Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan Oleh:
Apa yang dimaksud perusahaan? Perusahaan adalah satuan kegiatan yang mengelola sumber-sumber ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan agar dapat memuaskan kebutuhan masyarakat.
Siapa saja pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam perusahaan? pemilik (owner) manager tenaga kerja konsumen (customer) pemerintah investor masyarakat sekitar
Bentuk-bentuk perusahaan secara umum BUMS 1. Perusahaan perseorangan 2. Firma(FA) 3. CV(Perseroan Comanditer) 4. Perseroan Terbatas (PT) 5. Koperasi BUMN 1. Perseroan Terbatas Negara (PERSERO) 2.Perusahaan Negara Umum (PERUM) 3. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN) 4.Perusahaan Daerah (PD) PERUSAHAAN LAIN LAIN
BUMS 1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN Dimiliki,dikelola dan di pimpin oleh seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.
Firma(FA) Merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing masing anggota tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula jika menderita kerugian akan dipikul bersama.
CV(Perseroan Comanditer) Suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuannya. Macam macam persekutuan 1. sekutu komlementer 2. Sekutu Komanditer 3.Sekutu Diam 4.Sekutu Rahasia 5.Sekutu senior 6.Dermant
Perseroan Terbatas (PT) Peseroan Terbatas atau sering pula diseut dengan Naamloze Vennootschap(NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham,dimana tiap sekutu/persero turut mengambil bagian sebanyak satu/lebih saham. Jenis-jenis saham Saham biasa Saham referent (preferred stock) Saham bonus Saham pendiri Saham kosong
Istilah istilah dalam perseroan terbatas: 1. Claim 2. Tanda optie 3. Surat recepis 4. Surat sertifikat
Struktur organisasi PT RUPS DEWAN Dewan pemasar Direktur umum Direktur utama Direktur keuangan Direktur produksi
Koperasi Koperasi merupakan perkumpulan yang beranggotakan orang atau lembaga yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota ,dengan bekerjasama secara kekeluargaan ,menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan bersama. unsur-unsur koperasi Berasaskan kekeluargaan Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela/atas dasar kekeluargaan Pembagian hasil usaha didasarkan atas keseimbangan jasa
BUMN Perseroan Terbatas Negara (PERSERO) Perusahaan yang mencari keuntungaan untuk diberikan kepada negara.Negara memegang saham sebagai tanda ikut serta
Perusahaan Negara Umum (PERUM) Suatun organisasi yang semata-mata mencari keuntungan tetapi juga diartikan untuk melayani kepentingan masyarakat lainnya.
Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN) Suatun organisasi yang semata-mata mencari keuntungan tetapi tujuan utamanya untuk mengabdi serta melayani masyarakat
Perusahaan Daerah (PD) Perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki pemerintah daerah Tujuan utama untuk mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan daerah
Perusahaan lain-lain Joint Venture (Patungan) Bentuk ini merupakan suatu kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara, dapat disebutkan pula bahwa perusahaan patungan ini modalnya berupa saham dari para pendiri dengan perbandingan tertentu, resiko ditanggung bersama.
Trust Terbentuknya trust ialah dari gabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri (mengadakan Fusi)
Holding Company Terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli saham-saham dari suatu perusahaan lain.
Sindikat Yaitu suatu kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
Kartel Kartel sesuai dengan macam perjanjiannya : Kartel Daerah Kartel Produksi Kartel Kondisi Kartel Harga Kartel Pembagian Laba
Yayasan tidak menari keuntungan, melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat sosial.
Perusahaan asuransi Pada asuransi swasta terdapat 2 kelompok, yaitu : Asuransi Jiwa Asuransi Harta
leasing ( sewa guna usaha) uatu kegiatan pembiayaan barang modal yang digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu