Peran KADIN dalam Menghadapi Liberalisasi Tenaga Kerja di Indonesia Seminar Nasional Penempatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Iftida Yasar Wakil Ketua III Komite Tetap Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Latar Belakang Berdasarkan UU no.13 tahun 2003 Tenaga Kerja Asing diperbolehkan menduduki jabatan tertentu dengan waktu tertentu. Penempatan TKA berdasarkan adanya suatu rencana penggunaan tenaga kerja asing yang harus disetujui oleh Depnakertrans. Adanya kewajiban untuk transfer of technology dan menyiapkan tenaga pendamping agar kelak posisi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang Indonesia Era perdagangan bebas telah melahirkan blok-blok perdagangan di tingkat global maupun regional. Lahirnya World Trade Organization (WTO) pada tingkat global dan ASEAN Free Trade Area (AFTA) di tingkat regional merupakan indikasi signifikan globalisasi perdagangan dunia, yang termasuk di dalamnya globalisasi tenaga kerja. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) juga menghendaki barang, jasa, modal dan investasi bergerak bebas melewati batas negara anggota MEA. Sayangnya, tenaga kerja tidak terampil yang menjadi “kekuatan” Indonesia tidak termasuk sektor tenaga kerja yang dibebaskan bergerak dalam MEA.
Kondisi Saat Ini Tingginya tingkat pengangguran yang mencapai 11,6 juta orang atau sekitar 10,84 persen dari jumlah angkatan kerja Indonesia sebesar 106,9 juta orang. Rendahnya produktifitas tenaga kerja, ini disebabkan oleh rendahnya pendidikan dan kompetensi yang dimiliki oleh angkatan kerja. Adanya Kesenjangan (gap) antara supply dan demand (secara kuantitatif). Adanya kesenjangan (gap) untuk kualifikasi artinya ada gap antara kualitas yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh dunia usaha/industri sebagai usernya.
Kondisi Saat ini Penggunaan TKA harus memiliki izin tertulis Walau dalam pasal 42 (4) dikatakan TKA dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, tapi tidak ada pembatasan tentang jabatan yang dapat dijabat oleh TKA, kecuali untuk jabatan Sumber Daya Manusia Pasal 44 (1) mengatur kewajiban pemberi kerja mentaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku. Walau ada kewajiban untuk menyiapkan tenaga kerja pendamping tapi mereka tidak secara otomatis menggantikan kedudukan TKA Adanya kewajiban untuk “transfer of knowledge” kepada tenaga kerja pendamping
Kenapa TKA PMA Trust Independent Networking internasional Etos kerja yang kuat Dapat menggabungkan kesenangan dengan kerja Kemauan belajar dari senior dan komunitas yang kuat Sadar betul tanpa kerja keras maka tidak dapat mendukung keluarga
TKI yang bekerja diluar negeri Bukan Think Thank Tingkatnya operator atau pelaksana Daya negosiasi yang kurang Karena kebudayaan dan kultur lebih senang di Indonesia Tidak ada data statistik yang akurat
Perbandingan dengan Negara lain India Srilangka Vietnam
Mengapa Mereka berhasil membangun Ekonominya? Negara-negara tersebut memiliki karakteristik yang hampir sama dengan Indonesia sebagai negara agraris (70% penduduknya petani). Tetapi mengapa perekonomiannya lebih maju? Karena mengedepankan pembangunan yang berbasis pertanian sebagai sektor unggulan, sementara industri sebagai sektor pendukung (agak terbalik dengan Indonesia) Sehingga orientasi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan golongan menengah ke bawah (didominasi petani) lebih menunjukkan hasil dibandingkan dengan kondisi petani/masyarakat pedesaan di Indonesia dengan pendapatan perkapita masih dibawah 800 US$/tahun. India,Cina, Jepang banyak menempatkan tenaga kerjanya dinegara lain sebagai tenaga kerja asing yang handal dan profesional
Dampak dari Liberalisasi Tenaga Kerja -Penurunan tingkat pengangguran -Pengusaan posisi strategis di perusahaan asing yang ada di Indonesia -Pengiriman Tenaga Kerja keluar Negeri Output Menciptakan Pelatihan yang mengembangkan kompetensi Memberikan sertifikasi kompetensi Membuat aturan main agar tenaga kerja Indonesia menempati posisi kunci Mengawasi pelaksanaan program transfer knowledge dan keberhasilan tenaga pendamping Program
