INDIKATOR
Surat Dirjend PMD No /1028/PMD tanggal 30 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Status Kecamatan Bermasalah
NoKriteriaParameter Contoh Masalah Indikator Tambahan1Masalah yang ada menimbulkan kerugian yang besar pada masyarakat dan berdampak luas pada pelaksanaan program. proses pelaksanaan program menjadi terhambat bahkan tidak bisa dilanjutkan pelaksanaannya. Prosedur dan prinsip program tidak berjalan penyelewenga n dana untuk kegiatan prasarana penyelewenga n dana ekonomi Intervensi negative yang menyebabkan tahapan PPK tidak bisa dijalankan Perguliran tanpa prosedur Dana yang disewengka n diatas Rp.40 jt.
NoIndikatorParameterContoh Masalah Indikator Tambahan 2.Masalah yang ada menimbulkan dampak yang besar terhadap keberhasilan pelaksanaan program. Tujuan program tidak dapat dicapai Hasil kegiatan PPK tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Pinjaman bermasalah yang sangat besar dan telah berlangsung lama sehingga diperkirakan berpengaruh secara signifikan kepada faktor lain Tunggakan dana ekonomi yang disebabkan penyelewen gan dana Penyelewen gan dana Perguliran dana ekonomi tidak berjalan Perguliran dana yang dilakukan tanpa prosedur Khusus untuk pinjaman bermasala h
NoIndikatorParameterContoh Masalah Indikator Tambahan 3.Masalah tersebut telah berlangsung lama namun perkembangan penanganannya berjalan lambat dan sedikit memberikan harapan penyelesaiannya dan upaya penanganannya justru mengaburkan fakta atau pelaku yang sebenarnya. Berkaitan dengan simpul stagnasi penanganan, apakah simpul stagnasi ada di masyarakat, aparat hukum, aparat pemerintah atau konsultan Tidak ada wakil masyarakat yang bersedia menjadi tim pemantau/m onitoring progres penanganan, atau adanya sikap apatisme untuk berpartisipasi dalam upaya penanganan masalah.
NoIndikatorParameterContoh Masalah Indikator Tambahan 4Tidak ada upaya yang sungguh- sungguh dan meyakinkan dari masyarakat dan pemerintah daerah dalam penanganan masalah. 1.Simpul Masyarakat : apabila masyarakat tidak memiliki kepedulian terhadap upaya penanganan masalah yang ada di kecamatan tersebut, meskipun telah dilakukan upaya untuk motivasi dan fasilitasi. Upaya penanganan akan lebih efektif jika diturunkan tim dari Bawasda dan langsung pelimpahan temuan ke kejaksaan, namun TK PNPM-MPD tidak merespon permintaan tim dimaksud
NoIndikatorParameterContoh Masalah Indikator Tambahan 5Penanganan masalah oleh pejabat setempat, khususnya aparat penegak hukum lemah dan tidak serius. 2.Simpul Birokrasi : birokrasi tidak mau terlibat mensupport atau bahkan menghambat upaya penanganan sehingga proses menjadi lamban atau stagnan. Atau Birokrat tidak /tidak mau melakukan sesuatu padahal berdasarkan analisa masalah akan dapat ditangani hanya jika birokrat melakukan tindakan tertentu. Masalah telah dilaporkan kepada kepolisian setempat, namun pelaku maupun saksi belum ada yang dipanggil. Telah dilakukan upaya monitoring dan meminta konfirmasi, tetapi tidak diperoleh keterangan yang jelas.
NoIndikatorParameterContoh Masalah Indikator Tambahan 3.Simpul Aparat Hukum : Bahwa aparat hukum menjadi titik penghambat upaya penanganan masalah apabila masalah stagnan pada tahapan proses di aparat hukum, sementara stake holder lain telah berusaha untuk mengadvokasi. 4.Simpul hambatan konsultan : apabila dalam analisa atas hambatan penanganan, akar masalah kemacetan karena tidak adanya dukungan atau fasilitasi konsultan yang tidak optimal. Konsultan tidak melakukan fasilitasi pertemuan ditingkat masyarakat untuk membahas upaya penanganan masalah.
PENETAPAN STATUS KEC. BERMASALAH EVALUASI 1 Progres Signifikan Progres Tdk Signifikan Keluar dr Status Kec. Masalah EVALUASI 2 EVALUASI 3 Progres Tdk Signifikan 1 bulan (Masa pending) Sanksi Lebih Lanjut 1 bulan (Masa pending)
Sanksi pending dapat dilakukan apabila hasil evaluasi 1 bulan pertama tidak terdapat progres yang signifikan, tanpa melihat simpul penghambat ada dimana. Sanksi deleted atau tidak rekomendasikan/dialokasikan lagi pada periode berikut dapat diberikan hanya bila berdasarkan analisa progres simpul penghambat penanganan ada pada masyarakat dan atau birokrasi. Sedangkan bila simpul penghambat ada pada Fasilitator atau aparat hukum maka masih dapat dilakukan perpanjangan pending. Sanksi pending yang ditetapkan (pun dalam perpanjangan waktu) akan dicabut hanya bila terdapat progres yang signifikan, dengan mengacu pada instrumen evaluasi.