PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI MASJID DAN MANAJEMEN KEUANGAN MASJID

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TA`LIMATUL HAJJ (PERATURAN PEMERINTAH ARAB SAUDI TENTANG PENYELENGGARAAN HAJI) Oleh : Drs. H. M. Asyhuri, MM Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Advertisements

Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Hotel Juli 2013.
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
OLEH DRS. H. KHAERUDDIN, MA KA KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. JATENG
Website sebagai sarana penyampaian informasi
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel Juni 2013.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel 29 Mei 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudhori, M.Pd Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu Raffles City Hotel 14 Maret 2013.
11/24/2014 Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City 16 Mei 2014 Disampaikan Dalam Orientasi.
Wawasan multikultural
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 27 Juni 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 28 Mei 2014.
Hotel Nala Sea Side 25 Februari 2013 Curriculum Vitae Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1.
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. M. Kusasi, M.Pd. (Kepala Kanwil Kemen. Agama Prov. Kaltim) Disampaikan.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Splash Hotel 30 Mei 2014.
NILAI-NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA RI
Peranan Penyuluh Agama Dalam Upaya Meningkatkan
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 2 April 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel 26 Mei 2014.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
RAPAT KOORDINASI KA.KANWIL DAN KA.KANKEMENAG KAB/KOTA TANGGAL 8 OKTOBER 2014 TOHAR BAYOANGIN KA.KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City Juli 2013.
Lembaga Pendidikan Madrasah
Upaya Meningkatkan Keluarga Yang Berkualitas
Al-Quran Sebagai Filterisasi
Melalui Aspek Idarah, Imarah dan Riayah
Optimalisasi pelayanan prima peran KUA dan madrasah dalam mewujudkan zona integritas menuju WBK/WBBM M. Ali Zakiyudin Sidrap, 18 Februari 2015.
Etika Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu
SISTEM POLITIK ISLAM Oleh : MUHAMMAD HAMBALI, SHI, M.E.I
Dalam Mewujudkan Wawasan Multikultural
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Sabtu, 14 Juni 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
PARADIGMA BARU PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Jayapura, 13 Agustus SEJAHTERA DEMOKRATIS BERKEADILAN Memperkuat triple tracks strategy serta pembangunan inklusif dan berkeadilan Memantapkan.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
Upaya Peningkatan Mutu Tenaga
Peran Kementerian Agama Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Peran pemerintah dalam pembinaan kemitraan umat islam
Ruang lingkup makna ziswaf
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
UNDANG-UNDANG NO 38 TENTANG PENGELOLAAN & PEMBERDAYAAN ZAKAT Drs
Oleh : Drs. H. JAMUN EFENDI,M.Pd.i
Kebijakan Pemerintah Tentang Wakaf
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
BIO DATA NARASUMBER Nama : Drs. H. DAH SAEPULLAH, M.M.Pd.
Drs. H. M. Ladzi Safrony, M.Ag
Oleh : Drs. H. Handarlin Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kepri
KABUPATEN BOJONEGORO.
REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT
Masjid dan Fungsinya bagi Masyarakat
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
MANAJMEN DKM DAN BKPRMI
“Apabila orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami itu datang kepadamu, maka katakanlah: Salaamun-alaikum. . . (TQS. Al-an’am ayat 54)
Kebijakan Pembangunan Bidang Agama
Drs. H. Masdjuri, M.Si Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kantor Wilayah
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. Marjanis, M.Pd. (Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Barat) Disampaikan.
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
PENINGKATAN AKSES, MUTU DAN LAYANAN PENDIDIKAN MADRASAH
Penggunaan kehumasan dalam pencitraan pemerintah yang baik
Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama
MANAJEMEN KEUANGAN MASJID NUR HIDAYAT SE.MM Seri 1.
Oleh : KEPALA BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
KONSEP PENDIRIAN KELOMPOK KERJA PENGHULU TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT Yang bertanda tangan di bawah ini : 1…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan…………………
Oleh : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR
Visi Jurong Malahayati Misi Jurong Malahayati “Hanya yang memakmurkan meunasah-meunasah Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian,
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI MASJID DAN MANAJEMEN KEUANGAN MASJID Raffles City Hotel 7 Maret 2014 Oleh : Drs. H. MulyaHudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu DISAMPAIKAN DALAM : ORIENTASI MANAJEMEN MASJID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

Curriculum Vitae Nama : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir : Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol : Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : S.1 : IAIN Bandung tahun 1988  S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : Kepala MAN Al-Hidayah – IPUH tahun 1992 Kepala MAN IPUH 1997 Kepala MAN Arga Makmur 2003 Kepala MAN 2 Padang Kemiling 2007 Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun 2007 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong (2007-2013) Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013-Sekarang)

Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Visi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu “Terwujudnya Masyarakat Provinsi Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin”.

