PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD BY ISNAWATI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA
USULAN DPR Fraksi, Badan Legislasi (Baleg), Komisi, Gabungan Komisi dan minimal 13 anggota DPR secara kolektif. RUU yang berasal dari Fraksi dipersiapkan oleh partai dimana partai membentuk tim pakar yang menyusun masukan masyarakat melalui dewan pengurus pusat dan dewan pengurus daerah partai guna dijadikan bahan dalam menyiapkan RUU yang akan diusulkan.
PENGAJUAN RUU Pengajuan RUU usul inisiatif DPR disampaikan secara tertulis oleh beberapa anggota DPR atau pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi atau pimpinan Baleg kepada Ketua DPR (Naskah Akademik) yang mendasari pemikiran atas RUU yang diajukan, dengan daftar nama pengusul dan tanda tangan, serta nama fraksinya. Pimpinan DPR selanjutnya akan meminta Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan RUU rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPR untuk dijadikan RUU usul DPR.
KEPUTUSAN RAPAT PARIPURNA (1) persetujuan tanpa perubahan, (2) persetujuan dengan perubahan (3) penolakan.
PERSETUJUAN TANPA PERUBAHAN Pimpinan DPR menyampaikan RUU kepada Presiden dan kepada pimpinan DPD jika RUU tersebut berada dalam lingkup kewenangan DPD.
PERSETUJUAN DENGAN PERUBAHAN DPR akan menugaskan komisi, baleg, atau panitia khusus (pansus) untuk menyempurnakan RUU tersebut. Setelah dilakukan penyempurnaan, RUU tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR, Selanjutnya pimpinan DPR menyampaikan surat kepada presiden mengenai RUU usul DPR tersebut.
USULAN DPD Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) atau panitia Ad Hoc (PAH). Usul dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya ¼ (seperempat) jumlah anggota DPD. Usul dilengkapi dengan latar belakang, tujuan dan pokok-pokok pikiran, daftar nama, nama provinsi dan tanda tangan pengusul. Usul RUU ataupun usul pembentukan RUU disampaikan kepada PPUU. Pimpinan PPUU menyampaikan usul RUU atau usul pembentukan RUU kepada pimpinan DPD. Pada sidang paripurna berikutnya pimpinan sidang harus memberitahukan dan membagikan naskah usul RUU atau usul pembentukan RUU kepada anggota.
PERSETUJUAN TANPA PERUBAHAN Dalam hal sidang paripurna memutuskan menerima usulan tanpa perubahan, Maka usulan RUU tersebut langsung dikirimkan oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan Presiden.
PERSETUJUAN DENGAN PERUBAHAN DPD menugaskan PPUU untuk membahas dan menyempurnakan usulan tersebut. Naskah RUU yang telah diperbaiki tersebut disampaikan kembali kepada pimpinan DPD Kemudian dikirimkan kepada pimpinan DPR dan Presiden disertai dengan penjelasan dan naskah akademiknya.
TERIMA KASIH