PENERAPAN e-PROCUREMENT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
IMPLEMENTASI E-CATALOGUE OBAT Tahun 2014
Pengembangan LPSE Nasional Menuju 100% Eprocurement
Materi Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK
assalamu’alaikum wr. wb
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
assalamu’alaikum wr. wb
Pengadaan Barang/Jasa
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
DUKUNGAN ULP TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penerapan e-government di lingkungan pemerintah kabupaten badung
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
e-PURCHASING BUKU KURIKULUM 2013
LKPP Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Oleh Ir. Ikak G. Patriastomo, MSP
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Universitas Negeri Gorontalo.
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Nasional
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Internet & E-Commerce S1 Teknik Informatika Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Lecturer : Bambang Warsuta, S.Kom,
OPTIMALISASI DAN PERCEPATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI E-PROCUREMENT Pusat LPSE KEMENTERIAN KEUANGAN.
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
E-KATALOG E-PURCHASING.
E-procurment : Jujur dan Bersih
E-Government Procurement 06 PEM Kelompok 8 : Hari Cahya Nugraha Ratu Dewi Ayu M Alena Rizki Teddy Marzen Zuageri.
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006.
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
PENERAPAN E-CATALOGUE
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pemerintah Kota Prabumulih
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
e-Catalogue Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Suyitno LPSE Depdiknas
E-TENDERING CEPAT.
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
E-Kontrak non e-tendering
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
APLIKASI MONEV PENGADAAN TERDISTRIBUSI
Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 ULP  UKPBJ.
KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

PENERAPAN e-PROCUREMENT LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 10

DAFTAR ISI 2 TUJUAN PELATIHAN PENDAHULUAN e-TENDERING e-PURCHASING

TUJUAN PELATIHAN 3 SETELAH MODUL INI SELESAI DIAJARKAN DIHARAPKAN PESERTA MAMPU: Memahami Ketentuan Umum Pengadaan Secara Elektronik. Memahami pelaksanaan dan para pihak terkait e tendering. Memahami tatacara e-purchasing. Melaksanakan pemasukan data pengumuman dan pemasukan data pemenang pengadaan

PENDAHULUAN 4 Pengadaan secara elektronik (e-Procurement) adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing.

PENDAHULUAN Tujuan e-Procurement 5 Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan Mendukung proses monitoring dan audit Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time

PENDAHULUAN Manfaat e-Procurement 6 ULP / PP Mendapatkan penawaran yang lebih banyak Mempermudah proses administrasi Mempermudah pertanggungjawaban proses pengadaan Penyedia Menciptakan persaingan usaha yang sehat Memperluas peluang usaha Membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang Mengurangi biaya transportasi untuk mengikuti lelang masyarakat Memberikan kesempatan masyarakat luas untuk mengetahui proses pengadaan

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 7 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), adalah suatu unit layanan yang sekaligus sebagai penyelenggara sistem elektronik, dengan fungsi utama menyediakan layanan pengadaan secara elektronik. LPSE wajib di bentuk oleh Prop/Kab/Kota untuk memfasilitasi ULP/Pejabat pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik K/L/I yang tidak membentuk LPSE, dapat menggunakan LPSE terdekat dalam melaksanakan Pengadaan secara elektronik.

FUNGSI LPSE Fungsi LPSE 8 Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa

Gubernur/ Bupati/ Walikota Layanan Pengadaan Secara Elektronik PENDAHULUAN 9 Pembentukan LPSE Gubernur/ Bupati/ Walikota Pimpinan K/L/I membentuk membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik memfasilitasi ULP/ Pejabat Pengadaan Melakukan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik

LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN LPSE 10 LPSE dapat dibentuk sebagai Unit permanen tersendiri ataupun menempel pada unit yang telah ada. LPSE bisa struktural maupun non struktural Institusi yang berminat (Pemohon) mengirimkan Surat Minat Implementasi ke LKPP. Pemohon menerbitkan Surat Keputusan Gubernur/Kab/Kota/ atau pimpinan instansi K/L/I tentang Pembentukan Tim LPSE Dalam rangka memperkuat dasar hukum pelaksanaan e-Procurement, pemohon harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Implementasi e-Procurement atau peraturan lain. Mengikuti Manajemen Training bagi SDM pengelola LPSE Menyediakan infrastruktur yang diperlukan Mempunyai website resmisebagai domain, dan Website LPSE sebagai sub domain (bagi LPSE System Provider).

PORTAL PENGADAAN NASIONAL - LKPP KEDUDUKAN LPSE 11 INAPROC PORTAL PENGADAAN NASIONAL - LKPP ULP Instansi A PENYEDIA ULP Instansi B LPSE ULP Instansi C 4/6/2017

PENDAHULUAN 12 Ketentuan LPSE di Perpres 54/2010 Kewajiban penerapan e-procurement untuk sebagian/seluruh paket pada tahun 2012. Kewajiban mendirikan LPSE bagi kabupaten/kota. Pengumuman lelang dan rencana pengadaan dilakukan di Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE

PORTAL PENGADAAN NASIONAL (INAPROC) 13 LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional. K/L/D/I wajib menayangkan rencana Pengadaan & pengumuman Pengadaan di website K/L/D/I masing-masing & Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Website masing-masing K/L/D/I wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk memperoleh informasi

e-tendering E-Tendering merupakan: 14 Tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara elektronik, dengan menggunakan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) melalui unit LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), dimulai dari pengumuman lelang, sampai penumuman penetapan pemenang. E-Tendering merupakan:

e-tendering Ketentuan Umum 15 Ketentuan Umum Ruang lingkup e-tendering meliputi proses pengumuman Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan pengumuman pemenang. Para pihak yang terlibat dalam e-tendering adalah PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/ Jasa. E-tendering dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE. Aplikasi e-tendering sekurang-kurangnya memenuhi unsur perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan kerahasian dalam pertukaran dokumen, serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan Arsitektur aplikasi e-Tendering di buat dan dikembangkan oleh LKPP

e-tendering Ketentuan Umum 16 Ketentuan Umum Sistem e-tendering yang diselenggarakan oleh LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : Mengacu pada standar yang meliputi interoperabilitas dan integrasi dengan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik ; Mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik ; dan Tidak terikat pada lisensi tertentu (free license) ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.

e-purchasing 17 Tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik (e-Katalog) e-Purchasing merupakan:

e-purchasing Tujuan e-Purchasing 18 Tujuan e-Purchasing Terciptanya proses Pemilihan Barang/Jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sehingga memungkinkan semua ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih Barang/Jasa pada pilihan terbaik, dengan proses yang singkat dan harga yang telah distandarkan Efisiensi biaya dan waktu proses Pemilihan Barang/Jasa dari sisi Penyedia Barang/Jasa dan Pengguna Barang/Jasa

e-purchasing Ketentuan Umum e-Purchasing 19 Ketentuan Umum e-Purchasing Diselenggarakan oleh LKPP, dengan memuat informasi spesifikasi & harga barang/jasa. Informasi e-katalog oleh LKPP dilakukan dgn membuat frame work contract antara LKPP dengan penyedia barang/jasa Barang/jasa pada sistem e-katalog di tentukan LKPP

e-purchasing 20 Prototype e-Purchasing

TEST 21

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terima Kasih