ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTION

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Berkembangannya paradigma lingkungan pada tingkat global, yaitu dari: Eco-Development (1972) menjadi Sustainable-Development (1992) Arah.
Advertisements

Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
SELAMAT DATANG.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dan Sanksi
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Environmental Law Enforcement
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
ADR LINGKUNGAN HAK GUGAT
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian Permasalahan Hukum
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Federasi Serikat Buruh
PENYELESAIAN SENGKETA
MIko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
ADR MENURUT UUPLH.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Hukum Perlindungan Konsumen
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Pengantar Arbitrase Pertemuan ke-1.
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
ADR MENURUT UUPLH.
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
ENVIRONEMNTAL DISPUTE RESOLUTION
Aspek Hukum Dalam Pembangunan UNIVERSITAS TADULAKO By : AMMAR MUHAMMAD F
HAK GUGAT dan PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
PERADILAN Tata Usaha Negara
1 Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS) Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie iReformbumn (institut.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTION Wiwiek Awiati

SISTEMATIKA PEMBAHASAN Alternative Dispute Resolution (ADR) secara umum Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam sengketa ligkungan

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTiON SECARA UMUM

BENTUK-BENTUK PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

LATAR BELAKANG DIKEMBANGKANNYA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) KETIDAKPUASAN TERHADAP PROSES PENGADILAN YANG MEMAKAN WAKTU YANG RELATIF LAMA, MAHAL DAN SULIT PENYELESAIAN SENGKETAMELALUI PENGADILAN MENIMBULKAN PERASAAN BERMUSUHAN DI ANTARA PARA PIHAK PENYELESAIAN BERSIFAT WIN-WIN SOLUTION

LATAR BELAKANG DIKEMBANGKANNYA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) ADANYA BUDAYA MUSYAWARAH YANG TELAH DIKENAL DALAM BERBAGAI MASYARAKAT MEMPERHATIKAN ASPEK SUBSTANTIVE, PROCEDURAL DAN PSYCHOLOGY

PENGERTIAN

TIPOLOGI MEDIATOR

ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTION Conflict Management in Natural Resources ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTION

Conflict is a common occurrence in natural resource management Conflict is a common occurrence in natural resource management. Frequently, local communities, NGOs, governments, and companies have very different views as to how resources should be managed and utilized. Conflict in its many forms is therefore often inevitable and unavoidable.

KARAKTERISTIK KONFLIK SUMBER DAYA ALAM & LINGKUNGAN HIDUP Berkembangnya penduduk Terbatasnya resources ….

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI LUAR PENGADILAN berdasarkan uu 23/1997

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP PASAL 30 DAPAT DITEMPUH MELALUI PENGADILAN ATAU DI LUAR PENGADILAN BERDASARKAN PILIHAN SUKARELA PARA PIHAK PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN TIDAK BERLAKU TERHADAP TINDAK PIDANALINGKUNGAN

PASAL 31 Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dilakukan secara sukarela melalui perundingan oleh para pihak yang berkepentingan

TUJUAN UNTUK MENCAPAI KESEPAKATAN TENTANG BENTUK DAN BESARNYA GANTI KERUGIAN DAN / ATAU TINDAKAN TERTENTU YANG AKAN MENJAMIN TIDAK TERULANGNYA DAMPAK NEGATIF TERHADAP LINGKUNGAN

PASAL 32 PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI LUAR PENGADILAN DAPAT MENGGUNAKAN JASA PIHAK KETIGA: A. PIHAK KETIGA YANG NETRAL YANG TIDAK MEMILIKI KEWENGAN MENGAMBIL KEPUTUSAN ( MEDIATOR) B. PIHAK KETIGA NETRAL YANG MEMILIKI KEWENANGAN MENGAMBIL KEPUTUSAN (ARBITER) SRI MAMUDJI-FHUI Jumat, 07 April 2017Jumat, 07 April 2017

PASAL 33 1) PEMERINTAH DAN/ATAU MASYARAKAT DAPAT MEMBENTUK LEMBAGA PENYEDIA JASA PE NYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN 2) KETENTUAN MENGENAI LEMBAGA PENYEDIA JASA INI DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA PENYEDIA JASA PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN (PP NO. 54 TAHUN 2000)

LEMBAGA PENYEDIA JASA YANG DIBENTUK MASYARAKAT DIBENTUK DENGAN AKTA NOTARIS BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH WAJIB MEMBERITAHU INSTANSI YANGBERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

LEMBAGA PENYEDIA JASA YANG DIBENTUK PEMERINTAH DI PUSAT DITETAPKAN DAN DIANGKAT OLEH MENTERI DAN BERKEDUDUKAN DI INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DI DAERAH DITETAPKAN DAN DIANGKAT OLEH GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA DAN BERKEDUDUKAN DI INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PENGERTIAN LEMBAGA PENYEDIA JASA BERSIFAT BEBAS DAN TIDAK BERPIHAK MENYEDIAKAN PIHAK KE 3 NETRAL MELALUI ARBITER MAUPUN MEDIATOR PENYELESAIAN SENGKETA DILAKUKAN SECARA SUKARELA

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI LUAR PENGADILAN berdasarkan uu 32/2009

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN – bab XIII Pasal 84 (1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. (2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa. (3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN Pasal 85 Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: bentuk dan besarnya ganti rugi; tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. (2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

Pasal 86 Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah.

HAL-HAL POKOK YANG DIATUR DALAM PP NO. 54 TAHUN 2000 PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN BERSIFAT SUKARELA PARA PIHAK BEBAS MENENTUKAN LEMBAGA PENYEDIA JASA YANG MEMBANTU PENYELESAIAN SENGKETA LEMBAGA PENYEDIA JASA DAPAT DIBENTUK OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU MASYARAKAT LEMBAGA PENYEDIA JASA DIBANTU OLEH SEKRETARIAT DAN MENYEDIAKAN DAFTAR PANGGIL

HAL-HAL POKOK YANG DIATUR DALAM PP NO. 54 TAHUN 2000 PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITER TUNDUK PADA KETENTUAN ARBITRASE ARBITER DAN MEDIATOR TERIKAT PADA KODE ETIK PROFESI BIAYA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITER TUNDUK PADA KETENTUAN ARBITRASE

BIAYA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIATOR DIBEBANKAN ATAS KESEDIAAN SALAH SATU PIHAK, ATAU PARA PIHAK ATAU SUMBER DANA LAIN YANG TIDAK BERSIFAT MENGIKAT BIAYA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI LEMBAGA PENYEDIA JASA YANG DIBENTUK OLEH PEMERINTAH DAPAT DIBEBANKAN KEPADA PEMERINTAH

PERBEDAAN ANTARA UU NO. 23/1997 DENGAN UU NO. 4/ 1982 UU NO. 23/1997 UU NO. 4/1982 BERSIFAT SUKARELA 1. BERSIFAT WAJIB DILAKUKAN OLEH 2. DILAKUKAN OLEH ARBITER ATAU TIM /TRI PARTIT MEDIATOR (PENDERITA, PEN- CEMAR DAN PE- MERINTAH) 3. PASAL 31-33 3. PASAL 20 AYAT (2)

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 84 (1) Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. (2)Pilihan penyelesaian sengketa dilakukan secara suka rela (3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 85 (1)Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: bentuk dan besarnya ganti rugi; tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. (2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana (3) penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 86 (1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa yang bersifat bebas dan tidak berpihak. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa yang bersifat bebas dan tidak berpihak.