PIDANA DENDA dan PIDANA TAMBAHAN HUKUM SANKSI 24 OKTOBER 2012
JENIS-JENIS PIDANA KUHP (UU No. 1/1946) R-KUHP (2008) Bab II Buku I Pasal 10 Bab III Buku I Pasal 65 Hukuman/Pidana Pokok : Hukuman mati (death penalty/capital punisment) Hukuman penjara Hukuman kurungan Hukuman denda Hukuman tutupan (khusus utk perbuatan yang patut dihormati) UU No. 20/1946 B.Hukuman/Pidana Tambahan: Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan barang-barang tertentu Pengumuman putusan hakim A. Pidana Pokok : Pidana penjara Pidana tutupan Pidana pengawasan Pidana denda Pidana kerja sosial B. Pidana Tambahan : Perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan 3.Pengumuman putusan hakim 4. Pembayaran ganti kerugian 5. Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat
PIDANA DENDA Pasal 30 ayat (1) KUHP Obyek pidana denda? Berhasil/tidaknya pidana denda? Dgn adanya pidana denda seringkali penerapan Hukum Pidana menjadi kabur krn pidana denda dianggap bukan pidana karena pelaku tdk ada di LP dan pembayaran denda dapat dilakukan oleh selain pelaku Kontroversi nilai mata uang
Pidana Denda dan Kurungan Pengganti Jika denda tdk dibayar, maka diganti dgn pidana kurungan Kurungan penganti denda: Minimal 1 hari dan maksimal 6 bulan Bila ada pemberatan denda, maka kurungan pengganti denda dapat menjadi 8 bulan
Dampak positif dan negatif pidana denda Berdasarkan “laporan pengkajian hukum tentang penerapan pidana Denda Dep.Keh.RI”, ternyata bahwa pidana denda sejauh ini dirasakan belum memenuhi tujuan pemidanaan, disebabkan oleh faktor-faktor berikut: a. Dapat digantikannya pelaksanaan denda oleh bukan pelaku, menyebabkan rasa dipidananya pelaku menjadi hilang. b. Nilai ancaman pidana denda di rasakan terlampau terlalu rendah, sehingga tidak sesuai dengan keselarasan antara tujuan pemidanaan dengan rasa keadilan dalam masyarakat. c. Meskipun terdapat ancaman pidana yang tinggi dalam aturan pidana diluar KUHP, akan tetapi belum dapat mengikuti cepatnya perkembangan nilai mata uang dalam masyarakat. Namun terlepas dari hal diatas, jenis pidana denda ini memberikan banyak segi-segi keadilan, antara lain: a. Pembayaran denda mudah dilaksanakan dan dapat di revisi apabila ada kesalahan, dibanding dengan jenis hukuman lainnya. b. Pidana denda adalah hukuman yang menguntungkan pemerintah karena pemerintah tidak banyak mengeluarkan biaya, bila tanpa disertai kurungan subsider. c. Hukuman denda tidak membawa atau tidak mengakibatkan tercela nya nama baik atau kehormatan seperti yang dialami terpidana penjara. d. Pidana denda akan membuat lega dunia perikemanusiaan. e. Hukuman denda akan menjadi penghasilan bagi daerah atau kota.
Pelaksanaan pidana denda Hakim tidak boleh mentetapkan, bahwa hukuman kurungan pengganti hukuman denda itu harus dilaksananakan, jika terhukum tidak membayar sendiri denda tersebut. (vide H.R 5 maret 1906, W 8345: 21 Januari 1907,8942.) Berdasarkan ketentuan (Pasal 30 ayat 2 KUHP) Pelaksanaan pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan maka sering dalam putusan hakim membuat pidana alternatif selain kurungan juga ada pidana kurungan pengganti. Dalam hal ini terpidana bebas memilihnya apakah harus membayar denda atau menjalani pidana kurungan. Pidana denda perlu adanya jaminan penggantinya di karenakan dalam pelaksanaan pidana denda tidak dapat dijalankan denagan paksaan secara langsung seperti penyitaan atas barang-barang terpidana. Ini berbeda dengan perkara perdata yg dilakukan pelelangan setelah disita pengadilan dan juga pidana Penjatuhan uang pengganti dalam perkara korupsi yang mana Jaksa bisa melakukan penyitaan terhadap harta dari terdakwa. Pembayaran denda dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana harus mebayar denda tsb kecuali terhadap perkara-perkara dengan pemeriksaan acara cepat harus seketika dilunasi (misalnya perkara lalu-lintas). Pidana denda dibayarkan kepada kejaksaan yang menerima harus segera di setor ke kas negara
Perkembangan kedudukan Pidana Denda Pidana denda yang merupakan salah satu jenis pidana pokok yang berdiri sendiri sebagaimana dalam ketentuan dalam pasal 10 KUHP. Namun dalam ketentuan pidana dalam beberapa ketetuan Pidana diluar KUHP, penjatuhan pidana denda bersama-sama dengan pidana pokok yang lain atau dikenal dengan istilah Stesel Pidana Komulatif. Dalam Stesel komulatif tersebut terdakwa selain di jatuhi 2 Pidana pokok dapat dijatuhkan secara bersama-sama. Misalnya : dalam perkara illegal logging, undang-undang perlindungan anak, terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dan juga Pidana Denda; Dalam stesel komulatif, penjatuhan pidana denda pun tetap menacu kepada ketentuan KUHP, yaitu besarnya denda yang dijatuhkan tetap di alternatifkan dengan pidana kurungan sebagai pidana pengganti. Dan lamanya pidana pengganti maksimal pidana kurungan adalah selama 6 (enam) bulan. Namun perkembanan terakhir stesel komulaitif tetap dipertahankan namun alternative pidana pengganti bukan lagi pidana kurungan, namun pidana penjara. Sebagai contoh dalam UU nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika dalam pasal 148 disebutkan "apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam undang-undang ini tidak dapat dibayar oleh Pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar" Bandingkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan saksi dan korban Pasal 43 ayat (1) disebutkan "Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun." Daricontoh diatas kedudukan Pidana denda sudah mengalami perubahan, pada Perkara Narkotika sudah di tentukan alternative pidana penjara, sedangkan dal;am perlindungan saksi dan korban, alternatif pidana penjara sudah ada batas minimumnya, yaitu 1 tahun;
Pidana denda di negara lain Sistem pidana baru diperkenalkan oleh Negara-negera skandinavia (finlandia dan Swedia), yang kemudian diikuti oleh Jerman, Austria, Perancis dan Portugal yang disebut denda harian (day fine). Maksud denda harian (day fine) adalah penjatuhan pidana denda berdasarkan kepada kemampuan keuangan orang perhari. Tentunya pandapatannya perhari dikurangi dengan utang-utangnya. Jadi pada delik yang sama dipidana denda tidak sama karena didasarkan pada kemampuan keuangan si pelanggar. Jumlahnya besarnya denda maksimum dan minimum juga sudah ditentukan. Di Swedia satu hari maximum 1.000 crown sedangkan minimum sebesar 10 crown. Dan minimal 1 hari dan maximal selama 6 bulan. Di Jerman hanya yang di jatuhi pidana 3 bulan atau kurang yang diganti dengan pidana denda harian. Di Perancis hanya delik-delik ringan yang dikenakan denda harian. Yunani bahkan menganut aliran yang menentukan bahwa semua pidana penjara yang tidak lebih dari 6 bulan dikonversi menjadi pidana denda harian. Bahkan Pengadilan Yunani dapat mengenakan denda harian sampai pada pidana penjara 18 Bulan jika dipandang cukup memadahi menerapkan pidana denda harian untuk membuat jera pelanggar untuk melakukan delik berikutnya. Di Belanda besarnya penetapan pidana denda dibagi menjadi 6 (enam) kategori, yaitu : kesatu, 500 (lima ratus) guilder kedua, 5.000 (lima ribu) guilder ketiga, 10.000 (sepuluh ribu) guilder keempat 25.000 (dua puluh lima ribu) guilder kelima 100.000 (seratus ribu) guilder dan keenam 1.000.000 (satu juta) guilder.
Pidana Tambahan Pencabutan Hak: psl. 35-38 KUHP Perampasan barang: berupa barang yg diperoleh dr kejahatan atau yg sengaja digunakan utk melakukan kejahatan Ps. 39 KUHP Pengumuman Putusan Hakim: Ps. 43 KUHP
Tindakan Juga merupakan sanksi pidana Tujuannya lebih bersifat menolong terpidana Menurut KUHP: penempatan org di RSJ Untuk anak2: (menurut UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
Pidana Tambahan – UU No. 3/1997 Pidana Tambahan – UU Pengadilan Anak : Pasal 23 (1) Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana tambahan. (2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah: a. pidana penjara; b. pidana kurungan; c. pidana denda; atau d. pidana pengawasan. (3) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan barang- barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (Pembayaran ganti rugi yang dijatuhkan sebagai pidana tambahan merupakan tanggungjawab dari orang tua atau orang lain yang menjalankan kekuasaan orang tua).
Pidana Tambahan-KUHP Pasal 35 (1). Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah: 1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu; 2. hak memasuki Angkatan Bersenjata; 3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum. 4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri; 5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri; 6. hak menjalankan mata pencarian tertentu. 2. Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan- aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Pidana Tambahan - RKUHP Pasal 91 : 1) Hak-hak terpidana yang dapat dicabut dalam hal-hal ialah: 1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu; 2. hak memasuki TNI dan POLRI; 3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum. 4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri; 5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri; 6. hak menjalankan profesi tertentu. 2) Jika terpidana adalah korporasi maka hak yang dicabut adalah segala hak yang diperoleh korporasi.
Pidana Tambahan-KUHP Pasal 36 Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.
Pidana Tambahan-KUHP Pasal 37 Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan: orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya; orang tua atau wali terhadap anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan, yang tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua. Pencabutan tersebut dalam ayat 1 tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang baginya diterapkan undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu.
Pidana Tambahan-KUHP Pasal 38 1. Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut: dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup; dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya; dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun. 2. Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.
Pencabutan Hak a. Pencabutan Hak-hak Tertentu Pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu tidak berarti hak- hak terpidana dapat dicabut. Pencabutan tersebut tidak meliputi pencabutan hak-hak kehidupan, hak-hak sipil (perdata), dan hak-hak ketatanegaraan. Menurut Vos, pencabutan hak-hak tertentu itu ialah suatu pidana di bidang kehormatan, berbeda dengan pidana hilang kemerdekaan, pencabutan hak-hak tertentu dalam dua hal : 1. Tidak bersifat otomatis, tetapi harus ditetapkan dengan keputusan hakim; 2. Tidak berlaku seumur hidup, tetapi menurut jangka waktu menurut undang-undang dengan suatu putusan hakim. Hakim boleh menjatuhkan pidana pencabutan hak-hak tertentu apabila diberi wewenang oleh undang-undang yang diancamkan pada rumusan tindak pidana yang bersangkutan. Tindak pidana yang diancam dengan pencabutan hak-hak tertentu dirumuskan dalam pasal: 317, 318, 334, 347, 348, 350, 362, 363, 365, 372, 374, 375. Sifat hak-hak tertentu yang dicabut oleh hakim tidak untuk selama-lamanya melainkan dalam waktu tertentu saja, kecuali apabila terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup.
PERAMPASAN HARTA Pasal 39 1. Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas. 2. Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang. 3. Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Pidana Tambahan Pasal 40 Jika seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang denga melanggar aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan- aturan mengenai larangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apapun.
Pidana Tambahan Pasal 41 1. Perampasan atas barang-barang yang disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di bayar. 2. Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan. 3. Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut: tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen. 4. Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini. 5. Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga di hapus.
Ketentuan Tambahan Pasal 42 Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara,dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
PERAMPASAN HAK Sebagaimana prinsip umum pidana tambahan, pidana perampasan barang tertentu bersifat fakultatif, tidak merupakan keharusan (imperatif) untuk dijatuhkan. Akan tetapi, ada juga pidana perampasan barang tertentu yang menjadi keharusan (imperatif), misalnya pada Pasal 250 bis (pemalsuan mata uang), Pasal 205 (barang dagangan berbahaya), Pasal 275 (menyimpan bahan atau benda, seperti surat dan sertifikat hutang, surat dagang). Untuk pelaksanaan pidana perampasan barang apabila barang tersebut ditetapkan dirampas untuk negara, dan bukan untuk dimusnahkan terdapat dua kemungkinan pelaksanaan, yaitu: apakah pada saat putusan dibacakan: 1) barang tersebut telah terlebih dahulu diletakkan dibawah penyitaan, ataukah 2) atas barang tersebut tidak dilakukan sita. Pada ketentuan pertama berarti eksekusi terhadap barang sitaan tersebut dilakukan pelelangan di muka umum menurut peraturan yang berlaku, dan hasilnya di masukkan ke kas negara (Pasal 42 KUHP). Sedangkan apabila