P erizinan C agar B udaya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
PLAGIARISME ditinjau dari aspek hukum dan latar belakangnya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Cagar budaya untuk kesejahteraan rakyat
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
Pengertian Peradilan, Pengadilan
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Universitas Gadjah Mada
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB)
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
DEWAN PENGURUS PROVINSI JAWA TIMUR ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGHAPUSAN DAN PENCATATAN KEMBALI CAGAR BUDAYA
AMDAL - SKB.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

P erizinan C agar B udaya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010)

Kita membuat pedoman perizinan, format perizinan, ataukah sistem perizinan?

A da terdapat 16 pasal yang berhubungan dengan perizinan cagar budaya: benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan. Seluruhnya berhubungan dengan pelestarian: pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan

7 pasal diperintahkan untuk diatur lebih lanjut menjadi Peraturan Pemerintah. 15 pasal menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah 1 Pasal menjadi kewenangan khusus Pemerintah Daerah

Izin adalah pemberian wewenang dari seseorang atau lembaga kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan. Artinya ada yang pihak pemberi izin dan pihak yang menerima (setiap orang, masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah) APA LARANGANNYA?

Izin siifatnya legal, dikeluarkan oleh badan resmi yang menangani cagar budaya Mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima izin, terkait dengan regulasi (UU atau PP), sekaligus menjadi bukti ikatan formal dengan pihak pemberi izin. Mencakup pula sanksi, prosedur, pembatasan, serta hak dan kewajiban

Ada izin yang bisa langsung dibuat tanpa diatur oleh undang-undang, namun terdapat beberapa izin yang masih harus menunggu sampai diselesaikannya Peraturan Pemerintah.

Izin yang harus diatur menggunakan PP Pasal 17= Pengalihan kepemilikan CB peringkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota 26 = Pencarian CB 67= Memindahkan dan memisahkan CB peringkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota 68= Membawa ke luar CB dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 69= Membawa ke luar CB dari wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota 70= untuk pasal 68 dan 69 81= Mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota

Izin yang tidak diperintahkan ke dalam PP Pasal 77= Pemugaran (Rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi) 78= Pengembangan (penelitian, revitalisasi, dan adaptasi) 85= Pemanfaatan Cagar Budaya (agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata). 87= Pemfungsian kembali cagar budaya hasil penemuan 89 dan 93 = Perbanyakan CB yang sudah diperingkat 92= Pendokumentasian (tidak secara khusus diperintah untuk diatur)

Pembatalan izin Pasal 88 memerintahkan penghentian atau pembatalan izin bagi pihak yang memanfaatkan cagar budaya apabila terbukti melaklukan perusakan yang menyebabkan rusaknya cagar budaya

Kendala Belum tersedianya aturan tentang 3 syarat pelestarian: 1) harus didukung oleh studi kelayakan, 2) dilaksanakaatau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli, dan 3) kewajiban untuk menaati etika pelestarian Belum lengkapnya penjelasan tentang Istilah atau difinisi kegiatan Belum tersedianya sistem pemeringkatan Perbedaan perlakukan antara cagar budaya utuh atau yang berupa bagian-bagian Kondisi yang berbeda-beda: kuat, rapuh, rusak, sebagian hilang, dlsb.

Pertimbangan membuat pedoman perizinan Apakah…. a.berada di darat atau di air b.utuh atau bagian-bagian c.kondisi CB dalam keadaan baik, rusak, rapuh, hancur, atau hilang d.sudah diperingkat dalam posisi yang mana (sangat penting, penting, kurang penting, biasa) e.lama, sebentar, atau permanen f.mengikat perseorangan, kelompok, masyarakat, lembaga (swasta, pemerintah) g.membutuhkan izin lain sebelum permohonan izin dikeluarkan h.kelengkapan tersedia studi kelayakan, melibatkan Tenaga Ahli, dan bersedia menaati etika pelestarian i.ada nota kesepakatan (MOU) j.bersedia menerima persyaratan k.bersedia mematuhi larangan dan hukuman l.dijamin asuransi m.bertentangan dengan regulasi UU-CB atau lainnya n.berdampak pada lingkungan sosial, kebudayaan, dan alam o.siapa yang akan menandatangani p.Izin berlaku satu kali atau untuk beberapa kali, dst….