Dasar pengetahuan dalam berkomunikasi bisnis.  Pejabat pembuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku;

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Aspek bisnis di bidang TI
Studi Kelayakan Bisnis
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
MATERI 7 YAYASAN.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
FIRMA Kelompok 5.
Hukum Pasar Modal.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
Segi Hukum Kartu Kredit
PERSEROAN TERBATAS 1.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
BANK SENTRAL.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
Universitas Esa Unggul
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
BANK SYARIAH.
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Universitas Esa Unggul
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Studi Kelayakan Bisnis
Presented by: Cempaka Paramita,
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Kepailitan Dasar Hukum :
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
ASPEK BISNIS BIDANG TI.
AKUNTANSI BIAYA I. Pendahuluan.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

Dasar pengetahuan dalam berkomunikasi bisnis

 Pejabat pembuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku; akta perjanjian/bisnis, menjamin kepastian dan keabsahan tanggal tindakan  Mengesahkan tanda tangan dan memastikan pembuatan surat di bawah tangan dgn mencatat dlm daftar buku legatisasi  Merangkap mjd Petugas Pembuat Akta Tanah pada wilayah kedudukannya

 Profesi yang memberikan jasa hukum dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi)  Jasa yang umum diberikan; pendampingan konsultasi, serta penerima kuasa penuh keperdataan  Advokad berhak menerima honorarium dari kliennya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang sampai sekarang tidak terstandarkan

 Lembaga yg bertugas untuk mencegah kejahatan penyucian uang yang tidak syah  Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bebas (independen) dari pengaruh mana pun  Penyucian uang adalah kejahatan berdimensi internasional dan syarat dengan kolusi yang amat merugikan kepentingan nasional

 Lembaga yang menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya monopoli dan persaingan tidak sehat  Melakukan penelitian terhadap ada tidaknya penyimpangan/penyalahgunaan posisi dominan yang berpotensi membunuh bisnis ikutannya  Menjatuhkan sanksi terhadap penyimpangan dan berkoordinasi dgn lembaga terkait untuk proses berikutnya

 Badan ini bentukan pemerintah dalam rangka menyelesaikan sengketa pd sektor perdagangan dan industri  Pengadilan tidak bisa mencampuri persoalan sengketa niaga jika para pihak telah memilih dan masuk badan ini  Badan ini otonom, independen serta tidak membuka peluang banding atas sengketa yang ditanganinya

 Pengadilan ini mengurusi khusus tentang perniagaan dan kekayaan lembaga/perorangan  Berkait dgn bisnis pengadilan bisa menerbitkan; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada debitor  Kewenangan lain;menangani sengketa HKI dan LPS

 Orang yang diberi kewenangan untuk melakukan pengurusan dan penjualan seluruh asset yang tercatat dalam dokumen kepailitan  Debitor pailit tidak lagi memiliki hak keperdataan atas asset yang diagunkan pada kreditor tanpa melalui kurator  Atas jasa pengurusan terhadap asset debitor pailit kurator mendapatkan fee yang prosentasenya ditetapkan oleh undang- undang

 Organisasi pengusaha/pebisnis Indonesia ini berdiri sejak tahun 1968  Organisasi ini sebagai penggerak sekaligus pengawal lahirnya kebijakan pemerintah yang berorientasi dan berpihak pada kepentingan rakyat  Kadin dgn pemerintah saling mengisi untuk meningkatkan daya saing nasional sekaligus internasional

 Organisasi bisnis anak muda yang lahir dari perjuangan generasi kedua tahun 70-an  Anggota terdiri dari biasa di bawah usia 40 th dan luar biasa di atas 40 tahun  Perkembangan usaha dari HIPMI menjadi KADIN dan JCI untuk internasional

 Asosiasi pengusaha ini muncul sbg wadah keseluruhan pengusaha tanpa melihat jenis usaha dan sekalanya  Merepresentasikan dunia usaha Indonesia di lembaga ketenagakerjaan  Melindungi, membela dan memberdayakan seluruh pelaku usaha

 Organisasi nir laba non-Pemerintah bertujuan mengedukasi daya kritis konsumen  Memberikan perlindungan produk dalam negeri dalam rangka meningkatkan produktivitas nasional  Memberikan advokasi pd konsumen jika dirugikan, utamanya atas produk dari luar

 Lembaga negara ini lahir untuk mengawasi jalannya pelayanan publik  Segala badan milik negara atau swasta dengan bentuk apa pun yang menyangkut pelayanan publik tidak terhindar dari pengawasan Ombudsman  Masyarakat diminta untuk proaktif memberdayakan lembaga ini dgn melaporkan jika hak-hak layanannya dirampas

 Tercipta suasana sehat dan beretika tinggi dalam mendukung jasa periklanan  Melindungi usaha komunikasi dalam rangka melayani kepentingan klien dan masyarakat  Menciptakan penguatan posisi tawar, kewibawan dan ketahanan kelangsungan usaha komunikasi

 UD,CV, PT ; pembuatan akte notaris, pendaftaran ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri domisili - Pengurusan ijin dgn menyertakan; TDP, SIUP, NPWP, HO, TDR, dll - Pengkomunikasian dilakukan serentak pada pihak internal maupun eksternal

 Life Insurance; jaminan pertanggungan jiwa perorangan/keluarga  Idemnity Insurance; jaminan pertanggungan atas kerugian harta milik  Social Insurance; jaminan jiwa/non jiwa yang dibentuk pemerintah untuk tujuan sosial

 Kredit Investasi; jangka menengah dan panjang untuk tujuan pengembangan  Kredit Modal Kerja; pembiayaan operasional perusahaan sehari-hari  Kredit konsumsi; kredit perorangan untuk tujuan non-bisnis

 Bank Sentral: perpanjangan tangan pemerintah dalam menjaga kestabilan mata uang, mendorong kelancaran produksi  Bank Umum; pengumpul dana masyarakat dan memberikan kredit  Bank Pembuka, Bank Pelaksana,Bank Koresponden, Bank Kliring, Bank Koperasi dll

 Debitur; pihak yang berhutang pada bank yg dalam hal ini sbg kreditur  Warkat; surat berharga dari bank atau pun pemerintah; bilyet giro, ceque, SBI dll  Kliring; peminndahbukuan antar bank dgn intermediasi BI

 Hubungan keluarga karena perkawinan  Hubungan kepegawaian; karyawan, direksi dan komisaris  Hubungan dua perusahaan atas kesamaan anggota direksi atau komisaris  Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama