Pengelolaan BMN (………tempat………, ………tanggal………)
LANDASAN HUKUM UU NO 17/ 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA; PP NO 6/2006 TENTANG PENGELOLAAN BMN/D diubah dengan PP No.38/2008 tentang perubahan PP No.6 tahun 2006 PMK 96/PMK.06/2007 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Barang Milik Negara Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Tidak termasuk dalam pengertian BMN: Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki BUMN/BUMD. (3) Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah.
LINGKUP BARANG MILIK NEGARA/DAERAH Barang Milik Negara/Daerah meliputi : barang yg dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D; barang yg berasal dari perolehan lainnya yg sah. Perolehan lainnya yg sah meliputi barang dari : hibah/sumbangan atau yg sejenis; pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak; berdasarkan ketentuan undang-undang; berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGELOLAAN BMN Penggunaan BMN sebatas untuk penyelenggaraan TUPOKSI K/L yang bersangkutan (pasal 6 ayat 2e dan pasal 8 ayat 2d PP 6/2006); Pengelola Barang mengatur penggunaan aset yang berlebih di Pengguna Barang untuk dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya; Tanah milik negara harus disertifikatkan a.n. Pemerintah RI, Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota.
PENGELOLAAN BMN Menteri/Pimp Lembaga Selaku Pengguna Barang Menteri Keuangan Pengelola Barang Pengguna Barang Lainnya Pihak Lain (Selain Kementerian/Lembaga) Perencanaan Perencanaan Penggunaan sebatas utk penyelenggaraan tupoksi Pemanfaatan: Sewa KSP BSG/BGS Pinjam pakai Perolehan BMN Penetapan Status Penggunaan BMN Penyelesaian Dok. Kepemilikan Fungsi Pelayanan Penggunaan sebatas untuk penyelenggaraan tupoksi Pemindahtanganan: Jual Tukar menukar Hibah PMP Tanah / bangunan yg telah diserahkan Barang Milik Negara: Tidak sesuai Tupoksi Berlebih Tindak Lanjut: Pengalihan Status Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan Tanah/bangunan idle wajib diserahkan kpd Pengelola Barang Persetujuan pemanfaatan dan pemindahtanganan Fungsi Budgeter Non tanah dan bangunan 6
KONSEPSI ~ POKOK PENGELOLAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN BERDASARKAN KETERSEDIAAN DAN STANDAR KEBUTUHAN UNTUK PELAYANAN PENGADAAN: PERSAINGAN SEHAT, HARGA WAJAR, TEPAT JUMLAH, KUANTITAS, & KUALITAS. PENGGUNAAN TERBATAS KEPADA PENYELENGGARAAN TUPOKSI. PENILAIAN UNTUK MENDAPATKAN NILAI WAJAR. NILAI WAJAR DIPERLUKAN UNTUK NERACA, PEMANFAATAN, DAN PEMINDAHTANGANAN TANAH/ BANGUNAN IDLE DISERAHKAN KEPADA PENGELOLA. PENGELOLA MENETAPKAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAANNYA KEPADA PENGGUNA LAIN. BMN IDLE DIMANFAATKAN UNTUK TUJUAN PENGAMANAN DAN PENERIMAAN PNBP. TERHADAP BMN IDLE YANG TIDAK DAPAT DIMANFAATKAN DILAKUKAN PEMINDAHTANGANAN. TERHADAP BMN YANG TIDAK DAPAT DIMANFAATKAN ATAU DIPINDAHTANGANKAN DILAKUKAN PEMUSNAHAN. 7
PEMANFAATAN PENGERTIAN Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, dalam bentuk: sewa; pinjam pakai; kerjasama pemanfaatan; bangun serah guna/bangun guna serah; dengan tidak mengubah status kepemilikan.