Peran KADIN dalam mempersiapkan Tenaga Kerja Dalam rangka melaksanakan amanat UU no.13 tahun 2003 yang diatur dalam Bab V tentang Pelatihan Kerja dimana Pelatihan kerja bertujuan membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi agar meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Program yang dilaksanakan KADIN Indonesia antara lain: BKSP (Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi) Program 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi, Penempatan) Entrepreneurship Character Building
Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi BKSP Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi
Mengapa dibutuhkan BKSP? Untuk meningkatkan kompetensi pekerja dan mengatasi pengangguran di daerah, KADIN bersama pemerintah Propinsi berinisiatif membentuk BKSP sebagai lembaga intermediasi yang dapat mengharmoniskan hubungan antara dunia industri dengan pemerintah dan pendidikan BKSP adalah organisasi non struktural yang independen dibentuk dengan keputusan gubernur, berkedudukan di ibukota propinsi dan dapat memiliki perwakilan yang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten. BKSP dapat menjawab kebutuhan ditingkat propinsi dalam hal kepentingan masyarakat pekerja yang membutuhkan sertifikat kompetensi. BKSP dapat menjadi sentra informasi bagi masyarakat pekerja dan dunia usaha.
Fokus BKSP Sistem Sertifikasi Kompetensi (CBT ) Standar Kompetensi Kerja Nasional Teknik Penilaian Berbasis Kompetensi Pembentukan LSP dan TUK Manajemen BKSP Dukungan Disnaketrans Provinsi dalam Implementasi BKSP (BKSP)
3 In 1 Pelatihan, Sertifikasi & Penempatan
Apakah 3 in 1 itu ? Program 3 in 1 merupakan merupakan kegiatan yang menggandeng pelatihan, sertifikasi dan penempatan secara terpadu sehingga peserta yang dilatih menjadi kompeten, mendapatkan sertifikat dan langsung mendapatkan pekerjaan atau mampu berusaha sendiri. Kebijakan 3 in 1 merupakan terobosan untuk menggandeng dan memberdayakan lembaga pelatihan (Balai Latihan Kerja), lembaga sertifikasi dan lembaga penempatan menjadi sistem yang terkoordinasi dalam mengurangi pengangguran. Oleh sebab itu lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi dan lembaga penempatan perlu didukung oleh lembaga atau pusat informasi kerja di setiap propinsi dan setiap kabupaten/kota.
Tujuan 3 in 1 Menjawab kebutuhan dunia industri baik tingkat perusahaan, nasional maupun internasional Membantu upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran Mempercepat penerapan pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi profesi Membantu peningkatkan daya saing industri/usaha
Model 3 in 1: Pelatihan, Sertifikasi, Penempatan UJI KOMPETENSI PENEMPATAN PERMINTAAN PELATIHAN TENAGA KERJA INFORMASI PASAR KERJA
ENTREPRENUERSHIP KADIN goes to School/Campus Mendorong pembentukan jiwa “Entreprenuership” (Semangat Pantang menyerah, inisiatif, inovasi,jujur dan mandiri) Membantu secara tehnis dalam menciptakan komunitas entrepreneur
CHARACTER BUILDING Membangun dan menanamkan nilai-nilai baik seperti integritas, semangat pantang menyerah, inovasi, kreatif, profesional, kerjasama Good Corporate Governance Contoh Keteladanan Kesempatan magang
Peluang Luar Negeri Mengirimkan tenaga kerja Indonesia yang terdidik dan trampil keluar negeri Negara yang mempunyai kebudayaan hampir sama seperti di Asia Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam Kebutuhan profesi seperti dokter,perawat,tukang kayu, pekerja disektor konstruksidan industri, IT, Keuangan, dll Pribadi tenaga kerja Indonesia yang lebih disukai oleh pemberi kerja luar negeri (integritas, kerja keras, setia, mensyukuri)
Peluang Dalam Negri Outsourcing
Outsourcing Pengertian Outsourcing Hasil dari perubahan mendasar dari proses pengelolaan perusahaan yang bertujuan meningkatkan kinerja agar dapat terus kompetitif dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan teknologi global.
