PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
KOMISI II DPR RI. DaerahAMJ 2013AMJ 2014Tidak ada data Provinsi 1230 Kab/Kota Jumlah
Perancangan Peraturan Negara
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PERAN DPR DALAM PROSES DEMOKRATISASI DI INDONESIA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
KOMNAS HAM.
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
TUGAS HTN Nama kelompok : Wulandari ( )
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM TATA NEGARA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Farli Elnumeri, Presiden ISIPII
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
Lembaga Legislatif Indonesia
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Presiden dan DPR.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
SISTEM, PROSES, & SIKLUS KEBIJAKAN PUBLIK
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD BY ISNAWATI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

USULAN DPR Fraksi, Badan Legislasi (Baleg), Komisi, Gabungan Komisi dan minimal 13 anggota DPR secara kolektif. RUU yang berasal dari Fraksi dipersiapkan oleh partai dimana partai membentuk tim pakar yang menyusun masukan masyarakat melalui dewan pengurus pusat dan dewan pengurus daerah partai guna dijadikan bahan dalam menyiapkan RUU yang akan diusulkan.

PENGAJUAN RUU Pengajuan RUU usul inisiatif DPR disampaikan secara tertulis oleh beberapa anggota DPR atau pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi atau pimpinan Baleg kepada Ketua DPR (Naskah Akademik) yang mendasari pemikiran atas RUU yang diajukan, dengan daftar nama pengusul dan tanda tangan, serta nama fraksinya. Pimpinan DPR selanjutnya akan meminta Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan RUU rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPR untuk dijadikan RUU usul DPR.

KEPUTUSAN RAPAT PARIPURNA (1) persetujuan tanpa perubahan, (2) persetujuan dengan perubahan (3) penolakan.

PERSETUJUAN TANPA PERUBAHAN Pimpinan DPR menyampaikan RUU kepada Presiden dan kepada pimpinan DPD jika RUU tersebut berada dalam lingkup kewenangan DPD.

PERSETUJUAN DENGAN PERUBAHAN DPR akan menugaskan komisi, baleg, atau panitia khusus (pansus) untuk menyempurnakan RUU tersebut. Setelah dilakukan penyempurnaan, RUU tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR, Selanjutnya pimpinan DPR menyampaikan surat kepada presiden mengenai RUU usul DPR tersebut.

USULAN DPD Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) atau panitia Ad Hoc (PAH). Usul dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya ¼ (seperempat) jumlah anggota DPD. Usul dilengkapi dengan latar belakang, tujuan dan pokok-pokok pikiran, daftar nama, nama provinsi dan tanda tangan pengusul. Usul RUU ataupun usul pembentukan RUU disampaikan kepada PPUU. Pimpinan PPUU menyampaikan usul RUU atau usul pembentukan RUU kepada pimpinan DPD. Pada sidang paripurna berikutnya pimpinan sidang harus memberitahukan dan membagikan naskah usul RUU atau usul pembentukan RUU kepada anggota.

PERSETUJUAN TANPA PERUBAHAN Dalam hal sidang paripurna memutuskan menerima usulan tanpa perubahan, Maka usulan RUU tersebut langsung dikirimkan oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan Presiden.

PERSETUJUAN DENGAN PERUBAHAN DPD menugaskan PPUU untuk membahas dan menyempurnakan usulan tersebut. Naskah RUU yang telah diperbaiki tersebut disampaikan kembali kepada pimpinan DPD Kemudian dikirimkan kepada pimpinan DPR dan Presiden disertai dengan penjelasan dan naskah akademiknya.

TERIMA KASIH