Adminstrasi Asset dan Inventaris.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Advertisements

Pemanfaatan BMN.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STRUKTUR BELANJA DAERAH
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
Pengelolaan Aset Daerah
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Oktober 2007.
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS BARANG MILIK DAERAH
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Selvia Nurindah Sari JP081280
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
For Good Local Governance
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Pelaku Pengelolaan Barang Milik Daerah (PMDN 19/2016)
Doden FE Untag Banyuwangi
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Transcript presentasi:

Adminstrasi Asset dan Inventaris

Tentang Pengelolaan BMN/D LATAR BELAKANG PP No.27/2014 Tentang Pengelolaan BMN/D Usaha ke arah unifikasi peraturan Pengelolaan secara tertib, tepat dan benar Menampung kebutuhan dalam praktek Adanya prosedur yang baku Adanya data BMN/D yg valid  PELAKSANAAN UU NO.1/2004

KEWENANGAN PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA Merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN Meneliti, menyetujui rencana kebutuhan BMN Menetapkan status penguasaan dan penggunaan BMN Memberikan keputusan, pertimbangan, dan penerusan kepada DPR atau Presiden atas usul pemindahtanganan, penggunaan, atau pemanfaatan BMN sesuai batas kewenangannya Melakukan inventarisasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas pengelolaan BMN

KEWENANGAN PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA Menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan BMN untuk kementerian/lembaga yang dipimpinnya Melakukan penatausahaan atas penguasaan dan penggunaan BMN Menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatakan untuk penyelenggaraan tupoksi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada Pengelola Barang Melakukan pengamanan dan pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan, pencatatan dan inventarisasi, serta pelaporan atas BMN yang ada dalam penguasaannya Pasal 6

Kuasa pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab: mengajukan rencana kebutuhan mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan BMN melakukan pencatatan dan inventarisasi menggunakan BMN untuk kepentingan penyelenggaraan TUPOKSI mengamankan mengajukan usul pemindahtanganan tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang; menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan TUPOKSI kepada pengguna barang; melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMN menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) kepada pengguna barang.

BARANG MILIK NEGARA TERMASUK BARANG MILIK NEGARA: JENIS: BARANG YANG DIBELI DARI APBN PEROLEHAN CARA LAIN YANG SYAH JENIS: TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN BUKAN TANAH/BANGUNAN KETENTUAN POKOK: BMN UNTUK PENYELENGGARAAN TUPOKSI TIDAK DAPAT DIPINDAHTANGANKAN TANAH/BANGUNAN YANG TIDAK DIGUNAKAN SESUAI TUPOKSI DISERAHKAN KPD PENGELOLA BARANG PENGELOLA BARANG MENETAPKAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, DAN PEMINDAHTANGANAN ATAS TANAH/BANGUNAN YANG TELAH DISERAHKAN TANAH MILIK NEGARA HARUS DISERTIFIKATKAN ATAS NAMA PEMERINTAH RI.

PEROLEHAN LAIN YANG SAH: 1. hibah/sumbangan 2. pelaksanaan perjanjian/ kontrak; 3. berdasarkan ketentuan undang- undang; 4. putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap.

ALUR PENGELOLAAN BMN Menteri/Pimp Lembaga Selaku Pengguna Barang Menteri Keuangan Pengelola Barang Pengguna Barang Lainnya Pihak Lain (Selain Kementerian/Lembaga) Perolehan BMN Penetapan Status Penggunaan BMN Penggunaan sebatas utk penyelenggaraan tupoksi Pemanfaatan: Sewa KSP BSG/BGS Pinjam pakai Penyelesaian Dok. Kepemilikan Penggunaan sebatas untuk penyelenggaraan tupoksi Fungsi Pelayanan Pemindahtanganan: Jual Tukar menukar Hibah PMPP Tanah / bangunan yg telah diserahkan Barang Milik Negara: Tidak sesuai Tupoksi Berlebih Tindak Lanjut: Pengalihan Status Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan Tanah/bangunan idle wajib diserahkan kpd Pengelola Barang Persetujuan pemanfaatan dan pemindahtanganan Fungsi Budgeter Non tanah dan bangunan