kemungkinan kedua yang terjadi maka eksekusinya berdasarkan pada Pasal 41 yaitu terpidana boleh memilih apakah akan tetap menyerahkan barang-barang yang disita ataukah menyerahkan uang seharga penafsiran hakim dalam putusan. Apabila terpidana tidak mau menyerahkan satu di antara keduanya maka harus dijalankan pidana kurungan sebagai pengganti. Mengenai pidana kurungan pengganti perampasan barang lebih lanjut dijelaskan dalam KUHP pasal 30 ayat (2) yang berbunyi Jika denda tidak dibayar, lalu diganti dengan kurungan. Di dalam praktik, apa yang disebut pidana tambahan berupa pernyataan disitanya barang-barang tertentu seringkali hanya merupakan suatu tindakan pencegahan belaka, yang dilakukan dengan cara merusak atau dengan cara menghancurkan benda-benda yang telah dinyatakan sebagai disita , baik merupakan benda yang telah dihasilkan oleh suatu kejahatan, maupun merupakan benda yang telah digunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Oleh karena itu, tepatlah kiranya apa yang dikatakan oleh Hazewinkel-Suringa, bahwa pidana tambahan berupa pernyataan disitanya barang-barang tertentu yang semula telah dimaksud untuk menjadi suatu pidana, seringkali telah berubah fungsinya menjadi politerechtelijke vernietigning, yakni pengrusakan yang dilakukan terhadap barang-barang tertentu yang menurut sifatnya adalah berbahaya, dengan maksud agar benda-benda tersebut jangan sampai dapat digunakan oleh orang lain untuk tujuan-tujuan yang bersifat melawan hukum. Akan tetapi, benda-benda yang mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi pada umumnya oleh hakim hanya akan dinyatakan sebagai disita untuk kepentingan negara tanpa disertai perintah untuk merusak atau memusnahkannya.
PENGUMUMAN HAKIM Pasal 43 Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang- undang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.
Pengumuman Keputusan Hakim Pidana tambahan berupa pengumuman keputusan hakim antara lain dapat diputuskan oleh hakim bagi para pelaku dari tindak pidana yang telah diatur di dalam Pasal 127, 204, 205, 359, 360, 372, 374, 375, 378, dan seterusnya, serta Pasal 396 dan seterusnya KUHP. Pada umumnya, putusan hakim harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (pasal 195 KUHAP), apabila tidak maka keputusan tersebut batal demi hukum. Hal ini berbeda dengan pengumuman putusan hakim sebagai salah satu pidana. Pidana pengumuman putusan hakim ini merupakan suatu publikasi ekstra dari suatu putusan pemidanaan seseorang dari pengadilan pidana. Jadi dalam pengumuman putusan hakim ini, hakim bebas untuk menentukan perihal cara pengumuman tersebut, misalnya melalui surat kabar, papan pengumuman, radio, televisi, dan pembebanan biayanya ditanggung terpidana. Adapun penjatuhan pidana tambahan ini mempunyai daya kerja yang bersifat mencegah secara khusus, mengingat bahwa penjatuhan pidana tambahan ini akan menyulitkan terpidana untuk kembali melakukan tindak pidana yang sejenis. Di sisi lain, juga membuat terpidana menjadi tidak dapat melakukan kembali tindak pidana yang sejenis di kemudian hari, karena hampir semua orang telah diperingatkan tentang kemungkinan terpidana akan melakukan tindak pidana yang sejenis, apabila ia diterima bekerja di jawatan atau perusahaan manapun atau apabila orang ingin berhubungan dengan terpidana setelah selesai menjalankan pidananya. Pidana tambahan ini juga mempunyai suatu daya kerja yang bersifat mencegah secara umum, karena setiap orang menjadi tahu bahwa alat-alat negara akan menindak secara tegas, siapapun yang melakukan tindak pidana yang sama seperti yang telah dilakukan oleh terpidana, dan bukan tidak mungkin bahwa perbuatan mereka pun akan disiarkan secara luas untuk dapat dibaca oleh semua orang.
Pidana Tambahan diluar KUHP Pengaturan mengenai hukuman tambahan juga terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa hukuman tambahan tersebut terbatas pada tiga bentuk di atas saja. Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi misalnya, diatur juga mengenai hukuman tambahan lainnya selain dari tiga bentuk tersebut, yakni terdapat dalam Pasal 18 yang isinya sebagai berikut : 1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan; 2. Pembayaran uang pengganti yang jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; 3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama satu tahun; 4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana. Adapula ketentuan-ketentuan pidana tambahan lain yang tercantum dalam undang-undang lainnya , yaitu: 1. Pencabutan izin usaha (Undang-Undang No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian); 2. Pembayaran ganti rugi (Undnag-Undang No.3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak) 3. Pembubaran korporasi yang diikuti likuidasi (Undang-Undang No.15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang); 4. Larangan menduduki jabatan direksi (Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat); 5. Perintah penghentian kegiatan tertentu (Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).