MODEL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS DI BEBERAPA NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PERBANDINGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
SISTEM HUKUM DI DUNIA MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 PENGEMBANGAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS.
JENIS DAN BENTUK NEGARA
ZAKAT DALAM PARADIGMA NEGARA DEMOKRASI
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
SEJARAH UNI EROPA REKAPITULASI.
TUGAS KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA CINA
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
MK & SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
SUB SISTEM KONSUMSI (2) Keragaan Konsumsi Pangan di Indonesia
BENUA AFRIKA Nadya Sulistia Bq. Lina Nistina N. Rifqi Ardian
Lanjutan Kuliah HTN ke II
Eropa ii.
Bank di berbagai negara tertentu
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
BAB I NEGARA MAJU DAN NEGARA BERKEMBANG
NEGARA BERKEMBANG DAN NEGARA MAJU.
Oleh : Wulan Dendy AS (27) IX-F.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERTEMUAN 2
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Nuklir Oleh: Yesi Marince, M.Si.
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di Berbagai Negara XII.IPA 1
SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA
Manajemen Pemasaran Global
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
NEGARA BERKEMBANG DAN NEGARA MAJU.
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Kewarganegaraan “
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
PERBANDINGAN HUKUM PERDATA 4 SISTEM HUKUM DI DUNIA
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
PERWAKILAN Pokok bahasan : Asal mulanya perwakilan
TUGAS MAKRO EKONOMI YULI OKTAVIANI
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Bank di berbagai negara tertentu
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
PERBEDAAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAH RI
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Hakikat Negara Dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Gerakan Non-Blok Warna biru muda merupakan negara peninjau.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Oleh Kanina Cakreswara NPM
Manajemen Pemasaran Global
Manajemen Pemasaran Global
Bendera-bendera negara
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
CJP GST 4% APA ITU GST? 5%,6%, 10% & Spesifik
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
SEJARAH UNI EROPA Oleh Ari Anggari Harapan Bernadetta S. Utami
Transcript presentasi:

MODEL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS DI BEBERAPA NEGARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA MODEL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS DI BEBERAPA NEGARA MOH. SALEH, SH., MH. Sumber : Jimly Asshiddiqie, iModel-Model Pengujian Konstitusional di Beberapa Negara, Sinar Grafika, 2010

BEBERAPA MODEL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS Model Amerika Serikat Model Austria Model Conseil Constitutionnel Perancis Model Campuran Amerika dan Konstinental Model Pengujian oleh Special Chambers Model Belgia Model Tanpa Judicial Review Model Legislative Review Model Executive Review Model International Judicial Review

MODEL AMERIKA SERIKAT Sejak adanya putusan MA atas kasus Marbury vs Madison 1803 (John Marshall’s Doctrine ), pengujian konstitusionalitas dilakukan oleh MA. MA disebut sebagai the guardian, the protector, the interpreter of the constitution Pengadilan biasa kemudian dapat juga melakukan judicial review melalui prosedur a desentralized or diffuse or dispersed Review. Dipengaruhi tradisi common law system – Judge Made Law

MODEL AMERIKA SERIKAT Judiacial Review bersifat a posteriori review Putusan hanya mengikat para pihak (inter partes), akan tetapi berlaku asas stare decisis yang mengikat bagi peradilan sesudahnya. Putusan mengenai inkonstitusionalitas bersifat deklaratoir dan retrospektif, yaitu bersifat ex tunc (yang lalu), bukan ex nunc (yang sekarang).

BEBERAPA NEGARA YANG MENERAPKAN MODEL AMERIKA SERIKAT Di Eropa : Denmark, Estonia, Irlandia, Norwegia, dan Swedia. Di Afrika : Botswanan, Gambia, Ghana, Guenia, Kenya, Malawi, Namibia, Nigeria, The Seychelles, Sierra Leone, Swaziland, dan tanzania. Di Timur Tengah : Iran dan Israel. Di Asia : Bangladesh, Fiji Honh Kong (sampai 1 Juli 1997), India, Jepang, Filipina. Kiribia, Malaysia, Micronesia, Nauru, Nepal, New Zealand, Palau, Papua New Guinea, Singapura, Tibet, tonga, Tuvalu, Vanuatu dan Samoa barat. Di Amerika Utara : Kanada Di Amerika Tengah dan Selatan : Argentina, Bahamas, Barba-Dos, Belize, Bolivia, Domanica, Grenada, Guyana, Haiti, Jamaica, Mexico, St. Christopher/Nevis, Trinidad dan Tobago.

MODEL AUSTRIA (CONSTINENTAL MODEL) Berdasarkan pemikiran Hans Kelsen yang dimuat dalam Konstitusi Austria 1920. Model ini menyeimbangkan supremasi parlemen dengan supremasi konstitusi, supaya kedaulatan rakyat tidak menyimpang dari the supreme law of tha land. Model ini menghendaki dibentuknya pengadilan konstitusi yang bersiri sendiri (MK/Verfassungsgerichtshof) Pengujian dapat bersifat a posteriori review dan a priori review Putusan mengikat secara erga omnes dan bersifat mutlak berdasarkan the absolute authority of the institution Uji konstitusionalitas MK berupa abstract review, bukan concrete review (vonnis atau beschikking)

BEBERAPA NEGARA YANG MENERAPKAN MODEL AUSTRIA Di Eropa : Albania, Andorra, Belarus, Bosnia, Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Czech Republic, Jerman (dan di beberapa negara bagian), Hungaria, Italia, Lithuania, Latvia, Luxembourg, Macedonia, Moldavia, Malta, Polandia, Romania, Russia (dan beberapa negara bagian), Slovakia, Slovenia, Spanyol, Turki, dan Ukraina. Di Afrika : Angola, Benin, Burundi, Afrika Tengah, Mesir, Equatorial Guinea, Gabon, Madagaskar, Mali, Rwanda, Togo, dan Afrika Selatan. Di Timur Tengah : Cyprus, Irak, Palestina, dan Syiria.. Di Asia : Amenia, Azerbaijan, Georgia, Kyrgyzstan, Mongolia, Korea Selatan, Sri Lanka, Tajikistan, Thailand, Uzbekistan. Di Amerika tengah dan Selatan : Chile, Suriname, Tucuman Province 1990(Argentina)

MODEL CONSEIL CONSTITUTIONNEL PERANCIS Conseil constitutionnel dibentuk melalui Konstitusi kelima Perancis 1958. Pada mulanya Perancis menentang bersama Inggris dan Belanda. Namun akhirnya Perancis mengambil jalan tengah dg membentuk dewan konstitusi, bukan Court. Pengujian konstitusionalitas oleh Dewan Konstitusi bersifat a priori contitutional review (preventif) atau constitutional preview. Dalam perkembangannya, constitutional review juga dilakukan oleh special chamber dari MA dalam perkara khusus dan bersifat a priori review dan konsultatif. Akan tetapi untuk perkara Pemilu bersifat a posteriori review.

BEBERAPA NEGARA YANG MENERAPKAN MODEL CONSEIL CONSTITUTIONNEL Di Timur tengah : Lebanon Di Afrika : Aljazair, Comoros, Djibouti, Ivory Coast, Marocco, Mauritania, Mozambique, dan Senegal. Di Asia, Kamboja dan Kazakhztan.

MODEL CAMPURAN AMAERIKA DAN KONSTINENTAL Menerapkan sistem yang tersebar dan terkonsentrasi, tercampur dalam satu kesatuan (both a diffuse and concentrated system). Meskipun pengujian konstitusionalitas terpusat di MK atau MA atau bahkan pada special chamber tertentu dalam peradilan yang ada, semua tingkatan pengadilan pun dapat mengesampingkan penerapan UU yang diyakini bertentangan dengan konstitusi. Di negara yang mempunyai MK : Kolombia, Ekuador, Guatemala, dan Peru. Beberapa negara yang memberikan pengujian konstitusional kepada pengadilan tinggi ataupun kepada badan khusus : Yunani dan Switzerland.

MODEL CAMPURAN AMAERIKA DAN KONSTINENTAL Di Asia yang menerapkan model campuran : Cina Taiwan, Di Afrika : Cape Verde Di Amerika Tengah dan Selatan : Brazil, El Savador, Honduras, dan Venezuela.

MODEL PENGUJIAN OLEH SPECIAL CHAMBER Melembagakan kewenangan konstitusionalitas ke dalam fungsi lembaga peradilan yang sudah ada dalam bentuk special chamber (bukan di MA). Di Yaman, mekanisme pengujian konstitusional dilakukan oleh kamar khusus (special chamber ) di pengadilan tinngi. Di Afrika : Burkina Faso, Cameeron, Chad, Eritrea, Niger, Sudan, Uganda, Zaire, dan Zambia. Di Amerika tengah dan Selatan : Costa rica, Nicaragua, Panama, Paraguay, dan Uruguay.

MODEL BELGIA Sebelum 2005, fungsi konstitusional review diberikan kepada Badan Peradilan Tertinggi di Bidang Arbitrase (Court of Arbitration), yang berkedudukan sejajar dengan MA. Dibentuknya Court of Arbitration sebagai jalan tengah atas pengaruh Tradisi Politik Belanda, Perancis dan Jerman. Dasar Pemikirannya bahwa sengketa konstitusional terjadi antar lembaga negara atau antara organ negara dengan warga negara, oleh karena itu lembaga yang melakukan pengujian ini dapat disebut Court of Constitutional Arbitration. Model Belgia ini diterapkan di Islandia, Liechtenstein, Monaco, dan Kosovo.

