PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI MASJID DAN MANAJEMEN KEUANGAN MASJID Raffles City Hotel 7 Maret 2014 Oleh : Drs. H. MulyaHudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu DISAMPAIKAN DALAM : ORIENTASI MANAJEMEN MASJID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
Curriculum Vitae Nama : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir : Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol : Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : S.1 : IAIN Bandung tahun 1988 S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : Kepala MAN Al-Hidayah – IPUH tahun 1992 Kepala MAN IPUH 1997 Kepala MAN Arga Makmur 2003 Kepala MAN 2 Padang Kemiling 2007 Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun 2007 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong (2007-2013) Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013-Sekarang)
Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Visi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu “Terwujudnya Masyarakat Provinsi Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin”.
Lima Misi Kementerian Agama Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat Beragama Meningkatkan Kualitas Raudhatul Athfal Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa
Pengatar LEMBAGA Adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajiban
Lembaga Keuangan Masjid adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajiban terkait pengelolaan keuangan masjid sebagai sentral kegiatan keagamaan umat Islam
Firman Allah : Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan takut hanya kepada Allah. Mudah-mudahan orang-orang mukmin itu menjadi golongan orang yang mendapatkan hidayah. (QS. At-Taubah:18)
Kegiatan Masjid PEMBINAAN IDARAH (kegiatan yang menyangkut admisnitrasi, menejemen dan organisasi masjid). PEMBINAAN IMARAH (kegiatan memakmurkan masjid, dengan multi kegiatan baik bidang Ibadah ataupun Muamalah) PEMBINAAN RI’AYAH (Kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, sarana & prasarana, serta lingkungan dan kebersihan)
Sumber Pemasukan Sumber pemasukan keuangan masjid umumnya bersumber dari Zakat, infaq , shadaqah, dan wakaf serta Usaha ekonomi, yaitu dana yang diperoleh dengan melakukan aktivitas ekonomi, khususnya di bidang jasa dan perdagangan.
Sehingga administrasi pengelolaan keuangan masjid harus menyediakan kolom pos pemasukan keuangan minimal tiga atau empat sumber pemasukan tersebut (zakat/Infaq-shadaqah/ wakaf), sehingga jelas formulasi pemberdayaannya.
Donatur Masjid Donatur tetap, yaitu sumbangan dari jama’ah atau pihak lain yang secara periodik memberikan infaq. Donatur tidak tetap, yaitu sumbangan dari berbagai pihak yang dilakukan dengan mengajukan permohonan, misalnya kepada instansi pemerintan, instansi swasta, lembaga donor atau simpatisan. Donatur bebas, yaitu sumbangan yang diperoleh dari lingkungan jama’ah sendiri atau pihak luar yang bersifat insidentil. Hal ini dilakukan dengan menyediakan Kotak Amal maupun penggalangan dana masyarakat.
Kegiatan kepengurusan Pasif Pengurus Tertutup Problematika Masjid Kegiatan kepengurusan Pasif Pengurus Tertutup Pengurus/Jemaah Berpihak pada satu golongan/faham Masjid tidak boleh untuk sarana keduniaan Aspek sosial masjid tertinggalkan
BAGAIMANA CARA PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI MASJID DAN MANAJEMEN KEUANGAN MASJID ???
PERTAMA Masjid harus dipandang sebagai "benda bergerak", dalam artian masjid harus dijalankan berdasarkan kepentingan umat, makanya harus berorientasi kepada hal yang dapat menggerakkan ekonomi keumatan
KEDUA Melakukan Sosialiasi kepada para nazir tentang argumen keagaman yang mengarah kepada pengembangan fungsi masjid selain sebagai sarana ibadah murni juga harus menjadi sarana ibadah sosial
KETIGA Perlu adanya masjid percontohan yang dapat dijadikan sebagai model untuk pengembangan masjid yang lainnya
Pengelolaan Keuangan Harus Baik KEEMPAT Pengelolaan Keuangan Harus Baik Uang yang masuk dan keluar harus halal, jelas sumbernya, tercatat dengan rapi dan dilaporkan secara periodik. Demikian pula prosedur pemasukan dan pengeluaran dana harus ditata dan dilaksanakan dengan baik.
Mengimplementasikan Nilai-nilai syari’ah diantaranya: KELIMA Mengimplementasikan Nilai-nilai syari’ah diantaranya: 1. Nilai shiddiq (kejujuran) 2. Nilai amanah (dipercaya) 3. Nilai tabligh (dalam berbagai hal disampaikan dengan benar) 4. Nilai fatanah (cerdas/profesional)
Lakukan Beberapa Alternatif Dalam Pengelolaan Keuangan Masjid KEENAM Lakukan Beberapa Alternatif Dalam Pengelolaan Keuangan Masjid Pengelolan atau pemberdayaan keuangan masjid dapat didasarkan pada sumber pemasukannya (ZIS atau wakaf) Dalam hal ini bisa jadi bersifat konsumtif /habis pakai dan bersifat produktif/atau pemberdayaan ekonomi masyarakat.
KETUJUH Membentuk UPZ MASJID Perspektif urusan zakat ke depan, jika didasarkan kepada pasal 38, maka pengurus masjid harus membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Menerapkan Prinsip-Prinsip transaksi ekonomi menurut Islam yaitu : KEDELAPAN Menerapkan Prinsip-Prinsip transaksi ekonomi menurut Islam yaitu : 1. Keadilan 2. Kebersamaan 3. Efisiensi
Burung Irian Burung Cendrawasih Cukup sekian dan terima kasih SAMPAI JUMPA