S E W A DASAR PERTIMBANGAN Menunjang pelaksanaan tupoksi K/L Mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah. Optimalisasi BMN DEFINISI SEWA Pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai BMN dpt disewakan apabila belum/tidak digunakan Formula tarif sewa ditetapkan oleh Pengelola Barang Penyewa hanya dapat mengubah bentuk BMN tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan dgn perset.pengelola barang KETENTUAN PENYEWAAN Pembayaran sewa dilakukan sekaligus maks saat penandatanganan kontrak Sewa Rumah negara golongan I dan golongan II mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai rumah negara
Dilakukan Evaluasi oleh S E W A Pihak yang dapat menyewakan BMN Pengelola Pengguna SUBJEK PENYEWAAN Pihak yang dapat menyewaBMN BUMN BUMD Badan Hukum Lainnya Perorangan Maks 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang Tanah dan/atau bangunan yg idle JANGKA WAKTU Sebagian tanah dan/atau bangunan OBJEK SEWA Dilakukan Evaluasi oleh Pengelola Barang Selain tanah dan/atau bangunan Pengguna Barang
PINJAM PAKAI DEFINISI JENIS BARANG PINJAM PAKAI SUBJEK PELAKSANA Penyerahan penggunaan BMN antara Pem. Pusat dengan Pem. Daerah dlm jk waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jk waktu berakhir BMN tsb diserahkan kembali kpd Pem. Pusat. PERTIMBANGAN Optimalisasi Untuk menunjang pelaksanaan tupoksi PINJAM PAKAI JENIS BARANG Tanah dan/atau Bangunan (Pengelola/Pengguna) Selain Tanah dan Bangunan SUBJEK PELAKSANA Pengelola/Pengguna dan Pemda JANGKA WAKTU Maks 2 Tahun dan dapat diperpanjang BIAYA Pemeliharaan dan segala biaya yang timbul selama masa pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam Tanah dan/atau bangunan yang dipinjam-pakaikan harus digunakan sesuai peruntukan dalam perjanjian pinjam pakai dan tidak diperkenankan mengubah, baik menambah dan/atau mengurangi bentuk bangunan
Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan cara : mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya; mendayagunakan obyek BGS; diserahkan kembali Obyek BGS kepada Pengelola Barang. Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan cara : diserahkan dahulu Obyek BGS kepada Pengelola Barang;
Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Pertimbangan : Untuk menyediakan bangunan dan fasilitasnya dlm rangka tupoksi K/L Dana pembangunan tdk disediakan APBN. Pihak-pihak yang dapat menjadi mitra BGS/BSG adalah : Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan Hukum Lainnya. IMB untuk BGS/BSG harus atas nama Pemerintah RI; Penetapan mitra BGS/BSG tender minimal 5 (lima) peminat ; Jangka waktu maksimal 30 tahun;
Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna 8. Selama waktu operasi, sebagian hasil BGS/BSG harus dapat digunakan langsung utk penyelenggaraan tupoksi paling sedikit 10%; 9. Kewajiban mitra BGS/BSG : Membayar kontribusi ke rekening kas negara; Memelihara obyek BGS/BSG; Tidak boleh menggadaikan/menjaminkan. 10. Pada saat berakhirnya masa operasi, obyek BGS/BSG beserta dokumen kepemilikannya wajib diserahkan kepada pengelola barang.
BGS/BSG BGS/BSG atas tanah yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang : Pengguna Barang menyerahkan tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG kepada Pengelola Barang dengan disertai usulan BGS/BSG dan dokumen pendukung berupa lokasi/alamat, status dan bukti kepemilikan, luas, harga perolehan/NJOP, dan rencana pembangunan gedung yang diinginkan ; Berdasarkan usulan dari Pengguna Barang, selanjutnya mekanisme BGS/BSG dilaksanakan mengacu pada ketentuan BGS/BSG atas tanah yang berada pada Pengelola Barang .
PENGHAPUSAN Pengertian Tindakan menghapus BMN/D dari daftar barang dg menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administratif dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya
PERSYARATAN PENGHAPUSAN BMN selain tanah dan/atau bangunan: a. Memenuhi persyaratan teknis: 1) Rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; 2) tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi (kuno); 3) kadaluarsa; 4) barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dll.; 5) berkurangnya disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan. b. Memenuhi persyaratan ekonomis, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar dari manfaat. c. Barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman.
BMN berupa tanah dan/atau bangunan: Kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majeure); Lokasi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena perubahan tata ruang kota; Tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas; Penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisien; Pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.
3. Kendaraan dinas operasional: Telah berusia sekurang-kurangnya 10 tahun terhitung mulai tanggal, bulan,tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut di atas; sebagaimana tercatat sebagai BMN dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan tupoksi K/L bersangkutan; Kendaraan hilang atau rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 30% berdasarkan ket. instansi yang kompeten. Untuk di LN mengikuti ketentuan negara setempat.
PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
PENGERTIAN PEMINDAHTANGANAN BMN Pengalihan kepemilikan BMN sbg tindak lanjut dr penghapusan dg cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sbg modal pemerintah.
