(Minggu ke 3) Pengawasan Mutu Hasil Ternak Yuli Yanti, S.Pt., M.Si. (yuli_mf@yahoo.com) (yyanti12.staff.uns.ac.id Lab IPHT FP UNS
Pemecahan Masalah Undang-Undang tentang Makanan mutlak diperlukan agar lebih efektif dalam pelaksanaan pengawasan makanan Sanksi thd pelanggaran lebih kuat termasuk tuntutan pidana n Perlu diatur secara jelas kewenangan masing-masing Departemen dalam pengawasan makanan di Indonesia Meningkatkan kesadaran per individu dalam hal keamanan pangan
Upaya Melindungi Pangan yg Dapat Merugikan dan Membahayakan Kesehatan Melakukan Pembinaan terhadap Produsen Makanan Minuman Sosialisasi pada Konsumen & Distr Makanan minuman Sampling Makanan Jajanan Anak Sekolah Penyuluhan terhadap Guru-guru Sekolah Pembinaan thd Petugas Lintas Progr/Linsek Monev thd Produsen Makanan minuman IRT Membuka Sentra Informasi Keracunan (SIKER)
1. Pembinaan Produsen Makanan Penyuluhan ttg Cara Produksi Pangan yg Baik (CPPB) Penggunaan Bahan Tambahan Yg Aman (Permenkes RI. No. 1168/MENKES/PER/X/1999) Pembuatan Label yg memenuhi syarat (PP No. 69 Tahun 1999) Tata Cara pengurusan Ijin Edar (SP, MD/ML )
2. Sosialisasi pada Konsumen dan Distributor Makanan Identifikasi Label yg memenuhi syarat Identifikasi Kemasan yg memenuhi syarat Pengetahuan tentang BT Pangan Pengetahuan tentang BT yg dilarang u/ Mkn (leaflet)
3. Sampling Makanan Jajanan Anak Sekolah Telah dilakukan terhadap 5 Kab/Kota sebanyak 90 Sample jajanan yg diambil dari Sekolah-sekolah dgn hasil pengujian dari BBPOM yg menyatakan 22,22% dari sample yang diperiksa tidak memenuhi syarat (mengandung BT yang dilarang u/ Makanan)
4. Penyuluhan Guru Sekolah PLI ttg Bahan Tambahan Makanan PLI ttg Higiene dan Sanitasi
5. Monitoring dan Evaluasi Produsen Makanan IRT Pengetahuan ttg Cara Produksi Pangan yg Baik Penggunaan Bahan baku & BTP Higiene & Sanitasi (Lingk, Alat, Karyawan) Pencegahan thd serangan hama Penggunaan Air u/ pengolahan Pemeriksaan Kesehatan Karyawan dll
SISTEM PENGAWASAN PANGAN - seluruh rantai produksi sampai beredar di masyarakat - Pendekatan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan 3 lapis : sub-sistem pengawasan produsen GMP, Post Marketing Surveilance, HACCP sub-sistem pengawasan pemerintah regulasi, standardisasi, evaluasi produk sebelum diizinkan beredar, pemeriksaan dan penyidikan, pengawasan peredaran, sampling pengujian laboratorium, informasi dan public warning didukung law enforcement. sub-sistem pengawasan konsumen -> kesadaran masyarakat
SISTEM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN IMPOR EKSPOR EXIM INDUST PRODUK DISTRIBUSI RITEL MASY BB DN INSPEKSI SAMPLING UJI LAB INSPEKSI SAMPLING UJI LAB INSPEKSI STANDARISASI & GMP EVALUASI REGISTRASI MON. ES SURV PRE-MARKET POST-MARKET R E G U L A S I PRO-JUSTICIA PENGHENTIAN PRODUKSI CABUT IZIN RECALLING PENCABUTAN NO.REG CABUT IZIN
Pengawasan Keamanan Pangan from farm to table Pangan impor Perbatasan Negara Deptan BPOM/Pemda BPOM BPOM/Depkes Produksi bahan mentah dan bahan penolong Pena-nganan bahan segar Pengolahan Distribusi Pemasaran Konsumen AJANG PERSAINGAN PRODUK PANGAN LOKAL vs IMPOR GAP/GFP GHP GMP GDP/GTP GRP GCP HACCP HACCP HACCP GAP Good Agricultural Practices GDP Good Distribution Practices GFP Good Farming Practices GTP Good Transportation Practices GHP Good Handling Practices GRP Good Retailing Practices GMP Good Manufacturing Practices GCP Good Catering Practices HACCP Hazard Analysis and Critical Control Point
Pemalsuan Makanan Pemalsuan merek dagang dan pemalsuan bh makanan Pemalsuan bh makanan rusak / busuk yang dapat menimbulkan penyakit dengan cara : - Menghilangkan bau busuk - Memberi kesegaran palsu - Mengolah kembali - menambah bahan kimia ttt Di Indonesia pengawasan makanan dilakukan oleh Badan POM Republik Indonesia (sebelumnya adalah DitJen POM DepKes RI)
Makanan dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak dapat dipasarkan apabila : Mengandung racun dan zat lain yg membahayakan kes Penambahan bh yg bersifat racun seperti pengawet, pemanis dan pewarna yang bersifat racun Bahan makanan yg kadaluwarsa Berasal dari hewan sakit atau mati karena sakit Pengolahannya tidak memenuhi syarat higiene dan sanitasi
Makanan Kaleng (Canned Food) Pada umumnya ada tanggal kadaluwarsa (expired date) Patokan apabila rusak : - Menggelembung, biasanya karena Clostridium botulinum, apabila keracunan memberi gejala kejang-kejang - Tutup kaleng terlepas atau seal pengaman rusak - Kalengnya bocor - Karatan karena korosif - Kalengnya penyok
Higiene dan Sanitasi Susu (Milk Hygiene) Safe milk - Tak berbahaya bagi kesehatan - Tidak mengandung bibit penyakit : - Tuberkulosis - Typhoid fever - Dysentri - Q fever, dll-nya Clean milk Tidak mengandung zat lain yang tidak diketemukan di dalam air susu murni, sekalipun zat tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan
Agar air susu menjadi Safe and Clean Hewan betina yang diperah harus sehat, tidak tbc, mastitis, Bang’s disease, tbc bovin Pasteurisasi Pemerah susu harus sehat dan selalu menjaga kebersihannya Kandang harus selalu saniter Kebersihan ruang penyimpanan susu selalu terjaga serta hindari serangga dan tikus Alat yang dipakai harus bersih, ada baiknya dibersihkan dengan larutan kaporit 1 ppm Pengolahan susu terjamin kebersihannya, juga penyimpanan, transportasi atau pemasarannya; bila > 2 jam pakai pendingin Lakukan pasteurisasi sebelum diminum
Higiene Daging (Meat Hygiene) Untuk mengetahui daging masih baik : Warna daging sama luar dgn bagian dalam Bau : - Bau busuk terutama pada sendi : rusak - Membusuk bila dikerumuni lalat - Permukaan daging berlendir berarti telah busuk Konsistensi : - Mastis : bila ditekan agak berdenyut baik - Mempunyai turgor - Terasa basah – kering (terasa basah tapi tak berair)
Sekian, thank you very much……