PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN NEGARA
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK : DEFINISI HAN DEHANN SARANA NON YURIDIS.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
TUGAS KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA CINA
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Pegawai Negeri Sipil Peluang dan Tantangan
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Ketanegaraan Indonesia
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
MENGENAL KEPROTOKOLAN PEMDA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Perundang-undangan di Indonesia
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
KEPROTOKOLAN (Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2010)
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
KELOMPOK 5 PPKN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

PEJABAT-PEJABAT PUBLIK : DEFINISI HAN DEHANN SARANA NON YURIDIS

SARANA NON YURIDIS : PELAKSANA NEGARA PUSAT SIPIL DAERAH PEGAWAI NEGERI BUMN TNI SWASTA PENDIDIKAN PERBANKAN KESEHATAN Dsb

Pegawai Negeri : A> Sipil UU NO.8 / 1974 “ UU Ttg : Pokok-pokok Kepegawaian UU NO.43 / 1999 UU Ttg :” Perubahan UU Mo.8 / l974 tentang Pokok Kepegawaian “

Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : UU No,8 / l974 : a>Pegawai Negeri Sipil + PNS Pusat PNS Daerah b> Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

UU No.43 / 1999 : Pegawai Negeri Sipil * PNS Pusat PNS Daerah Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara RI BUMN : Perjan Perum UU No.9 /l969 Pesero

Yang Tidak termasuk Pegawai Negeri : 1.Pejabat Negara 2.Pegawai desa 3.Pegawai perum 4.Pekerja Harian Honorer 5.Pegawai Dengan Ikatan Dinas

PEJABAT NEGARA : “Pimpinan dan Anggota lembaga tertinggi / Tinggi Negara sebagimana dimaksud dalam UUD l945 dan Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang .( Pasal 1 (4 ) “ ; Pejabat Negara terdiri atas : - Presiden & Wakil Presiden - Ketua,Wakil ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ; - Ketua,Wakil ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Ketua,Wakil ketua,Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta ketua,Wakil Ketua dan Hakim pada Semua badan peradilan ; Ketua,Wakil ketua dan Anggota Badan pemeriksa keuangan ; Menteri dan Jabatan setingkat Menteri Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati/Walikota dan Wakil Bupati / Wakil Walikota Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UU Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta besar Luar Biasa dan berkuasa penuh .