ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA KEANGGOTAAN ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA ( ORARI )
KM. 49 TAHUN 2002 SETIAP PEMILIK I.A.R. WAJIB MENJADI ANGGOTA Pasal 2 KEGIATAN AMATIR RADIO DILAKSANAKAN BERDASARKAN IZIN AMATIR RADIO YANG SELANJUTNYA DISEBUT I.A.R SETIAP PEMILIK I.A.R. WAJIB MENJADI ANGGOTA ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA ( ORARI )
KEANGGOTAAN ORARI ANGGOTA BIASA ANGGOTA LUAR BIASA WARGA NEGARA INDONESIA YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI ANGGOTA WARGA NEGARA ASING YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI ANGGOTA
SKKAR PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA BIASA ORARI WARGA NEGARA INDONESIA SEDIKITNYA BERUSIA 14 TAHUN MEMILIKI SKKAR ATAU SERTIFIKAT OPERATOR RADIO DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MEMENUHI KETENTUAN DAN KEWAJIBAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH DAN ORGANISASI BERSEDIA MENTAATI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA KETENTUAN YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN ORGANISASI MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN DISETUJUI SKKAR
SKKAR UJIAN KECAKAPAN AMATIR RADIO TINGKAT PEMULA TINGKAT SIAGA SURAT KETERANGAN KECAKAPAN AMATIR RADIO TINGKAT PEMULA TINGKAT SIAGA TINGKAT PENGGALANG TINGKAT PENEGAK SKKAR DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH ( DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI ATAS NAMA GUBERNUR ) DIBERIKAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA YANG TELAH MENGIKUTI DAN DINYATAKAN LULUS UJIAN KECAKAPAN AMATIR RADIO UJIAN
UJIAN KECAKAPAN AMATIR RADIO TINGKAT PEMULA TINGKAT SIAGA TINGKAT PENGGALANG TINGKAT PENEGAK DISELENGGARAKAN OLEH KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DENGAN MEMBENTUK PANITIA UJIAN YANG TERDIRI DARI SUBDIN POSTEL, ORARI DAERAH DAN UPT DITJEN POSTEL
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA LUAR BIASA ORARI WARGA NEGARA ASING YANG MEMILIKI LICENCE AMATIR RADIO BERASAL DARI DARI NEGARA YANG TELAH MEMILIKI PERJANJIAN TIMBAL BALIK DENGAN INDONESIA ( Australia, Argentina, Belgia, Kanada, Cheko, Inggris, Finlandia, Perancis, Jerman, Hongaria, Belanda, Swedia, Amerika Serikat ) MEMILIKI IZIN TINGGAL DI INDONESIA SEDIKITNYA 3 BULAN MEMENUHI KETENTUAN DAN KEWAJIBAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH DAN ORGANISASI BERSEDIA MENTAATI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA KETENTUAN YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN ORGANISASI MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN DISETUJUI
KEWAJIBAN ANGGOTA MENTAATI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIKELUARKAN PEMERINTAH YANG BERLAKU BAGI KEGIATAN AMATIR RADIO. MENTAATI AD – ART SERTA PERATURAN ORGANISASI MEMBAYAR IURAN WAJIB DAN IURAN YANG DITENTUKAN ATAS KEBIJAKSANAAN PENGURUS DAERAH /LOKAL MENGHADIRI MUSLOK DAN UNDANGAN RAPAT MELAKSANAKAN SEGALA KEPUTUSAN YANG DIAMBIL DALAM MUNAS, MUSDA DAN MUSLOK MEMELIHARA, MEMAJUKAN DAN MENGAMBANGKAN KEGIATAN AMATIR RADIO DI INDONESIA MEMELIHARA DAN MENJAGA NAMA BAIK ORGANISASI
HAK - HAK ANGGOTA BERBICARA DALAM MUSLOK DAN RAPAT-RAPAT ORARI LOKAL MEMBERIKAN SUARA DALAM MUSLOK DAN RAPAT-RAPAT YANG DILAKSANAKAN ORARI LOKAL MEMILIH DAN DIPILIH SEBAGAI ANGGOTA PENGURUS ( tidak berlaku bagi anggota luar biasa ) MEMBELA DIRI MENDAPATKAN PERLINDUNGAN SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIKELUARKAN PEMERINTAH, AD – ART SERTA PERATURAN ORGANISASI MENDAPATKAN K.T.A YANG DITANDA TANGANI OLEH KETUA UMUM ORARI DENGAN TANDA TANGAN BANDING KETUA ORARI DAERAH YANG BERSANGKUTAN MENDAPATKAN PELAYANAN ORGANISASI
PERPINDAHAN KEANGGOTAAN PINDAH DOMISILI DALAM SATU LOKAL Melaporkan perpindahan kepada ORARI Lokal dengan tembusan ORARI Daerah melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki b. PINDAH DOMISILI KE LOKAL LAIN DALAM SATU DAERAH Mengajukan permohonan pindah kepada Lokal asal dgn tembusan ORARI Daerah Membawa surat pengadar dari ORARI Lokal Asalnya kepada ORARI Lokal yang baru dengan melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki
PERPINDAHAN KEANGGOTAAN c. PINDAH DOMISILI KE DAERAH LAIN Mengajukan permohonan pindah kepada ORARI Daerah asal dgn tembusan ORARI Pusat dengan melampirkan surat pengantar dari ORARI Lokal asalnya Membawa surat pengadar dari ORARI Daerah Asalnya kepada ORARI Daerah yang baru dengan melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki ORARI DAERAH WAJIB DALAM WAKTU SINGKAT MENYELESAIKAN ADMINISTRASI DENGAN INSTANSI YANG BERWENANG
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN ANGGOTA BIASA & LUAR BIASA AKAN KEHILANGAN KEANGGOTAAN APABILA : Mengundurkan diri Bukan Warga Negara Indonesia lagi Anggota luar biasa tidak berdomisili di Indonesia lagi Tidak membayar Iuran atau IAR telah Kadaluarsa Di berhentikan Meninggal Dunia Terkena sanksi pidana penjara 3 (tiga) bulan Tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota