SOSIALISASI PEMILIHAN BAKAL CALON REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO
MASA BAKTI REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO 2010-2014 BERAKHIR 18 DESEMBER 2014
PANITIA PEMILIHAN REKTOR Surat Keputusan Rektor Nomor:790/UN7.P/HK/2014 Ketua : Prof. Dr. Ir. Sunarso, M.S. Sekretaris : Dra. Herniwati RH, MS Anggota : Prof. Drs. Mustafid, M.Eng., Ph.D Prof. Dr. dr. Hardhono Susanto, PAK(K) Prof. Dr. Nurdien H Kistanto, MA Dr. Ir. Suradi, MS Prof. Dr. Ir. BambangSetioko, M.Eng Dra. V.G. Tinuk Istiarti, M.Kes Prasetyo Budi Widodo, S.Psi., M.Si LaponTukan Leonard, SH., MA Dr. Edi Santosa, SU Dr. Ir. Budiyono, M.Si Dr. Limbang Kustiawan N, M.P. Edy Surahmad, S.Pd.,M.SI Ratna Wahyu Setyaningtyas, SH.,M.Si
REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO DASAR ACUAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO NOMOR : 2 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN UNIVERSITAS DIPONEGORO DAN PIMPINAN FAKULTAS PADA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Bakal Calon Rektor adalah mereka yang memenuhi persyaratan umum dan khusus berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2014
Persyaratan Umum (Pasal 5 ayat 1) Dosen pegawai negeri sipil; Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pimpinan Undip yang sedang menjabat (18 Desember 2014); Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan Undip paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
Bersedia dicalonkan menjadi Pimpinan Undip yang dinyatakan secara tertulis; Memiliki setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau Penilaian Prestasi Kerja (PPK) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; Tidak sedang menjalani tugas belajar/ijin belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam hukuman 4 (empat) tahun atau lebih.
Persyaratan Khusus (Pasal 5 ayat 2) Berpendidikan Doktor (S3); Menduduki jabatan akademik Guru Besar/Profesor; Dalam hal persyaratan pendidikan dan persyaratan jabatan akademik sebagaimana dimaksud dalam angka 1. dan angka 2 tidak dapat dipenuhi, persyaratan jabatan akademik ditetapkan oleh Rektor dengan pertimbangan Senat Universitas; dan Tidak sedang menjalani sanksi akademik dan atau non akademik dari Universitas.
Pemilih adalah Mereka yang memiliki hak suara pada Pemilihan/Pemungutan Suara Calon Rektor UNDIP periode 2014-2018 dan namanya tercantum sebagai Anggota Senat Universitas Diponegoro sesuai Surat Keputusan Rektor/Ketua Senat Universitas Diponegoro Nomor 16/UN.7.2./HK/2014 Tahun 2014;
Anggota Senat Universitas terdiri atas Pasal 2 Anggota Senat Universitas terdiri atas Guru Besar/Profesor, Pimpinan Undip, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Wakil Dosen yang ditetapkan Senat Universitas dan mempunyai hak pilih; dan Anggota Dewan Pertimbangan Universitas dan tidak mempunyai hak pilih.
Tahap penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor (Pasal 9 ayat 1) Penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor dilakukan oleh Panitia Pemilihan Rektor. Penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat. Senat menetapkan 3 (tiga) orang calon Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
Tahap pemilihan calon Rektor dan pengangkatan Rektor (Pasal 9 ayat 2): Menteri dan Senat melakukan pemilihan Rektor dalam sidang Senat; Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; Pemilihan dan pemberian pertimbangan serta penetapan nama Calon Rektor dalam sidang Senat Universitas dilakukan melalui musyawarah mufakat, atau pemungutan suara; Sidang Senat Universitas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ (dua per tiga) anggota Senat Universitas;
Apabila dalam sidang pertama sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak terpenuhi kuorum, maka sidang ditunda untuk paling lama 60 (enam puluh) menit, untuk kemudian diselenggarakan sidang kedua dengan ketentuan kuorum paling sedikit ½ (setengah) ditambah satu, agar dapat dinyatakan sah; Apabila kuorum yang ditetapkan sebagaimana tersebut pada huruf e masih tetap tidak dapat dipenuhi, maka dalam sidang berikutnya sidang dinyatakan sah berdasarkan kesepakatan semua anggota senat yang hadir; Apabila pemilihan dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai melalui musyawarah mufakat maka dilakukan pemungutan suara; Pemilihan dan pemberian pertimbangan melalui pemungutan suara dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat Universitas memiliki hak satu suara untuk satu calon yang dipilih.
Pemilihan Rektor dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan, Senat menyampaikan daftar riwayat hidup dan program kerja para calon Rektor kepada Menteri; Pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan melalui musyawarah mufakat, atau pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: 1. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari totalpemilih; dan 2. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masinganggota Senat memiliki hak suara yang sama.
Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Rektor yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Rektor tersebut; Rektor terpilih adalah calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak; Menteri menetapkan pengangkatan Rektor terpilih atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf k.
JADWAL PEMILIHAN REKTOR
TERIMA KASIH
Permendiknas No. 33 Tahun 2012 Tentang Pimpinan PTTERIMA KASIH Bahan Terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Rektor Universitas Diponegoro periode 2014 – 2018 Tatacara pendaftaran bakal calon Rektor Universitas Diponegoro periode 2014 – 2018 Permendiknas No. 33 Tahun 2012 Tentang Pimpinan PTTERIMA KASIH