PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
dan mekanisme PENilaian angka kredit PENGAWAS SEKOLAH
Advertisements

HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
SOSIALISASI JABATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
MENINGKATKAN PROFESIONALISME PENGAWAS SEKOLAH MELALUI PELAKSANAAN TUGAS POKOK BERDASARKAN PERMENPAN DAN RB NOMOR 21 TAHUN 2010 (UNSUR PENDIDIKAN, PENGAWASAN.
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEROLEHAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN: Tip dan Trik
CONTOH PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
Evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional Amil Mardha DIKLAT JAFUNGWASRAD.
DUPAK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
DIKLAT JAFUNGWASRAD Mei 2013
Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah III
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
KTI KENAIKAN GOLONGAN IV B
PEMBINAAN KARIR JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
DALAM PENGEMBANGAN PROFESI GURU SUPARDI - UNNES
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
PUSBINDIKKLATREN  Suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, metode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan.
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
BIDANG BIMBINGAN TEKNIS KEPEGAWAI
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENGEMBANGAN PROFESI Disampaikan pada Diklat Pengawas TK/SD
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
JABATAN AKADEMIK DOSEN
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
waktu sajian 90 menit (2 JP)
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya 6/4/2018Pusbin JFA BPKP1 Satuan Audit Internal UGM Oktober 2012 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGKA KREDIT
DATA USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK)
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
menuju PEMBERDAYAAN PENGAWAS PEMERINTAHAN melalui
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

TATA CARA PENGUMPULAN ANGKA KREDIT, DOKUMENTASI DAN PENILAIAN ANGKA KREDIT

PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SUMBER DAYA MANUSIA SUMBER DAYA MODAL SUMBER DAYA ALAM SUMBER DAYA SOSIAL/BUDAYA

PERENCANAAN PEMBANGUNAN? SK MENPAN? Kegiatan-2 pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan UU 25 TAHUN 2004? Suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia

PERENCANA? PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu (SK MPAN)

Perencana Teknis Administrasi Penggerak (mobilizer) PERAN PERENCANA Perencana Teknis Administrasi Penggerak (mobilizer) Perantara (Moderator) Enterpreneur Pengambilan Keputusan dan Pengembangan Kebijakan

KEGIATAN YANG HARUS DILAKUKAN PENDIDIKAN KEGIATAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG

PENDIDIKAN PENDIDIKAN BERGELAR PENDIDIKAN NON GELAR SELARAS DENGAN BIDANG TUGAS PENDIDIKAN NON GELAR BIDANG PERENCANAAN BERDASAR JAMPEL

PERENCANAAN IDENTIFIKASI PERMASALAHAN (18) PERUMUSAN ALTERNATIF KEBIJAKSANAAN PERENCANAAN (22) PENGKAJIAN ALTERNATIF (17) PENENTUAN ALTERNATIF DAN RENCANA PELAKSANAAN (17) PENGENDALIAN PELAKSANAAN (5) PENILAIAN HASIL PELAKSANAAN (27)

PENGEMBANGAN PROFESI Membuat karya tulis ilmiah hasil penelitian, kajian, survey dalam bidang perencanaan Membuat karya tulis ilmiah berupa tinjauan, atau ulasan ilmiah atas gagasan sendiri di bidang perencanaan pembangunan Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang perencanaan pembangunan Berpartisipasi aktif dalam penerbitan buku/majalah dibidang perencanaan pembangunan Berpartisipasi secara aktif dalam pemaparan (ekspose) draft/pedoman/modul di bidang perencanaan pembangunan Melakukan studi banding Melakukan kegiatan pengembangan

Mengajar, melatih, membimbing Mengikuti seminar/lokakarya PENUNJANG Mengajar, melatih, membimbing Mengikuti seminar/lokakarya Menjadi pengurus organisasi profesi Menjadi anggota delegasi dalam pertemuan international Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Perencana

SISTEMATIKA DAN OBYEKTIVITAS PENULISAN LAPORAN IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN METODE YANG DIRENCANAKAN MENYUSUN HIPOTESIS MENYUSUN RANCANGAN PENELITIAN/PENGEMBANGAN MELAKSANAKAN PENELITIAN DAN/ATAU PENGEMBANGAN BERDASARKAN METODE YANG DIRENCANAKAN MELAKSANAKAN PENGAMATAN DAN/ATAU MENGUMPULKAN DATA DAN/ATAU MELAKUKAN PERCOBAAN MENGANALISIS DAN MENGITERPRETASI DATA MERUMUSKAN KESIMPULAN DAN/ATAU TEORI

PENILAIAN ANGKA KREDIT SYARAT: ADA SURAT USULAN ADA DUPAK ADA SPMK ADA BUKTI FISIK

SIAPA YANG MENILAI? TIM PENILAI PUSAT TIM PENILAI BAPPENAS TIM PENILAI INSTANSI TIM PENILAI PROPINSI TIM PENILAI KAB/KOTA

PERENCANA PERTAMA s.d. MADYA (III/a s.d IV/c) USULAN PAK Sekretaris Utama Bappenas Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah PERENCANA PERTAMA s.d. MADYA (III/a s.d IV/c) Eselon II yang menangani kepegawaian Bappenas Eselon II yang membawahi unit perencanaan Ketua Bappeda Propinsi atau Ketua Bappeda Kabupaten/Kota Pejabat Lain yang ditunjuk PERENCANA PERTAMA s.d. MADYA PEJABAT PENGUSUL ATASAN LANGSUNG MINIMAL ESELON III SEKRETARIAT TIM PENILAI Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit SK PAK

PERENCANA UTAMA (IV/D s.d IV/E) USULAN PAK PERENCANA UTAMA (IV/D s.d IV/E) Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Sekretaris Utama Bappenas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota Pejabat Lain yang ditunjuk MENEG PPN/ KEPALA BAPPENAS SK PAK PEJABAT PENGUSUL ATASAN LANGSUNG MINIMAL ESELON III SEKRETARIAT TIM PENILAI TIM PENILAI PERENCANA UTAMA

KAIDAH PENILAIAN UNSUR UTAMA UNSUR PENUNJANG > 80 % < 20 MADYA  UTAMA PERENCA NAAN PROFESI >25 % < 75% / 12 AK PERTAMA  MADYA PERENCA NAAN PROFESI > 30 % < 75% / 10 AK

Unsur Pendidikan Pendidikan Bergelar S1 = 100, S2=150, dan S3 = 200 (Peraturan Menpan 60/2005) Perencana yg memperoleh gelar lebih tinggi setelah ia diangkat dalam JFP, AK yg diberikan adalah selisih antara AK gelar/ijazah yg lebih tinggi tsb dg AK yg pernah diberikan (ijazah sebelumnya) Perencana yg memperoleh gelar/ijazah lebih tinggi tetapi tdk sesuai tupoksinya, AK yg diberikan adalah AK dr unsur penunjang, yaitu: S1=5, S2=10, dan S3=15 Perencana yg memperoleh tambahan gelar setingkat dg gelar kesarjanaannya dpt diberikan AK: S1=5, S2=10, dan S3=15 dg syarat ybs memiliki (a) ijin tgs belajar, (b) Ijazah yg dilegalisir/disyahkan oleh instansi yg berwenang. Pendidikan Non Gelar (1 jampel =45 menit) > 960 jampel = 15 AK 641-960 jampel = 9 AK 461-640 jampel = 6 AK 161-460 jampel = 3 AK 81-80 jample = 2 AK 30-80 jampel = 1 AK

Unsur Kegiatan Perencanaan Apabila suatu unit perencanaan tdk terdapat Perencana yg sesuai dg jenjang jabatannya, maka perencana yg satu tingkat dibawah/diatas jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tsb berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja ybs Perencana yg mengerjakan kegiatan perencana diatas jenjang jabatannya diberikan AK 80% Perencana yg mengerjakan kegiatan perencana dibawah jenjang jabatannya diberikan AK 100% Penugasan secara kelompok, maksimal 4 org, masing-masing diberikan AK sesuai Kepmenpan 06/2001 Unsur-unsur Kegiatan Perencanaan: Sub Unsur Indentifikasi Permasalahan (18 butir) Sub Unsur Perumusan Alternatif Kebijakan (22 butir) Sub Unsur Pengkajian Alternatif (17 butir) Sub Unsur Penentuan Alternatif dan Rencana (17 butir) Sub Unsur Pengendalian Pelaksanaan (5 butir) Sub Unsur Penilaian hasil Pelaksanaan (27 butir)

Unsur Kegiatan Penunjang Perencanaan Unsur Pengembangan Profesi Perencanaan Karya tulis berkelompok (maksimal 4 orang): 60% bagi penulis utama 40% bagi semua penulis pembantu Karya tulis ilmiah/makalah yg tidak dipublikasikan hanya dapat dinilai apabila karya tulis ilmiah/makalah tsb digunakan sbg salah satu referensi dlm kegiatan diklat perencanaan/mata kuliah lain di luar diklat perencanaan. Prasaran berupa gagasan/usulan ilmiah dapat diberikan AK apabila disampaikan dlm pertemuan ilmiah/seminar dan harus dibuktikan dg konsep makalah dan daftar hadir peserta Unsur Kegiatan Penunjang Perencanaan Mengajar Mengikuti seminar (maks. 2 kali/th.) Sbg. pengurus organisasi profesi Sbg. anggota delegasi Sbg. Anggota Tim Penilai JFP; Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh penghargaan di bidang perencanaan.

APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN SEKARANG? Pahami kemampuan yang anda miliki Pahami pekerjaan-pekerjaan yang harus anda lakukan Sudahkan anda pahami ketentuan-ketentuan yang ada? Sudahkah anda menggunakan waktu yang ada dengan efisien?

Contoh SOAL ?????? DUPAK SPMK BERITA ACARA

TERIMA KASIH