PENGAWASAN PEMASARAN SERTFIFIKASI BENIH Kuliah pada Program Diploma

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Proses Pengembangan Produk Baru
Advertisements

Pertemuan 8 Kualitas dan Efisiensi Produksi
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
KARANTINA TUMBUHAN Kuliah Sertifikasi Benih Tati Budiarti
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Lengan robot Pemilah rumput laut
Proses Pengembangan Produk Baru
SERTIFIKASI PRODUK SEGAR (Prima) pada buah & sayuran
Sejarah Perkembangan Uang
Teknis Budidaya Tanaman Cabe
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
I. Pendahuluan Kegiatan dalam usaha produksi pertanian dibedahkan 2 tahap: Tahap budidaya yg dimulai dari pengolahan tanah, penyemaian, penanaman dan.
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
USAHA KRIPIK UBI DANAR.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
PERUMUSAN MASALAH PENDEKATAN IMPACT POINT
PRODUKSI BENIH (BIJI).
Pajak Bumi & Bangunan.
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
PROSEDUR MENGHASILKAN BENIH BUAH-BUAHAN BERMUTU
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KELAS BENIH Benih penjenis (Breeder seed) BS: dirakit oleh pemulia, diawasi oleh pemulia atau instansinya, merupakan sumber untuk perbanyakan benih dasar.
Pengendalian Mutu Agroindustri
PENDAHULUAN TEKNOLOGI BENIH
SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAGAN ALIR REGISTRASI LAHAN USAHA & GAP SAYURAN DAN BIOFARMAKA
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DASAR BUDIDAYA TANAMAN
Bahan Tanam bagian tanaman yang hidup yang akan ditanam.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
TEKNOLOGI BENIH MKB 505 /3 SKS (2-1)
Pascapanen Cabe Teknologi Penanganan Pascapanen AET 303
PERLINDUNGAN KONSUMEN
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
RENCANA PRODUKSI DAN PERCEPATAN HILIRISASI BENIH KOMODITAS PERKEBUNAN
Mutu dalam Industri Pangan
SERTIFIKASI.
I. Pendahuluan Kegiatan dalam usaha produksi pertanian dibedahkan 2 tahap: Tahap budidaya yg dimulai dari pengolahan tanah, penyemaian, penanaman dan.
Analisis sinergisitas Visi-Misi dan Isu strategis Pembangunan Daerah
SERTIFIKASI BENIH.
PENANGANAN PASCA PANEN postharvest handling
TEKNOLOGI PENGOLAHAN BENIH PADI
Perlindungan konsumen
Mutu dalam Industri Pangan
PEMASARAN BENIH ABDUL RAHMAN.
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
Bagan proses SERTIFIKASI DAN PELABELAN BENIH
IX.PENGAWASAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT
PANEN DAN PASCA PANEN.
TEKNOLOGI DAN PRODUKSI BENIH/
Program Penyehatan Makanan
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
ABSTRAK Pengolahan pangan pada industri komersial antara lain bertujuan untuk memperpanjang masa simpan. Umur simpan merupakan salah satu persyaratan yang.
Transcript presentasi:

PENGAWASAN PEMASARAN SERTFIFIKASI BENIH Kuliah pada Program Diploma Teknologi Industri Benih Tati Budiarti 2012

MENGAPA PERLU PENGAWASAN PEMASARAN ?

Berapa nilai benih ? Padi 100.000 ton = 100,000,000 X Rp 10,000 MENGAPA PERLU PENGAWASAN PEMASARAN ? Berapa nilai benih ? Padi 100.000 ton = 100,000,000 X Rp 10,000 = Rp1,000,000,000,000.- (satu triliun rupiah)

MENGAPA PERLU PENGAWASAN PEMASARAN ? Kelapa sawit 2,000,000 butir X Rp 8,000,- = Rp 16,000,000,000

1 ton benih cabai var. unggul 100.000 pak X Rp 100,000 MENGAPA PERLU PENGAWASAN PEMASARAN ? Benih Cabai 10 g @ Rp 20,000 – Rp150,000.- 1 ton benih cabai var. unggul 100.000 pak X Rp 100,000 = Rp 10,000,000,000.-

Jual benih cabai keriting hibrida TM 888 produksi East West Seed Rp Jual benih cabai keriting hibrida TM 888 produksi East West Seed Rp. 120.000,- per sachet 10gr kurang lebih 1900 biji Benih cabe Lado Rp. 150.000 per sachet

MENGAPA PERLU PENGAWASAN PEMASARAN ? Kelapa sawit 2,000,000 butir X Rp 8,000,- = Rp 16,000,000,000

40 Persen Benih Palsu Ancam Produksi Kelapa Sawit Ekonomi - | Selasa, 10 Januari 2012 04:12 WIB dok_istimewa Metrotvnews.com, Jakarta: Produksi kelapa sawit terancam dengan benih palsu yang ditanam para petani. Benih yang beredar cukup banyak yakni mencapai 40 persen. Kementerian Pertanian mengkhawatirkan benih palsu itu akan menghambat produktivitas kelapa sawit yang selama ini mengalami peningkatan. http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/01/10/78013/40-Persen-Benih-Palsu-Ancam-Produksi-Kelapa-Sawit/2