Lima Misi Kementerian Agama Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat Beragama Meningkatkan Kualitas Raudhatul Athfal Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa

Pengatar LEMBAGA Adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajiban

Lembaga Keuangan Masjid adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajiban terkait pengelolaan keuangan masjid sebagai sentral kegiatan keagamaan umat Islam

Firman Allah : Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan takut hanya kepada Allah. Mudah-mudahan orang-orang mukmin itu menjadi golongan orang yang mendapatkan hidayah. (QS. At-Taubah:18)

Kegiatan Masjid PEMBINAAN IDARAH (kegiatan yang menyangkut admisnitrasi, menejemen dan organisasi masjid). PEMBINAAN IMARAH (kegiatan memakmurkan masjid, dengan multi kegiatan baik bidang Ibadah ataupun Muamalah) PEMBINAAN RI’AYAH (Kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, sarana & prasarana, serta lingkungan dan kebersihan)

Sumber Pemasukan Sumber pemasukan keuangan masjid umumnya bersumber dari Zakat, infaq , shadaqah, dan wakaf serta Usaha ekonomi, yaitu dana yang diperoleh dengan melakukan aktivitas ekonomi, khususnya di bidang jasa dan perdagangan.

Sehingga administrasi pengelolaan keuangan masjid harus menyediakan kolom pos pemasukan keuangan minimal tiga atau empat sumber pemasukan tersebut (zakat/Infaq-shadaqah/ wakaf), sehingga jelas formulasi pemberdayaannya.

Donatur Masjid Donatur tetap, yaitu sumbangan dari jama’ah atau pihak lain yang secara periodik memberikan infaq. Donatur tidak tetap, yaitu sumbangan dari berbagai pihak yang dilakukan dengan mengajukan permohonan, misalnya kepada instansi pemerintan, instansi swasta, lembaga donor atau simpatisan. Donatur bebas, yaitu sumbangan yang diperoleh dari lingkungan jama’ah sendiri atau pihak luar yang bersifat insidentil. Hal ini dilakukan dengan menyediakan Kotak Amal maupun penggalangan dana masyarakat.

Kegiatan kepengurusan Pasif Pengurus Tertutup Problematika Masjid Kegiatan kepengurusan Pasif Pengurus Tertutup Pengurus/Jemaah Berpihak pada satu golongan/faham Masjid tidak boleh untuk sarana keduniaan Aspek sosial masjid tertinggalkan

BAGAIMANA CARA PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI MASJID DAN MANAJEMEN KEUANGAN MASJID ???

PERTAMA Masjid harus dipandang sebagai "benda bergerak", dalam artian masjid harus dijalankan berdasarkan kepentingan umat, makanya harus berorientasi kepada hal yang dapat menggerakkan ekonomi keumatan

KEDUA Melakukan Sosialiasi kepada para nazir tentang argumen keagaman yang mengarah kepada pengembangan fungsi masjid selain sebagai sarana ibadah murni juga harus menjadi sarana ibadah sosial

KETIGA Perlu adanya masjid percontohan yang dapat dijadikan sebagai model untuk pengembangan masjid yang lainnya

Pengelolaan Keuangan Harus Baik KEEMPAT Pengelolaan Keuangan Harus Baik Uang yang masuk dan keluar harus halal, jelas sumbernya, tercatat dengan rapi dan dilaporkan secara periodik. Demikian pula prosedur pemasukan dan pengeluaran dana harus ditata dan dilaksanakan dengan baik.

Mengimplementasikan Nilai-nilai syari’ah diantaranya: KELIMA Mengimplementasikan Nilai-nilai syari’ah diantaranya: 1. Nilai shiddiq (kejujuran) 2. Nilai amanah (dipercaya) 3. Nilai tabligh (dalam berbagai hal disampaikan dengan benar) 4. Nilai fatanah (cerdas/profesional)

Lakukan Beberapa Alternatif Dalam Pengelolaan Keuangan Masjid KEENAM Lakukan Beberapa Alternatif Dalam Pengelolaan Keuangan Masjid Pengelolan atau pemberdayaan keuangan masjid dapat didasarkan pada sumber pemasukannya (ZIS atau wakaf) Dalam hal ini bisa jadi bersifat konsumtif /habis pakai dan bersifat produktif/atau pemberdayaan ekonomi masyarakat.

KETUJUH Membentuk UPZ MASJID Perspektif urusan zakat ke depan, jika didasarkan kepada pasal 38, maka pengurus masjid harus membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Menerapkan Prinsip-Prinsip transaksi ekonomi menurut Islam yaitu : KEDELAPAN Menerapkan Prinsip-Prinsip transaksi ekonomi menurut Islam yaitu : 1. Keadilan 2. Kebersamaan 3. Efisiensi

Burung Irian Burung Cendrawasih Cukup sekian dan terima kasih SAMPAI JUMPA