Hak Atas Pelayanan Publik ALGHIFFARI AQSA, SH LBH JAKARTA
Pengertian Apakah itu Pelayanan Publik Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 209 Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Apa saja bentuk pelayanan publik Menurut Pasal 5 ayat (2) ruang lingkup pelayanan publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Pengadaan barang dan jasa yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD atau kekayaan negara yang dipisahkan atau bukan dari kekayaan negara namun ketersediaannya menjadi misi negara dan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (I), sekurang kurangnya meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengelolaan pengaduan masyarakat; c. pengelolaan informasi; d. pengawasan internal; e. penyuluhan kepada masyarakat; dan f. pelayanan konsultasi.
Asas-Asas Pelayanan Publik kepentingan umum; kepastian hukum; kesamaan hak; keseimbangan hak dan kewajiban; keprofesionalan; partisipatif; persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif; keterbukaan; akuntabilitas; fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Landasan Hukum Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008. Banyak UU lain dimana terdapat kewajiban negara untuk melayani warga negaranya.
Kenapa Pelayanan Publik Penting? Pelayanan publik memperkuat demokrasi Menegakkan Hak Asasi Manusia, baik Hak Sipil Politik maupun Hak Ekonomi Sosial Budaya. Hampir seluruh hak asasi tergantung dengan pelayanan publik.
Tanpa adanya pelayanan publik yang baik Hak Asasi Sulit Dipenuhi Pelayanan publik = pintu untuk mendapatkan hak. Ekonomi, Sosial dan Budaya: hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas pekerjaan, jaminan sosial, dll. Sipil dan Politik: hak untuk mendapatkan identitas, hak berpolitik, hak ikut serta dalam pemerintahan, dll.
Permasalahan Pelayanan Publik Tidak dilayani Diskriminatif Dipimpong/berbelit-belit/Dipersulit. Diperlama. Diperas Mahal Arogansi pelayan publik
Perilaku Pelayan Publik Berdasarkan Pasal 34 UU No. 25 tahun 2009 pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut: Adil dan tidak diskriminatif; Cermat; Santun dan ramah; Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut; Profesional; Tidak mempersulit; Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara; i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan; k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;
l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat; m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki; n. sesuai dengan kepantasan; dan o. tidak menyimpang dari prosedur.
Maladministrasi Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
ADVOKASI PELAYANAN PUBLIK Siapa saja pihak yang strategis untuk advokasi: Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Pimpinan-Pimpinan Lembaga, Gubernur, Walikota, Bupati dikarenakan mereka sebagai Pembina dan Penanggungjawab Pelayanan Publik (Pasal 6 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009) DPRD Provinsi, menerima laporan dari Gubernur. DPRD Kabupaten/Kota. Ombudsman
Advokasi Pelayanan Publik Mekanisme Komplain: Internal terhadap pelaksana pengawas internal Eksternal Ombudsman Pengadilan: gugat perdata, TUN atau lapor pidana.
Pengaduan Terhadap Pelaksana Kepada Atasan Pelaksana Lengkap Pemeriksaan Substantif Putusan (Paling lambat 60hari) Pelaksanaan Pelayanan Putusan disampaikan ke pengadu (Paling lambat 14 hari) Ganti Rugi Sanksi Bagi Pelaksana
Pengadilan Gugatan Tata Usaha Negara apabila pelayanan yang diberikan menimbulkan kerugian di bidang tata usaha negara (Pasal 51 UU No. 25 Tahun 2009). Gugatan Perdata Jika ada Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 52 UU No. 25 Tahun 2009. Lapor Kepolisian jika ada tindak pidana (Pasal 53 UUNo. 25 Tahun 2009)
Ombudsman Kata Ombudsman sendiri berasal dari Skandinavia, sering diartikan sebagai wakil sah dari seseorang. Lembaga semacam ini pernah dipraktekkan di Cina sekitar 2000 tahun lalu selama Dinasti Han dan di Korea pada era Dinasti Chosen. Menjembatani penyelesaianmasalah kerajaan dengan rakyatnya.
Kelembagaan mulai formal di Swedia (Justitie Ombudsman) pada tahun1809 Kelembagaan mulai formal di Swedia (Justitie Ombudsman) pada tahun1809. Lembaga Parliamentary Ombudsman (Folketingets Ombudsman) yg lebih modern, menjadi state auxiliary body mulai didirikan di Denmark tahun 1955 dan kemudian di New Zealand pada tahun 1962. (Sumber: Peranan Ombudsman dalam Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Serta Pemerintahan yang Baik)
Ombudsman Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008 Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ombudsman Bertugas merespon keputusan atau tindakan pejabat public yang ganjil (inappropriate). Menyimpang (deviate) Sewenang-wenang (arbitrary) Melanggar ketentuan (Irregular/illegitimate) Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) Keterlambatan yang tidak perlu (undue delay) Pelanggaran kepatutan (equity)
Prosedur Laporan ke Ombudsman Lihat alur penanganan laporan maladmnistrasi di Ombusman!!
SANKSI Teguran Tertulis Sanksi Pembebasan dari Jabatan Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Pemberhentian tidak dengan hormat. Pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Denda (yang menentukan pengadilan)
SUDAH SIAP UNTUK MENGADVOKASI KASUS PELAYANAN PUBLIK??? ADA PERTANYAAN?? SUDAH SIAP UNTUK MENGADVOKASI KASUS PELAYANAN PUBLIK???