Adminstrasi Asset dan Inventaris
Tentang Pengelolaan BMN/D LATAR BELAKANG PP No.27/2014 Tentang Pengelolaan BMN/D Usaha ke arah unifikasi peraturan Pengelolaan secara tertib, tepat dan benar Menampung kebutuhan dalam praktek Adanya prosedur yang baku Adanya data BMN/D yg valid PELAKSANAAN UU NO.1/2004
KEWENANGAN PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA Merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN Meneliti, menyetujui rencana kebutuhan BMN Menetapkan status penguasaan dan penggunaan BMN Memberikan keputusan, pertimbangan, dan penerusan kepada DPR atau Presiden atas usul pemindahtanganan, penggunaan, atau pemanfaatan BMN sesuai batas kewenangannya Melakukan inventarisasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas pengelolaan BMN
KEWENANGAN PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA Menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan BMN untuk kementerian/lembaga yang dipimpinnya Melakukan penatausahaan atas penguasaan dan penggunaan BMN Menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatakan untuk penyelenggaraan tupoksi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada Pengelola Barang Melakukan pengamanan dan pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan, pencatatan dan inventarisasi, serta pelaporan atas BMN yang ada dalam penguasaannya Pasal 6
Kuasa pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab: mengajukan rencana kebutuhan mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan BMN melakukan pencatatan dan inventarisasi menggunakan BMN untuk kepentingan penyelenggaraan TUPOKSI mengamankan mengajukan usul pemindahtanganan tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang; menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan TUPOKSI kepada pengguna barang; melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMN menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) kepada pengguna barang.
BARANG MILIK NEGARA TERMASUK BARANG MILIK NEGARA: JENIS: BARANG YANG DIBELI DARI APBN PEROLEHAN CARA LAIN YANG SYAH JENIS: TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN BUKAN TANAH/BANGUNAN KETENTUAN POKOK: BMN UNTUK PENYELENGGARAAN TUPOKSI TIDAK DAPAT DIPINDAHTANGANKAN TANAH/BANGUNAN YANG TIDAK DIGUNAKAN SESUAI TUPOKSI DISERAHKAN KPD PENGELOLA BARANG PENGELOLA BARANG MENETAPKAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, DAN PEMINDAHTANGANAN ATAS TANAH/BANGUNAN YANG TELAH DISERAHKAN TANAH MILIK NEGARA HARUS DISERTIFIKATKAN ATAS NAMA PEMERINTAH RI.
PEROLEHAN LAIN YANG SAH: 1. hibah/sumbangan 2. pelaksanaan perjanjian/ kontrak; 3. berdasarkan ketentuan undang- undang; 4. putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap.
ALUR PENGELOLAAN BMN Menteri/Pimp Lembaga Selaku Pengguna Barang Menteri Keuangan Pengelola Barang Pengguna Barang Lainnya Pihak Lain (Selain Kementerian/Lembaga) Perolehan BMN Penetapan Status Penggunaan BMN Penggunaan sebatas utk penyelenggaraan tupoksi Pemanfaatan: Sewa KSP BSG/BGS Pinjam pakai Penyelesaian Dok. Kepemilikan Penggunaan sebatas untuk penyelenggaraan tupoksi Fungsi Pelayanan Pemindahtanganan: Jual Tukar menukar Hibah PMPP Tanah / bangunan yg telah diserahkan Barang Milik Negara: Tidak sesuai Tupoksi Berlebih Tindak Lanjut: Pengalihan Status Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan Tanah/bangunan idle wajib diserahkan kpd Pengelola Barang Persetujuan pemanfaatan dan pemindahtanganan Fungsi Budgeter Non tanah dan bangunan
SIKLUS PENGELOLAAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN PENILAIAN PENGGUNAAN PENGHAPUSAN PENATAUSAHAAN, PEMELIHARAAN, PENGAMANAN PEMANFAATAN PENGADAAN PEMINDAH- TANGANAN PERENCAAN
PERENCANAAN DIBUAT RKA SESUAI TUPOKSI DENGAN MEMPERHATIKAN: KETERSEDIAAN BMN STANDAR BARANG STANDAR KEBUTUHAN STANDAR HARGA. KUASA PENGGUNA PENGGUNA PENGELOLA RKA/RKB RKA/RKB RKA/ RKB
PENGADAAN PENGADAAN Efisien, Efektif, Transparan & terbuka, Bersaing, adil/tidak Diskriminatif, Akuntabel
PENGGUNAAN: -> UNTUK PENYELENGGARAAN TUPOKSI PB / KPB -> UNTUK DIOPERASIKAN PIHAK LAIN YANG MELAKUKAN PELAYANAN UMUM SESUAI TUPOKSI PB / KPB KETENTUAN: -> TANAH / BANGUNAN YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PENYELENGARAAN TUPOKSI HARUS DISERAHKAN KEPADA PENGELOLA. -> JIKA TIDAK DISERAHKAN MAKA TIDAK DISEDIAKAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN SELANJUTNYA STATUS PENGGUNAANNYA DICABUT.
