HOLDING & SPIN OFF PT PUPUK SRIWIDJAJA (PERSERO) (“PUSRI”)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
Pt.taman wisata candi Borobudur,Prambanan & Ratu Boko
TEORI CSR.
Good Corporate Governance PT XXXXXXX (Persero)
Oleh Ruly Wiliandri, SE., MM
KELOMPOK 1 AYU AGUSTIN (ERC1B011074) 2. HERLINA SINAGA (ERC1B011068)
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
PRIVATISASI. Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan.
RENCANA INDUK PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PUSAT DATA DAN INFORMASI 2006.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Menentukan Objek Pajak BPHTB
Perwakilan Jakarta Analisis Laporan Kas Kecil Pada PT PUPUK SRIWIDJAJA (Persero) Kantor for further detail, please visit
PERSEKUTUAN DEFINISI : 1. Persekutuan adalah perikatan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik bersama dengan tujuan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
MEKANISME PMA 1. MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN PMA 2. MELALUI PEMBELIAN
PENGENDALIAN PERUSAHAAN LEWAT PEMILIKAN SAHAM
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
STRATEGI OPTIMALISASI ASET
BADAN USAHA.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Good Corporate Governance
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
MANAJEMEN MERGER PERBANKAN
PENGENDALIAN PERUSAHAAN LEWAT PEMILIKAN SAHAM
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Good Corporate Governance
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/7 OKTOBER2015 KELAS MALAM 22A DAN 22B TUGAS PELAJARI MATERI INI.
Third Meeting.
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
Bab 1: Pengenalan Manajemen Keuangan
Badan Usaha.
Good Corporate Governance
REKSA DANA.
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
RISK MANAGEMENT Kelompok 6 : AKUNTANSI C Dina Ariandari ( )
BAB 1.
TINJAUAN MANAJEMEN KEUANGAN
RESTRURISASI PERUSAHAAN (corporate restructuring)
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PERUSAHAAN GRUP DI INDONESIA ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN
Pasar Modal.
PSAK 12 – Joint Venture Bimo Satryo Nugrohudi ( )
ANALISA STRATEGI PEMASARAN REKSADANA SYARIAH BATASA CAPITAL
PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUT 2
Srategi Pengembangan Bisnis Perbankan di Indonesia
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - HUBUNGAN PERUSAHAAN INDUK DAN ANAK
RESTRUKTURISASI USAHA DAN KEGAGALAN USAHA
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
TEORI CSR.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Transcript presentasi:

HOLDING & SPIN OFF PT PUPUK SRIWIDJAJA (PERSERO) (“PUSRI”) Palembang, 05 Nopember 2010

HOLDING PUPUK TUJUAN : Mengamankan ketersediaan produk-produk pupuk untuk menunjang program ketahanan pangan jangka panjang. Melaksanakan program revitalisasi pabrik pupuk sekaligus pengembangan usaha di sektor kimia dan agrokimia serta menjadi pemain utama tingkat regional. Melaksanakan investasi strategis untuk memperkuat struktur usaha perusahaan. STRATEGI : Meningkatkan pendapatan dan profitabilitas guna mendukung pendanaan program revitalisasi dan pengembangan. Melaksanakan investasi-investasi strategis untuk pengembangan perusahaan dan peningkatan kemampuan permodalan dan ekuitas.

HOLDING PUPUK PT TBN

LANGKAH PEMBENTUKAN HOLDING PT TBN (INVESTMENT HOLDING CO.) INVESTMENT PORTFOLIO CEPU BINTUNI PT PUSRI PALEMBANG (NEW CO) PT PIM PT PKT PT PKG PT PKC CORPORATE CENTER HENGAM PETROCHEMICAL COMPANY Corporate Planning Finance Internal Audit HR Sourcing R & D Risk Management Legal SHIPPING CO. TRADING & DISTRIBUTION CO. STRATEGIC COMODITY PT REKIND PT ME