MODEL BELGIA Dalam perkembangannya, Mahkamah Arbitrase ini melengkapi di dengan kewenangan baru yaitu constitutional review. Sejak 2005, karena banyaknya kasus kerugian konstitusional warga negara, maka Court of Arbitration berubah menjadi Mahkamah Konstitusi. Model Belgia sekarang sudah sama dengan Model Austria (decentralised Model)

MODEL TANPA JUDICIAL REVIEW Terjadi di Inggris dan Belanda yang tetap menerapkan supremasi parlemen secara murni. UU di Belanda tidak dapat digangu gugat. Hakim menerapkan UU, bukan menilai UU. Di Inggris berlaku doktrin the Queen or the King in Parliament, dimana Ratu atau raja sebagai Kepala Negara secara simbolis berfungsi juga sebagai Ketua House of Lords, seperti Raja atau ratu menjadi Ketua Raad van State (Dewan Penasehat) di Belanda. Parlemen menyandang kedudukan yang lebih tinggi dari pada kekuasaan kehakiman. Di Samping itu pula, di Inggris tidak punya konstitusi tertulis.

MODEL LEGISLATIVE REVIEW Terjadi di negara-negara yang menganut faham komunisme, misalnya china. Di negara komunis berlaku prinsip supremasi parlemen. Dewan rekyat Tertinggi yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam struktur negara. DI Indonesia, sebelum perubahan ketiga, diberikan kepada pembentuknya sendiri yaitu Presiden bersama DPR. Tap MPR No. III/MPR/2000 bahwa MPR yang berwenang menguji konstitusionalitas UU. Beberapa negara yang menerapkan model ini : Finlandia, Bahrain, Kuwait, Oman, Congo, Ethiopia, Tunisia, Simbabwe, Brunai, Myanmar, China, Laos, Korea utara, Pakistan, Turmenistan, dan Vietnam serta Cuba,

MODEL EXECUTIVE REVIEW DI Indonesia, Pemerintah melalui Mendagri diberikan wewenang membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Tidak meski terkait dengan konstitusional review. BAGAIMANA PENDAPAT SAUDARA TERIAT ADANYA WEWENANG EXECUTIVE REVIEW OLEH PEMERINTAH PUSAT ?

Penghentian Pelaksanaan MEKANISME PEMBATALAN Mahkamah Agung Penghentian Pelaksanaan 7 hari Pembatalan Perpres (60 hari) Pergub. Rekomendasi Penyempurnaan dan/atau pencabutan Rekomendasi Penyempurnaan dan/atau pencabutan Surat Pernyataan Tidak Sesuai Sesuai Perda Pencabutan Sekdaprov. an. Gub. Klarifikasi Evaluasi 60 hari Pengundangan 15 hari 7 hari 3 hari Penetapan Bupati 7 hari 30 hari Persetujuan Bersama Psl 66 – 83 Permendagri No. 53 Th. 2011

EVALUASI RAPERDA (Pasal 66 - 70 Permendagri No. 53 Th. 2011) Keputusan Gubernur Bupati Laporan Hasil Evaluasi kepada Gubernur Tindak Lanjut Hasil evaluasi Berkoordinasi dengan kementerian terkait Tim Evaluasi Raperda Provinsi Jika tidak ditindaklanjuti dan tetap menetapkan jadi Perda, Gubernur membatalkan dg Pergub Penyampaian Raperda terkait APBD, pajak, retribusi dan tata ruang kepada Gubernur Pengundangan Perda

KLARIFIKASI PERDA Rekomendasi Penyempurnaan atau pencabutan (Pasal 73 (2) jo. Psl 77-82 Permendagri No. 53 Th. 2011 Rekomendasi Penyempurnaan atau pencabutan Jika rekeomendari tidak dilaksanakan, maka Gubernur mengusulkan pembatalan melalui Mendagri kpd Presiden (Perpres – 60 hari) Surat Pernyataan Sekdaprov. Sudah Sesuai Tidak Sesuai Laporan Hasil Klarifikasi Paling lama 7 hari setelah diterimanya pembatalan, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda Melakukan Klarifikasi Perda Kabupaten/Kota Tim Klarifikasi yang dibentuk oleh Gubernur

MODEL INTERNATIONAL JUDICAIL REVIEW Akibat munculnya perkembangan teori dan praktik ketatanegaraan dewasa ini, misalnya European Community dan European Union. Dilakukan oleh International Judicial Institution. European Union dibentuk mirip dengan negara baru, ada eksekutif, legislatif dan pengadilan Eropa bahkan ada konstitusi Eropa. HTN dihadapkan pada HI (menjadi kajian Hukum Publik) Bagaimana kedudukan konstitusi di depan konstitusi Eropa? Pilihan tradisi dualisme (a dualist tradition) dan monisme tradition (a monist tradition).

TIGA MODEL UTAMA PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS MODEL AMERIKA SERIKAT MODEL AUSTRIA MODEL PERANCIS

SEKIAN DAN TERIMA KASIH