KEPEMILIKAN ASING DI INDONESIA. KOMPAS, RABU, 19 AGUSTUS 2009, HAL. 1 : ASING KUASAI BANK NASIONAL Bank NasionalKepemilikan Asing (Persen) Bank/Lembaga.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Perkeretaapian Khusus Fase III Pendekatan yang diusulkan terhadap perubahan peraturan Jakarta 20 Mei 2011.
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Oleh Anis Hidayah Direktur Eksekutif Migrant CARE
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Pajak Penghasilan Final
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Tata cara Penanaman Modal
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Kewenangan dan persoalan penerbitan Izin Tambang
DUALISME Pengertian Pengaruh Dualisme
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012) Amerika di Indonesia dalam Kasus Freeport Pendahuluan  Existensi Amerika di Indonesia Pembahasan  Sejarah.
PERMENDAG 35/M-DAG/PER/11/2011 KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
ILLUSTRATED WEEKLY NEWSPAPER
Retno Endah Andayani, S. Pd
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Penghasilan Pasal 23
Department of Business Adminstration Brawijaya University
ORGANISASI BADAN USAHA Pada tahun 1980-an di AS terdapat 16 juta badan usaha, yang mayoritas merupakan perusahaan yang sangat kecil milik perorangan (perusahaan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
STATISTIK PERTAMBANGAN NON MIGAS
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Menurut Undang-Undang Terkait 1.Lama : PMA  UU No. 1/1967 PMDN  UU No. 6/ Revisi : PMA  UU No. 11/1970.
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
Diseminasi Hasil Listing SENSUS EKONOMI 2016
Perdagangan Internasional
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
SISTEMEKONOMI INDONESIA
Skala dan Kelompok Perusahaan
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
Revaluasi Aktiva Tetap
Pembiayaan proyek infrastruktur
PEMAHAMAN PADA KONSEP LINGKUNGAN GLOBAL
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PELAKU – PELAKU EKONOMI
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PELAKU – PELAKU EKONOMI
KERJASAMA BILATERAL INDONESIA DAN AMERIKA DI BIDANG EKONOMI
Kesesuaian Kebijakan Ekonomi Konvensional dalam Kebijakan Pembangunan
POKOK PERMASALAHAN EKONOMI, PELAKU EKONOMI DAN SISTEM EKONOMI
SISTEM EKONOMI Strategi atau cara suatu bangsa atau negara mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
SMP Kelas 3 Semester 1 BAB VIII
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PEMAHAMAN PADA KONSEP LINGKUNGAN GLOBAL
STABILITAS NILAI UANG & KEBIJAKAN MONETER
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STABILITAS NILAI UANG & KEBIJAKAN MONETER
Transcript presentasi:

KEPEMILIKAN ASING DI INDONESIA

KOMPAS, RABU, 19 AGUSTUS 2009, HAL. 1 : ASING KUASAI BANK NASIONAL Bank NasionalKepemilikan Asing (Persen) Bank/Lembaga AsingNegara DANAMON68,83TAMASEK HOLDINGSINGAPURA BANK BUANA61UOB SINGAPURASINGAPURA UOB INDONESIA100UOB SINGAPURASINGAPURA NISP72OCBCSINGAPURA OCBC INDONESIA100OCBCSINGAPURA SWADESI76STAE BANK OF INDIAINDIA INDOMEX76STATE BANK OF INDIAINDIA NUSANTARA P75,41TOKYO MITSUBISHIJEPANG CIMB NIAGA60,38CIMB GROUP Sdn BhdMALAYSIA BUMIPUTERA58,32CHE ABDUL DAIMMALAYSIA BII55,85MAYBANKMALAYSIA HAGA100RABOBANKBELANDA RABOBANK100RABOBAANKBELANDA HAGAKITA100RABOBANKBELANDA HALIM INTERNASIONAL90ICBC CHINACHINA SWAGUNA99,98VICTORIAAUSTRALIA ANK95COMMONWEALTHAUSTRALIA PANIN35ANZ BANKAUSTRALIA ANZ PANIN IND100ANZ BANKAUSTRALIA SCB INDONESIA100STANDARD CHARTERED BANKINGGRIS PERMATA44,5STANDARD CHARTERED BANKINGGRIS BTPN71,6TEXAS PACIFICAMERIKA SERIKAT BANK EKONOMI RAHARJA88,89HSBCHONGKONG

Telekomunikasi, angkutan laut, migas, mineral, sumber daya air, perkebunan sawit, hingga sektor pendidikan, kesehatan (medis), ritel, dan industri lain dikuasai asing. Sekitar 75 persen pasar garmen nasional dikuasai asing. Bahkan jarum jahit, sandal jepit, pangan seperti daging, susu, kedelai, jagung, gula, sayur-sayuran, buah-buahan, hingga garam pun impor.

Aktivis seni ukir dari Lembaga Swadaya Masyarakat Celcius Jepara, Asnan Mustofa, mengatakan, saat ini sejumlah perajin di daerahnya tak berani lagi mengekspor beberapa jenis ukiran. Benda-benda itu telah diajukan sebagai hak cipta oleh warga negara Inggris. Pada tahun 2004, warga negara Inggris itu mengajukan hak cipta pada katalog yang berisi sekitar 400 jenis furnitur dengan ukiran tradisional Jepara. Saat ini dia mempunyai gudang dan mengelola unit produksi ukiran di Jepara untuk diekspor ke luar negeri. ”Ada tiga pengusaha lokal yang dituntut karena nekat menjual benda- benda itu ke luar negeri. Dua kontainer yang dikirim ke Inggris juga dikembalikan karena pembeli melihat barang-barang itu sama dengan yang termuat di katalog,” ucap Asnan.

Pada 2005, sejumlah petani di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, divonis bersalah karena menanam jagung hasil pemuliaan sendiri. Berdasarkan laporan ”Tersandung Benih Dipatenkan” yang diterbitkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (P Raja Siregar, 2006), pada Februari 2005, petani asal Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, bernama Tukirin, dihukum tidak boleh menanam jagung selama satu tahun, denda Rp , dan membayar biaya sidang Rp Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman telah mengkriminalisasikan sejumlah aktivitas pemuliaan, produksi, dan peredaran benih hortikultura oleh petani

Sejak muncul Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing, industri kelapa sawit dikuasai sepenuhnya oleh swasta nasional dan asing. ”Saat ini 2,1 juta hektar perkebunan sawit dikuasai asing. Dari luasan itu ada yang 100 persen milik asing atau negara lain. UU Penanaman Modal Tahun 2007 memungkinkan kepemilikan asing di sektor perbankan hingga 99 persen. Keuangan negara terancam fluktuasi akibat spekulasi dan penarikan uang secara besar-besaran

Terbukanya Indonesia pada berbagai pengaruh lembaga asing, juga terlihat dari utang yang diberikan untuk pembahasan berbagai peraturan perundangan. Karena itu, aturan terasa tidak mewakili kepentingan rakyat. Beberapa aturan yang dibiayai utang adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 21/2002 tentang Ketenagalistrikan, UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas, UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta UU No 19/2003 tentang BUMN.

Ada 72 UU RI yang proses pembuatannya diintervensi asing

KWIEK KIAN GIE, KEMERDEKAAN EKONOMI?, kompas, 15 Agustus 2011, hal.6. John Pilger dalam buku The New Rulers of the World menyebutkan, ”Dalam bulan November 1967, The Time-Life Corporation mensponsori konferensi istimewa di Geneva yang dalam waktu tiga hari merancang pengambilalihan Indonesia. Para pesertanya meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang- orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili: perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di seberang meja orang-orang Soeharto yang oleh Rockefeller disebut ’ekonom- ekonom Indonesia yang top’. Pihak Indonesia diwakili pemerintah dengan para menteri ekonomi di bawah pimpinan Widjojo Nitisastro.” Di halaman 39 ditulis: ”Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi, sektor demi sektor. ’Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler,’ kata Jeffrey Winters. ’Mereka membaginya ke dalam lima seksi: pertambangan di satu kamar, jasa- jasa di kamar lain, industri ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang dilakukan Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lain kepada wakil-wakil Pemerintah Indonesia”.

”Freeport mendapatkan bukit dengan tembaga di Papua Barat. Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan Amerika, Jepang, dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatera, Papua Barat, dan Kalimantan. Sebuah undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima tahun lamanya.

John Perkins dalam buku Confessions of an Economic Hit Man atau ”Pengakuan seorang perusak ekonomi” menyebutkan, : ”Pertama-tama saya harus memberikan pembenaran untuk memberikan utang yang sangat besar jumlahnya yang akan disalurkan kembali ke MAIN (perusahaan konsultan di mana John Perkins bekerja) dan perusahaan-perusahaan Amerika lain (seperti Bechtel, Halliburton, Stone & Webster, dan Brown & Root) melalui penjualan proyek-proyek raksasa dalam bidang rekayasa dan konstruksi. Kedua, saya harus membangkrutkan negara yang menerima pinjaman tersebut (tentunya setelah MAIN dan kontraktor Amerika lain telah dibayar), agar negara target itu untuk selamanya tercengkeram oleh kreditornya, sehingga negara pengutang (baca: Indonesia) jadi target empuk kalau kami membutuhkan favours, termasuk basis-basis militer, suara di PBB, atau akses pada minyak dan sumber daya alam lainnya.” Halaman 15-16: ”Aspek yang harus disembunyikan dari semua proyek tersebut ialah membuat laba sangat besar buat para kontraktor dan membuat bahagia beberapa gelintir keluarga dari negara-negara penerima utang (baca: Indonesia) yang sudah kaya dan berpengaruh di negara masing-masing.

”Claudia dan saya mendiskusikan karakteristik dari PDB yang menyesatkan. Misalnya pertumbuhan PDB bisa terjadi walaupun hanya menguntungkan satu orang, yaitu yang memiliki perusahaan jasa publik, dengan membebani utang yang sangat berat buat rakyatnya. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin menjadi semakin miskin. Statistik akan mencatatnya sebagai kemajuan ekonomi.” Claudia (Claudia Martin) adalah pejabat CIA yang memberi perintah- perintah kepada John Perkins.

Bagaimana perkembangan infrastruktur hukum kita sebagai perwujudan dari penjajahan ekonomi sejak 1967? Bradley Simpson dalam buku Economists with Guns menyebutkan, AS sangat dominan memengaruhi penyusunan UU tentang investasi Indonesia. Seorang konsultan dari Van Sickle Associates yang berdomisili di Denver (yang baru saja menandatangani kontrak bagi hasil untuk pembangunan dan pengoperasian dua perusahaan plywood) membantu ekonom Widjojo membuat UU tentang penanaman modal asing. Setelah drafnya selesai, para pejabat Indonesia mengirimkannya ke Kedubes AS di Jakarta dengan permohonan agar Kedubes AS memberikan komentar untuk ”perbaikan- perbaikan yang mencerminkan pendirian para investor AS”. Para ahli hukum Kementerian Luar Negeri AS mengirimkan kembali draf UU dengan usulan baris demi baris. Mereka keberatan terhadap draf UU-nya karena memberikan terlalu banyak kewenangan ke pemerintah, karena sektor BUMN diberi peluang banyak bidang-bidang usaha yang diinginkan perusahaan-perusahaan besar asing yang ingin masuk ke sektor-sektor tersebut, terutama perusahaan-perusahaan ekstraktif.

Widjojo mengubah UU tersebut disesuaikan dengan usulan AS, dengan menggunakan kata-kata yang akan menjamin liberalisasi maksimal, yang disukainya juga, tetapi sambil menyogok (placating) kaum nasionalis yang selalu waspada terhadap tanda-tanda dari tunduknya Jakarta kepada tekanan Barat. Tahun 1967 itu juga terbit UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan perusahaan patungan swasta Indonesia dan swasta asing boleh memiliki dan menguasai bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak: pelabuhan; produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum; telekomunikasi; pelajaran; penerbangan; air minum; kereta api umum; pembangkitan tenaga atom; media massa.

setahun kemudian asing sudah boleh menguasai sampai 49 persen seperti diatur UU No 6/1968. Pasal 3 Ayat 1 sudah mengizinkan investor asing memasuki cabang-cabang produksi yang jelas disebut ”menguasai hajat hidup orang banyak” asalkan porsi asing tidak melampaui 49 persen. Swasta Indonesia atau para kapitalis Indonesia sangat bebas boleh menguasainya. Tahun 1994 terbit PP No 20, antara lain menyebutkan perusahaan patungan, tanpa menyebut berapa porsi asing, ”dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak: pelabuhan; produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum; telekomunikasi; pelayaran; penerbangan; air minum; kereta api umum; pembangkit tenaga atom; dan media massa.