INDIKATOR. Surat Dirjend PMD No. 414.2/1028/PMD tanggal 30 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Status Kecamatan Bermasalah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

TEMUAN AUDIT DAN PERANCANGAN REKOMENDASI
CONTOH PEMILIHAN ALTERNATIF TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN LH
Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
TATA CARA PEMERIKSAAN KASUS
KABUPATEN GRESIK TERHADAP REVOLVING LOAN FUND (RLF)
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PERAN PEMDA DALAM PENGELOLAAN PENGADUAN MAYARAKAT ( PPM )
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KOPERASI.
PROBLEMATIKA PENATAAN SISTEM KELEMBAGAAN PNPM-MANDIRI PERDESAAN
KOMNAS HAM.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 “Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan dalam rangka Pengawalan Implementasi UU Desa”
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
PERTEMUAN KE-5.
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
AUDIT KEUANGAN ATAS PROGRAM AKUNTABILITAS DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENANGANAN KUMUH BERBASIS MASYARAKAT (PROGRAM KOTA TANPA KUMUH) Sosialisasi.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Tahun 2017
EVALUASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT BIMBINGAN DAN KONSELING
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
PNPM – MPd. PERTANIAN (RESPEK - PERTANIAN)
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Materi 10.
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
DANA AMANAH MASYARAKAT
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
PENYIDIKAN.
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
RENCANA PEMBELAJARAN SD Dr. RATNAWATI SUSANTO., M.M., M.Pd
PANDUAN VISITASI SD / MI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM)
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Rapat Teknis Evaluasi Akhir PISEW 2017
Kementerian Pendidikan Nasional 2012
KOMNAS HAM.
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
KEJAHATAN PERBANKAN.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
Materi : MONITORING, PELAPORAN DAN RKTL
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Choosing crime M Rifqi Fauzi ( ).
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERENCANAAN SISTEM MANAJEMEN MUTU. Kalikan angka bulan lahir anda dengan 4.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
Journal Reading Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016.
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

INDIKATOR

Surat Dirjend PMD No /1028/PMD tanggal 30 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Status Kecamatan Bermasalah

NoKriteriaParameter Contoh Masalah Indikator Tambahan1Masalah yang ada menimbulkan kerugian yang besar pada masyarakat dan berdampak luas pada pelaksanaan program.  proses pelaksanaan program menjadi terhambat bahkan tidak bisa dilanjutkan pelaksanaannya.  Prosedur dan prinsip program tidak berjalan  penyelewenga n dana untuk kegiatan prasarana  penyelewenga n dana ekonomi  Intervensi negative yang menyebabkan tahapan PPK tidak bisa dijalankan  Perguliran tanpa prosedur  Dana yang disewengka n diatas Rp.40 jt.

NoIndikatorParameterContoh Masalah Indikator Tambahan 2.Masalah yang ada menimbulkan dampak yang besar terhadap keberhasilan pelaksanaan program.  Tujuan program tidak dapat dicapai  Hasil kegiatan PPK tidak bisa dinikmati oleh masyarakat  Pinjaman bermasalah yang sangat besar dan telah berlangsung lama sehingga diperkirakan berpengaruh secara signifikan kepada faktor lain  Tunggakan dana ekonomi yang disebabkan penyelewen gan dana  Penyelewen gan dana  Perguliran dana ekonomi tidak berjalan  Perguliran dana yang dilakukan tanpa prosedur  Khusus untuk pinjaman bermasala h

NoIndikatorParameterContoh Masalah Indikator Tambahan 3.Masalah tersebut telah berlangsung lama namun perkembangan penanganannya berjalan lambat dan sedikit memberikan harapan penyelesaiannya dan upaya penanganannya justru mengaburkan fakta atau pelaku yang sebenarnya.  Berkaitan dengan simpul stagnasi penanganan, apakah simpul stagnasi ada di masyarakat, aparat hukum, aparat pemerintah atau konsultan  Tidak ada wakil masyarakat yang bersedia menjadi tim pemantau/m onitoring progres penanganan, atau adanya sikap apatisme untuk berpartisipasi dalam upaya penanganan masalah.

NoIndikatorParameterContoh Masalah Indikator Tambahan 4Tidak ada upaya yang sungguh- sungguh dan meyakinkan dari masyarakat dan pemerintah daerah dalam penanganan masalah. 1.Simpul Masyarakat : apabila masyarakat tidak memiliki kepedulian terhadap upaya penanganan masalah yang ada di kecamatan tersebut, meskipun telah dilakukan upaya untuk motivasi dan fasilitasi.  Upaya penanganan akan lebih efektif jika diturunkan tim dari Bawasda dan langsung pelimpahan temuan ke kejaksaan, namun TK PNPM-MPD tidak merespon permintaan tim dimaksud

NoIndikatorParameterContoh Masalah Indikator Tambahan 5Penanganan masalah oleh pejabat setempat, khususnya aparat penegak hukum lemah dan tidak serius. 2.Simpul Birokrasi : birokrasi tidak mau terlibat mensupport atau bahkan menghambat upaya penanganan sehingga proses menjadi lamban atau stagnan. Atau Birokrat tidak /tidak mau melakukan sesuatu padahal berdasarkan analisa masalah akan dapat ditangani hanya jika birokrat melakukan tindakan tertentu.  Masalah telah dilaporkan kepada kepolisian setempat, namun pelaku maupun saksi belum ada yang dipanggil. Telah dilakukan upaya monitoring dan meminta konfirmasi, tetapi tidak diperoleh keterangan yang jelas.

NoIndikatorParameterContoh Masalah Indikator Tambahan 3.Simpul Aparat Hukum : Bahwa aparat hukum menjadi titik penghambat upaya penanganan masalah apabila masalah stagnan pada tahapan proses di aparat hukum, sementara stake holder lain telah berusaha untuk mengadvokasi. 4.Simpul hambatan konsultan : apabila dalam analisa atas hambatan penanganan, akar masalah kemacetan karena tidak adanya dukungan atau fasilitasi konsultan yang tidak optimal.  Konsultan tidak melakukan fasilitasi pertemuan ditingkat masyarakat untuk membahas upaya penanganan masalah.

PENETAPAN STATUS KEC. BERMASALAH EVALUASI 1 Progres Signifikan Progres Tdk Signifikan Keluar dr Status Kec. Masalah EVALUASI 2 EVALUASI 3 Progres Tdk Signifikan 1 bulan (Masa pending) Sanksi Lebih Lanjut 1 bulan (Masa pending)

Sanksi pending dapat dilakukan apabila hasil evaluasi 1 bulan pertama tidak terdapat progres yang signifikan, tanpa melihat simpul penghambat ada dimana. Sanksi deleted atau tidak rekomendasikan/dialokasikan lagi pada periode berikut dapat diberikan hanya bila berdasarkan analisa progres simpul penghambat penanganan ada pada masyarakat dan atau birokrasi. Sedangkan bila simpul penghambat ada pada Fasilitator atau aparat hukum maka masih dapat dilakukan perpanjangan pending. Sanksi pending yang ditetapkan (pun dalam perpanjangan waktu) akan dicabut hanya bila terdapat progres yang signifikan, dengan mengacu pada instrumen evaluasi.