PEJABAT-PEJABAT PUBLIK : DEFINISI HAN DEHANN SARANA NON YURIDIS
SARANA NON YURIDIS : PELAKSANA NEGARA PUSAT SIPIL DAERAH PEGAWAI NEGERI BUMN TNI SWASTA PENDIDIKAN PERBANKAN KESEHATAN Dsb
Pegawai Negeri : A> Sipil UU NO.8 / 1974 “ UU Ttg : Pokok-pokok Kepegawaian UU NO.43 / 1999 UU Ttg :” Perubahan UU Mo.8 / l974 tentang Pokok Kepegawaian “
Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : UU No,8 / l974 : a>Pegawai Negeri Sipil + PNS Pusat PNS Daerah b> Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
UU No.43 / 1999 : Pegawai Negeri Sipil * PNS Pusat PNS Daerah Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara RI BUMN : Perjan Perum UU No.9 /l969 Pesero
Yang Tidak termasuk Pegawai Negeri : 1.Pejabat Negara 2.Pegawai desa 3.Pegawai perum 4.Pekerja Harian Honorer 5.Pegawai Dengan Ikatan Dinas
PEJABAT NEGARA : “Pimpinan dan Anggota lembaga tertinggi / Tinggi Negara sebagimana dimaksud dalam UUD l945 dan Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang .( Pasal 1 (4 ) “ ; Pejabat Negara terdiri atas : - Presiden & Wakil Presiden - Ketua,Wakil ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ; - Ketua,Wakil ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ketua,Wakil ketua,Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta ketua,Wakil Ketua dan Hakim pada Semua badan peradilan ; Ketua,Wakil ketua dan Anggota Badan pemeriksa keuangan ; Menteri dan Jabatan setingkat Menteri Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati/Walikota dan Wakil Bupati / Wakil Walikota Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UU Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta besar Luar Biasa dan berkuasa penuh .