MEKANISME PENCAIRAN DANA MEDP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
MEKANISME PENYALURAN BEASISWA UNGGULAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
SOSIALISASI PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014
Mekanisme Pengelolaan Hibah
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
SERASI 2013 OLEH : BIRO PERENCANAAN.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
Tanjungbalai, 27 Desember 2012 Seksi Bank Giro Pos KPPN Tanjungbalai.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MADRASAH SWASTA (Mengacu Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal , 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis.
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
Transcript presentasi:

MEKANISME PENCAIRAN DANA MEDP $ Rp Oleh Musjaffa’ Fachruddin

MEDP dibiayai dengan dua sumber, yaitu pinjaman (loan) dari Asian Development Bank (ADB) dan Pemerintah Indonesia (Rp) yang masuk dalam APBN, melalui RAKL dan DIPA Departemen Agama. Spesifikasi dana pinjaman dan Rp dimaksud adalah sebagai berikut: 1 Nomor Perjanjian Pinjaman : ADB 2294-INO (SF) 2 Nomor Register Loan 10751901 3 Tanggal Penandatanganan Loan 15 Maret 2007 4 Tanggal berlaku efektif Loan 15 Juni 2007 5 Closing Date 30 September 2012 6 Jumlah Loan USD 50.000.000 (setara SDR 33.638.000) 7 Dana dari Pemerintah RI (Rp) USD 21.429.000 8 Total Biaya Proyek USD 71.429.000 9 Tata cara pembayaran Rekening Khusus, untuk dana dari loan ADB 10 Nomor Rekening Khusus 601.270411 11 Executing Agency Ditjen. Pendidikan Islam Departemen Agama RI 12 Initial Deposit USD 5.000.000

Dengan mempertimbangkan sumber dana (Rupiah Murni dan pinjaman luar negeri) , lokasi madrasah program, maka pencairan dana MEDP dilakukan dengan dua model, yaitu: Model Umum, yaitu pencairan dana untuk membiayai program MEDP di CPMU, PCU dan DCU. Model ini ada dua macam berdasarkan sumber dananya yaitu dari ADB dan RM. Model Block Grant (BG), yaitu khusus yang disalurkan kepada madrasah untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam Madrasah Development Program (MDP) yang disusun dan disetujui CPMU. Model ini juga ada dua macam berdasarkan sumber dananya yaitu ADB dan RM. Mekanisme pencairan dana tersebut mengacu pada aturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 134/PMK.06/2006 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN jo Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN.

MODEL UMUM Untuk membiayai program MEDP di tingkat CPMU, (PCU, and DCU, yang sebagian besar di Jakarta, ibu kota propinsi, dan ibu kota kabupaten, dananya disalurkan melalui pusat (CPMU), dan) mekanismenya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN jo Peraturan Dirjen. Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN. Dana dicairkan dengan cara uang persediaan (UP), penggantian uang persediaan (GU), dan tambahan uang persediaan (TUP), atau langsung (LS). Tahap-tahapnya dimulai dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh pembuat komitmen (Manajer CPMU) kepada Dirjen Pendis, kemudian Dirjen Pendis membuat dan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN, dan selanjutnya KPPN mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD): kepada Bank Indonesia, untuk program yang dibiayai dengan dana PLN dari ADB, selanjutnya BI menstranfer dana ke bank operasional/responden yang ditunjuk dimana MEDP membuka rekening. langsung kepada bank operasional/responden yang ditunjuk dimana MEDP membuka rekening, untuk program-program yang dibiayai dengan dana RM. Mekanisme tersebut dapat digambarkan dengan bagan berikut (bagan Ia dan Ib).

Bagan 1. MEKANISME ALIRAN DANA MEDP UTK CPMU, PCU DAN DCU ADB BI/ Rek Khusus DEPKEU/ DJPB DEPAG PEMANTAU INDEPENDEN Loan Agrmnt 2 SP2D asli KPPN JKT DJPendis/ DitPenma SPM- UP/GU/ TUP/LS 3 SPP- UP/GU/ TUP/LS SOE 1 3 SP2D tmbs CPMU 4 3 Laporan : bulanan triwulanan/ tahunan SP2D tmbs Transfer dana PCU DCU 5a BANK RESPONDEN UP/GU/ TUP 5b Pemba- yaran LS Kontraktor/Pemasok Fund/report flow Koordination

II. MODEL BLOCK GRANT Dana block grants ke madrasah, diperuntukkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan: Pembangunan/rehabilitasi gedung madrasah; Pemberian bea siswa; Pengadaan alat dan bahan laboratorium; Pengadaan buku; Program inovasi; Pengadaan komputer; Manajemen operasional madrasah; Program guru pengganti; KKG dan MGMP Program remedial; Pelatihan teknisi komputer;