Dasar Hukum Dalam UU no 13.tahun 2003 tidak menyebutkan istilah “Outsourcing”. Yang ada adalah “pemborongan pekerjaan”. Pasal 64 menyebutkan “ Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”
Kenapa Outsourcing Meningkatkan fokus Bisnis Membagi risiko operasional Investasi yang menyerap banyak tenaga kerja Transfer of Knowledge Mempekerjakan SDM yang berkompeten karena tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan outsourcing adalah tenaga yang sudah terlatih dan kompeten dibidangnya Salah satu cara untuk memperluas kesempatan kerja, mengurangi pengangguran (China, India selama ini menjadi pilihan negara maju untuk pekerjaan “outsourcing” Jembatan bagi para lulusan sekolah atau perguruan tinggi untuk transfer of knowledge
Ruang Lingkup Pekerjaan Data Entry Animator Call Centre Operator Perkebunan dll
Pihak Pendukung Program Pemerintah Pengusaha Serikat Pekerja Pihak terkait….bv Kita Semua
Kesimpulan Masuknya TKA ke Indonesia tidak dapat dihalangi tapi dapat diatur agar tetap dapat menjamin WNI agar menjadi tuan dinegerinya sendiri Tidak ada pilihan lain menghadapi persaingan global, semua pihak terkait harus berjuang meningkatkan kualitas SDM bangsa Indonesia melalui peningkatan kompetensi dan program sertifikasi profesi “Character Building” yang membangun nilai-nilai baik (integritas, tahan banting, inovasi,dinamis, terbuka dll) agar mampu bersaing ditingkat nasional maupun global Adanya kerjasama yang erat antara dunia pendidikan dengan dunia usaha dan industri, dimana dunia pendidikan dapat bergandengan tangan dengan dunia usaha dan industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang siap pakai
SARAN Agar TKA memiliki standar kompetensi yang ditetapkan oleh kita termasuk pengetahuan, keahlian, ketrampilan dibidang tertentu dan pemahaman budaya Indonesia. Agar semua pihak menyadari bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia, terutama yang berkaitan dengan “Character Building” adalah hal yang sudah tidak bisa ditawar lagi agar mampu bertahan menghadapi persaingan global Agar semua Balai Latihan Kerja dimaksimalkan baik yang mlik pemerintah dan swasta untuk mempercepat peningkatan kompetensi Adanya kesinambungan dan keseimbangan yang mengatur peraturan perundangan yang berlaku agar roda perekonomian dapat berjalan dengan baik, mampu menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan dan juga mampu menangkap peluang yang ada Peraturan yang ada untuk TKA agar diterapkan dengan benar terutama pengawasan dan evaluasi mengenai jabatan dan waktu tertentu serta pelaksanaan transfer of knowledge untuk tenaga pendamping
Pernah Menjabat Sebagai : IFTIDA YASAR Pernah Menjabat Sebagai : Lulusan Fakultas Hukum UNPAD dan Magister Psikologi UI Dosen Fakultas hukum dan Sekolah Tinggi Keguruan Penasehat hukum Lembaga Bantuan Hukum untuk wanita dan keluarga Manager Staff & Government Relations Citibank Ketua Dana Pensiun Citibank N.A Manager Training & Industrial Relations ABN AMRO Bank Advisor Hubungan Industrial di Bank Universal dan Bank Permata Pengajar di Pelatihan Profesional dan sosial untuk Community Development Direktur Utama PT. Exis Mitra Utama Wakil Pemimpin Umum Majalah Human Capital
IFTIDA YASAR Menjabat Sebagai : Direktur Utama PT. Perdana Perkasa Elastindo Pemimpin umum majalah People & Business serta FLash Direktur Utama PT.Pelita Fikir Indonesia Ketua Yayasan Nany Yasar Komisaris Utama PT.Perdana Perkasa Mandiri Anggota Dewan Pertimbangan Kerja Nasional Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Alih Daya Indonesia Wakil Ketua III Komisi Tetap Hubungan Industrial
Terima kasih