Bentuk Pemindahtanganan Pengalihan Kepemilikan BMN/D kpd pihak lain dg menerima penggantian dlm bentuk uang Penjualan Pengalihan kepemilikan BMN/D yg dilakukan antara pempus dg pemda, antar pemda, atau antara pempus/pemda dg pihak lain, dg menerima penggantian dlm btk barang, sekurang2nya dg nilai seimbang Tukar Menukar Bentuk Pemindahtanganan Pengalihan kepemilikan brg dr pempus kpd pemda, dr pemda kpd pempus antar pemda atau dr pempus/Pemda kpd phk lain, tanpa m’p’o/ penggantian Hibah Pengalihan kepemilikan BMN/D yg sml mrp’ kekayaan yg tdk dipisah’ mjd kekayaan yg dipisah’ u. dip’htg’sbg mdl/saham ngr/daerah pd BUMN BUMD/bdn hk lain’ yg dimiliki negara Penyertaan mdl Pempus/da
PENJUALAN Optimalisasi Scr ekonomis lebih menguntungkan Pertimbangan Pelaks. UU Pertimbangan Lelang, kecuali dlm hal-hal ttt: BMN bersifat khusus - Rumah Ngr Gol III yg dijual kpd Penghuni - Kendaraan Dinas yg dijual kpd pejabat ngr BMN lainnya yg ditetapkan o/ Pengelola Brg Cara BMN tnh & bgn o/ P’lola Barang BMN non tnh & bgn o/ Pg B dg acc PB Pelaksanaan
TUKAR MENUKAR Objek Subjek Pertimbangan Tanah/Bangunan yg tlh diserahkan kpd Pengelola Tanah/Bangunan yg msh digunakan utk Tupoksi Pengguna tapi tdk sesuai dg RUTR-W/K BMN selain Tanah/ Bangunan Pengelola Subjek Pertimbangan Utk memenuhi kebuth. oprs. penyelg. pem. Utk optimalisasi BMN Tdk tesedia dana dlm APBN Pihak Lain Lapor Pemda BUMN/D Swasta Pengguna dg persetj. Pengelola
HIBAH Pertimbangan Kepentingan Sosial Keagamaan Kemanusiaan Penyelengg. pem. Negara/Daerah Objek Tanah/Bangunan yg tlh diserahkan kpd Pengelola Tanah/Bangunan yg dr awal direnc. utk dihibahkan sesuai dok. penganggaran BMN selain Tanah/Bangunan Pengelola Subjek Pemda Yayasan Sosial, Keagamaan, Kemanusiaan Pihak Lain Lapor Pengguna dg perset. Pengelola 21
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH Tujuan Dlm rangka pendirian, pengembangan & peningkatan kinerja BUMN/ BHMN lainnya Objek Tanah/Bangunan yg tlh diserahkan kpd Pengelola Tanah/Bangunan yg dr awal direnc. utk PMP sesuai dok. penganggaran BMN selain Tanah/Bangunan Pengelola Subjek BUMN BHMN Lainnya Pihak Lain Lapor Pertimbangan BMN dr awal pengadaannya sesuai Dok. Angg. Diperuntukkan bg BUMN/BHMN lainnya dlm rgka penugasan Pem. Lbh optimal bila dikelola BUMN/ BHMN lainnya Pengguna dg persetj. Pengelola
TATA CARA HIBAH BMN HASIL DEKONSENTRASI (PMK 248/2010) PEMPROV C.Q. SKPD PENGGUNA BARANG (K/L) PEMBERI DEKON MENTERI KEUANGAN C.Q. PENGELOLA BARANG Menatausahakan BMN pada Simak-BMN & melaporkan ke K/L PERSIAPAN TRANSFER OF ASSET KE PEMDPROV 1 2b 2a 2c > 6 BLN End-user tdk mau terima BERITA ACARA SERAH TERIMA BM PERSEDIAAN 3a LAPORAN SERAH TERIMA DILAMPIRI BAST Menatausahakan pada L-BMD SKPD 3b 4 REKLAS ASET DEKON MENJADI ASET TETAP K/L NERACA PEMPROV 2d SESUAI PP 6 DAN PMK 96
TATA CARA HIBAH BMN HASIL TUGAS PEMBANTUAN (PMK 248/2010) PEMPROV C.Q. SKPD PENGGUNA BARANG (K/L) PEMBERI TP MENTERI KEUANGAN C.Q. PENGELOLA BARANG Menatausahakan BMN pada Simak-BMN & melaporkan ke K/L PERSIAPAN TRANSFER OF ASSET KE PEMDPROV 1 2a 2 < 6 BLN SETELAH REALISASI PENGADAAN BRG TETAP DICATAT SEBAGAI AT K/L (JIKA PEMDA MENOLAK HIBAH) PERSETUJUAN PENGELOLA PERMOHONAN PERSETUJUAN KE PENGELOLA 3 4 -BAST -NASKAH HIBAH -SK PENGHAPUSAN 5 SETUJU Menatausahakan pd LBMD dan melaporkan pada Neraca Pemda
Penatausahaan BMN
DASAR HUKUM PENATAUSAHAAN Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Peraturan Pemerintah No. 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Keputusan Menteri Keuangan No. 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Peraturan Menteri Keuangan No.91PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara.