SIKLUS PENGELOLAAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN PENILAIAN PENGGUNAAN PENGHAPUSAN PENATAUSAHAAN, PEMELIHARAAN, PENGAMANAN PEMANFAATAN PENGADAAN PEMINDAH- TANGANAN PERENCAAN

PERENCANAAN DIBUAT RKA SESUAI TUPOKSI DENGAN MEMPERHATIKAN: KETERSEDIAAN BMN STANDAR BARANG STANDAR KEBUTUHAN STANDAR HARGA. KUASA PENGGUNA PENGGUNA PENGELOLA RKA/RKB RKA/RKB RKA/ RKB

PENGADAAN PENGADAAN Efisien, Efektif, Transparan & terbuka, Bersaing, adil/tidak Diskriminatif, Akuntabel

PENGGUNAAN: -> UNTUK PENYELENGGARAAN TUPOKSI PB / KPB -> UNTUK DIOPERASIKAN PIHAK LAIN YANG MELAKUKAN PELAYANAN UMUM SESUAI TUPOKSI PB / KPB KETENTUAN: -> TANAH / BANGUNAN YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PENYELENGARAAN TUPOKSI HARUS DISERAHKAN KEPADA PENGELOLA. -> JIKA TIDAK DISERAHKAN MAKA TIDAK DISEDIAKAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN SELANJUTNYA STATUS PENGGUNAANNYA DICABUT.

PEMANFAATAN Sewa, Pinjam Pakai, Kerja sama Pemanfaatan, Bangun Serah Guna/Bangun Guna Serah

PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN Pengamanan Administrasi, Pengamanan Fisik, Pengamanan Hukum

Dilaksanakan dalam rangka: PENILAIAN Dilaksanakan dalam rangka: penyusunan neraca pemerintah Pemanfaatan pemindahtanganan Berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan

PENGHAPUSAN Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna Penghapusan dari daftar BMN/D

PEMINDAHTANGANAN Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, PMP Pusat dan Daerah

PENATAUSAHAAN Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan

PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN Pengelola Barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas: pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN

ALUR KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN/D Presiden Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri Gubernur/Bupati/ Walikota Peraturan Pemerintah No. 27 Th 2014 Kebijakan Umum Pengelolaan BMN/D Kebijakan Teknis Pengelolaan BMN (Permenkeu) Kebijakan Teknis Pengelolaan BMD Kebijakan Pengelolaan BMD (Perda)

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGELOLAAN BMN

Perencanaan dan Penganggaran NEEDS WANT ? BUDGET

Ketentuan Umum Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa Menyesuaikan identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/D/I yang berupa Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya; Untuk melakukan identifikasi terhadap barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai, memeriksa data base Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) dan/atau daftar riwayat kebutuhan Barang/Jasa dari masing-masing unit/satuan kerja K/L/D/I, sebagai sumber data dan informasi yang diperlukan; besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi; beban tugas dan tanggung jawabnya; penilaian prioritas kebutuhan dan kecukupan anggaran yang tersedia (pagu anggaran); prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa.

Identifikasi Pasokan Apakah barang yang diperlukan mudah didapat di pasaran di Indonesia dengan jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan; Apakah barang yang diperlukan merupakan produk dalam negeri atau barang impor, pabrikan atau dapat dilakukan dengan tangan/manual atau merupakan produk kerajinan tangan; Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari barang yang dibutuhkan/yang akan diadakan; Terhadap jumlah produsen dan/atau jumlah Penyedia Barang, yang dinilai mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan pengadaan.

