By : Eko Wahyudi. Cikal bakal pemikiran HAM di Indonesia : 1.Surat-surat Kartini dalam karya : Habis Gelap Terbitlah Terang 2.Tulisan-tulisan politik.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
HAK ASASI MANUSIA Pengertian menurut :
ILMU NEGARA Oleh: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Warga Negara dan Pemerintah
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PERSAMAAN DI DEPAN UNDANG-UNDANG
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
? HAK AZASI MANUSIA.
HAK WARGA NEGARA DAN SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.

BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Sejarah Pengakuan HAM.
UPAYA PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
WARGA NEGARA INDONESIA
BENTUK NEGARA H. BUDI MULYANA, S.IP., M.SI.
Wawasan nusantara (Lecture 6 & 7)
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK ASASI MANUSIA.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
SEJARAH HAM DALAM KONSTITUSI INDONESIA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Teori konstitusi.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KAJIAN HAK ASASI MANUSIA
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Demokrasi Pancasila Rifqi Ridlo Phahlevy.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. Menggali sumber sosiologis & politis tentang pendidikan kewarganegaraan di Indonesia Membangun argumen tentang dinamika.
Transcript presentasi:

By : Eko Wahyudi

Cikal bakal pemikiran HAM di Indonesia : 1.Surat-surat Kartini dalam karya : Habis Gelap Terbitlah Terang 2.Tulisan-tulisan politik Tiga Serangkai 3.Pledoi Sukarno yg berjudul Indonesia Menggugat dan Hatta yg berjudul Indoneisa Merdeka

Soekarno & Soepomo mengajukan pendapat bahwa hak-hak warga negara tidak perlu dicantumkan dalam pasal-pasal konstitusi Hatta & Yamin menyatakan sebaliknya, yaitu perlunya mencantumkan pasal mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan dgn lisan & tulisan di dalam UUD

Jaminan perlindungan hak warga negara, yg berasal dr revolusi Perancis, merupakan basis dari paham liberalisme& individualisme yg telah menyebabkan lahirnya imperialisme dan peperangan antara manusia dgn manusia. Soekarno menginginkan negara yg mau didirikan itu didasarkan pd asas kekeluargaan & kegotongroyongan, karena itu tdk perlu dijamin hak warga negara didalamnya

“…..saya minta & menangis kepada tuan-tuan & nyonya- nyonya, buanglah sama sekali faham individualisme itu, janganlah dimasukkan dalam UUD kita yg dinamakan right of the citizen yg sebagai dianjurkan oleh Republik Prancis itu adanya” “……buat apa kita membikin grondwet itu kalau tak dapat mengisi perutnya orang yg hendak mati kelaparan. Grondwet yg berisi droits de I’homme et du citoyen itu tidak bisa menghilangkan kelaparannya orang yg miskin yg hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong-royong dan keadilan sosial, enyahkan tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dr padanya”

Didasarkan pd pandangannya mengenai ide negara yg integralistik (staatsidee integralistik) yg cocok dgn sifat & corak masyarakat Indonesia. Negara hrs bersatu dgn seluruh rakyatnya, yg mengatasi seluruh golongan- golongannya dalam lapangan apapun. Dalam negara yg demikian, tidak ada pertentangan antara susunan hukum staat dan susunan hukum individu, krn individu tdk lain adalah suatu bagian organik dr staat”. Makanya hak individu menjadi tdk relevan dalam paham negara integralistik, yg justru relevan adalah kewajiban asasi kepada negara.

Hatta setuju dgn penolakan terhadap liberalisme dan individualisme, tapi ia kuatir dgn keinginan untuk memberikan kekuasaan yg seluas-luasnya kpd negara, bisa menyebabkan negara yg ingin didirikan itu terjebak dlm otoritarianisme.

“ Tetapi satu hal yg saya kuatirkan kalau tdk ada satu keyakinan atau satu pertanggungan kpd rakyat dalam hukum dasar yg mengenai haknya untuk mengeluarkan suara, saya kuatir menghianati di atas UUD yg kita susun skrg ini, mungkin terjadi satu bentukan negara yg tdk kita setujui” “sebab itu ada baiknya dalam satu pasal, misalnya pasal yg mengenai warganegara disebutkan disebelah hak yg sdh diberikan jg. kpd. misalnya tiap-tiap warganegara rakyat Indonesia, supaya tiap-tiap warganegara itu jangan takut mengeluarkan suaranya. Yg perlu disebut disini hak buat berkumpul dan bersidang atau menyurat dan lain-lain. Tanggungan ini perlu untuk menjaga supaya negara kita tdk menjadi negara kekuasaan, sebab kita dasarkan negara kita kpd kedaulatan rakyat”

“Supaya aturan kemerdekaan warganegara dimasukkan dalam UUD seluas-luasnya. Saya menolak segala alasan-alasan yg dimajukan untuk tdk dimasukkannya. Aturan dasar tidaklah berhubungan dgn liberalisme, melainkan semata- mata satu kesemestian perlindungan kemerdekaan, yg harus diakui dalam UUD”

Oleh Liem Koen Hian : Perlunya dimasukkan hak kemerdekaan buat pers cetak, kebebasan mengeluarkan pikiran dgn lisan yg menyadari bahaya otoritarianisme, sebagaimana yg terjadi di Jerman menjelang PD II, bila dalam negara yg mau didirikan itu tdk diberikan jaminan thd hak-hak warganegara.

Hak warganegara yg diajukan diterima untuk dicantumkan dlm UUD dgn terbatas. Keterbatasan itu bkn hanya dlm arti bahwa hak-hak tsb lebih lanjut akan diatur oleh UU, tp juga dalam arti konseptual. Konsep yg digunakan “Hak Warga Negara” bukan “Hak Asasi Manusia”. Yg berarti bahwa secara implisit tdk diakui paham natural right yg menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yg dimiliki manusia krn ia lahir sbg manusia. Konsekuensinya, negara ditempatkan sebagai regulator of rights bukan sebagai guardian of human rights sebagaimana ditempatkan oleh sistem Perlindungan Internasional Hak Asasi Manusia