C.NOMINAL : “ Konstitusi itu secara hukum berlaku,tetapi berlakunya tidak sempurna , karena ada pasal-pasal tertentu daripadanya yang di dalam kenyataannya tidak berlaku “ Kesimpulan : MINGGU KE XIV + XV KEWARGA NEGARAAN & HAK AZASI MANUSIA
*1.Merupakan unsur yang penting dalam negara KEWARGA NEGARAAN : *1.Merupakan unsur yang penting dalam negara 2. Asas –asas Kewarganegaraan 3. Hak 4. Stetsel 5. Peraturan Perundang-undangan 1.Merupakan Unsur yang penting . 2. Asas – Asas Kewarganegaraan : a> Asas Ius Soli b> Asas Ius Sanguinis / Asas Genealogis
Asas Ius Soli : “ Suatu Asas dimana seseorang menjadi Warga Negara berdasarkan tempat kelahirannya “ Asas Ius Sanguinis : “ Suatu Asas dimana seseorang menjadi Warga negara berdasarkan keturunannya “ Apatride Bipatride
4.Untuk menentukan Status kewarganegaraan seseorang, ada 2 Hak ,yaitu : a> OPSI ( Memilih ) b> REPUDIASI ( Menolak ) 5. Untuk menentukan Kewarganegaraan seseorang ada 2 Stetsel yaitu : a> Stelsel AKTIF “ Yakni untuk menjadi Warga Negara suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan secara aktif “ b> Stetsel Pasif “ Yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum “
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN : PASAL 26 UUD 1945 UU NO. 3 / 1946 diperpanjang s/d tgl 10 April 1948 melalui : UU NO.6 & 8 THN.1947 KMB ( Konferensi Meja Bundar ) P3WN ( LN NO.2/1950 ) Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara.
UU No,62 / 1958 Pada saat berlakunya UUDS l950 UU No.12 Tahun 2006 UU No.4 / 1969 UU No.3 / 1976 Keppres No.13 / l980 Inpres No.6 / l995
UU NO.3 / 1946 : Penduduk Negara ialah :”Mereka yang bertempat tinggal di Indonesia selama satu tahun beturut- turut .” Warga Negara Indonesia adalah : 1. Penduduk Aseli dalam Daerah RI,termasuk anak-anak dari penduduk aseli itu ; 2. Istri seorang Warga negara Indonesia ; 3. Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara asing ; 4. Anak-anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diakui dengan cara yang sah ; 5. Anak-anak yang lahir dalam daerah Indonesia dan tidak diketahui siapa orang tuanya ;
6.Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, meninggal ; 7. Orang-orang yang bukan penduduk aseli yang paling akhir telah bertempat tinggal selama 6 tahun berturut-turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin.Dalam hal ini bila keberatan untuk menjadi Warga Negara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia adalah warga negara dari negara lain ; 8. Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi .
Persetujuan Kewarga negaraan dalam KMB * Hasil nya adalah : 1.Penduduk “Asli” Indonesia, yaitu : mereka yang dulu termasuk golongan “Bumi Putera “, yang berkedudukan di Wilayah RI. Apabila mereka lahir diluar wilayah RI & bertempat tinggal di negeri Belanda, atau diluar daerah peserta Uni ( Belanda – Indo nesia ),maka mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu 2 tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
2. Orang Indonesia,kaulanegara belanda,yang bertempat tinggal di Suriname atau Antilen, atau jika mereka lahir diluar Kerajaan Bld maka mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda ,setelah 27 Desember 1949, dalam waktu 2 tahun; 3. Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikit-dikitnya bertempat tinggal 6 bulan di wilayah RI.apabila dala waktu 2 thn sesudah tgl 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan RI
UU ttg “ KeWarganegaraan RI “ 4.Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikit-dikitnya bertempat tinggal 6 bulan di wilayah RI dalam waktu 2 tahun sesu dah tanggal 27 desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan RI 5. Orang Asing ( Kaula negara Belanda bukan orang Belanda ) yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI.apabila dalam waktu 2 tahun sesudah tanggal 27 desmber 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia ; UU NO.62 TAHUN 1958 UU ttg “ KeWarganegaraan RI “ Mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus l968
Yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia adalah : ( Pasal 1 ) : a.Orang-orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan & atau perjanjian-perjanjian & atau peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal 17-8-l945 sudah Warga Negara Indonesia ; b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan ke- keluargaan dengan ayahnta,seorang WNRI ; c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia. Apabila ayahnya pada waktu meninggal WNRI ;
d.Orang pada waktu lahirnya ibunya WNRI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya ; e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya WNRI,jika ayahnya tidak mempunyai ke warganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya ; f. Orang yang lahir diwilayah RI selama ke dua Orang tuanya tidak diketaui ; g.Seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui ke 2 orang tuanya ;
Di sahkan pada tanggal 1 Agustus 2006 LNRI 2006 ,No.63 ; TLN No.4634 h.Orang yang lahir di dalam Wilayah RI,jika kedua Orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama ke warganegaraan ke dua orang tuanya tidak diketahui ; i. Orang yang lahir d dalam wlayah RI,yang pada waktu lahirnya tidak mendapat ewarganegaraan ayah atau ibunya ; j.Orang yang memperoleh ke warganegaraan RI menurut aturan UU ini . UU NO.12 TAHUN 2006 Di sahkan pada tanggal 1 Agustus 2006 LNRI 2006 ,No.63 ; TLN No.4634 Terdiri dari 8 BAB dan 46 Pasal .
Warga Negara Indonesia adalah ( Pasal 4 ) a> Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan & atau berdasarka perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang-undang ini ber- laku sudah Warga Negara Indonesia ; b>Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia ; C> Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing ; d> Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu warga negara Indonesia ;
e.>anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ibu WNI,tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayanya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut ; F>Anak yang lahir dalam tenggag waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNRI ; g> Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang Ibu Warga Negara Indonesia ; H> Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang Ibu Warga Negara Asing yang daikui oleh seorang ayah Wara negara Indonesia sebagai Anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin ;
i>. Anak yang lahir di wilayah RI ,yang pada waku lahir tidak jelas satus ke warganegaraan ayah dan ibunya ; J>anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui ; K>anak yang lahir diwilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketaui keberadaannya; L> anak yang dilahirkan diluar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketenuan dari nega ra tempat anak tersebut dilahirkan memberian kewarganega raan kepada anak yang bersangkutan l
CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI : m.>Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyata- kan janji setia. Dari ketentuan tersebut diatas, siapakah yang dimaksud dengan Warga Negara Republik Indonesia ? CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI : 1.Karena Kelahiran ; 2.Karena Pengangkatan ; 3. Karena Pewarganegaraan / Naturalisasi ; 4. Karena Perkawinan ; 5.Karena Pernyataan ;
KELAHIRAN : a> Keturunan b> Kelahiran 2. PENGANGKATAN : SYARAT : * Usia dibawah 5 tahun * Pasal 5 ( 2 ) UU No.12 / 2006 3. NATURALISASI / PEWARGANEGARAAN * Adalah :” Suatu cara untuk orang asing menjadi Warga Negara suatu negara dimana ia bertempat tinggal setelah memenuhi syarat-syarat tertentu “
Ada 2 : 1.Biasa - mengajukan permohonan 2.Istimewa – berjasa pada Negara Syarat : ( Pasal 9 UU No.12 / 2006 ) 1.Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin ; 2.Pada waktu mengajukan,sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut ; 3. Sehat jasmani & rohani ; 4. Dapat berbahasa Indonesia,serta mengakui Pancasila dan UUD l945 ; 5. Tidak pernah dijatuhi pidana, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih ; 6. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara .
HILANGNYA STATUS KE WARGANEGARAAN & CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA: Hilangnya Status ke warganegaraan RI disebabkan antara lain : ( pasal 23 UU 12 / 2006 ) 1.Memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemau annya sendiri ; 2.Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden ;
SAMPAI JUMPA & TERIMAKASIH