Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, Nopember 2012
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
(RBA & REVISI DIPA) SATKER BLU
Direktorat PNBP dan BLU
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Pengelolaan Dana Hibah
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
Transcript presentasi:

Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu pengelolaan Rekening Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu * *Kepala Subdit PST DIREKTORAT PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Juli 2013

Pengelolaan Rekening BLU

DASAR HUKUM Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Nomor : PMK 05/PMK.05/2010  Perubahan atas PMK 57/PMK.05/2007

Rekening Satker PK BLU SATKER PK BLU REKENING PENERIMAAN REKENING LAINNYA REKENING PENGELUARAN PENGELOLAAN KAS BLU OPERASIONAL BLU DANA KELOLAAN PMK 57/PMK.05/2007 jo. PMK 05/PMK.05/2010

JENIS REKENING Rekening Penerimaan untuk menampung pendapatan negara dalam rangka APBN Rekening Pengeluaran untuk menampung uang keperluan belanja negara dalam rangka APBN Rekening Lainnya selain rekening penerimaan dan rekening pengeluaran

IJIN PEMBUKAAN REKENING KUASA BUN DAERAH (KA KPPN) Rekening Penerimaan Rekening Pengeluaran KUASA BUN PUSAT (DIRJEN PBN) Rekening Lainnya Via Sekjen

Jenis Rekening lainnya pada BLU c Rekening Pengelolaan Kas BLU untuk penempatan idle cash pada bank umum terkait pengelolaan kas BLU. Rekening Operasional BLU menampung penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran BLU yg dananya bersumber dari PNBP BLU. Rekening Dana Kelolaan menampung dana yg tidak dapat dimasukkan ke dalam rekening a dan b, a.l.: Dana bergulir Dana yang belum menjadi hak BLU 7 7

Mekanisme Persetujuan Pembukaan Rekening Operasional BLU dan Dana Kelolaan BLU 2 Via Sekjen a.n. Menteri Teknis 3 BUN/K BUN Pusat 1 Formulir Lamp I + II PMK 57/2007 4 Surat Persetujuan/Penolakan Surat Persetujuan Formulir Lamp III PMK 57/2007 5 Rekening Operasional dan Dana Kelolaan BLU Pemimpin BLU Buka Rek di Bank Umum

Mekanisme Pembukaan Rekening Pengelolaan Kas BLU Max 3 hr kerja, melaporkan pembukaan Rek 2 4 T Y BUN/K BUN Pusat 3 1 Pemimpin BLU Buka Rek di Bank Umum Formulir Lamp I PMK 05/2010 Tembusan : Menteri/ Pimp Lemb Kepala KPPN Surat Persetujuan Formulir Lamp II PMK 05/2010 Tembusan : Menteri/ Pimp Lemb Kepala KPPN Surat Penolakan 5 Rek Operasional BLU Menutup rekening, dipindahkan ke 

PENGECUALIAN REKENING PENGELOLAAN KAS BLU Pimpinan BLU dapat membuka rekening mendahului persetujuan dari Kuasa BUN Pusat; pembukaan rekening dilaporkan kepada Kuasa BUN Pusat paling lambat 3 hari sejak tanggal pembukaan untuk mendapat persetujuan; tembusan disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga bersangkutan dan Kepala KPPN setempat; jika Kuasa BUN Pusat tidak setuju, rekening tersebut harus ditutup. 10 10

PENUTUPAN REKENING – Ps 7 1 Penutupan dan/ atau pemindah bukuan sebagian/ seluruh dana Perintah Rek Penerimaan Rek Pengeluaran BUN/Kuasa BUN Rek Lainnya Dilaporkan kepada BUN/Kuasa BUN 2 Rek sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya

Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU)

Dapat dikelola langsung (penggunaan hibah terikat Sesuai persyaratan Sumber Pendapatan BLU Penarikan dana dengan SPM ke KPPN Alokasi APBN Dapat dikelola langsung sesuai RBA (penggunaan hibah terikat Sesuai persyaratan pemberi hibah) PNBP BLU Jasa layanan BLU Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain Hibah Terikat/ Hibah tidak terikat

Bagaimana Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja yang sumber dananya dari PNBP BLU ??

Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja yang sumber dananya dari PNBP yang digunakan langsung SATKER BLU KPPN (mengesahkan) 1. Mengajukan SP3B BLU 2. Menerbitkan SP2B BLU SP3B = Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja SP2B = Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja

PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SP3B BLU (1) SP3B BLU, diterbitkan dengan: a. Format yang telah diatur di lampiran perdirjen; b. Menggunakan aplikasi yang telah disediakan DJPBN. Pejabat Penandatangan SP3B BLU adalah PP-SPM. Petugas pengantar SP3B BLU adalah Petugas Pengantar SPM. Penyampaian SP3B BLU: a. Periode penyampaian adalah triwulanan. b. Penyampaian dapat dilakukan satu kali/lebih dari satu kali dalam satu triwulan.

PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SP3B BLU (2) 5. SP3B BLU disampaikan ke KPPN, dilampiri: SPTJ yg ditandatangani Kuasa PA/Pemimpin BLU (format diatur). ADK SP3B BLU, yg dihasilkan aplikasi. 6. Triwulan IV BLU tidak melakukan cut off realisasi pendapatan dan/atau belanja BLU terhadap SP3B BLU akhir triwulan IV.; Batas akhir penyampaian SP3B BLU mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran;

PENYAMPAIAN SP3B BLU Penyampaian SP3B BLU satu kali dalam satu triwulan Penyampaian SP3B BLU lebih dari satu kali dalam satu triwulan a. Melakukan cut off realisasi pendapatan dan/belanja BLU sejak 3 hari kerja sebelum akhir triwulan ; Disampaikan paling lambat pada hari kerja terakhir triwulan berkenaan, pukul 10.00 waktu setempat. Realisasi pendapatan dan/atau belanja sejak cut off s.d. Akhir triwulan dipertanggungjawabkan dalam penyampaian SP3B BLU triwulan berikut. Satker BLU tetap menyampaikan SP3B BLUpada akhir triwulan berkenaan sepanjang terdapat realisasi pendapatan dan/atau belanja sampai dengan akhir triwulan berkenaan; melakukan cut off realisasi pendapatan dan/atau belanja BLU terhadap SP3B BLU akhir triwulan; menyampaikan SP3B BLU akhir triwulan, paling lambat pada hari kerja terakhir triwulan berkenaan pukul 10.00 waktu setempat; Realisasi pendapatan dan/atau belanja sejak cut off s.d. akhir triwulan berkenaan dipertanggungjawabkan dalam penyampaian SP3B BLU triwulan berikutnya. Tambah ilustrasi

PENERBITAN SP2B BLU KPPN Menerbitkan SP2B BLU berdasarkan SP3B BLU, setelah dilakukan pengujian terhadap SP3B BLU: 1) memeriksa kelengkapan lampiran (SPTJ + ADK); 2) memeriksa kesesuaian kode kegiatan/output/jenis belanja/sumber dana dengan DIPA BLU; 3) memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan; mencocokkan tanda tangan pada SP3B BLU dengan specimen tanda tangan; memeriksa jumlah belanja BLU tidak melebihi ambang batas fleksibilitas belanja sesuai yang telah ditetapkan dalam DIPA BLU; dan mencocokkan tanda tangan Kuasa PA/Pemimpin BLU pada SPTJ dengan specimen tanda tangan.

ILUSTRASI PENYAMPAIAN SP3B BLU SATU KALI DALAM SATU TRIWULAN Cut Off Cut Off Cut Off Tidak ada Cut Off 28/3 24/6 27/9 31/3 30/6 30/9 31/12 Realisasi Trw. IV Tgl 27/9 s.d. 31/12 Realisasi Trw. II Tgl 28/3 s.d. 23/6 Realisasi Trw. III Tgl 25/6 s.d. 26/9 Realisasi Trw. I Tgl 1/1 s.d. 27/3 Pengajuan SP3B 28/3 s.d. 31/3 Pengajuan SP3B 24/6 s.d. 30/6 Pengajuan SP3B 27/6 s.d. 30/9 Pengajuan SP3B Sesuai Langkah-langkah akhir TA.

ILUSTRASI PENYAMPAIAN SP3B BLU LEBIH DARI SATU KALI DALAM SATU TRIWULAN Cut Off Cut Off Cut Off Tidak ada Cut Off 28/3 24/6 27/9 31/3 30/6 30/9 31/12 29/7 25/8 1. SP3B BLU Pertama di TRW. III diajukan tgl. 29/7 (untuk realisasi penerimaan dan pengeluaran BLU tgl 24/6 s.d. 28/7) 2. SP3B BLU Kedua di TRW. III diajukan tgl. 25/8 (untuk realisasi penerimaan dan pengeluaran BLU tgl 29/6 s.d. 24/8) 3. Dalam hal terdapat realisasi dari tgl. 25 s.d 26/9, harus menyampaikan SP3B BLU Ketiga di TRW. III mulai tgl. 27 s.d. 30/9.

Contoh SP3B

Contoh SP2B

Contoh SPTJ

TERIMA KASIH