INSPEKTUR KABUPATEN MALANG PENGELOLAAN ASET SEKOLAH PAPARAN INSPEKTUR KABUPATEN MALANG tentang PENGELOLAAN ASET SEKOLAH Selasa, 7 Oktober 2014
DASAR HUKUM PP Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Permendagri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Perda Kab. Malang Nomor 3/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Malang Nomor 4/2013
BARANG MILIK DAERAH Barang Milik Daerah (termasuk aset yang ada di sekolah) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah: Barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis Barang yang diperoleh dari pelaksanaan perjanjian/ kontrak Barang yang diperoleh sesuai ketentuan perundang-undangan Barang yang diperoleh berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
PENYIMPAN DAN/ATAU PENGURUS BARANG MILIK DAERAH PENYIMPAN BMD PENGURUS BMD Adalah Pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan/menyalurkan barang Adalah Pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap SKPD/Unit Kerja Jabatan Penyimpan Barang dapat dirangkap dengan Pengurus Barang sepanjang beban tugas atau volume pekerjaan tidak terlalu besar Penyimpan Barang dan Pengurus Barang dalam melaksanakan tugas diberikan tunjangan khusus yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah
TUGAS PENYIMPAN BARANG Menerima, menyimpan dan menyalurkan Barang Milik Daerah Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yg diterima Meneliti jumlah dan kualitas barang yg diterima sesuai dokumen Mencatat barang yg diterima ke dalam kartu barang dan kartu persediaan barang Mengamankan barang persediaan Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stok barang kepada Kepala SKPD TUGAS PENGURUS BARANG Mencatat seluruh barang yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah dan mengusulkan kepada KDH untuk ditetapkan status penggunaannya. Mencatat Barang Milik daerah ke dalam Buku Inventaris, dan Kartu Inventaris Barang (KIB A, B, C, D, E dan F) serta Kartu Inventaris Ruangan (KIR) Melakukan pencatatan barang yang diperbaiki ke dalam kartu pemeliharaan Menyiapkan laporan barang penguna semesteran, tahunan, dan lima tahunan Menyiapkan usulan penghapusan barang yang sudah rusak KEWAJIBAN ATASAN LANGSUNG PENYIMPAN/PENGURUS BARANG Wajib secara berkala (6 bulan sekali) melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan tugas Penyimpan/Pengurus Barang yaitu pemeriksaan pembukuan, pencatatan dan pemeriksaan gudang Jika terjadi kerugian akibat kelalaian Penyimpan/Pengurus Barang, Atasan Langsung turut bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi
KONDISI PENGELOLAAN ASET SEKOLAH Penatausahaan Barang Milik Daerah belum sesuai ketentuan yang berlaku Buku Inventaris Barang belum dibuat sesuai ketentuan yang berlaku Aset tanah belum dicatat dalam Buku Inventaris IMB belum diajukan/belum diupdate sesuai kondisi terbaru Pengurus Barang yang seharusnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah belum ditunjuk, sehingga pencatatan aset sekolah belum dapat dilaksanakan secara rutin dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
KONDISI PENGELOLAAN ASET SEKOLAH Inventarisasi aset sekolah tidak diperbarui sesuai kondisi real barang yang ada dan belum dilaporkan setiap semester kepada Dinas Pendidikan sehingga data aset yang ada dalam SIMBADA Dinas Pendidikan tidak mencerminkan kondisi yang senyatanya Pencatatan komputer masih dilakukan dalam bentuk unit (paket), belum dirinci seperti CPU, Monitor dan perlengkapan yang lain (harusnya dicatat terpisah). Aset sekolah belum diberi kode register barang yang mencantumkan tahun pengadaan barang Kartu Inventaris Ruang belum dibuat dan dipasang pada setiap ruang
KONDISI PENGELOLAAN ASET SEKOLAH Berita Acara Pinjam Pakai/Berita Acara Serah Terima beserta rekapnya belum dibuat. Buku Pinjam Pakai Barang belum ada/belum dimanfaatkan secara optimal. Pengadaan Barang belum dicatat secara tertib dalam Buku Inventaris Hasil Pengadaan Barang serta Pembangunan Ruang Kelas, oleh Komite belum dicatat dalam SIMBADA karena belum dilengkapi Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) dari Komite kepada Kepala Sekolah dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai dasar untuk pencatatan barang tersebut dalam Daftar Inventaris (SIMBADA).
CONTOH KASUS/PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PNS GURU
TIDAK MASUK DINAS
PENYALAHGUNAAN WEWENANG
MENGGUNAKAN UANG SEKOLAH
MEMILIKI WIL
MEMILIKI WIL KALAU WIL NYA SEPERTI INI HEMAT....... UANG SEKOLAH DIJAMIN TETAP SELAMAT DAN AMAN......
