SOSIALISASI PEMILIHAN BAKAL CALON REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PEMILIHAN DEKAN 2008 – 2012 UNIVERSITAS GADJAH MADA
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jadwal Tentatif PCD FT-UH DEKAN MODELKELEBIHANKEKURANGAN 1. DEKAN BESERTA1.TRANSPARANSI1.PELUANG INDIVIDU POTENSIAL PEMBANTU DEKAN2.MENGELIMINASI.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
SOSIALISASI PEMILIHAN BAKAL CALON DEKAN FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Surabaya, 3 Maret 2015.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
SALAM ADHYAKSA.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Universitas Padjadjaran
AD – ART PGRI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KONCAB
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Oleh: Direktur Keuangan
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
KEGIATAN SENAT AKADEMIK FAKULTAS teknik UI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
PERUBAHAN TATA TERTIB Senat Akademik Fakultas FKM UI 2015
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KOMISI YUDISIAL.
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MK
Karyawan Karyawati DINPERMADES
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
JABATAN DIREKTUR DIREKTUR POLTEKKES Dosen dengan tugas tambahan
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PEMILIHAN BAKAL CALON REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO

MASA BAKTI REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO 2010-2014 BERAKHIR 18 DESEMBER 2014

PANITIA PEMILIHAN REKTOR Surat Keputusan Rektor Nomor:790/UN7.P/HK/2014 Ketua : Prof. Dr. Ir. Sunarso, M.S. Sekretaris : Dra. Herniwati RH, MS Anggota : Prof. Drs. Mustafid, M.Eng., Ph.D Prof. Dr. dr. Hardhono Susanto, PAK(K) Prof. Dr. Nurdien H Kistanto, MA Dr. Ir. Suradi, MS Prof. Dr. Ir. BambangSetioko, M.Eng Dra. V.G. Tinuk Istiarti, M.Kes Prasetyo Budi Widodo, S.Psi., M.Si LaponTukan Leonard, SH., MA Dr. Edi Santosa, SU Dr. Ir. Budiyono, M.Si Dr. Limbang Kustiawan N, M.P. Edy Surahmad, S.Pd.,M.SI Ratna Wahyu Setyaningtyas, SH.,M.Si

REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO DASAR ACUAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO NOMOR : 2 TAHUN 2014   TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN UNIVERSITAS DIPONEGORO DAN PIMPINAN FAKULTAS PADA UNIVERSITAS DIPONEGORO

Bakal Calon Rektor adalah mereka yang memenuhi persyaratan umum dan khusus berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2014

Persyaratan Umum (Pasal 5 ayat 1) Dosen pegawai negeri sipil; Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pimpinan Undip yang sedang menjabat (18 Desember 2014); Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan Undip paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

Bersedia dicalonkan menjadi Pimpinan Undip yang dinyatakan secara tertulis; Memiliki setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau Penilaian Prestasi Kerja (PPK) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; Tidak sedang menjalani tugas belajar/ijin belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam hukuman 4 (empat) tahun atau lebih.

Persyaratan Khusus (Pasal 5 ayat 2) Berpendidikan Doktor (S3); Menduduki jabatan akademik Guru Besar/Profesor; Dalam hal persyaratan pendidikan dan persyaratan jabatan akademik sebagaimana dimaksud dalam angka 1. dan angka 2 tidak dapat dipenuhi, persyaratan jabatan akademik ditetapkan oleh Rektor dengan pertimbangan Senat Universitas; dan Tidak sedang menjalani sanksi akademik dan atau non akademik dari Universitas.

Pemilih adalah Mereka yang memiliki hak suara pada Pemilihan/Pemungutan Suara Calon Rektor UNDIP periode 2014-2018 dan namanya tercantum sebagai Anggota Senat Universitas Diponegoro sesuai Surat Keputusan Rektor/Ketua Senat Universitas Diponegoro Nomor 16/UN.7.2./HK/2014 Tahun 2014;

Anggota Senat Universitas terdiri atas Pasal 2 Anggota Senat Universitas terdiri atas Guru Besar/Profesor, Pimpinan Undip, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Wakil Dosen yang ditetapkan Senat Universitas dan mempunyai hak pilih; dan Anggota Dewan Pertimbangan Universitas dan tidak mempunyai hak pilih.

Tahap penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor (Pasal 9 ayat 1) Penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor dilakukan oleh Panitia Pemilihan Rektor. Penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat. Senat menetapkan 3 (tiga) orang calon Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.

Tahap pemilihan calon Rektor dan pengangkatan Rektor (Pasal 9 ayat 2): Menteri dan Senat melakukan pemilihan Rektor dalam sidang Senat; Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; Pemilihan dan pemberian pertimbangan serta penetapan nama Calon Rektor dalam sidang Senat Universitas dilakukan melalui musyawarah mufakat, atau pemungutan suara; Sidang Senat Universitas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ (dua per tiga) anggota Senat Universitas;

Apabila dalam sidang pertama sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak terpenuhi kuorum, maka sidang ditunda untuk paling lama 60 (enam puluh) menit, untuk kemudian diselenggarakan sidang kedua dengan ketentuan kuorum paling sedikit ½ (setengah) ditambah satu, agar dapat dinyatakan sah; Apabila kuorum yang ditetapkan sebagaimana tersebut pada huruf e masih tetap tidak dapat dipenuhi, maka dalam sidang berikutnya sidang dinyatakan sah berdasarkan kesepakatan semua anggota senat yang hadir; Apabila pemilihan dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai melalui musyawarah mufakat maka dilakukan pemungutan suara; Pemilihan dan pemberian pertimbangan melalui pemungutan suara dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat Universitas memiliki hak satu suara untuk satu calon yang dipilih.

Pemilihan Rektor dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan, Senat menyampaikan daftar riwayat hidup dan program kerja para calon Rektor kepada Menteri; Pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan melalui musyawarah mufakat, atau pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: 1. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari totalpemilih; dan 2. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masinganggota Senat memiliki hak suara yang sama.

Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Rektor yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Rektor tersebut; Rektor terpilih adalah calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak; Menteri menetapkan pengangkatan Rektor terpilih atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf k.

JADWAL PEMILIHAN REKTOR

TERIMA KASIH

Permendiknas No. 33 Tahun 2012 Tentang Pimpinan PTTERIMA KASIH Bahan Terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Rektor Universitas Diponegoro periode 2014 – 2018 Tatacara pendaftaran bakal calon Rektor Universitas Diponegoro periode 2014 – 2018 Permendiknas No. 33 Tahun 2012 Tentang Pimpinan PTTERIMA KASIH