BENTUK FORMAL PERBUATAN HUKUM VORM DER RECHTSHANDELING (VORM)
LOCUS REGIT ACTUM SEMUA SYARAT FORMAL DITENTUKAN OLEH HUKUM NASIONAL DIMANA PERBUATAN HUKUM ITU DILAKUKAN
DASAR HUKUM PASAL 18 AB Prinsip Locus Regit Actum telah diterima dan berlaku di banyak negara (hal. 289 HPI Indonesia jilid III bag 1
PASAL 18 AB (HAL. 290) BERLAKU BAGI : Tiap perbuatan hukum yg dilakukan di Indonesia Tiap perbuatan hukum yg dilakukan di luar negeri Tiap perbuatan hukum yg dilakukan oleh WNI Tiap perbuatan hukum yg dilakukan oleh WNA
SEHINGGA SETIAP PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN WNI ATAU WNA, ADALAH SAH, BILA DILAKUKAN DENGAN MEMENUHI SEMUA SYARAT FORMAL DARI HUKUM NEGARA TEMPAT PERBUATAN HUKUM ITU DILAKUKAN. TETAPI INGAT : UNTUK SYARAT SUBSTANTIF/MATERIAL DARI PERBUATAN HUKUM, WNI TUNDUK PADA HUKUM NASIONAL INDONESIA, DIMANAPUN PERBUATAN HUKUM ITU DILAKUKAN
APA SAJA YANG TERMASUK VORM ? HAL. 291-293 SAKSI UPACARA PROSEDUR CARA, DLL
TUJUAN VORM ? HAL. 293-294 SEGI KEUPACARAAN MELINDUNGI PARA PIHAK AGAR TIDAK TERGESA-GESA PENGUMUMAN PEMBUKTIAN