Bibit Durian Unggul

Pengawasan Mutu Benih Benih Bermutu yang dihasilkan Produsen melalui prosedur standar : Penyediaan benih sumber Produksi di lapang Panen Pengolahan Pengujian mutu laboratoris Pengemasan & Penyimpanan Pemasaran

Komponen Mutu Benih : Mutu genetik, fisik, fisiologis, patologis Upaya mempertahankan viabilitas benih : Kadar air rendah (benih ortodoks) kemasan rapat Tempat simpan sesuai (suhu rendah dan kelembaban rendah) Sistem pengendalian mutu benih

Sistem pengendalian mutu/ pengawasan mutu benih : 1. Eksternal (BPSBTPH, BPTH) BPSBTPH ( Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura) BPTH (Balai Perbenihan Tanaman Hutan) 2. Internal (Perusahaan benih) 3. Balai Karantina Tanaman (terutama untuk pengendalian hama & penyakit)

Pengawasan Mutu Eksternal (BPSBPH) Fungsional di BPSBTPH Penilaian Kultivar Sertfikasi Benih Pengujian Laboratoris Pengawasan Pemasaran

Tujuan Kegiatan Pengawasan Pemasaran Melindungi petani/konsumen benih agar dapat memperoleh benih yang bermutu  Untuk menciptakan sistem yang baik dalam perdagangan benih.  Mendorong pedagang benih bertransaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan Pemasaran 1. Pembinaan pedagang benih 2. Pengawasan mutu dan pemasaan benih Pembinaan Pedagang Benih Tujuan : agar semua orang atau badan hukum yang berusaha di bidang perbenihan mengetahui dan menghayati setiap peraturan perbenihan yang berlaku, sehingga dalam tindakannya sesuai peraturan

Kegiatan Pembinaan Benih : Inventarisasi Pedagang Beniih Klasifikasi Pedagang Benih Pendaftaran Pedagang Benih Pembinaan Pedagang Benih

Inventarisasi pedagang benih : mendata kegiatan perdagangan benih : jenis benih, volume penjualan, cara-cara penanganan benih, dll. Klasifikasi Pedagang Benih : mencakup partisipasi pedagang terhadap pembinaan, konsumen benih, ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, dan kemampuan usaha. Dari beberapa kriteria yang dinilai maka diklasifikasikan : Kelas A : baik (81 – 100), B : baik (61 – 80), C : sedang (41-60), D : kurang (21 – 40), E : kurang sekali ( < 20)

Pendaftaran Pedagang Benih : Pemberian tanda daftar kepada pedagang benih yang mengajukan permohonan dengan usaha pembinaan pedagang benih Prosedur : Pedagang mengajukan permohonan Pengisian formulir  Dikoordinir oleh pengawas benih di wilayah kerja kabupaten/kota. Setiap tahun pedagang pedagang diwajibkan lapor ke BPSBTPH

Tanda daftar dicabut bila : Pedagang tidak lapor Tidak mengikuti peraturan yang berlaku Perusahaan bangkrut atau pedagang meninggal dunia Pedagang mundur dari perusahaannya Berdasarkan yang berlaku dinyatakan tidak syah Pembinaan Perdagangan Perbenihan : Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan menumbuhkan kesadaran para pedagang benih dalam masalah perbenihan

Pengawasan Mutu dan Pemasaran Benih : Tujuan : agar ketentuan yang berlaku dalam perbenihan dapat dilaksanakan oleh perorangan atau badan hukum 1. Monitoring penyaluran benih 2. Pengecekan mutu benih yang beredar 3. Penyelesaian kasus

Monitoring penyaluran benih : Mengetahui volume benih yang beredar  untuk mengetahui tingkat penggunaan benih di tingkat petani Pengecekan mutu benih yang beredar : Agar benih yang beredar mempunyai standar mutu yang berlaku.  Terutama dilakukan pada lot benih yang meragukan (wadah rusak) : Keterangan label diperiksa, catatan yang berhubungan, pengujian ulang.

Penyelesaian kasus :  Untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi dalam perdagangan benih, baik antar pedagang maupun antar pedagang dengan konsumen maupun pedagang yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku

Pengawasan Pemasaran Internal : Perusahaan benih mempunyai Divisi Pemasaran, juga memantau benih yang diedarkan dan membina pedagang dalam penanganan benih yang dipasarkan. Benih yang kadaluarsa diganti denga benih baru Kegiatan ini dilakukan secara teratur/ berkala agar benih yang dipasarkan terjamin kualitasnya

Benih Tanaman Hutan / Perkebunan Pengawasan Pemasaran Benih Tanaman Hutan / Perkebunan Konsumen benih/bibit kehutanan : proyek pemerintah, perusahaan swasta, perorangan. Proyek Pemerintah : melalui program reboisasi atau bantuan untuk masyarakat. Dalam kegiatan tersebut ditentukan standar mutu benih/bibit yang digunakan, misalnya benih/bibit harus bersertifikat.

Selamat Belajar, Semoga Sukses pada UAS 2012 /2013 Wassalamualaikum W.W