Kontruksi kontrak Tahun Tunggal Desain konstruksi yang akan diadakan bersifat standar, risiko kecil, tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pekerjaan, dan tidak memerlukan penelitian yang mendalam melalui laboratorium yang diindikasikan akan membutuhkan waktu lama; Desain konstruksi yang akan dilaksanakan bersifat mendesak dan biaya untuk melaksanakan desain konstruksi sudah dialokasikan dengan cukup.

pekerjaan konstruksi dengan Kontrak terintegrasi, Pekerjaan konstruksi tersebut adalah bersifat kompleks yang diindikasikan: berisiko tinggi, menggunakan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain secara khusus, atau yang bernilai diatas Rp. 100 milyar; Pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan yang terintegrasi, dilakukan dengan pelelangan terbatas dan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kontruksi kontrak tahun jamak Pengadaannya memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan sumber dana yang diperlukan untuk pengadaan berasal dari rupiah murni; Secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah dan/ atau; Pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut membutuhkan waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan; Paket pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan dengan menggunakan kontrak tahun jamak, harus tercantum di dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM); Sebelum proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dimulai, paket pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan dengan menggunakan kontrak tahun jamak, harus sudah mendapatkan persetujuan menggunakan kontrak tahun jamak dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan dalam Perpres No.54/2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Identifikasi Jasa Konsultansi Identifikasi kebutuhan jasa konsultansi didasarkan pada kegiatan yang ada didalam Renja K/L/D/I; Identifikasi yang dilakukan, adalah untuk mengetahui jenis jasa konsultansi yang dibutuhkan, fungsi dan manfaat dari pengadaan jasa konsultansi, serta target dan sasaran yang ditetapkan; Siapa yang akan menggunakan jasa konsultansi tersebut, serta kapan harus diadakan dan berapa lama waktu yang diperlukan untuk pengadaan; Jasa konsultansi yang akan diadakan apakah dapat dilakukan oleh usaha mikro, usaha kecil termasuk koperasi kecil; Waktu pelaksanaan

Penganggaran PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN biaya, kualitas, bahan, volume, dsb. RENCANA PENGADAAN YANG DIARAHKAN spek teknis diarahkan pada produk tertentu

Diksusi Pembelian Notebook dengan Spesifikasi i8 untuk keperluan klarikal Pembeliaan Mobil dinas dengan Cc besar dengan biaya pemeliharaan Rp.19 juta/ tahun

Pengadaan Barang/Jasa Pemaketan HPS Spesifikasi Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Serah Terima Pekerjaan

Pemaketan Pemecahan Paket untuk menghindari pelelangan Menyatukan Paket sehingga menutup peluang usaha kecil dan menengah untuk mengikuti pelelangan

HPS Mark-up Tidak ada standar harga Barang/Jasa HPS terlalu Rendah

Spesifikasi Teknis Menunjuk kepada satu Merk Spesifikasi tidak sesuai dengan kebutuhan Tidak ada standarisasi Barang/Jasa

Pemilihan Penyedia Penyedia yang mengikuti lelang sama dari tahun ke tahun Penyedia yang tidak kompeten

MANAJEMEN Pelaksanaan KONTRAK 36 Penerbitan SPPBJ Finalisasi Kontrak Apabila ada uang muka, penyedia menyerahkan jaminan uang muka Penandatanganan Kontrak Penerbitan Surat Pesanan (SP) atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Adendum kontrak jika terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dengan kontrak Pelaksanaan Kontrak Penghentian kontrak jika pekerjaan tidak dapat dilanjutkan (Keadaan Kahar) Untuk pekerjaan barang → sertifikat garansi. Untuk pekerjaan kontruksi/ jasa lainnya → jaminan pemeliharaan Serah Terima Denda jika penyelesaian pekerjaan terlambat Pembayaran Masa Pemeliharaan

SERAH TERIMA BARANG VOLUME TIDAK SAMA SPESIFIKASI TEKNIS DI TURUNKAN MUTU TIDAK SAMA DENGAN SPESIFIKASI TEKNIS

TERIMA KASIH