MANAGEMENT PENGELOLAAN BMN (Khusus BMN yang Bersumber dari Pengadaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
REFORMASI KEUANGAN, STANDAR & KONSEP DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
PEDOMAN AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
PENYALURAN BLOCK GRANT 1.
APLIKASI SIMAK BMN 2013.
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
PEDOMAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
1 PSAP NO. 07 AKUNTANSI AKTIVA TETAP PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Juli 2006.
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
RUANG LINGKUP PSAP 07 PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan.
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
PENGGOLONGAN KODEFIKASI
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PSAP NO 07 AKUNTANSI ASET TETAP
PEDOMAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PAPARAN PENGELOLAAN BMN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
AKUNTANSI ASET (Lanjutan)
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA
PENYUSUTAN DALAM APLIKASI SIMAK-BMN
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Inspektorat Kabupaten Sleman
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN BMN BIRO KEUANGAN DAN BMN
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
Pembiayaan Pembangunan
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
Manajemen Kekayaan Negara Materi PKTBT:
Penyusunan CaLK dan Format Pendukung LK
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Transcript presentasi:

MANAGEMENT PENGELOLAAN BMN (Khusus BMN yang Bersumber dari Pengadaan Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi/PHK-I) BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

DASAR HUKUM PENGELOLAAN BMN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA Pasal 9 Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas: f. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; Pasal 44 “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya” Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 jo. PP Nomor 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, & Pemindah-tanganan BMN; 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN; 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN; 171/PMK.05/2007 tentang SAAP, 102/PMK./2009 tentang Rekonsiliasi dan seterusnya 2

Barang Milik Negara meliputi : PENGERTIAN BMN Jenis belanja: Belanja barang (52); Belanja modal (53); Belanja hibah (56); Bantuan sosial (57); Belanja Lain-lain (58) Barang Milik Negara meliputi : 1. barang yg dibeli/ diperoleh atas beban APBN 2. barang yg berasal dari perolehan lain yg sah. PENGERTIAN BMN Perolehan lainnya yg sah meliputi barang yang berasal dari : 1. hibah/sumbangan atau yg sejenis. 2. pelaksanaan perjanjian/ kontrak; 3. berdasarkan ketentuan undang-undang; 4. berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap 3

MANAJEMEN PENGELOLAAN BMN (UU No. 1 Tahun 2004 jo. PP No. 6 Tahun 2006) PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN PENILAIAN PENGGUNAAN PENGHAPUSAN PENATAUSAHAAN, PEMELIHARAAN, PENGAMANAN PEMANFAATAN PENGADAAN PEMINDAH- TANGANAN PERENCANAAN 4

5

a) Laporan Realisasi Anggaran; b) Neraca; c) Laporan Arus Kas; dan KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN (PP Nomor 24/2005 – PSAP No1 ttg Penyajian LK a) Laporan Realisasi Anggaran; b) Neraca; c) Laporan Arus Kas; dan d) Catatan atas Laporan Keuangan.

Komposisi BMN Akun a. Persediaan b. Aset Tetap - Tanah 1 Akun a. Persediaan b. Aset Tetap - Tanah - Peralatan dan Mesin - Gedung dan Bangunan - Jalan, Irigasi dan Jaringan - Aset Tetap Lainnya - KDP - Aset Tak Berwujud c. Aset Lain-lain

UNIV/POLTEK /KOPERTIS Alur Aset Tetap dari PHK-I (Pengadaan Barang) 5 DITJEN DIKTI UNIV/POLTEK /KOPERTIS BELANJA MAK 53 atau 57 BELANJA MAK 53 atau 57 SAK/SIMAK-BMN SIMAK BMN

UNIV/POLTEK /KOPERTIS Alur Aset Tetap dari PHK-I 5 DITJEN DIKTI PTS BAST/KEMKEU BAST UNIV/POLTEK /KOPERTIS BELANJA MAK 53 atau 57 LAPORAN ASET TETAP SIMAK BMN SAK/SIMAK-BMN LAPORAN ASET TETAP

LAPORAN ASET KE DIKTI / PTN Alur Aset Tetap dari PHK-I (Pengadaan Barang) 5 PTS BELANJA ASET LAPORAN ASET KE DIKTI / PTN

Asersi Pengujian BMN Asersi a. Eksistensi b. Hak dan Kewajiban 6 a. Eksistensi b. Hak dan Kewajiban c. Data Komplet d. Valuation e. Kepemilikan f. Waktu Pelaporan g. Akurasi data h. Presentation & Disclosure Asersi

LAPORAN KEUANGAN YANG AKUNTABEL Standar dan Sistem Akuntasi 3 12 Standar Akuntansi SISTEM AKUNTANSI Transaksi - Keuangan - Kekayaan - Kewajiban Proses Akuntansi - Analisa Transaksi - Jurnal / Entries - Posting Lap. Keuangan - LRA - Neraca - CALK LAPORAN KEUANGAN YANG AKUNTABEL Input Process Output Formulasi Prosedur Bagan Perkiraan Standar Pengaturan Kelemba gaan Hardware & Software Personil Terampil

PENGAKUAN ASET TETAP Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan

Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.

PENGUKURAN ASET TETAP Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.

