PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU LAIN:
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
HUKUM TATANEGARA.
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM TATA NEGARA Ilmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yg secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
POLITIK HUKUM.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Hakikat PKn.
Sumber Hukum Administrasi Negara
KONSTITUSI.
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Masnur Marzuki, SH, Hukum Tata Negara Masnur Marzuki, SH,
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Pancasila sebagai dasar negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
Pancasila sebagai dasar negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
DEMOKRASI DI INDONESIA
ETIKA BERBANGSA Menjelaskan Pemahaman landasan pendidikan Pancasila, demokrasi, hak Asasi manusia, geopolitik dan geostrategi, wawasan nusantara, ketahanan.
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Pengantar Hukum Tata negara
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. Menggali sumber sosiologis & politis tentang pendidikan kewarganegaraan di Indonesia Membangun argumen tentang dinamika.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd SELAMAT DATANG DALAM PERKULIAHAN HUKUM TATA NEGARA DOSEN PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd DRS. RAHMAT, M.Si.

PERTEMUAN 1 MATERI KULIAH Tujuan Mempelajari HTN Kedudukan HTN dalam kurikulum Peristilahan, Pengertian dan azas HTN Ruang Lingkup dan Pendekatan

Kuliah Pengantar Tujuan mempelajari HTN bagi mhsjurusan PKN : 1. membekali mhs untuk memahami konsep ketatanegaraan secara baik, benar dan menjadi warga negara yang baik (melek konstitusi dan politik) ( HTN ditopang dan berpijak pada dua sumber keilmuan yaitu politik dan hukum.) 2. mampu mengajarkan konsep-konsep ketatanegaraan dalam mata pelajaran PKn persekolahan.

Pengantar, lanjutan…  Kedudukan HTN dalam kaitannya dengan persekolahan  HTN merupakan salah satu sumber keilmuan mapel PKn persekolahan. PKn ditopang oleh : HTN, IN, I.Pol, Sispolin, PIH/PHI, IKN/PKn  Kedudukan dalam keilmuan ditopang oleh ilmu politik kenegaraan dan ilmu hukum. Ipol keneg Hukum Tata Negara Ilmu Hukum

HTN dlm Pembagian hukum  merupakan hukum publik. Dasar yuridis pijakan HTN  Konstitusi/UUD NRI Th 1945 dan peraturan perundangan lainnya. UUD merupakan aspirasi rakyat RI dan budaya politik. Materi HTN dalam Standar Isi PKn SMP & SMA  lihat standar isi.

PERISTILAHAN INDONESIA  HTN. Istilah lain  HN, diambil dari bhs Belanda Staatsrecht. HTN Luas  HTN + HAN  In ruimere zin HTN sempit  HTN  In engere zin INGGRIS  Constitutional law (HTN)  unsur konstitusi lebih menonjol State Law (HN)  hukum negaranya lebih menonjol BELANDA  Staatsrecht (HN) masalah kenegaraannya lebih menonjol Constitutionele Recht (HK.Konsitusi)  Ttg aturan2 konstitusi. PERANCIS  Droit Constitusionnel  HTN Droit Administrative  HAN

Faktor utama ketatanegaraan (Solly Lubis): faktor filsapat (landasan philosofik/idiil)  dasar filsapat negara faktor konstitusi (Landasan yuridis) ketentuan hukum mengenai struktur negara dan pemerintahannya termasuk BN, AAPN, dan hubungan antar AAPN. faktor garis politik (landasan politis)  garis kebijakan atau pengarahan jalannya pemerintahan negara untuk mencapai tujuannya.

Pengertian dan azas-azas HTN: Pengertian  bersumber pada akal pikiran manusia, sehingga pengertian dalam HTN pada umumnya bersifat tetap. Misalnya Pengertian demokrasi akan relatif bersifat tetap. Azas-azas  bersumber dari perasaan manusia, sering berubah-ubah yang disebabkan oleh pandangan hidup masyarakat yang berbeda-beda.

Pengertian HTN: C. Van Vollen Hoven  HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya. Scholten  HTN merupakan hukum yang mengatur organisasi daripada negara. Van der Pot  peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.

Kusumadi Pudjosewojo  HTN mengatur bentuk negara (kesatuan & federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan & republik) yang menunjukkan masyarakat hukum atasan maupun bawahan beserta tingkatannya (hierarkhi). Kusnardi & Ibrahim  HTN merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya. Buat rumusan HTN menurut Sdr? Rumusan siapa yang dijadikan acuan/rujukan?

Ruang lingkup Kajian studi HTN Menurut Logemann: a. Susunan dari jabatan (LN) b. penunjukkan mengenai pejabat c. tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu d. kekuasaan dan kewenangan yg melekat pada jabatan, e. batas wewenang dan tugas dari jabatan itu terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya; f. hubungan antarjabatan/ lembaga g. penggantian jabatan; h. hubungan antara jabatan dan penjabat

Menurut Jimly (2006), HTN merupakan cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yg hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan: a. konstitusi yg berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita utk hidup bersama dlm suatu negara; b. institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya; c. mekanisme hubungan antar institusi itu; d. prinsip2 hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.

Kajian HTN (di Indonesia) menurut Jimly dapat dibedakan: HTN umum yang berisi asas-asas hk yang bersifat universal; HTN yang berisi asas-asas yang berkembang dlm teori dan praktik di suatu negara tertentu; HTN positif yang berlaku di Indonesia yang mengkaji mengenai hukum positif di bidang ketatanegaraan di Indonesia. Umumnya ahli HTN di kita membahas yang ke tiga. Bagaimana komentar Anda?

Pendekatan yuridis formil Pendekatan lainnya:  Pendekatan studi HTN Pendekatan yuridis formil Pendekatan lainnya: a. pendekatan filsafat b. pendekatan historis c. pendekatan sosiologis-politis  Pendekatan utama dalam HTN adalah Yuridis formil, sedangkan pendekatan lain dapat dipergunakan sebagai alat pembantu untuk mengetahui lebih jelas latar belakang dan azas-azas atau pengertian-pengertian yang terdapata dalam HTN