RUANG LINGKUP PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA PEMBUKUAN Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku INVENTARISASI PELAPORAN PASAL 67
SIMAK-BMN adalah subsistem dari SAI yang merupakan rangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
STRATEGI PENINGKATAN AKUNTABILITAS BMN PENERTIBAN BMN PENATAAN ORGANISASI BMN REKONSILIASI PADA SEMUA LEVEL PELAPORAN PELAPORAN SECARA BERJENJANG LENGKAP TEPAT WAKTU
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT PMK 171/2007 SAPP SA-BUN SiAP SAKUN SA-UP SAU SA-IP SA-PP SA-T SABAPP-K/L SA-BL SAI SAK SIMAK-BMN
ORGANISASI PELAPORAN LAP.KEUANGAN K/L & LB PENGGUNA UANG BARANG KEMENTRIAN NEGARA /LEMBAGA UNIT AKUNTANSI PENGGUNA ANGGARAN (UAPA) UNIT AKUNTANSI PENGGUNA BARANG (UAPB) LAP.KEUANGAN K/L & LB PENGGUNA UNIT AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN – ESELON I (UAPPA-ES1) UNIT AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA BARANG – ESELON I (UAPPB-ES1) UNIT AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN – WILAYAH (UAPPA-W) UNIT AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA BARANG– WILAYAH (UAPPB-W) UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (UAKPA) UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA BARANG (UAKPB)
KERANGKA PELAPORAN DAN REKONSILIASI UANG DAN BARANG Ps 34 s/d 45, & 72 PMK171/2007 DJKN Ditjen PBN KERANGKA PELAPORAN DAN REKONSILIASI UANG DAN BARANG MENKEU sbg BUN/PENGELOLA BARANG UAPB UAPA UAPPB-E1 UAPPA-E1 UAPPB-W Kanwil DJKN Kanwil Diten PBN UAPPA-W UAKPB KPKNL KPPN UAKPA Pmk 102/2009 DAN Perdirjen 07/2009
REKONSILIASI DATA REKON PENERTIBAN REKON LKPP SE-04/KN/2009 Rekonsiliasi merupakan kegiatan pencocokan 2 (dua) atau lebih data transaksi yang diproses pada 2 (dua) atau lebih sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi berdasarkan tahapan implemantasi saat ini dibedakan atas : Rekonsiliasi dalam rangka tindak lanjut atas hasil penertiban (inventarisasi dan penilaian) BMN (SE-04/KN/2009) Rekonsiliasi dalam rangka penyusunan LKPP (dalam proses) REKON PENERTIBAN SE-04/KN/2009 REKON LKPP Pmk 102/2009 Perdirjen 07/2009
REKON PENERTIBAN REKONSILIASI
REKONSILIASI LKPP LAPKEU K/L T-I : 09 Mei T-II : 26 Juli T-III : 09 Nop Thn : 28 Feb DILUAR ASET TETAP & PERSEDIAAN LAPKEU K/L LKPP (NERACA) (DJPB) ASET TETAP & PERSEDIAAN LAPORAN BARANG PENGGUNA LAPORAN BMN (DJKN) S-I : 21 Juli S-II : 05 Feb Thn : 15 Feb DAFTAR BARANG PENGGUNA
KOMPONEN LAPORAN LAPORAN PERSEDIAAN LAPORAN ASET TETAP LAPORAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN LAPORAN ASET LAINNYA LAPORAN BARANG BERSEJARAH LAPORAN MUTASI BMN LAPORAN KONDISI BARANG LAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ARSIP DATA KOMPUTER ST T BST
Sekian ... ..Terima Kasih