PENGUNGKAPAN ASET TETAP Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut: (a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); (b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: (1) Penambahan; (2) Pelepasan; (3) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; (4) Mutasi aset tetap lainnya.

2 Formulasi Akuntansi Mutasi Tambah/Kurang Saldo Awal Saldo Akhir = +

Identifikasi Resiko SDM pelaksana SIMAK-BMN kurang faham SAP BMN tidak tercatat dan tidak dilaporkan Penyajian BMN dalam Neraca tidak sesuai SAP BMN dikuasai pihak lain/ketiga BMN hilang/rusak BMN tidak didukung bukti kepemilikan Bisa berindikasi Korupsi (Telah menjadi perhatian dari KPK)

Pentingnya BAST Menindaklanjuti Temuan BPK-RI atas Laporan Keuangan pada Ditjen Dikti Menyesuaikan/pencocokan data berupa realisasi belanja (MAK. 53/57) dengan Laporan BMN dari Penerima PHK-I. (PTN/PTS) Penyajian BMN pengadaan PHK-I dipastikan tersaji dalam LK Satker dan terlapor secara berjenjang BMN Tidak dikuasai oleh pihak lain

RUANG LINGKUP PENATAUSAHAAN BMN Melaksanakan pembukuan BMN Melaksanakan inventarisasi BMN Melaksanakan pelaporan BMN Melaksanakan penggolongan dan kodefikasi BMN Menjelaskan pentingnya penatausahaan BMN.

Aset Lancar/Barang Persediaan PEMBUKUAN BMN Aset Lancar/Barang Persediaan Aset Tetap (Tanah, Peralatan & Mesin, Gedung & Bangunan, Jalan & Jembatan/ Irigasi/Jaringan, dan Aset Tetap Lainnya). Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) Barang Bersejarah Aset Lainnya

Transaksi dan Dokumen Sumber Pembukuan, meliputi perolehan, perubahan dan penghapusan, adalah : a) Berita Acara Serah Terima BMN b) Dokumen Kepemilikan BMN c) Dokumen pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN: 1. SPM/SP2D 2. Faktur pembelian 3. Kuitansi 4. Surat Keterangan Penyelesaian Pembangunan 5. Surat Perintah Kerja (SPK) 6. Surat Perjanjian/Kontrak 7. Dokumen pengelolaan BMN 8 Dokumen lainnya yang sah.

KELUARAN PEMBUKUAN Jenis Buku/Kartu Identitas/Daftar : Buku Barang Intrakomptabel 2. Buku Barang Ekstrakomptabel 3. Buku Barang Bersejarah 4. Buku Barang Persediaan 5. Buku Barang Konstruksi Dalam Pengerjaan 6. Kartu Identitas Barang (KIB) Daftar Barang Ruangan (DBR) Daftar Barang lainnya (DBL) 9. Buku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

INVENTARISASI Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya, baik yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang maupun yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang. Tujuan inventarisasi adalah (a) agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan (b) untuk mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.

Tujuan inventarisasi adalah (a) agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan (b) untuk mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya, baik yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang maupun yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.

PELAKSANAAN INVENTARISASI Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN sekurangkurangnya sekali dalam 5 tahun, kecuali untuk barang persediaan dan kontruksi dalam pengerjaan dilakukan setiap tahun. Yang dimaksud dengan inventarisasi dalam waktu sekurang kurangnya sekali dalam 5 tahun adalah sensus barang, dan yang dimaksud dengan inventarisasi terhadap persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan antara lain adalah opname fisik.

Prosedur Inventarisasi Tahap Persiapan, meliputi menyusun rencana kerja pelaksanaan inventarisasi, mengumpulkan dokumen sumber. Tahap pelaksanaan 1. Tahap pendataan, meliputi menghitung jumlah barang dan mencatat hasil inventarisasi tersebut pada Kertas Kerja Inventarisasi. 2. Tahap identifikasi (Nilai/SAP, Kodefikasi, Kondisi Barang, Brng Hilang, Tidak ditemukan)

Tahap pelaporan 1) Menyusun Daftar Barang Hasil Inventarisasi (DBHI) 2) Membuat surat pernyataan kebenaran hasil pelaksanaan inventarisasi. 3) Menyusun laporan hasil inventarisasi BMN. 4) Meminta pengesahan atas laporan hasil inventarisasi BMN beserta DBHI 5) Menyampaikan laporan hasil inventarisasi beserta kelengkapannya secara berjenjang

PELAPORAN 1) Daftar Barang Kuasa Pengguna (untuk pertama kali) 2) Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) a) Laporan Persediaan b) Laporan Aset Tetap (Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin dan Jalan, Irigasi, dan Jaringan), meliputi: * Laporan intrakomptabel * Laporan ekstrakomptabel * Laporan gabungan intrakomptabel dan ekstrakomptabel c) Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan d) Laporan Aset Lainnya e) Laporan Barang Bersejarah f) Catatan Ringkas Barang (CRB)

3). Laporan mutasi BMN 4). Laporan Kondisi Barang (LKB) 5. Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) 6. Laporan PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN) 7. Arsip Data Komputer (ADK)

8 Terima Kasih