahan PBB & BPHTB ke daerah membawa konsekwensi kesiapan daerah dalam pelaksanaan kegiatan pemungutannya. Hal-hal sangat perlu dan mendesak : - Penyusunan peraturan perundangan PBB & BPHTB terkait dengan Ketentuan Formal dan Ketentuan Material. ( perlukah Lex Specialist ). - Penyusunan dan Perumusan dasar hukum tentang prosedure pemungutan PBB & BPHTB. - Penyusunan dan perumusan dasar hukum lainnya terkait dengan pelaksanaan pendaerahan PBB & BPHTB seperti, penunjukan tempat-tempat pembayaran dan lainnya. - Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana pemungutan PBB & BPHTB. - Menyusun dan Menganalisa jumlah SDM yang dibutuhkan termasuk penyusunan Job deskripsion dan Job analisys. - Melakukan pelatihan SDM dan sosialisasi kepada SDM maupun masyarakat. - Menyusun dan merumuskan jumlah kebutuhan prasarana & sarana yang diperlukan. - Menyusun dan merumuskan kebutuhan hardware dan software yang diperlukan dlm membangun sistem aplikasi pemungutan PBB dan BPHTB. - Merumuskan dan menyiapkan sistem aplikasi pemungutan PBB & BPHTB untuk memudah kan migrasi data. - Menyiapkan sistem jaringan utk memudahkan migrasi data Objek & Subjek PBB & BPHTB. - Melakukan koordinasi dengan Dirjen Pajak Kementerian keuangan RI dalam menyiapkan sistem aplikasi dan migrasi data objek subjek PBB & BPHTB.
ASPEK KESIAPAN LAINNYA 1. Sarana dan Prasarana, Termasuk Teknologi yang Memadai. 2. Konsultasi, Advokasi dan Supervisi 3. Kualitas dan Kuantitas SDM yang Memadai dan dapat Diandalkan. 4. Motivasi serta Komitmen Semua Pihak. 5. Penataan Administrasi Kependudukan / PARK 6. Lain-lain Penganggaran PKB/BBNKB 21
HARAPAN DAN IMPLIKASI 1. Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Menjamin Ketersediaan Anggaran untuk : a. Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Jalan serta Peningkatan Modal dan Sarana Transportasi Umum. b. Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Penegakan Hukum dalam Rangka Pengawasan Peredaran Rokok Illegal. 3. Meningkatkan Kepastian Hukum. 4. Meningkatkan Pelayanan Publik, Masyarakat tidak Dipungut Secara Berlebihan. 5. Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif (Business Friendly). 6. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Positif. 7. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak (Tax Complience) 8. Menurunnya Tax Avoidance/Evasion. 9. Menekan/Mengendalikan Laju Pertumbuhan Jumlah KBm dengan Tetap Meningkatkan Penerimaan Daerah (Progresif PKB) 22
PENUTUP KESIMPULAN Dengan diimplementasikannya kebijakan UU NO.28 TAHUN 2009 di Daerah yg diikuti dg perubahan lingkungan strategis yang sangat pesat, paling tidak terdapat 6 tantangan yaitu : 1. Kesiapan Administrasi Perpajakan dalam melaksanakan Kebijakan Perpajakan dan Undang-undang Perpajakan. 2. Upaya menciptakan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada petugas pajak dan Pemerintah Daerah. 3. Upaya mendorong partisipasi aktif masyarakat, pengusaha (swasta) dalam kewajiban pembayaran pajak dan pengawasan penggunaannya. 4. Upaya meningkatkan layanan publik serta sistem penganggaran Publik Oriented. 5. Upaya mendorong iklim investasi yang kondusif dan pertumbuhan ekonomi positif. 6. Upaya membangun Kerjasama antar Unit Kerja, Instansi & Daerah yang sinergis dan saling menguntungkan berdasarkan potensi yg dimiliki. 23
REKOMENDASI Langkah Kebijakan yang perlu ditempuh oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam implementasi UU No. 28 tahun 2009 : Menyesuaikan seluruh landasan hukum, sarana dan prasarana serta sistem pemungutan dengan Undang-undang No. 28 tahun 2009. Penataan Organisasi dan manajemen serta SDM sesuai dengan kebutuhan Undang-undang, 3. Mengkondisikan masyarakat Wajib Pajak sesuai dengan berbagai perubahan yang ada dalam undang-undang. 4. Perwujudan pilar2 Good Governance dng mengacu pd kebijakan OTDA dan perkembangan lingkungan global 5. Memperkuat jaringan kerja dengan seluruh komponen Organisasi yang ada termasuk Stake Holder guna peningkatan efektifitas dan efisiensi pemungutan. 6. Menyiapkan rencana penerimaan dan kegiatan yang realistis dengan berorientasi pada peningkatan pelayanan yang berbasis teknologi informasi.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH