JENIS DAN BENTUK NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Otonomi Daerah.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
NEGARA BERKEMBANG DAN NEGARA MAJU.
MATERI XIV GABUNGAN NEGARA - NEGARA.
Oleh : Wulan Dendy AS (27) IX-F.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN. Tujuan Pembelajaran Siswa mampu mendeskripsikan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Sistem pemerintahan daerah
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Mempersembahkan MD ENTERTAINTMENT.
BENTUK NEGARA H. BUDI MULYANA, S.IP., M.SI.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Pertemuan 6 : Negara ”
BISNIS GLOBAL.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
SUSUNAN (BENTUK) NEGARA
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Negara dan Sistem Pemerintahan
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Negara dan Sistem Pemerintahan
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
MENGELOLA DALAM LINGKUNGAN GLOBAL
PENGERTIAN NEGARA.
TRANSFORMASI PENDIDIKAN PANCASILA DLM KEWARGANEGARAAN
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Hakikat Negara Dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
HAKIKAT NEGARA.
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Konferensi Asia Afrika (KAA)
Bendera-bendera negara
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Transcript presentasi:

JENIS DAN BENTUK NEGARA by : Ratnasari Fajariya Abidin

Jenis Negara Negara Jajahan Negara Feodal Negara Agama Negara Liberal Negara Komunis Negara Kota Negara Kebangsaan Negara Islam Negara modern

Negara Jajahan Negara dimana kekuasaan dipegang oleh bangsa asing. Rakyat yang dijajah tidak mempunyai hak untuk mengaturnya, tetapi segalanya diatur oleh mereka yang menjajah. Hal ini tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia yang pada intinya mempunyai kebebasan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri. Ex:Inggris pernah menjajah Malaysia,Australia,Hongkong,Singapura

Negara yg belum pernah dijajah Thailand Islandia Saudi Arabia Swedia Denmark Norwegia Liberia Turki Nepal

Negara Feodal Asas negara feodal ini adalah asas ketidaksamaan warga negaranya. Dalam negara feodal semua orang dinilai menurut kedudukan, golongan, lapisan atau kasta dimana mereka menjadi anggotanya. Manusia tidak dinilai sebagai manusia dalam situasi kedudukan sosial yang bermartabat sama, baik karena kelahiran dan golongannya.

Negara Agama Dalam negara agama, negara diatur menurut dalil atau hukum salah satu agama. Akibatnya mereka yang tidak atau tidak sepenuhnya memeluk agama yang satu itu dengan sendirinya akan merasa menjadi warga negara kelas dua. Jadi mereka merasa tidak seperti di rumahnya sendiri. Ex :negara kristen Romawi

Ex : Amerika serikat, Inggris, Spanyol, Italia, perancis Negara Liberal Dalam negara liberal ini menempatkan martabat manusia di dalam kemerdekaannya. Nilai tertinggi bagi liberalisme adalah kebebasan individu. Namun, atas nama kebebasan itu, liberalisme menolak segala usaha masyarakat atau negara untuk mengatur lebih dari pada apa yang secara minimal perlu demi keamanannya. Tugas negara dibatasi pd penjagaan hak-hak individu, jadi pada penjaminan keamanan ke dalam dan ke luar. Ex : Amerika serikat, Inggris, Spanyol, Italia, perancis

Negara Komunis Negara komunis adalah negara yang : Berdasarkan ideologi Marxisme-Leninisme, artinya bersifat materialis, atheis, dan kolektivistik. Merupakan sistem kekuasaan satu partai atau seluruh masyarakat. Ekonomi komunis bersifat etatis Ex :RRC, Kuba, Korea utara, Laos, Vietnam, Rusia

Negara Kota Kelompok ekonomis yang mandiri itu kemudian membangun desa-desa. Dari desa-desa inilah kota-kota mandiri yang besar lahir. Kota-kota tersebut membentuk pemerintahan otonom dengan sendirinya. Negara kota itu semakin besar dan jaya ketika perkembangan ekonomi semakin maju disebabkan usaha-usaha niaga dan perindustrian yang sangat berhasil. Ex:Singapura, Monaco, Vatikan

Negara Kebangsaan Negara kebangsaan yang disebut nations state, yang tidak ubahnya juga sbg suatu persekutuan bersama di mana kehidupan rakyat seperti pada kehidupan polis. Ex : Islandia, Republik Irlandia, Jepang, Korea

Bangsa merupakan bagian dari rakyat Bangsa merupakan bagian dari rakyat. Menurut Ernest renan, bangsa merupakan kesatuan dr kelompok manusia yang memiliki beberapa kesamaan kemauan untuk hidup bersama, juga adat istiadat, memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Suatu bangsa pada akhirnya harus terikat dalam wadah tanah air yang sama.

