Bentuk – bentuk badan Usaha Nur Hidayat Pengantar Agroindustri
Pengertian Badan Usaha Suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber2 ekonomi atau faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan/atau jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan masyarakat
Macam badan usaha Badan usaha menurut lapangan usahanya Badan usaha menurut kepemilikan modal Badan usaha berdasarkan tanggung jawab anggotanya Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
Badan usaha menurut lapangan usahanya Badan usaha pertanian Badan usaha perdagangan Badan usaha industri Badan usaha ekstraktif Badan usaha jasa
Badan usaha menurut kepemilikan modal Badan usaha negara Badan usaha swasta Badan usaha campuran
Badan usaha berdasarkan tanggung jawab anggotanya Perusahaan perorangan dan firma Perseroaan terbatas
Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia Badan usaha padat modal Badan usaha padat karya
Pertimbangan bentuk badan usaha Jenis usaha yg akan dilaksanakan Luas operasi atau volume usaha dan luas pasar yg dilayani Rencana pembagian keuntungan Keterlibatan para pemilik dalam manajemen dan pengendalian perusahaan Penentuan tanggung jawab usaha Penetuan resiko yang akan dihadapi
Pertimbangan bentuk badan usaha Prinsip2 pengawasan manajemen yg akan digunakan Rencana luas organisasi intern Faktor stabilitas,kesinambungan dan pengalihan kepemilikan Kewajiban dan hak dalam perpajakan Maslah kerahasiaan perusahaan Jangka waktu berdrinya perusahaan Lokasi, sasaran serta falasafah pemilik
Bentuk bentuk badan usaha Perusahaan perorangan Persekutuan (Firma, CV) Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Negara (BUMN) Perusahaan Daerah Koperasi Yayasan
Perusahaan Perseorangan Modal perusahaan berasal dari seseorang yg sekaligus pengelola, pengusaha dan pemimpin perusahaan. Tidak memerlukan anggaran dasar Dapat menggunakan modal pinjaman Tidak mengenal pemisahan kekayaan perusahaan dan pribadi Umumnya merupakan perusaan kecil
Kelebihan Badan Usaha perorangan Mdh mendirikan dan membubarkannya Pemilik memegang kendali penuh Manajemen fleksibel Pemilik menerima semua keuntungan Biaya pengoragnisasian dan pembubaran rendah Pemilikdapat menjual bisnisnya kepada siapa saja Perusahaan tdk membayar pajak penghasilan sbg bisnis tersendiri
Kelemahan badan Usaha Perorangan Keterbatasan jumlah modal yg dapat diinvestasikan Tanggung jawab pemiliki terhadap resiko tidak terbatas Jika keuntungan tinggidapat terkena pajak lebih tinggi daripada bentuk perseroan Mengurangi motivasi karyawan yang akan berperan serta secara finansial Kematian atau ketidakcakapan pemilik dapat menghancurkan perusahaan
Persekutuan Perhimpunan dari dua orang atau lebih sebagai pemilik bisnis Perjanjian dapat tertulis atau lisan Terdapat dua jenis Persekutuan Firma Persekutuan komanditer
Persekutuan Firma Pendiri menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaan untuk usaha tsb dan harus dicantumkan dalam akta pendirian Anggota pendiri mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua perjanjian yg dilakukan firma Mempunyai kuasa penuh bertindak atas nama firma
Kelebihan Firma Prosedur pendirian relatif mudah Sumberdaya keuangan lebih besar Lebih mudah memperoleh kredit keputusan yang diambil lebih baik Bekerja dalam team work Status hukum jelas Ada pembagian kerja Pajak yg dibayar adalah pajak perorangan
Ijin Pendirian UD Persyaratan Dokumen Yang diurus Fotocopy KTP para pendiri (minimal 2 orang) Fotocopy kartu keluarga penanggung jawab Fotocopy PBB (jika milik sendiri) atau surata keterangan sewa menyewa (jika menyewa) Pasfoto 3 X 4 2 lembar (warna) Dokumen Yang diurus Domisis usaha NPWP pribadi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) TDP (Tanda daftar Perusahaan)
Persekutuan komanditer (CV) Usaha bersama, namun ada yg hanya pada modalkomanditer) dan yang menjalankan usaha (komplementer) Sekutu komplementer bertanggung jawab pada utang2 perusahaan Sekutu komanditer bertanggung jawab sebesar modal yang dipercayakan kpd komplementer
Kelebihan CV Pendiriannya relatif mudah Modal yang dikumpulkan relatif banyak Kemampuan mendapatkan kredit lebih mudah Kesempatan mengembangkan usaha lebih luas
Kelemahan CV Tanggung jawab tidak terbatas (komplementer) Masa hidup perusahaan tidak tentu Kekuasaan dan pengawasan lebih kompleks Kesulitan untuk manarik kembali investasinya