II. MEKANISME ALIRAN DANA BLOCK GRANTS UNTUK MADRASAH 1. Setiap madrasah, dengan menggunakan sistem manajemen berbasis madrasah = MBM, menyusun rencana pengembangan madrasah (Madrasah Development Program = MDP) dengan jangka waktu empat (4) tahunan. Block grants akan disediakan untuk melaksanakan MDP. Block grants akan ditransfer per setengah tahunan berdasarkan tingkat penyelesaian proyek dan komitmen. Block grant di tahun pertama akan diberikan berdasarkan rencana biaya yang disetujui untuk kegiatan-kegiatan MDP di tahun pertama. Penyaluran dana berikutnya disalurkan lewat KPPN/DepKeu, dengan mempertimbangkan laporan kemajuan yang dicapai madrasah, penggunaan dana, dan pagu dana. Laporan tersebut disampaikan kepada CPMU melalui DCU dan PCU. MDP disusun/dikembangkan berdasarkan hasil (result base planning) berisi kegiatan-kegiatan dan sumber dana setiap kegiatan, dengan mencantumkan indikator kinerja kegiatannya. Pada tahun pertama proyek, diadakan pelatihan dan dukungan teknis untuk kepala madrasah, guru, staff, yayasan, dan anggota komite madrasah dalam proses dan teknis penyusunan MDP. Fasilitator akan dikontrak oleh proyek untuk membantu menyiapkan, melaksanakan, dan memantau MDP. MDP terlebih dahulu akan dievaluasi oleh DCU, dan bila tidak disetujui akan dikembalikan ke madrasah untuk diperbaiki.

2. MDP yang telah disetujui DCU (Kandepag) akan disampaikan ke PCU (Kanwil Depag). 3. PCU meniliti MDP yang disampaikan DCU, dan selanjutnya mengirimnya ke CPMU. 4. DEPAG akan menerbitkan surat keputusan yang memberi kewenangan kepada DirJen Pendis untuk menandatangani dan mengeluarkan perjanjian pembiayaan MDP dengan block grants. Keputusan tersebut berisi nama madrasah, informasi rekening bank, dan jumlah dana yang disetujui. Keputusan tersebut dikirim kepada madrasah penerima bantuan melalui PCU dan DCU (untuk tujuan monitoring). Manajer proyek dan madrasah menandatangani perjanjian kontrak multiyear berdasarkan MDP yang disetujui. 5. CPMU (Manajer Proyek) berdasarkan kontrak tersebut membuat dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Dirjen Pendis. 6. Berdasarkan SPP dari Manajer Proyek Bag Keuangan Setditjen Pendis akan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk ditandatangani DirjenPendis dan kemudian disampaikan ke KPPN. 7. KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD = SP2D) ke Bank Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada CPMU. 8. Bank Indonesia kemudian ia menstranfer dana ke Bank Operasional di daerah di mana madrasah membuka rekening 9. Madrasah mencairkan dana block grant ke bank bank operasional di daerah.

10 Dengan dana block grants yang ditransfer dari bank operasional tersebut, madrasah dapat melakukan pembayaran kepada kontaktor/pemasok dan fihak ketiga lainnya dalam rangka melaksanakan MDP. 11 Setiap proyek madrasah mengirimkan laporan realisasi keuangan dan realisasi program ke CPMU melalui DCU. PCU akan memantau kemajuan pencapaian target dan kegiatan-kegiatan. Transfer kedua untuk tahun pertama dilakukan dengan cara yang sama dengan transfer pertama. 12 Dalam waktu 3 bulan dari setiap transfer dari KPPN ke rekening bank madrasah, CPMU akan menyiapkan rencana pengeluaran (statement of expenditures (SOEs) yang merupakan ringkasan status dan penggunaan block grant yang diperuntukkan madrasah per kabupaten dalam satu propinsi. SOEs akan disusun per kategori pengeluaran berdasarkan pada program dan kegiatan yang disetujui dalam MDP, dengan batasan tertinggi setiap SOE sebesar $ 100,000,-. Guna pengisian kembali rekening khusus, CPMU menyiapkan permintaan penarikan berdasarkan SOEs, dilampiri laporan giro bank dan surat permintaan pembayaran (SPP), dan dikirim ke Departemen Keuangan guna diteruskan ke ADB, untuk pengisian kembali rekening khusus. Catatan transfer dana dari KPPN ke rekening madrasah di bank sesuai dengan transfer anggaran block grant yang disetujui akan dijadikan dasar penyusunan SOEs. (Aliran dana block grant dapat dilihat pada Bagan Arus berikut).

Bagan 2: MEKANISME ALIRAN DANA BLOCK GRANTS UTK MADRASAH ADB BI/ Rek Khusus DEPKEU/ DJPB DEPAG SPM-BG KPPN JKT DJPendis/ DitPenma 6 SPP-BG SP2D 12 SP2D tmbs 7 5 CPMU SOE MDP Transfer dana 3 8 PCU 4 MDP KONTRAK MDP (500) 2 DCU 1a Fasilitator Laporan Bila MDP ditolak MDP REKENING MADRASAH di BANK OPERASIONAL DAERAH 9 Pemba yaran 1 11 Madrasah Fund/report flow MDP flow Coordination Fihak ketiga/ Pemasok Pemba yaran 10

WASSALAMU’ALAIKUM WR.WB. Sekian Terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya. WASSALAMU’ALAIKUM WR.WB.