Hak Atas Pelayanan Publik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NO
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Keterbukaan Informasi Publik
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
PERANAN OMBUDSMAN RI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Sistem Layanan Informasi Publik
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PERAN APIP DALAM UU 23 TAHUN 2014 DAN UU 30 TAHUN 2014
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Muh Ali Masnun Hk Administrsi Negara Universitas Negeri Surabaya
Pertemuan 10 Mengukur Kualitas Pelayanan
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
RUANG LINGKUP TANGGUNG GUGAT
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Perundang-undangan di Indonesia
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PELAYANAN PUBLIK DIAN ISKANDAR.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Pelayanan Publik Konsep Dasar Rusman R. Manik
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
STUDI KASUS PELAYANAN PRIMA NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PERAN LEMBAGA KONSUMEN Pada Pelayanan Publik “Kesehatan” di Indonesia
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

Hak Atas Pelayanan Publik ALGHIFFARI AQSA, SH LBH JAKARTA

Pengertian Apakah itu Pelayanan Publik Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 209 Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Apa saja bentuk pelayanan publik Menurut Pasal 5 ayat (2) ruang lingkup pelayanan publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Pengadaan barang dan jasa yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD atau kekayaan negara yang dipisahkan atau bukan dari kekayaan negara namun ketersediaannya menjadi misi negara dan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (I), sekurang kurangnya meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengelolaan pengaduan masyarakat; c. pengelolaan informasi; d. pengawasan internal; e. penyuluhan kepada masyarakat; dan f. pelayanan konsultasi.

Asas-Asas Pelayanan Publik kepentingan umum; kepastian hukum; kesamaan hak; keseimbangan hak dan kewajiban; keprofesionalan; partisipatif; persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif; keterbukaan; akuntabilitas; fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Landasan Hukum Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008. Banyak UU lain dimana terdapat kewajiban negara untuk melayani warga negaranya.

Kenapa Pelayanan Publik Penting? Pelayanan publik memperkuat demokrasi Menegakkan Hak Asasi Manusia, baik Hak Sipil Politik maupun Hak Ekonomi Sosial Budaya. Hampir seluruh hak asasi tergantung dengan pelayanan publik.

Tanpa adanya pelayanan publik yang baik Hak Asasi Sulit Dipenuhi Pelayanan publik = pintu untuk mendapatkan hak. Ekonomi, Sosial dan Budaya: hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas pekerjaan, jaminan sosial, dll. Sipil dan Politik: hak untuk mendapatkan identitas, hak berpolitik, hak ikut serta dalam pemerintahan, dll.

Permasalahan Pelayanan Publik Tidak dilayani Diskriminatif Dipimpong/berbelit-belit/Dipersulit. Diperlama. Diperas Mahal Arogansi pelayan publik

Perilaku Pelayan Publik Berdasarkan Pasal 34 UU No. 25 tahun 2009 pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut: Adil dan tidak diskriminatif; Cermat; Santun dan ramah; Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut; Profesional; Tidak mempersulit; Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;

h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara; i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan; k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;

l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat; m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki; n. sesuai dengan kepantasan; dan o. tidak menyimpang dari prosedur.

Maladministrasi Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

ADVOKASI PELAYANAN PUBLIK Siapa saja pihak yang strategis untuk advokasi: Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Pimpinan-Pimpinan Lembaga, Gubernur, Walikota, Bupati dikarenakan mereka sebagai Pembina dan Penanggungjawab Pelayanan Publik (Pasal 6 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009) DPRD Provinsi, menerima laporan dari Gubernur. DPRD Kabupaten/Kota. Ombudsman

Advokasi Pelayanan Publik Mekanisme Komplain: Internal  terhadap pelaksana  pengawas internal Eksternal  Ombudsman Pengadilan: gugat perdata, TUN atau lapor pidana.

Pengaduan Terhadap Pelaksana Kepada Atasan Pelaksana Lengkap Pemeriksaan Substantif Putusan (Paling lambat 60hari) Pelaksanaan Pelayanan Putusan disampaikan ke pengadu (Paling lambat 14 hari) Ganti Rugi Sanksi Bagi Pelaksana

Pengadilan Gugatan Tata Usaha Negara  apabila pelayanan yang diberikan menimbulkan kerugian di bidang tata usaha negara (Pasal 51 UU No. 25 Tahun 2009). Gugatan Perdata  Jika ada Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 52 UU No. 25 Tahun 2009. Lapor Kepolisian  jika ada tindak pidana (Pasal 53 UUNo. 25 Tahun 2009)

Ombudsman Kata Ombudsman sendiri berasal dari Skandinavia, sering diartikan sebagai wakil sah dari seseorang. Lembaga semacam ini pernah dipraktekkan di Cina sekitar 2000 tahun lalu selama Dinasti Han dan di Korea pada era Dinasti Chosen. Menjembatani penyelesaianmasalah kerajaan dengan rakyatnya.

Kelembagaan mulai formal di Swedia (Justitie Ombudsman) pada tahun1809 Kelembagaan mulai formal di Swedia (Justitie Ombudsman) pada tahun1809. Lembaga Parliamentary Ombudsman (Folketingets Ombudsman) yg lebih modern, menjadi state auxiliary body mulai didirikan di Denmark tahun 1955 dan kemudian di New Zealand pada tahun 1962. (Sumber: Peranan Ombudsman dalam Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Serta Pemerintahan yang Baik)

Ombudsman Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008 Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ombudsman Bertugas merespon keputusan atau tindakan pejabat public yang ganjil (inappropriate). Menyimpang (deviate) Sewenang-wenang (arbitrary) Melanggar ketentuan (Irregular/illegitimate) Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) Keterlambatan yang tidak perlu (undue delay) Pelanggaran kepatutan (equity)

Prosedur Laporan ke Ombudsman Lihat alur penanganan laporan maladmnistrasi di Ombusman!!

SANKSI Teguran Tertulis Sanksi Pembebasan dari Jabatan Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Pemberhentian tidak dengan hormat. Pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Denda (yang menentukan pengadilan)

SUDAH SIAP UNTUK MENGADVOKASI KASUS PELAYANAN PUBLIK??? ADA PERTANYAAN?? SUDAH SIAP UNTUK MENGADVOKASI KASUS PELAYANAN PUBLIK???