Ijin Pendirian CV Persyaratan Dokumen Yang diurus Fotocopy KTP para pendiri (minimal 2 orang) Fotocopy kartu keluarga penanggung jawab Fotocopy PBB (jika milik sendiri) atau surata keterangan sewa menyewa (jika menyewa) Pasfoto 3 X 4 2 lembar (warna) Dokumen Yang diurus Akte notaris/Pendirian perusahaan Domisis Perusahaan NPWP Perusahaan Pengesahan pengadilan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) TDP (Tanda daftar Perusahaan)
Perseroan Terbatas (PT/NV) Suatu perkumpulan dari orang2 yg diberi hak dan diakui oleh hukum untuk berusaha dan/atau mencapai tujuan tertentu Modal terdiri atas saham-saham. Kerugian ditanggung atas besar kecilnya saham Pendirian berdasar akte notaris dan disahkan menteri kehakiman didaftarkan ke Pengadilan negeri dan diumumkan di Berita Negara RI
Perangkat Organisasi Rapat Umum pemegang saham (RUPS) Dewan komisaris Direksi Dewan Audit (jika melakukan kegiatan perbankan)
Jenis-jenis modal dalam PT Modal dasar: modal yg disebut dalam akta pendirian Modal yang ditempatkan: modalyg sanggup dimasukkan Modal yang disetor: modal yang benar2 telah diserahkan
Jenis saham dalam PT Saham biasa Saham prioritas/preferen Saham bonus Saham pendiri Saham kosong
Kelebihan PT Terbatasnya tanggung jawab Struktur organisasi dapat mengakomodasi karyawan yg bermotivasi tinggi Saham mudah diperjualbelikan Pemilik dapat mengalihkan modal/mewariskan Mudah menarik modalnya kembali Pengelolaan modal lebih efetif Perseroan bersifat abadai (tdk tergantung pemegang saham)
Kelemahan PT Prosedur pendirian relatif sulit Harus membuat laporan (termasuk pajak) kepada pemerintah Terkena pajak ganda Kerahasiaan kurang terjamin Pemegang saham hanya sedikit memiliki kendali Harus ada ijin khusus untuk usaha tertentu Kurangnya hubungan perseorangan
Ijinpendirian PT Persyaratan Dokumen Yang diurus Fotocopy KTP para pendiri (minimal 2 orang) Fotocopy kartu keluarga penanggung jawab Fotocopy PBB (jika milik sendiri) atau surata keterangan sewa menyewa (jika menyewa) Pasfoto 3 X 4 2 lembar (warna) Dokumen Yang diurus Akte notaris/Pendirian perusahaan Domisis Perusahaan NPWP Perusahaan SK Kehakiman SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) TDP (Tanda daftar Perusahaan) Berita negara
Badan usaha Milik Negara Seluruh modalnya dimiliki negara Bentuk: PERJAN (Perusahaan Jawatan: bagian dari depertemen PERUM (Perusahaan Umum): melayani kepentingan Umum PERSERO (Perseroan Terbatas): berbentuk PT
Perusahaan Daerah Modal sebagian dimiliki Pemerintah Daerah Pengesahan PD tngkat kabupaten oleh Gubernur dan Menteri dalam negeri untuk tingkat provinsi
Koperasi Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yg kegiatannya berazaskan kekeluargaan Yayasan Perkumpulan atau organisasi yang bertujuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan dan tidak mencari laba (nirlaba)
Prinsip Koperasi keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; pengelolaan dilakukan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; kemandirian; pendidikan perkoperasian; kerja sama antar koperasi.
Bentuk dan Kedudukan Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan- Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Pengesahan Badan Hukum Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan: 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi). Berita Acara Rapat Pembentukan. Surat bukti penyetoran modal. Rencana awal kegiatan usaha.
Pengesahan Badan Hukum Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut: Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan. Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
Pengesahan Badan Hukum Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pendirian yayasan UU No 28 tahun2004 Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Pendirian yayasan Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Akte Notaris Persyaratan : Copy KTP para penghadap/pendiri Copy Akta pendirian (untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR) Copy SK Kehakiman (untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR) Notulen Rapat Umum Pemegang Saham
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran TDP Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Copy NPWP Perusahaan Copy KTP Direktur Utama Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita Copy SIUP Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Syarat SIUP Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham Copy NPWP Perusahaan Copy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP ) Copy KTP Direktur Utama Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang SIUP) Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lbr berwarna