MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERBANDINGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
Pengertian Peradilan, Pengadilan
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Pertemuan ke-5 (10/12/08) Pranata Hukum A. Deskripsi Pranata hukum B. Fungsi Pranata hukum C. Pelembagaan Pranata hukum D. Kehidupan berKonstitusi E. Hakikat.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
PENGANTAR MK ADALAH LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PERADILAN KONSTITUSI SEHINGGA SERING DISEBUT SEBAGAI PENGADILAN KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL COURT) HAL.
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
KONSTITUSI NEGARA.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Peradilan Administrasi Pajak
Sistem Pemerintahan Indonesia
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

Peran Mahkamah Konstitusi Pengawal Konstitusi (The Guardian of The Constitution) Penafsir Tunggal Konstitusi (The Final Interpreter of The Constitution) Pelindung Hak-hak Konstitusi Warga Negara (The Protector of The Citizen’s Constitutional Rights) Pengawal Demokrasi (The Guardian of The Democracy) Pelindung HAM (The Protector of The Human Rights) PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI Pasal 24, 24C UUD 1945 – Pasal 1, 2, dan Penjelasan Umum UU No. 24 /2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Fungsi Mahkamah Konstitusi Mekanisme Judicial Control berdasarkan Norma Dasar (Basic Norm) dalam UUD NRI 1945; Peradilan dengan kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir; Putusan bersifat Final dan Mengikat, tidak ada upaya Hukum

4 Diatur dalam UUD 1945 Perubahan Ketiga dan Keempat :  Pasal 7B, 24 ayat (2), 24C ayat (1) s.d. (5), Pasal III Aturan Peralihan.  UU No. 24 Tahun 2003 LN Th No. 98 tentang Mahkamah Konstitusi.  UU No. 08 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang tentang Mahkamah Konstitusi  Sebagai bagian dari Kekuasaan Kehakiman yang posisinya sejajar dengan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 24 ayat 2).  Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 2 Undang-undang MK).  MK berkedudukan di Ibukota Negara RI (Ps. 3 UU MK). KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI

10/09/20145 Perintah adanya UU organik MK (Pasal 24C Ayat 6) Mengatur : a. Prosedur pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi. b. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. c. Ketentuan lainnya tentang MK. UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dirubah dengan UU No. 8 Tahun 2011

6 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI Bab I:Ketentuan UmumBab I:Ketentuan Umum Bab II:Kedudukan dan SusunanBab II:Kedudukan dan Susunan Bab III:Kekuasaan Mahkamah KonstitusiBab III:Kekuasaan Mahkamah Konstitusi Bab IV:Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim KonstitusiBab IV:Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi Bab V:Hukum AcaraBab V:Hukum Acara Bab VI:Lain-lainBab VI:Lain-lain Bab VII:Ketentuan PeralihanBab VII:Ketentuan Peralihan Bab VIII:Ketentuan PenutupBab VIII:Ketentuan Penutup

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN PTN MAMK PTAPTMPT TUN PNPMPAPTUN P. TIPIKOR P. ANAK P. HAM (AD HOC) P. NIAGA P. PAJAK Teknis Peradilan Organisasi, Administrasi, dan keuangan Kementerian Keuangan P. H. INDUSTRIAL M. SYARIAH

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI (24C ayat (1) UUD NRI 1945 ) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : 1.Menguji UU terhadap UUD NRI Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945; 3.Memutus pembubaran partai politik,; dan 4.Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI (24C ayat (2) UUD NRI 1945 ) MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD NRI 1945

Jumlah Total Perkara : a. 602 PUU b. 24 SKLN c. 116 PHPU Leg & Pres d. 591 PHPU Kada PENANGANAN PERKARA KONSTITUSI (13 Agustus 2003 – 15 Juli 2013)

Total Perkara : Total yang diperiksa : a. Putusan: b. Ketetapan: 78 JUMLAH PUTUSAN (13 Agustus 2003 – 15 Juli 2013)

Total Putusan: a. Dikabulkan: 243 b. Ditolak: 616 c. Tdk diterima: 310 JUMLAH PUTUSAN BERDASARKAN AMAR (13 Agustus 2003 – 15 Juli 2013)

Total Ketetapan: 78 a. Ditarik Kembali: 69 b. Tidak Berwenang: 9 JUMLAH KETETAPAN (13 Agustus 2003 – 15 Juli 2013)

THANKS