Negara Islam Negara Islam bersumber dr tiga jurusan yaitu : Teori yg muncul dgn mengacu pd teori ttg kilafah yg timbul dari realitas sejarah setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Teori yg bertolak pd teori immamah yg berkembang di lingkungan syiah. Teori yang berkembang dari teori pemerintahan.

Definisi lain : Negara yang menjadikan syariat Islam atau Al Qur’an sebagai dasar negara, konstitusi dan segala perundang-undangannya.

Beberapa penerapan konstitusi hukum Islam Hukum rajam atau cambuk bagi para pezina dan pemerkosa Hukuman potong tangan bagi para pencuri dan koruptor Hukum khisos, hukuman mati bagi para pembunuh (nyawa dibayar dengan nyawa)

Hak rakyat dalam negara Islam Hak untuk membuat konstitusi Hak untuk memilih kepala negara Kedaulatan tertinggi dalam negara Islam berada sepenuhnya di tangan rakyat. Legislator suci Islam adalah satu-satunya kekuasaan legislatif, jadi hanya ada satu legislator yaitu Tuhan. Ex : Arab Saudi, Iran, Afganistan,Pakistan, Somalia, Yaman

Negara Modern Negara yg pd masa kini dianggap suatu keharusan yg tdk dapat ditawar-tawar lagi yakni negara hukum yang bersifat demokratis dan mengusahakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Bentuk negara yang cita-citanya berdasarkan hukum demokrasi modern. Ex:AS, Indonesia,Australia, dll

Alasan mengapa negara berdasar hukum Kepastian hukum Tuntutan perlakuan yang sama Legitimasi demokrasi Tuntutan akal budi

BENTUK NEGARA Negara Kesatuan atau Unitaris Negara Serikat atau Federasi Negara Dominion Negara Protektorat Negara Uni

Negara Kesatuan/Unitaris Menurut C.F.Strong : Negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislasi nasional / pusat.

C.S.T. Kansil Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat di mana seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah

Hassan Suryono Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, negara yang hanya terdiri dari satu negara saja, satu pemerintahan, satu kepala negara dan satu legislatif untuk seluruh kawasan negaranya.

Ciri Negara Kesatuan Adanya supremasi daripada parlemen / lembaga perwakilan rakyat pusat Tidak adanya badan-badan bawahan yang mempunyai kedaulatan

Alternatif Pembentukan Negara Kesatuan Negara kesatuan dengan sistem Desentralisasi Dalam bentuk ini daerah-daerah yang diberikan keleluasaan dan kekuasaan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi). Negara Kesatuan dengan sistem Sentralisasi Segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan daerah.

Contoh negara kesatuan Indonesia Brunei Papua Nugini Timor Timur Thailand Laos Kamboja Vietnam Jepang Filipina

Negara Serikat/Federasi Negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara-I negara bagian dari negara serikat itu. atau Negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapan yg cukup, dgn kepala negara sendiri, pemerintahan sendiri, badan legislatif dan yudikatifnya sendiri.

Pemerintahan dlm Negara Federasi Pemerintahan federal yang merupakan pemerintahan gabungannya, atau pemerintahan ikatannya, atau pemerintahan pusatnya. Pemerintahan negara-negara bagian yang tergabung menjadi satu ikatan, untuk mengadakan kerjasama antara negara-negara tersebut demi kepentingan mereka bersama, dan masih ada kebebasan hak-hak kenegaraan daripada negara-negara bagian itu sdri.

Syarat membentuk negara bagian menurut C.F. Strong Adanya perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi Adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila kesatuan-kesatuan politik itu menghendaki persatuan sepenuhnya, maka bukan federasilah yang akan dibentuk, melainkan negara kesatuan

Contoh negara federasi Malaysia Australia India USA Canada Meksiko New Zealand Irlandia Skotlandia Islandia

Perbedaan Negara Kesatuan dengan Negara Federal Negara federal mempunyai wewenang untuk membentuk undang-undang sendiri serta wewenang untuk mengatur organisasi sendiri dalam rangka dan dalam batas konstitusi federal, sedang dlm negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara yaitu pemerintah daerah secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.

lanjutan Dalam negara federal wewenang untuk membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam undang-undang federal, sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada pembentukan undang-undang pusat.

Perbedaan Negara Kesatuan yang Didesentralisir dan Negara Serikat Wewenang mengadakan atau membuat Undang-Undang Dasar Pada negara Serikat wewenang untuk membuat Undang-Undang Dasar berada pada tiap-tiap negara bagian dan negara federasi itu sendiri. Pada negara kesatuan yang didesentralisir, hanya pemerintah pusat yang mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang Dasar, jadi hanya ada satu UUD dalam sebuah negara.

Sistem pembagian kekuasaan di dalam UUD Pada negara serikat urusan-urusan apa yang menjadi wewenang pemerintah negara federal, disebutkan secara rinci dalam UUD nya, maka wewenang pemerintah negara bagian hanya dirumuskan secara umum, artinya apa yg tidak menjadi wewenang pemerintah negara federal, itulah wewenang pemerintah negara bagian. Pada negara kesatuan yang didesentralisir, keadaan sebaliknya. Apa yang menjadi urusan, wewenang atau kekuasaan pemerintah pusat dirumuskan satu persatu secara rinci.

Asal kekuasaan asli Pada negara serikat kekuasaan asli berasal dari negara-negara bagian. Pada negara kesatuan yang didesentralisir, kekuasaan asli itu ada pada pemerintah pusat. Kekuasaan asli yang ada pd pemerintah pusat sebagian diberikan kepada pemerintah daerah untuk dilaksanakan, jadi ada distribusi kekuasaan dari pusat ke daerah.

Kedaulatan Pada negara serikat dan kesatuan, ada persamaan yaitu kedaulatan ada pada pemerintah pusat. Meski demikian kedaulatan yang ada di negara kesatuan yg didesentralisir lebih kuat daripada kedaulatan yang ada pada pemerintah pusat negara serikat, karena disini tiap-tiap negara bagian itu dapat dikatakan mempunyai kedaulatan.

Negara Dominion Negara dominion adalah negara yang merupakan jajahan dari negara lain kemudian negara itu merdeka dan berdaulat. Pd umumnya negara tsb tergabung dlm suatu ikatan yg disebut “The British Commonwealth of Nation” atau Negara Persemakmuran Khusus tedapat dalam kerajaan Inggris) Negara ini merupakan sarana untuk mempersatukan kepentingan bersama antara negara-negara bekas jajahan tsb.

Contoh negara dominion India Kanada Australia Selandia baru Malaysia Afrika selatan

Negara Protektorat Negara protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Karena dibawah perlindungan negara lain maka riilnya negara protektoran ini bukan merupakan subyek dr hukum internasional.

Negara Protektorat ada 2 : Protektorat kolonial Hubungan luar negeri dan urusan pertahanan keamanan diserahkan kpd negara pelindungnya. Protektorat internasional Negara yang dilindungi dapat bertindak bahkan menjadi subyek hukum internasional.

Contoh negara protektorat Kerajaan Monaco (protektorat Inggris) Tibet (protektorat Tiongkok) Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris)

Negara Uni Negara uni merupakan gabungan dua negara atau lebih yang masing-masing mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan, tetapi hanya mempunyai satu kepala negara yg sama. Uni ini dibentuk dengan sengaja untuk menciptakan persatuan diantara mereka.

Negara Uni dibagi menjadi : Uni riil atau nyata Negara yg tergabung didalamnya mengurus hubungan dengan negara luar melalui badan milik bersama. Uni riil ada apabila negara yg tergabung mengakui seseorang sbg kepala negara yang akan mengepalai negara uni tsb.

Lanjutan : Uni personal atau pribadi Terjadi apabila dua negara mempunyai seorang raja yg merangkap sbg kepala negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap negara peserta. Negara yg menjadi anggota uni personil tetap merdeka dan mempunyai ketatanegaraan sendiri. Berakhirnya krn negara-negara tsb mengubah ketentuan tentang penggantian raja.

Contoh negara uni personil Inggris – Spanyol (1603 – 1707) Inggris – Hannover (1714 – 1837) Nederland – Luxemburg (1839 – 1890)