LANGKAH PEMBENTUKAN HOLDING Membentuk Perusahaan Holding Investasi melalui pola spin off dengan target Low Cost of Capital Proses Hukum akan dilaksanakan secara paralel dengan target pengumuman Rencana Pemisahan secara tertulis tanggal 10 Nopember 2010 dan RUPS tanggal 10 Desember 2010. Tujuan pembentukan struktur baru agar secara operasional korporasi dapat bekerja efektif, efisien, terukur dan dapat tumbuh berkembang sesuai target. Permohonan revisi ke Menteri Keuangan mengenai Revisi PMK No.43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha. Pemilihan konsultan keuangan telah dilaksanakan dengan proses tender dan dimenangkan oleh Konsultan Price Waterhouse and Cooper (PWC). Pemilihan konsultan hukum telah dilaksanakan melalui proses tender dan saat ini telah dipilih konsultan hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP).

SPIN OFF Spin off/Pemisahan Tidak Murni : perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih. (Pasal 1 angka 12 jo Pasal 135 ayat 3 UU Perseroan Terbatas)

Latar Belakang Spin OFF Adanya rencana perubahan holding company (induk perusahaan) BUMN Pupuk, yaitu PUSRI, dari bentuk Operating Holding menjadi Non Operating Holding sebagaimana telah tertuang di dalam Master Plan Kementrian Negara BUMN 2002 – 2006 Dengan perubahan bentuk Operating Holding menjadi Non Operating Holding, diharapkan PUSRI akan lebih fokus dalam pengelolaan sinergi korporasi diantara sesama perusahaan PUSRI. Mekanisme pengendalian yang lebih efektif oleh PUSRI sebagai induk perusahaan terhadap anak-anak perusahaan PUSRI. Menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang murni. Penggabungan dan sentralisasi fungsi-fungsi organisasi dan kebijakan yang bersifat strategis.

Manfaat Spin OFF Peningkatan dan optimalisasi kegiatan operasional Sentralisasi kebijakan strategis diharapkan akan meningkatkan efisiensi kerja karyawan serta nilai dan performa perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan manfaat bagi karyawan Terciptanya sinergi korporasi yang lebih baik antara Pusri dan anak-anak perusahaannya Terbentuknya harmonisasi dan sinkronisasi atas kebijakan korporasi antar anak perusahaan

Skema Spin OFF PUSRI sebagai Operating Holding Company PT Pusri Palembang Pendirian Aktiva & Pasiva (terkait dengan operasional produksi dan distribusi) PUSRI Spin Off PUSRI sebagai Holding Company PT Pusri Palembang (Operational)

Akibat Hukum Spin OFF Beralihnya karena hukum sebagian aktiva dan pasiva PUSRI yang terkait dengan operasional, produksi dan distribusi kepada PT Pusri Palembang (“Pusri Palembang”) Perubahan PUSRI sebagai Operating Holding Company menjadi Non Operating Holding Company Kegiatan Operasional, produksi dan distribusi yang semula dilakukan oleh PUSRI akan dilakukan oleh Pusri Palembang

Skema Rencana Ketenagakerjaan PUSRI Karyawan PUSRI non- kegiatan operasional produksi dan distribusi Karyawan PUSRI terkait kegiatan operasional produksi dan distribusi Pusri Palembang

Ketenagakerjaan Penyesuaian dalam hal ketenagakerjaan perlu dilakukan sehubungan dengan akan beralihnya operasional, produksi dan distribusi yang selama ini dilakukan oleh PUSRI kepada PUSRI Palembang. Hubungan kerja karyawan PUSRI akan diteruskan pada PUSRI Palembang. Hak-hak karyawan tidak dikurangi. Fasilitas dan tunjangan tidak berubah. Masa kerja karyawan pada PUSRI akan diperhitungkan ke dalam masa kerja pada PUSRI Palembang.

TERIMA KASIH