DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
LINGKUNGAN HIDUP DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH., MH
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Oleh : DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karawang, 23 Juni 2014.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Pengertian Peradilan, Pengadilan
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM DPR, DPD DAN DPRD; PENYELENGGARAN PEMILU YANG LUBER – JURDIL Jakarta, 8 Maret 2013 Drs. Agun Gunanjar Sudarsa,
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Pendidikan Kewarganegaraan
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Surat Kuasa.
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
SALAM ADHYAKSA.
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG R.I NOMOR 42 TAHUN 2008 YANG BERKAITAN DENGAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Oleh : DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Acara Rapat FKPD dalam Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Jawa Barat Bertempat di Hotel Savoy Homan Jalan Asia Afrika No. 112 Bandung - 11 Juni 2014 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

MAHKAMAH AGUNG DAN LINGKUP PERADILAN DIBAWAHNYA (UU NO. 48 TAHUN 2009 Tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN) PERADILAN UMUM (UU No. 49/2009 Jo UU No. 8/2004 Jo UU No. 2/1986) PERADILAN TATA USAHA NEGARA (UU No. 51/2009 Jo UU No. 9/2004 Jo UU No. 5/1986) PERADILAN AGAMA (UU No. 50/2009 Jo UU No. 6/2003 Jo UU No. 7/1989) PERADILAN MILITER (UU No. 31/1997) PENGADILAN HAM - PENGADILAN PAJAK - PENGADILAN ANAK - PENGADILAN NIAGA - PENGADILAN KORUPSI - PHI - PENGADILAN PERIKANAN Marni Emmy Mustafa 1 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

KOMPETENSI PENGADILAN Yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilu adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dengan menggunakan KUHAP kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

PELANGGARAN PIDANA PEMILU Pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-Undang ini yang penyelesaianya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Marni Emmy Mustafa 3 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Pengadilan Tinggi Jawa Barat Yang berwenang menerima Laporan Pelanggaran Pemilu : Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Lapangan dan Panwaslu Luar Negeri menerima laporan paling lama 3 hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu. Marni Emmy Mustafa 4 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pelanggaran Pemilu dapat disampaikan secara tertulis oleh: a. WNI yang mempunyai hak pilih. b. Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasangan Calon/ Tim Kampanye Catatan: Laporan wajib ditindaklanjuti paling lama 3 hari setelah diterima laporan, dan bila memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, paling lama 5 hari setelah laporan diterima. Marni Emmy Mustafa 5 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

SUBJEK TINDAK PIDANA PEMILU Setiap Orang Ketua Partai Politik Pelaksana Kampanye Pasangan Capres/Wapres Penyelenggara Pemilu Pengawas Pemilu Pejabat/Penyelenggara/Aparatur Negara Marni Emmy Mustafa 6 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

ALUR PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU Pengadilan Tinggi Jawa Barat PENYIDIKAN PASAL196 UU NO. 42 TAHUN 2008 PALING LAMA 3 HARI Belum lengkap dikembalikan paling lama 3 hari ke Penuntut Umum Pasal 196 ayat 2 UU No. 42 Tahun 2008 PENUNTUTAN PASAL 196 AYAT 4 UU NO. 8 TAHUN 2012 Paling lama 5 hari sejak menerima berkas perkara DEFINISI STRATEGI: the pattern or plan that integrates an organization’s major goals, policies, and action sequences into a cohesive whole. STRATEGI INTENSIFIKASI adalah sebuah cara mecapai hasil-hasil pengawasan Pilkada secara optimal berbasis pemanfaatan kekuatan internal lembaga Pengawas, baik mencakup implementasi kewenangan maupun penggunaan internal resources. STRATEGI EKSTENTIFIKASI adalah sebuah cara untuk mencapai hasil-hasil pengawasan secara maksimal dengan memanfaatkan kekuatan di luar lembaga Pengawas, melalui pelembagaan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada serta penyediaan instrumen pendukung untuk menunjang pelaksanaan pengawasan berbasis komunitas. PENGADILAN NEGERI PASAL 263 AYAT 1 UU NO. 8 TAHUN 2012 Paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkara harus segera diputus Marni Emmy Mustafa 7 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

MAJELIS KHUSUS TINDAK PIDANA PEMILU “HAKIM YANG MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU ADALAH MAJELIS KHUSUS YANG MERUPAKAN HAKIM KARIR PADA PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI YANG DI TETAPKAN OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG RI.” Marni Emmy Mustafa 8 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Pengadilan Tinggi Jawa Barat “ Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilu menggunakan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini” Marni Emmy Mustafa 9 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Pengadilan Tinggi Jawa Barat “Pengadilan Negeri memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.” (Pasal 198 ayat 1 UU No. 42 Tahun 2008) “Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan” (Pasal 198 Ayat 2 UU No. 42 Tahun 2008) Marni Emmy Mustafa 10 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Pengadilan Tinggi Jawa Barat “Pengadilan Negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima” (Pasal 198 Ayat 3). Marni Emmy Mustafa 11 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Pengadilan Tinggi Jawa Barat “Pengadilan Negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding di terima” (pasal 198 ayat 3) “Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud ayat (2) paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima” (pasal 198 ayat 4) Marni Emmy Mustafa 12 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Pengadilan Tinggi Jawa Barat “Putusan Pengadilan Tinggi Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain” Pasal 198 Ayat (3) UU No. 42 Tahun 2008 Marni Emmy Mustafa 13 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Pengadilan Tinggi Jawa Barat “Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan kepada Penuntut Umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan” (Pasal 199 Ayat 1). Marni Emmy Mustafa 14 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Pengadilan Tinggi Jawa Barat “Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa “ (Pasal 199 Ayat 2). Marni Emmy Mustafa 15 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Pengadilan Tinggi Jawa Barat “Putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mempengaruhi perolehan suara pasangan calon harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional “ (Pasal 200 Ayat 1) Marni Emmy Mustafa 16 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Pengadilan Tinggi Jawa Barat “KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) “ (Pasal 200 Ayat 2). “Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dan Pasangan calon pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan” (Pasal 200 Ayat 3). Marni Emmy Mustafa 17 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Pengadilan Tinggi Jawa Barat Tidak dimungkinkan putusan tanpa kehadiran Terdakwa. Jika Terdakwa tetap tidak bisa dihadirkan, maka putusan tidak dapat diterima. Merupakan kewajiban penuntut umum untuk menghadirkan Terdakwa. Antara KPN dan KAJARI harus merundingkan hal ini agar ketentuan dapat terpenuhi. Registernya adalah register khusus. Marni Emmy Mustafa 18 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pengadilan harus menggunakan segala macam teknologi sehingga putusan dapat sampai kepada pihak yang menerima. Praperadilan di luar jangkauan Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga tunduk pada KUHAP. Undang-Undang ini memberikan kewenangan absolute maka Militer tunduk pada Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Marni Emmy Mustafa 19 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

TINDAK PIDANA PEMILU PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN Dari pasal 202 s.d. Pasal 259 dengan ketentuan : Pidana penjara paling singkat 3 bulan. Pidana penjara paling lama 120 bulan (Pasal 248). Denda paling sedikit 3 juta rupiah. Denda paling banyak 5 miliar (Pasal 248). Marni Emmy Mustafa 20 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Sekian dan TERIMA KASIH Pengadilan Tinggi Jawa Barat