PEMANFAATAN Sewa, Pinjam Pakai, Kerja sama Pemanfaatan, Bangun Serah Guna/Bangun Guna Serah
PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN Pengamanan Administrasi, Pengamanan Fisik, Pengamanan Hukum
Dilaksanakan dalam rangka: PENILAIAN Dilaksanakan dalam rangka: penyusunan neraca pemerintah Pemanfaatan pemindahtanganan Berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan
PENGHAPUSAN Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna Penghapusan dari daftar BMN/D
PEMINDAHTANGANAN Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, PMP Pusat dan Daerah
PENATAUSAHAAN Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN Pengelola Barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas: pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN
ALUR KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN/D Presiden Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri Gubernur/Bupati/ Walikota Peraturan Pemerintah No. 27 Th 2014 Kebijakan Umum Pengelolaan BMN/D Kebijakan Teknis Pengelolaan BMN (Permenkeu) Kebijakan Teknis Pengelolaan BMD Kebijakan Pengelolaan BMD (Perda)
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGELOLAAN BMN
Perencanaan dan Penganggaran NEEDS WANT ? BUDGET
Ketentuan Umum Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa Menyesuaikan identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/D/I yang berupa Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya; Untuk melakukan identifikasi terhadap barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai, memeriksa data base Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) dan/atau daftar riwayat kebutuhan Barang/Jasa dari masing-masing unit/satuan kerja K/L/D/I, sebagai sumber data dan informasi yang diperlukan; besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi; beban tugas dan tanggung jawabnya; penilaian prioritas kebutuhan dan kecukupan anggaran yang tersedia (pagu anggaran); prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa.
Identifikasi Pasokan Apakah barang yang diperlukan mudah didapat di pasaran di Indonesia dengan jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan; Apakah barang yang diperlukan merupakan produk dalam negeri atau barang impor, pabrikan atau dapat dilakukan dengan tangan/manual atau merupakan produk kerajinan tangan; Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari barang yang dibutuhkan/yang akan diadakan; Terhadap jumlah produsen dan/atau jumlah Penyedia Barang, yang dinilai mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan pengadaan.
Kontruksi kontrak Tahun Tunggal Desain konstruksi yang akan diadakan bersifat standar, risiko kecil, tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pekerjaan, dan tidak memerlukan penelitian yang mendalam melalui laboratorium yang diindikasikan akan membutuhkan waktu lama; Desain konstruksi yang akan dilaksanakan bersifat mendesak dan biaya untuk melaksanakan desain konstruksi sudah dialokasikan dengan cukup.
pekerjaan konstruksi dengan Kontrak terintegrasi, Pekerjaan konstruksi tersebut adalah bersifat kompleks yang diindikasikan: berisiko tinggi, menggunakan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain secara khusus, atau yang bernilai diatas Rp. 100 milyar; Pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan yang terintegrasi, dilakukan dengan pelelangan terbatas dan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kontruksi kontrak tahun jamak Pengadaannya memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan sumber dana yang diperlukan untuk pengadaan berasal dari rupiah murni; Secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah dan/ atau; Pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut membutuhkan waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan; Paket pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan dengan menggunakan kontrak tahun jamak, harus tercantum di dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM); Sebelum proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dimulai, paket pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan dengan menggunakan kontrak tahun jamak, harus sudah mendapatkan persetujuan menggunakan kontrak tahun jamak dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan dalam Perpres No.54/2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Identifikasi Jasa Konsultansi Identifikasi kebutuhan jasa konsultansi didasarkan pada kegiatan yang ada didalam Renja K/L/D/I; Identifikasi yang dilakukan, adalah untuk mengetahui jenis jasa konsultansi yang dibutuhkan, fungsi dan manfaat dari pengadaan jasa konsultansi, serta target dan sasaran yang ditetapkan; Siapa yang akan menggunakan jasa konsultansi tersebut, serta kapan harus diadakan dan berapa lama waktu yang diperlukan untuk pengadaan; Jasa konsultansi yang akan diadakan apakah dapat dilakukan oleh usaha mikro, usaha kecil termasuk koperasi kecil; Waktu pelaksanaan
Penganggaran PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN biaya, kualitas, bahan, volume, dsb. RENCANA PENGADAAN YANG DIARAHKAN spek teknis diarahkan pada produk tertentu
Diksusi Pembelian Notebook dengan Spesifikasi i8 untuk keperluan klarikal Pembeliaan Mobil dinas dengan Cc besar dengan biaya pemeliharaan Rp.19 juta/ tahun
Pengadaan Barang/Jasa Pemaketan HPS Spesifikasi Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Serah Terima Pekerjaan
Pemaketan Pemecahan Paket untuk menghindari pelelangan Menyatukan Paket sehingga menutup peluang usaha kecil dan menengah untuk mengikuti pelelangan
HPS Mark-up Tidak ada standar harga Barang/Jasa HPS terlalu Rendah
Spesifikasi Teknis Menunjuk kepada satu Merk Spesifikasi tidak sesuai dengan kebutuhan Tidak ada standarisasi Barang/Jasa
Pemilihan Penyedia Penyedia yang mengikuti lelang sama dari tahun ke tahun Penyedia yang tidak kompeten
MANAJEMEN Pelaksanaan KONTRAK 36 Penerbitan SPPBJ Finalisasi Kontrak Apabila ada uang muka, penyedia menyerahkan jaminan uang muka Penandatanganan Kontrak Penerbitan Surat Pesanan (SP) atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Adendum kontrak jika terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dengan kontrak Pelaksanaan Kontrak Penghentian kontrak jika pekerjaan tidak dapat dilanjutkan (Keadaan Kahar) Untuk pekerjaan barang → sertifikat garansi. Untuk pekerjaan kontruksi/ jasa lainnya → jaminan pemeliharaan Serah Terima Denda jika penyelesaian pekerjaan terlambat Pembayaran Masa Pemeliharaan
SERAH TERIMA BARANG VOLUME TIDAK SAMA SPESIFIKASI TEKNIS DI TURUNKAN MUTU TIDAK SAMA DENGAN SPESIFIKASI TEKNIS
TERIMA KASIH