BAB-3 HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA Pemerintah Upaya Penegakan Klik-Disini ! Masyarakat DISKUSIKAN Apa Pendapatmu tentang ini Klik-Disini ! Upaya Penegakan Masyarakat
Hak yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan H A M ??? Hak yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat ataupun negara Kembali
SEJARAH HAM Dimulai dari bangsa Inggris karena mereka memiliki tradisi melakukan perlawana terhdap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara muutlak Pada tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang) Pada tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan) Pada tahun 1689 muncul Bill of Right (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tata Cara Suksesi Raja - Ini merupakan konstitusi pertama di dunia) Pada tahun 1948 PBB mencetuskan Univrsal Dekcalarion of Human Rights (Deklarasi Universal HAM PBB). Yaitu pernyataan sedunia tentan HAM yang terdiri atas 30 pasal, dimana piagam ibi menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui HAM agar dimuat dalam konstitusi begara masing-masing Kembali
Jenis-jenis HAM : Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) : kebebasan berpendapat, memeluk agama, bergerak, dsb. Hak Asasi Ekonomi (Propersty Rights) : hak milik, jual-beli, memanfaatkan, mendpt tunjangan hidup bg orang miskin dan terlantar, dsb. Hak Asasi Politik (Political Rights) : ikut serta dlm pemerintahan, hak memilih/dipilih, mendirikan parpol, dsb. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality) : mendpt perlakuan nyang sama dlm hukum dan pemerintahan Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Cultural Rights) : mendpt jaminan pendidikan, kesehatan, mengembangkan kebudayaan, dsb Hak Asasi Dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum (Procedural Rights) : mendpt perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dlm penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan peradilan Kembali
Landasan Hukum HAM : Tahun Nama Deklarasi Keterangan Penjelasan Lahirnya Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Univesal HAM) PBB pada tahun 1948 mengilhami munculnya beberapa aturan tentang HAM di kemudian hari, seperti : Tahun Nama Deklarasi Keterangan Penjelasan 1776 Right of Men 1945 Fundamental Human Rights Human Rights Hak Asasi Manusia Hak-hak Manusia 1948 Deklarasi HAM Internasional Deklarasi Umum ttg HAM, tidak mengikat secara legal International Bill of Rights (Undangundang Internasional HAM) 1966 Konvenan Internas. Ttg Hak Sipil dan Politikl Konvenan Internas. Ttg Hak Ekonomi dan Sosbud Konvensi internas. Ttg : Hak Sipil dan Plitik Hak Ekonomi, dan Sosbud 1976 Konvensi Internasional Perjanjian Internas. Ttg Hak-hak khusus Ratifiaksi konvensi Sejumlah 25 konvensi PBB Negara terikat scr hk & wajib membantu UU, perat, keputsn yg mendkg & tdk berttgn dgn isi konvensi 1993 Vienna Declaration Deklarasi Wina Universalitas HAM & kewajiban negara utk memajukan & melindunginya Kembali
Hal-hal yang Terkait Dengan Sanksi atas Pelanggaran HAM : Kriteria Pelanggaran HAM Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Kembali
Kriteria Palanggaran HAM : ( Menurut pasal 1 ayat 6 UU No Kriteria Palanggaran HAM : ( Menurut pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM ) Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku Kembali
Penanganan Kasus Pelanggaran HAM : Secara prinsip pelanggaran HAM diserahkan kepada Pengadilan HAM, yang merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan Pengadilan Umum Pengadilan HAM adalah khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi hal-hal sbb. : Kejahatan Genosda (Genocide Crime) Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity) Kembali
Kejahatan Genosida (Genocide Crime) : Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruhnya maupun sebagian, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran didalam kelompok, atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain Kembali
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) Serangan secara luas atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil yang dapat berupa : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan secar fisiklain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokokHukum Internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari oleh persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang mennurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, atau kejahatan apartheid Kembali
Upaya Penegakan HAM Oleh Pemerintah : Menanamkan kesadaran akan HAM kepada masyaraat luas melalui pembentukan Lembaga KOMNAS HAM Penambahan perangkat Regulasi tentang HAM di Indonesia Pembentukan Pengadilan HAM Kembali
Lembaga KOMNAS HAM Indonesia : Dibentuk berdasarkan : KEPPRES No. 50 Tahun 1993 Fungsi : Sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM Kembali
Beberapa Regulasi tentang HAM di Indonesia : UUD 1945 hasil amandemen Tap MPR No. XVII/MPR1998 tentang HAM UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan HAM di Indonesia Kembali
Upaya Penegakan HAM oleh Masyarakat : Membangun penghormatan terhadap HAM melalui sikap toleransi Menegakkan hukum secara prosedural untuk meghindari sikap arogansi Memberikan apresiasi terhadap upaya penanganan pelanggaran HAM secara proporsional Kembali
Kembali