ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
SEKILAS TENTANG KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 49 TAHUN 2002 tentang PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
IZIN AMATIR RADIO (I.A.R)
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
YAYASAN Stichting.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
Hak Dan Kewajiban.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
BADAN HUKUM KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
KOPERASI Oleh YAS.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENYIDIKAN NEGARA.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PKN Standar Kompetensi
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Proses Pembentukan Koperasi
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
YAYASAN Stichting.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KOPERASI.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMERINTAH PROVINSI BALI
PEMERINTAH PROVINSI BALI
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA KEANGGOTAAN ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA ( ORARI )

KM. 49 TAHUN 2002 SETIAP PEMILIK I.A.R. WAJIB MENJADI ANGGOTA Pasal 2 KEGIATAN AMATIR RADIO DILAKSANAKAN BERDASARKAN IZIN AMATIR RADIO YANG SELANJUTNYA DISEBUT I.A.R SETIAP PEMILIK I.A.R. WAJIB MENJADI ANGGOTA ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA ( ORARI )

KEANGGOTAAN ORARI ANGGOTA BIASA ANGGOTA LUAR BIASA WARGA NEGARA INDONESIA YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI ANGGOTA WARGA NEGARA ASING YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI ANGGOTA

SKKAR PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA BIASA ORARI WARGA NEGARA INDONESIA SEDIKITNYA BERUSIA 14 TAHUN MEMILIKI SKKAR ATAU SERTIFIKAT OPERATOR RADIO DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MEMENUHI KETENTUAN DAN KEWAJIBAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH DAN ORGANISASI BERSEDIA MENTAATI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA KETENTUAN YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN ORGANISASI MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN DISETUJUI SKKAR

SKKAR UJIAN KECAKAPAN AMATIR RADIO TINGKAT PEMULA TINGKAT SIAGA SURAT KETERANGAN KECAKAPAN AMATIR RADIO TINGKAT PEMULA TINGKAT SIAGA TINGKAT PENGGALANG TINGKAT PENEGAK SKKAR DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH ( DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI ATAS NAMA GUBERNUR ) DIBERIKAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA YANG TELAH MENGIKUTI DAN DINYATAKAN LULUS UJIAN KECAKAPAN AMATIR RADIO UJIAN

UJIAN KECAKAPAN AMATIR RADIO TINGKAT PEMULA TINGKAT SIAGA TINGKAT PENGGALANG TINGKAT PENEGAK DISELENGGARAKAN OLEH KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DENGAN MEMBENTUK PANITIA UJIAN YANG TERDIRI DARI SUBDIN POSTEL, ORARI DAERAH DAN UPT DITJEN POSTEL

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA LUAR BIASA ORARI WARGA NEGARA ASING YANG MEMILIKI LICENCE AMATIR RADIO BERASAL DARI DARI NEGARA YANG TELAH MEMILIKI PERJANJIAN TIMBAL BALIK DENGAN INDONESIA ( Australia, Argentina, Belgia, Kanada, Cheko, Inggris, Finlandia, Perancis, Jerman, Hongaria, Belanda, Swedia, Amerika Serikat ) MEMILIKI IZIN TINGGAL DI INDONESIA SEDIKITNYA 3 BULAN MEMENUHI KETENTUAN DAN KEWAJIBAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH DAN ORGANISASI BERSEDIA MENTAATI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA KETENTUAN YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN ORGANISASI MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN DISETUJUI

KEWAJIBAN ANGGOTA MENTAATI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIKELUARKAN PEMERINTAH YANG BERLAKU BAGI KEGIATAN AMATIR RADIO. MENTAATI AD – ART SERTA PERATURAN ORGANISASI MEMBAYAR IURAN WAJIB DAN IURAN YANG DITENTUKAN ATAS KEBIJAKSANAAN PENGURUS DAERAH /LOKAL MENGHADIRI MUSLOK DAN UNDANGAN RAPAT MELAKSANAKAN SEGALA KEPUTUSAN YANG DIAMBIL DALAM MUNAS, MUSDA DAN MUSLOK MEMELIHARA, MEMAJUKAN DAN MENGAMBANGKAN KEGIATAN AMATIR RADIO DI INDONESIA MEMELIHARA DAN MENJAGA NAMA BAIK ORGANISASI

HAK - HAK ANGGOTA BERBICARA DALAM MUSLOK DAN RAPAT-RAPAT ORARI LOKAL MEMBERIKAN SUARA DALAM MUSLOK DAN RAPAT-RAPAT YANG DILAKSANAKAN ORARI LOKAL MEMILIH DAN DIPILIH SEBAGAI ANGGOTA PENGURUS ( tidak berlaku bagi anggota luar biasa ) MEMBELA DIRI MENDAPATKAN PERLINDUNGAN SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIKELUARKAN PEMERINTAH, AD – ART SERTA PERATURAN ORGANISASI MENDAPATKAN K.T.A YANG DITANDA TANGANI OLEH KETUA UMUM ORARI DENGAN TANDA TANGAN BANDING KETUA ORARI DAERAH YANG BERSANGKUTAN MENDAPATKAN PELAYANAN ORGANISASI

PERPINDAHAN KEANGGOTAAN PINDAH DOMISILI DALAM SATU LOKAL Melaporkan perpindahan kepada ORARI Lokal dengan tembusan ORARI Daerah melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki b. PINDAH DOMISILI KE LOKAL LAIN DALAM SATU DAERAH Mengajukan permohonan pindah kepada Lokal asal dgn tembusan ORARI Daerah Membawa surat pengadar dari ORARI Lokal Asalnya kepada ORARI Lokal yang baru dengan melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki

PERPINDAHAN KEANGGOTAAN c. PINDAH DOMISILI KE DAERAH LAIN Mengajukan permohonan pindah kepada ORARI Daerah asal dgn tembusan ORARI Pusat dengan melampirkan surat pengantar dari ORARI Lokal asalnya Membawa surat pengadar dari ORARI Daerah Asalnya kepada ORARI Daerah yang baru dengan melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki ORARI DAERAH WAJIB DALAM WAKTU SINGKAT MENYELESAIKAN ADMINISTRASI DENGAN INSTANSI YANG BERWENANG

PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN ANGGOTA BIASA & LUAR BIASA AKAN KEHILANGAN KEANGGOTAAN APABILA : Mengundurkan diri Bukan Warga Negara Indonesia lagi Anggota luar biasa tidak berdomisili di Indonesia lagi Tidak membayar Iuran atau IAR telah Kadaluarsa Di berhentikan Meninggal Dunia Terkena sanksi pidana penjara 3 (tiga) bulan Tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota