KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN PERLINDUNGAN HUTAN DAN KEBAKARAN HUTAN PERLINDUNGAN HUTAN DAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2011 OLEH : SYARWANDI K, SP
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UNDANG-UNDANG NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN PP NO 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2004 TENTANG PERKEBUNAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UNDANG-UNDANG NO 26 TH 2007 TENTANG PENATAAN RUANG UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 NO TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PP NO 41 TAHUN 2009 TTG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANANIAN PANGAN BERKELANJUTAN PP NO 38 TH 2007 TTG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH ANTARA PUSAT, PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA PP NO 26 TH 2008 TTG RENCANA TATA RUANG WILYAH NASIONAL(RTRWN) PP NO 10 TH 2010 TTG PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN PP NO 11 TH 2010 TTG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR.
TUJUAN PENGERTIAN : TUJUAN : PERLINDUNGAN HUTAN ADALAH USAHA UNTUK MENCEGAH DAN MEMBATASI KERUSAKAN HUTAN , KAWASAN HUTAN DAN HASIL HUTAN YANG DISEBABKAN OLEH PERBUATAN MANUSIA, TERNAK, KEBAKARAN, DAYA-DAYA ALAM, HAMA DAN PENYAKIT, SERTA MEMPERTAHANKAN DAN MENJAGAn lingkung, HAK-HAK NEGARA, MASYARAKAT DAN PERORANGAN ATAS HUTAN, KAWASAN HUTAN, HASIL HUTAN, INVESTASI SERTA PERANGKAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGELOLAAN HUTAN. PENYELENGGaraan perlindungan hutan bertujuan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari. TUJUAN TUJUAN :
PERLINDUNGAN HUTAN MERUPAKAN BAGIAN DARI PENGELOLAAN HUTAN MELIPUTI WILAYAH HUTAN: UNIT ATAU KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN KONSERVASI. UNIT ATAU KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG. UNIT ATAU KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI. KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGN HUTAN : MENCEGAH DAN MEMBATASI KERUSAKAN HUTAN, KAWASAN HUTAN DAN HASIL HUTAN YANG DISEBABKAN OLEH: - PERBUATAN MANUSIA - KEBAKARAN HUTAN - TERNAK - DAYA-DAYA ALAM (GEMPA BUMI, LONGSOR, GNG MELETUS) - HAMA DAN PENYAKIT 2. MEMPERTAHANKAN DAN MENJAGA HAK-HAK : NEGARA, MASYARAKAT DAN PERORANGAN ATAS HUTAN, KAWASAN HUTAN, HASIL HUTAN, INVESTASI SERTA PERANGKAT YG BERHUBUNGAN DGN PENGELOLAAN HUTAN.
PERLINDUNGAN HUTAN MELIPUTI KEGIATAN : Pencegahan dari pihak lain yang tidak berhak Pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak kebakaran hutan Penyediaan personil dan sarana prasarana perlindunan hutan Mempertahankan dan memelihara sumber air Melakukan kerja sama dengan sesama pemilik hutan hak, pengelola kawasan hutan, pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pemungutan, dan masyarakat PEMERINTAH MENGATUR PERLINDUNGAN HUTAN BAIK DALAM MAUPUN LUAR KAWASAN HUTAN PEMEGANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN SEBAGAIMANA YG TERCANTUM PADA PASAL 27 DAN PASAL 29 UU NO. 41 TAHUN 1999 SER TA PIHAK-PIHAK YG MENERIMA WEWENANG DLM PENGELOLAAN HUTAN PADA PASAL 34 MEMPUNYAI KEWAJIBAN MELINDUNGI HUTAN DALAM WILAYAH KERJANYA UNTUK MENJAMIN PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUTAN YG SEBAIK-BAIKNYA , MASYARAKAT DIIKUT SERTAKAN DLM UPAYA PERLINDUNGAN HUTAN PEMEGANG HAK ATAU IZIN BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERJADINYA KEBAKARAN HUTAN DI AREAL KEJANYA….. PASAL 49 UU-RI NO 41 TH 1999
DAMPAK KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN LATAR BELAKANG : TERJADINYA KARHUTLA BDEBERAPA TAHUN TERAKHIR CENDERUNG MENINGKAT BERAGAM PENYEBAB KARHUTLA ANTARA LAIN PEMBUKAAN HUTAN UNTUK LAHAN PERKEBUNAN SAWIT MAUPUN KARET DLL DIDUKUNG OLEH KEADAAN LAHAN DI PROVINSI RIAU KHUSUSNYA KAB. BENGKALIS YANG BERGAMBUT SEHINGGA KEBAKARAN LEBIH CEPAT MELUAS - PEMANTAUAN TITIK API (HOT SPOT) MELALUI SATELIT NOAA BANYAK TERDETEKSI KHUSUSNYA PADA MUSIM KEMARAU, BULAN JANUARI - JULI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN 1. DAMPAK TERHADAP GANGGUAN KESEHATAN(PENY. ISPA) 2. DAMPAK TERHADAP VEGETASI 3. DAMPAK THD KUALITAS UDARA (ASAP (SMOK) GAS RUMAH KACA (CO2, CO,HK,H4,NO2,CH3Br, CH3Cl DLL (GLOBAL WARNING) PENGERTIAN :
PROSES TERJADINYA KARHUTLA 4. DAMPAK KARHUTLA THD HIDROLOGI DAN KUALITAS PERAIRAN 5. DAMPAK TERHADAP KEHIDUPAN SATWA LIAR 6. DAMPAK TERHADAP SOSIAL EKONOMI 7. DAMPAK KEBAKARAN TERHADAP EKOLOGIS PENILAIAN EKONOMIS : KERUGIAN SUMBERDAYA ALAM ( BIAYA SDA) EKSTERNALITAS NEGATIP (BIAYA LINGKUNGAN BIAYA PEMADAMAN BIAYA RESTORASI (PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP) PROSES TERJADINYA KARHUTLA PENYEBAB UTAMA AD. MANUSIA PENGGUNAAN API DLM KEGIATAN MANUSIA DI DALAM DAN DI SEKITAR HUTAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUPNYA 3 (TIGA) KOMPONEN API : BAHAN BAKAR (KAYU DAN SERASAH) SUMBER PANAS OKSIGEN (UDARA UNTUK MENSUPLAY O2 MENJAGA PROSES PEMBAKARAN
FAKTOR-FAKTOR YG MEMPENGARUHI TERJADINYA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN 1. KETERSEDIAAN BAHAN BAKAR 2. KELEMBABAN DAN TEMPERATUR 3. FAKTOR BAHAN KIMIA 4. FAKTOR ANGIN 5. TOPOGRAFI (LAHAN BERGAMBUT) KEBIJAKAN DAN ALTERNATIF PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN 1. RESTRUKTURISASI KEHUTANAN 2. PEMBERANTASAN PENEBANGAN LIAR 3. PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN 4. DESENTRALISASI BIDANG KEHUTANAN 5. REHABILITASI SUMBERDAYA HUTAN
KEBIJAKSANAAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN 3 SEKTOR : 1. KELEMBAGAAN - PUSAT: GALAAG (BRIGADE PENGENDALIAN KEBAKARAN HTN - D AERAH (MEMBENTUK TIM SATLAK PENANGGULANGAN KARHUTLA 2. KEBIJAKAN OPERASIONAL ( 3 aspek) - PENCEGAHAN (MELIBATKAN MASYARAKAT DAN PERINGATAN DINI DAN DETEKSI - PEMADAMAN (SUMBER DAYA MANUSIA TERLATIH DAN PERALATAN DAN SARANA PRASARANA) - PENANGANAN PASCA KEBAKARAN (PENEGAKAN HUKUM REHABILITASI AREAL HUTAN 3. PENINGKATAN PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SISTEM DETEKSI DAN PERINGATAN DINI KARHUTLA 1 SISTEM DETEKSI DAN PERINGATAN DINI KARHUTLA 1. SISTEM PEMANTAUN DAN ANALISA DATA (satelit, pemantauan udara, pengamatan langsung di lap. dengan patroli 2. SISTEM KOMUNIKASI 3. SISTEM KESIAP-SIAGAAN DAN SUMBERDAYA 4. SISTEM ZONASI (daerah rawan kebakaran hutan dan lahan) 5. SISTEM PERINGATAN RESIKO DAN BAHAYA KEBAKARAN (Penyuluhan dan kampanye, sosialisasi peraturan perundang-undanga n pemasangan rambu-rambu peringatan kebakaran dan bahayanya 6. ALTR. INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM DAN LINGKUNGAN - Sanksi administrasi oleh pemberi izin - Penegakan hukum perdata - Penegakan hukum pidana ( UU no 41 th 1999 Pasal 50 ayat 2)
KABUPATEN BENGKALIS : DALAM HAL PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN BENGKALIS TELAH DIBENTUK SATUAN TUGAS PELAKSANA PEMADAMAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (SATGASLAK DA MKARHUTLA) MELALUI SURAT KEPUTUSAN BUPATI DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN BENGKALIS TELAH DI BENTUK TIM SATLAK DAMKARHUTLA A. PERSONIL SEBANYAK 10 ORANG YG SDH BERPENGALAMAN TERDIRI DARI : 2 REGU (REGDAM MASING-MASING 5 ORANG) REGDAM -I KETUA : ASRIO VERDI REGDAM-II KETUA : ANDRA SURYA, SH PERLENGKAPAN : 1. BAJU TAHAN PANA S 2. RADIO 3. GPS 4. PETA 5. PERALATAN KONSUMSI
SARANA PRASARANA MOBIL PEMADAM KEBAKARAN 2 UNIT 4 UNIT MESIN PEMADAM (3 UNIT MESIN BESAR 1 KCL) MESIN GENSET 1 UNIT LAMPU PENERANG DI KECAMATAN JUGA TELAH DIBENTUK (MPA : MASYARAKAT PEDULI API) YAKNI DI KEC. BUKIT BATU. SARANA : 1 UNIT MESIN PEMADAM KEBAKARAN HUTAN
FOTO FOTO KAYU ILLEGAL LOGING HASIL OPERASI POLISI KEHUTANAN DI KABUPATEN BENGKALIS PROSES PENANGANAN BARANG BUKTI KAYU TEMUAN DI DUSUN TEGAR DESA PETANI KECAMATAN MANDAU PROSES PENANGANAN BARANG BUKTI KAYU TEMUAN DI SUNGAI SIAK KECIL KECAMATAN SIAK KECIL
FOTO PERAMBAHAN HUTAN DAN PEMBUKAAN LAHAN DI DAERAH BUKIT SEMBILAN KECAMATAN BUKIT BATU YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT
FOTO KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN BENGKALIS AREAL KEBAKARAN LAHAN DI LOKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PROGRAM K2i DI DESA SEPAHAT KECAMATAN BUKIT BATU
Megabiodiversity
HUTAN TROPIS SUMATERA
Hutan yang dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit..?
Kebakaran Hutan: asap menutup Indonesia Sumber-Sumber Gas Rumah Kaca (GRK):
HFCs CO2 N2O SF6 Gas-gas Rumah Kaca CH4 Tingkat abnormal dipengaruhi oleh kegiatan manusia
Efek Rumah Kaca
Sekian dan Terima Kasih