PENERAPAN e-PROCUREMENT LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 10
DAFTAR ISI 2 TUJUAN PELATIHAN PENDAHULUAN e-TENDERING e-PURCHASING
TUJUAN PELATIHAN 3 SETELAH MODUL INI SELESAI DIAJARKAN DIHARAPKAN PESERTA MAMPU: Memahami Ketentuan Umum Pengadaan Secara Elektronik. Memahami pelaksanaan dan para pihak terkait e tendering. Memahami tatacara e-purchasing. Melaksanakan pemasukan data pengumuman dan pemasukan data pemenang pengadaan
PENDAHULUAN 4 Pengadaan secara elektronik (e-Procurement) adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing.
PENDAHULUAN Tujuan e-Procurement 5 Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan Mendukung proses monitoring dan audit Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time
PENDAHULUAN Manfaat e-Procurement 6 ULP / PP Mendapatkan penawaran yang lebih banyak Mempermudah proses administrasi Mempermudah pertanggungjawaban proses pengadaan Penyedia Menciptakan persaingan usaha yang sehat Memperluas peluang usaha Membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang Mengurangi biaya transportasi untuk mengikuti lelang masyarakat Memberikan kesempatan masyarakat luas untuk mengetahui proses pengadaan
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 7 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), adalah suatu unit layanan yang sekaligus sebagai penyelenggara sistem elektronik, dengan fungsi utama menyediakan layanan pengadaan secara elektronik. LPSE wajib di bentuk oleh Prop/Kab/Kota untuk memfasilitasi ULP/Pejabat pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik K/L/I yang tidak membentuk LPSE, dapat menggunakan LPSE terdekat dalam melaksanakan Pengadaan secara elektronik.
FUNGSI LPSE Fungsi LPSE 8 Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
Gubernur/ Bupati/ Walikota Layanan Pengadaan Secara Elektronik PENDAHULUAN 9 Pembentukan LPSE Gubernur/ Bupati/ Walikota Pimpinan K/L/I membentuk membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik memfasilitasi ULP/ Pejabat Pengadaan Melakukan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik
LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN LPSE 10 LPSE dapat dibentuk sebagai Unit permanen tersendiri ataupun menempel pada unit yang telah ada. LPSE bisa struktural maupun non struktural Institusi yang berminat (Pemohon) mengirimkan Surat Minat Implementasi ke LKPP. Pemohon menerbitkan Surat Keputusan Gubernur/Kab/Kota/ atau pimpinan instansi K/L/I tentang Pembentukan Tim LPSE Dalam rangka memperkuat dasar hukum pelaksanaan e-Procurement, pemohon harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Implementasi e-Procurement atau peraturan lain. Mengikuti Manajemen Training bagi SDM pengelola LPSE Menyediakan infrastruktur yang diperlukan Mempunyai website resmisebagai domain, dan Website LPSE sebagai sub domain (bagi LPSE System Provider).
PORTAL PENGADAAN NASIONAL - LKPP KEDUDUKAN LPSE 11 INAPROC PORTAL PENGADAAN NASIONAL - LKPP ULP Instansi A PENYEDIA ULP Instansi B LPSE ULP Instansi C 4/6/2017
PENDAHULUAN 12 Ketentuan LPSE di Perpres 54/2010 Kewajiban penerapan e-procurement untuk sebagian/seluruh paket pada tahun 2012. Kewajiban mendirikan LPSE bagi kabupaten/kota. Pengumuman lelang dan rencana pengadaan dilakukan di Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE
PORTAL PENGADAAN NASIONAL (INAPROC) 13 LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional. K/L/D/I wajib menayangkan rencana Pengadaan & pengumuman Pengadaan di website K/L/D/I masing-masing & Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Website masing-masing K/L/D/I wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk memperoleh informasi
e-tendering E-Tendering merupakan: 14 Tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara elektronik, dengan menggunakan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) melalui unit LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), dimulai dari pengumuman lelang, sampai penumuman penetapan pemenang. E-Tendering merupakan:
e-tendering Ketentuan Umum 15 Ketentuan Umum Ruang lingkup e-tendering meliputi proses pengumuman Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan pengumuman pemenang. Para pihak yang terlibat dalam e-tendering adalah PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/ Jasa. E-tendering dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE. Aplikasi e-tendering sekurang-kurangnya memenuhi unsur perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan kerahasian dalam pertukaran dokumen, serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan Arsitektur aplikasi e-Tendering di buat dan dikembangkan oleh LKPP
e-tendering Ketentuan Umum 16 Ketentuan Umum Sistem e-tendering yang diselenggarakan oleh LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : Mengacu pada standar yang meliputi interoperabilitas dan integrasi dengan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik ; Mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik ; dan Tidak terikat pada lisensi tertentu (free license) ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.
e-purchasing 17 Tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik (e-Katalog) e-Purchasing merupakan:
e-purchasing Tujuan e-Purchasing 18 Tujuan e-Purchasing Terciptanya proses Pemilihan Barang/Jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sehingga memungkinkan semua ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih Barang/Jasa pada pilihan terbaik, dengan proses yang singkat dan harga yang telah distandarkan Efisiensi biaya dan waktu proses Pemilihan Barang/Jasa dari sisi Penyedia Barang/Jasa dan Pengguna Barang/Jasa
e-purchasing Ketentuan Umum e-Purchasing 19 Ketentuan Umum e-Purchasing Diselenggarakan oleh LKPP, dengan memuat informasi spesifikasi & harga barang/jasa. Informasi e-katalog oleh LKPP dilakukan dgn membuat frame work contract antara LKPP dengan penyedia barang/jasa Barang/jasa pada sistem e-katalog di tentukan LKPP
e-purchasing 20 Prototype e-Purchasing
TEST 21
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terima Kasih