MELAKUKAN AKSI ANARKIS
BERCERAI DAN MENIKAH LEBIH DARI 1 TANPA IZIN Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan izin Bupati sebelum bercerai dan menikah lagi. Yang melanggar dikenakan hukuman disiplin berat
MELAKUKAN PERCERAIAN SEBELUM MENDAPATKAN IZIN DARI BUPATI
NARKOBA
JUDI
KRIMINAL
SELINGKUH
SELINGKUH
SELINGKUH BATU NGLEMBUR......
ISTRI BERUBAH WUJUD
SUAMI BERUBAH WUJUD
NIKAH SIRI
SISWI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH GURU ASUSILA
KDRT
MENGHILANGKAN ASET SEKOLAH
TIDAK MAMPU MENGAJAR DENGAN BAIK
TIDAK MAMPU MENGAJAR DENGAN BAIK
DISIPLIN PNS MERUPAKAN PERATURAN YANG MENGATUR: KEWAJIBAN LARANGAN LANDASAN HUKUM PERATURAN PEMERINTAH No. 53 tahun 2010 Tgl. 06 Juni 2010 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI MERUPAKAN PERATURAN YANG MENGATUR: KEWAJIBAN LARANGAN SANKSI APABILA KEWAJIBAN TIDAK DITAATI ATAU LARANGAN DILANGGAR OLEH PNS
Kewajiban dan Larangan PNS terkait Pengelolaan Aset Setiap PNS wajib: Pasal 3 Kewajiban dan Larangan PNS terkait Pengelolaan Aset Psl 3 Setiap PNS wajib: menaati segala ketentuan peraturan per-undang²an; melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan kpd PNS dgn penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bekerja dgn jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; melaporkan dgn segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; mencapai sasaran kerja pegawai yg ditetapkan; menggunakan dan memelihara barang² milik negara dgn se-baik ²nya; membimbing bawahan dlm melaksanakan tugas; menaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh pejabat yg berwenang. Psl 4 Setiap PNS dilarang: memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
KEWAJIBAN MASUK KERJA BAGI PNS Setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja minimal 37,5 jam/minggu Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan (Keterlambatan dan pulang lebih cepat dari ketentuan jam kerja akan dihitung secara kumulatif selama 7½ jam dan dikonversi sama dgn tdk masuk kerja selama 1 hari kerja)
KEWAJIBAN PEJABAT YG BERWENANG MENGHUKUM Pasal 21 PP 53/2010 tentang Disiplin PNS Pejabat yang Berwenang menghukum (Atasan Langsung) wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran Disiplin Apabila tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin, Pejabat tersebut dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Atasannya dengan Hukuman Disiplin yang sama dengan Hukuman Disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran Sehingga Atasan menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pejabat yang Berwenang Menghukum dan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila tidak terdapat Pejabat yang Berwenang Menghukum (Atasan Langsung) maka kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan Pejabat yang lebih tinggi.
PP 53/2010 tentang Disiplin PNS HUKUMAN RINGAN SEDANG BERAT Teguran lisan Teguran Tertulis Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis Penundaan KGB Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun Turun Pangkat 1 tahun Turun Pangkat 3 tahun Pemindahan dalam rangka Penurunan Jabatan Pembebasan Jabatan Pemberhentian Dengan Hormat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat BERDASAR PP 53/2010 tentang Disiplin PNS
SIFAT–SIFAT PERILAKU DISIPLIN Mematuhi Keharusan Mentaati Aturan Menjalani Kewajiban Menghindari Larangan Menerima Risiko
PENYAKIT PNS AIDS: Alpa, Izin, Dikit-dikit Sakit ASMA: Asal Mengisi Absensi BATUK: Banyak nganTUK BISUL: BISanya hanya usUL FLU: Facebookan meluLU GINJAL: Gaji Ingin Naik tapi kerJa Lambat JANTUNG: JANgan suka hiTUNG-hitungan KRAM: Kurang teRAMpil KUDIS: KUrang DISiplin KURAP: KUrang Rajin dan Peduli MAGH: MAunya minta Gaji dan Honor PUCAT PASI: PUlang CepAT PAdahal maSIh pagi TBC: Tidak Bisa Computer
SARAN PERBAIKAN Setiap Pengurus Barang harus melakukan penatausahaan aset sekolah secara tertib sesuai kondisi real barang yang ada, mulai pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan dan penyerahan barang kepada pemakai barang Setiap Pengurus Barang harus mengajukan penghapusan barang kepada Dinas Pendidikan atas barang yang sudah tidak dapat digunakan Setiap Pengurus Barang harus mengirim laporan semesteran secara rutin kepada Dinas Pendidikan
GANTI RUGI DAN SANKSI Setiap kerugian daerah akibat kelalaian penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana
USIA TIDAK MENGHALANGI UNTUK TERUS BELAJAR TETAP SEMANGAT UNTUK MAJU TERIMAKASIH USIA TIDAK MENGHALANGI UNTUK TERUS BELAJAR TETAP SEMANGAT UNTUK MAJU
TERIMA KASIH INSPEKTORAT KABUPATEN MALANG Selasa, 07 Oktober 2014