I. PPN Atas Jasa Freight Forwarding COY (FFC)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
PPN.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984
I. PPN Atas Jasa Freight Forwarding COY (FFC)
Pengusaha Kena Pajak.
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBJEK PAJAK.
RESTITUSI PPN BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
DPP dan Faktur Pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Saat Pembuatan Faktur Pajak
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
CONTOH SOAL.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Saat dan tempat pajak terutang
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Direktorat Peraturan Perpajakan I
Transcript presentasi:

Seminar Penerapan PMK 38/2013 Bahan Diskusi & Usulan Pelaksanaan Ketentuan PPN Atas Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)* Seminar Penerapan PMK 38/2013 Jakarta, 4 April 2013 *Bahan ini disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak pada 2011

I. PPN Atas Jasa Freight Forwarding COY (FFC) I. Kegiatan Anggota ALFI/ILFA: a. Kegiatan mengurus Freight saja b. Kegiatan mengurus Freight & kegiatan jasa lainnya (Freight + Jasa non Freight) c. Kegiatan Jasa Non Freight

Catatan: Kegiatan Jasa non Freight (huruf C diatas) melaksanakan ketentuan PPN dengan DPP Normal (PK-PM); untuk kegiatan Jasa non Freight tidak akan dibahas dalam paper ini Dalam paper ini akan dibahas pelaksanaan PPN atas kegiatan tersebut pada huruf a dan b

II. Obyek/Bukan Obyek PPN A. Untuk Freight terutang PPN (diusulkan) dengan DPP nilai lain sebesar 10% B. Untuk Jasa non Freight Terutang PPN dengan DPP normal untuk penyerahan JKP (Ps. 4) Tidak terutang PPN untuk penyerahan bukan JKP (Ps. 4A)

C. Lain – lain: Untuk pembayaran/penerimaan dari/keluar negeri (overseas) tidak dikenakan PPN (sama perlakuannya dengan jasa courier) Untuk “REIMBURSEMENT” tidak terutang PPN karena sudah dikenakan PPN oleh pihak ketiga. Pengertian REIMBURSEMENT adalah dokumennya dari pihak ketiga langsung kepada customer (Dana Talangan). FFC hanya bertindak sebagai paying agent (mis: PNBP; PIB; Export Tax dan sejenisnya)

III. Commercial Invoice Untuk membedakan tagihan Freight & Jasa non Freight kepada customer telah/akan dibuat 2 commercial invoice + 1 Debit Note / Reimburesement Request Invoice untuk Freight (Invoice 1) Invoice untuk Jasa non Freight (Invoice 2) Reimbursement ditagih dalam bentuk Debit Note atau Reimbursement Request

IV. Faktur Pajak Dari dua Commercial Invoice akan dibuat 1 (satu) Faktur Pajak Untuk tagihan Invoice 1 (Freight) diusulkan menggunakan DPP nilai lain sebesar 10% Untuk tagihan Invoice 2 (Jasa non Freight) menggunakan DPP Normal

Faktur Pajak dibuat hanya untuk penyerahan JKP Freight dan Jasa non Freight yang dikenakan PPN (Ps. 4) Untuk penyerahan bukan JKP (misalnya trucking plat kuning) tidak terutang PPN (Jasa Ps. 4A). Untuk jasa ini tidak perlu dibuat faktur pajak

Contoh DPP: DPP 1 (Nilai Lain)10% x 10.000.000,- 1.000.000,- a. Tagihan Invoice I (Freight) 10.000.000,- DPP 1 (Nilai Lain)10% x 10.000.000,- 1.000.000,- b. Tagihan Invoice 2 3.000.000,- Dikurangi: * Non JKP 300.000,- 300.000,-(-) DPP2 2.700.000,- Total DPP yang tercantum dalam faktur pajak (DPP1 + DPP2): 1.000.000,- + 2.700.000,- = 3.700.000,-

V. Pajak Keluaran PPN Terutang: 10% X Total DPP Contoh diatas: 10% X 3.700.000,- = Rp. 370.000,-

VI. Pengkreditan Pajak Masukan (PM) * Dokumen PM adalah Faktur Pajak yang diterima dari penjual/pemberi jasa a/n FFC * Pengkreditan PM untuk: a. FREIGHT * Semua pajak masukan (Import + Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean + perolehan DN) tidak bisa dikreditkan (sama dengan jasa courier dan travel biro)

PM yang nyata nyata digunakan untuk: b. FREIGHT+ JKP NON FREIGHT PM yang nyata nyata digunakan untuk: b.1. Freight, tidak bisa dikreditkan b.2. Jasa Non Freight yang tidak terutang PPN (Mis: Trucking Plat Kuning) tidak dapat dikreditkan b.3. Jasa Non Freight yang terutang PPN,

PM Yang Belum Dapat dipastikan Penggunaannya: Dihitung secara proporsional dengan cara: Dikreditkan lebih dahulu Kemudian paling lama pada bulan ketiga setelah akhir tahun buku, dilakukan penghitungan kembali PM yang tidak bisa dikreditkan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN berdasarkan PMK No. 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010

VII. Pencatatan Untuk tujuan PPN, pencatatan selain dalam accounting, telah/akan dibuat pencatatan tambahan (OFF balanced sheet) untuk memudahkan: Rekonsiliasi dengan accounting dan jenis pajak lain Menghitung obyek yang terutang PPN (dengan DPP nilai lain ; DPP normal) ; tidak terutang PPN, Pajak masukan (dapat/tidak dapat dikreditkan) Membuat laporan PPN dalam SPT masa PPN (Form 1111)

Mulai Januari 2011 berlaku SPT Masa PPN Form 1111 VIII. Pelaporan PPN Mulai Januari 2011 berlaku SPT Masa PPN Form 1111

TERIMA KASIH