ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTION Wiwiek Awiati
SISTEMATIKA PEMBAHASAN Alternative Dispute Resolution (ADR) secara umum Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam sengketa ligkungan
ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTiON SECARA UMUM
BENTUK-BENTUK PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
LATAR BELAKANG DIKEMBANGKANNYA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) KETIDAKPUASAN TERHADAP PROSES PENGADILAN YANG MEMAKAN WAKTU YANG RELATIF LAMA, MAHAL DAN SULIT PENYELESAIAN SENGKETAMELALUI PENGADILAN MENIMBULKAN PERASAAN BERMUSUHAN DI ANTARA PARA PIHAK PENYELESAIAN BERSIFAT WIN-WIN SOLUTION
LATAR BELAKANG DIKEMBANGKANNYA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) ADANYA BUDAYA MUSYAWARAH YANG TELAH DIKENAL DALAM BERBAGAI MASYARAKAT MEMPERHATIKAN ASPEK SUBSTANTIVE, PROCEDURAL DAN PSYCHOLOGY
PENGERTIAN
TIPOLOGI MEDIATOR
ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTION Conflict Management in Natural Resources ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTION
Conflict is a common occurrence in natural resource management Conflict is a common occurrence in natural resource management. Frequently, local communities, NGOs, governments, and companies have very different views as to how resources should be managed and utilized. Conflict in its many forms is therefore often inevitable and unavoidable.
KARAKTERISTIK KONFLIK SUMBER DAYA ALAM & LINGKUNGAN HIDUP Berkembangnya penduduk Terbatasnya resources ….
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI LUAR PENGADILAN berdasarkan uu 23/1997
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP PASAL 30 DAPAT DITEMPUH MELALUI PENGADILAN ATAU DI LUAR PENGADILAN BERDASARKAN PILIHAN SUKARELA PARA PIHAK PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN TIDAK BERLAKU TERHADAP TINDAK PIDANALINGKUNGAN
PASAL 31 Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dilakukan secara sukarela melalui perundingan oleh para pihak yang berkepentingan
TUJUAN UNTUK MENCAPAI KESEPAKATAN TENTANG BENTUK DAN BESARNYA GANTI KERUGIAN DAN / ATAU TINDAKAN TERTENTU YANG AKAN MENJAMIN TIDAK TERULANGNYA DAMPAK NEGATIF TERHADAP LINGKUNGAN
PASAL 32 PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI LUAR PENGADILAN DAPAT MENGGUNAKAN JASA PIHAK KETIGA: A. PIHAK KETIGA YANG NETRAL YANG TIDAK MEMILIKI KEWENGAN MENGAMBIL KEPUTUSAN ( MEDIATOR) B. PIHAK KETIGA NETRAL YANG MEMILIKI KEWENANGAN MENGAMBIL KEPUTUSAN (ARBITER) SRI MAMUDJI-FHUI Jumat, 07 April 2017Jumat, 07 April 2017
PASAL 33 1) PEMERINTAH DAN/ATAU MASYARAKAT DAPAT MEMBENTUK LEMBAGA PENYEDIA JASA PE NYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN 2) KETENTUAN MENGENAI LEMBAGA PENYEDIA JASA INI DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA PENYEDIA JASA PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN (PP NO. 54 TAHUN 2000)
LEMBAGA PENYEDIA JASA YANG DIBENTUK MASYARAKAT DIBENTUK DENGAN AKTA NOTARIS BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH WAJIB MEMBERITAHU INSTANSI YANGBERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
LEMBAGA PENYEDIA JASA YANG DIBENTUK PEMERINTAH DI PUSAT DITETAPKAN DAN DIANGKAT OLEH MENTERI DAN BERKEDUDUKAN DI INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DI DAERAH DITETAPKAN DAN DIANGKAT OLEH GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA DAN BERKEDUDUKAN DI INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
PENGERTIAN LEMBAGA PENYEDIA JASA BERSIFAT BEBAS DAN TIDAK BERPIHAK MENYEDIAKAN PIHAK KE 3 NETRAL MELALUI ARBITER MAUPUN MEDIATOR PENYELESAIAN SENGKETA DILAKUKAN SECARA SUKARELA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI LUAR PENGADILAN berdasarkan uu 32/2009
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN – bab XIII Pasal 84 (1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. (2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa. (3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN Pasal 85 Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: bentuk dan besarnya ganti rugi; tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. (2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Pasal 86 Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah.
HAL-HAL POKOK YANG DIATUR DALAM PP NO. 54 TAHUN 2000 PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN BERSIFAT SUKARELA PARA PIHAK BEBAS MENENTUKAN LEMBAGA PENYEDIA JASA YANG MEMBANTU PENYELESAIAN SENGKETA LEMBAGA PENYEDIA JASA DAPAT DIBENTUK OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU MASYARAKAT LEMBAGA PENYEDIA JASA DIBANTU OLEH SEKRETARIAT DAN MENYEDIAKAN DAFTAR PANGGIL
HAL-HAL POKOK YANG DIATUR DALAM PP NO. 54 TAHUN 2000 PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITER TUNDUK PADA KETENTUAN ARBITRASE ARBITER DAN MEDIATOR TERIKAT PADA KODE ETIK PROFESI BIAYA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITER TUNDUK PADA KETENTUAN ARBITRASE
BIAYA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIATOR DIBEBANKAN ATAS KESEDIAAN SALAH SATU PIHAK, ATAU PARA PIHAK ATAU SUMBER DANA LAIN YANG TIDAK BERSIFAT MENGIKAT BIAYA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI LEMBAGA PENYEDIA JASA YANG DIBENTUK OLEH PEMERINTAH DAPAT DIBEBANKAN KEPADA PEMERINTAH
PERBEDAAN ANTARA UU NO. 23/1997 DENGAN UU NO. 4/ 1982 UU NO. 23/1997 UU NO. 4/1982 BERSIFAT SUKARELA 1. BERSIFAT WAJIB DILAKUKAN OLEH 2. DILAKUKAN OLEH ARBITER ATAU TIM /TRI PARTIT MEDIATOR (PENDERITA, PEN- CEMAR DAN PE- MERINTAH) 3. PASAL 31-33 3. PASAL 20 AYAT (2)
PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 84 (1) Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. (2)Pilihan penyelesaian sengketa dilakukan secara suka rela (3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 85 (1)Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: bentuk dan besarnya ganti rugi; tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. (2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana (3) penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 86 (1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa yang bersifat bebas dan tidak berpihak. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa yang bersifat bebas dan tidak berpihak.