Profesi luhur lahir dari masyarakat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Advertisements

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
FUNGSI DAN KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
ETIKA PROFESI JAKSA.
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika Guru Profesional
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
SUMPAH ETIK dan.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KODE ETIK PROFESI HAKIM
ETIKA PROFESI KEPOLISIAN
ETIKA DAN PROFESIONALISME
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
PROFESI NOTARIS Materi Kuliah Tanggung Jawab Profesi Disampaikan oleh:
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
PROFESI & PROFESIONAL.
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PERTEMUAN KE-11 PROFESI HUKUM.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ETIKA PROFESI KODE ETIK NOTARIS (Materi 12) Dosen
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME
Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10)
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
ETIKA DAN PROFESIONALISME
Majelis Kehormatan Notaris
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Teori tentang Rahasia Bank
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)
BABIV ETIKA PROFESI.
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
Etika Dalam Pelayanan MELLY MAULIN P.
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum Administrasi Negara
ETIKA PROFESI : * ETIKA TENTANG PROFESI
Kelompok 8 Alfan Sinto Aji (03) Anugrah Vidi Manunggal (04)
KOMISI YUDISIAL.
PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT (TONNY GUNAWAN)
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Transcript presentasi:

Profesi luhur lahir dari masyarakat cikal bakal profesi luhur dari Inggris profesi luhur merupakan pengabdian motivasi utama bukan mencari nafkah profesi luhur penuh tanggung jawab. profesi luhur diatur dalam hukum positif profesi luhur mengutamakan orang yang dibantu profesi luhur mengabdi pada tuntutan luhur profesi. Profesi luhur harus didukung oleh moralitas tinggi profesi luhur memiliki idealisme yang tinggi

=========================== SUMPAH JABATAN SEBAGAI SESUATU YANG HARUS DILAKSANAKAN SEBELUM MEMANGKU PROFESI ATAU JABATAN TERTENTU, AGAR SEGALA SESUATU YANG DIJALANKAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN PADA TUHAN YME, DIRI SENDIRI, SERTA MASYARAKAT. SUMPAH JABATAN ADVOKAT: DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH/SAYA BERJANJI: BAHWA SAYA AKAN MEMEGANG TEGUH DAN MENGAMALKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA; BAHWA SAYA UNTUK MEMPEROLEH PROFESI INI, LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG

UUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUU BAHWA SAYA UNTUK MEMPEROLEH PROFESI INI, LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG DENGAN MENGGUNAKAN NAMA ATAU CARA APAPUN JUGA, TIDAK MEMBERIKAN ATAU MENJANJIKAN BARANG SESUATU KEPADA SIAPAPUN JUGA; BAHWA SAYA DALAMMELAKSANAKAN TUGAS PROFESI SEBAGAI PEMBERI JASA HUKUM AKAN BERTINDAK JUJUR, ADIL, DAN BERTANGGUNG JAWAB BERDASARKAN HUKUM DAN KEADILAN; BAHWA SAYA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI DI DALAM ATAU DI LUAR PENGADILAN TIDAK AKAN MEMBERIKAN ATAU MENJANJIKAN SESUATU KEPADA HAKIM, PEJABAT PENGADILAN ATAU PEJABAT LAINNYA AGAR MEMENANGKAN ATAU MENGUNTUNGKAN BAGI PERKARA KLIEN YANG SEDANG ATAU AKAN SAYA TANGANI.

HHHHHHHHHHHHHHHHH BAHWA SAYA AKAN MENJAGA TINGKAH LAKU SAYA DAN AKAN MENJALANKAN KEWAJIBAN SAYA SESUAI DENGAN KEHORMATAN, MARTABAT, DAN TANGGUNG JAWAB SAYA SEBAGAI ADVOKAT; BAHWA SAYA TIDAK AKAN MENOLAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELAAN ATAU MEMBERIJASA HUKUM DIDALAM SUATU PERKARA YANG MENURUT HEMAT SAYA MERUPAKAN BAGIAN DARI PADA TANGGUNG PROFESI SAYA SEBAGAI SEORANG ADVOKAT.

#################################### SUMPAH/JANJI JABATAN NOTARIS: “SAYA BERSUMPAH/BERJANJI: BAHWA SAYA AKAN PATUH DAN SETIA KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945,, UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA; BAHWA SAYA AKAN MENJALANKAN JABATAN SAYA DENGAN AMANAH, JUJUR, SAKSAMA, MANDIRI, DAN TIDAK BERPIHAK; BAHWA SAYA AKAN MENJAGA SIKAP,TINGKAH LAKU SAYA, DAN AKAN MENJALANKAN KEWAJIBAN SAYA SESUAI DENGAN KODE ETIK PROFESI, KEHORMATAN,

ZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZ MARTABAT, DAN TANGGUNG JAWAB SAYA SEBAGAI NOTARIS; BAHWA SAYA AKAN MERAHASIAKAN ISI AKTA DAN KETERANGAN YANG DIPEROLEH DALAM PELAKSANAAN JABATAN SAYA; BAHWA SAYA UNTUK DAPAT DIANGKAT DALAM JABATAN INI, BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, DENGAN NAMA ATAU DALIH APAPUN, TIDAK PERNAH DAN TIDAK AKAN MEMBERIKAN/MENJANJIKAN SESUATU KEPADA SIAPAPUN.”

CCCCCCCCCCCCCCCCC PASAL 6 ADVOKAT DAPAT DIKENAI TINDAKAN DENGAN ALASAN: MENGABAIKAN ATAU MENERLANTARKAN KEPENTINGAN KLIENNYA; BERBUAT ATAU BERTINGKAH LAKU YANG TIDAKPATUT TERHADAP LAWAN ATAU REKAN SEPROFESINYA; BERSIKAP, BERTINGKAH LAKU, BERTUTUR KATA, ATAU MENGELUARKAN PERNYATAAN YANG MENUNJUKKAN SIKAP TIDAK HORMAT TERHADAP HUKUM, PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, ATAU PENGADILAN;

IIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIII BERBUAT HAL-HAL YANG BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBAN, KEHORMATAN, ATAU HARKAT DAN MARTABAT PROFESINYA; MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN ATAU PERBUATAN TERCELA; MELANGGAR SUMPAH/JANJI ADVOKAT DAN/ATAU KODE ETIK PROFESI.

KKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKK JENIS TINDAKAN YANG DIKENAKAN TERHADAP ADVOKAT DAPAT BERUPA: TEGURAN LISAN; TEGURAN TERTULIS; PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI PROFESINYA SELAMA TIGA SAMPAI DUA BELAS BULAN; PEMBERHENTIAN TETAP DARI PROFESINYA. PENINDAKAN TERHADAP ADVOKAT TERSEBUT OLEH DEWAN KEHORMATANORGANISASI ADVOKAT SESUAI DENGAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT. ADVOKAT BERHENTI ATAU DAPAT DIBERHENTIKAN DARI PROFESINYA SECARA TETAP KARENA ALASAN: PERMOHONAN SENDIRI;

YYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYY DIJATUHI PIDANA YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAKPIDANA YANG DIANCAM DENGAN HUKUMAN EMPAT TAHUN ATAU LEBIH; BERDASARKAN KEPUTUSAN ORGANISASI ADVOKAT. PENGAWASAN DILAKUKAN OLEH ORGANISASI ADVOKAT, BERTUJUAN AGAR ADVOKAT DLAM MENJALANKAN PROFESINYA SELALU MENJNJUNG TINGGI KODE ETIKPROFESI ADVOKAT DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN SEHARI-HARI OLEH KOMISI PENGAWAS, YANG KEANGGOTAANNYA TERDIRI DARI UNSUR ADVOKAT SENIOR, PARA AHLI/AKADEMISI, DAN MASYARAKAT.