TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO. 53 TAHUN 2010 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BADAN LITBANG KEHUTANAN PUSAT LITBANG KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN PENGOLAHAN HASIL HUTAN TAHUN 2014
PRINSIP DASAR PP No 53 Tahun 2010 Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan Langsung masing masing. Pelanggaran disiplin PNS Bukan Delik Aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahui / mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindak lanjuti.( Psl. 23 ayat(l)) Atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, tetapi tidak memproses atau melapor kepada atasannya, maka ybs juga dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya sama dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran.(Psl. 21). Pelanggaran disiplin = Seluruh tindakan/ perbuatan yang bersifat negatip, karena bertentangan dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS, baik itu yang berkaitan dengan kedinasan maupun yang tidak berkaitan dengan kedinasan, sehingga termasuk melanggar kewajiban dan atau larangan ( Psl. 3 dan atau 5).
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN 1. Hukuman disiplin Ringan Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis 2. Hukuman Disiplin Sedang Tunda KGB selama 1 tahun Tunda kenaikan pangkat selama 1 tahun Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Hukuman Disiplin Berat. Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun Pemindahan dalam rangka turun jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Pemberhentian tidak dng hormat
PROTAP PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
1. Atasan langsung melakukan pemanggilan secara tertulis (Psl. 23 ayat 1) 2. Jarak antara tanggal pembuatan surat panggilan dgn tanggal disuruh menghadap untuk diperiksa minimal 7 hari kerja.( Psl. 23 ayat 2) 3. Apabila PNS tersebut hadir pada tanggal yang ditentukan pada surat panggilan tersebut, maka dilakukan pemeriksaan, tetapi apabila tdk hadir maka dilakukan pemanggilan ke dua( Psl. 23 ayat 3). 4. Pemanggilan ke dua dibuat selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal seharusnya ybs hadir pada panggilan pertama (Psl. 23 ayat 3) I. PEMANGGILAN:
5. Jarak antara tanggal pembuatan surat panggilan ke 2 dengan tanggal disuruh menghadap untuk diperiksa tetap minimal 7 hari kerja 6. Apabila PNS tersebut hadir pada tanggal yang ditentukan pada surat panggilan tersebut, maka dilakukan pemeriksaan 7. Apabila tidak hadir, maka seluruh pelanggaran disiplin yang diduga dilakukannya dianggap diakui, dan dapat dijadikan bahan pertimbangan menentukan jenis hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya ( Psl. 23 ayat 4).
SKEMA Sebelum menjatuhkan Hukuman Disiplin, atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. PEMANGGILAN I SECARA TERTULIS OLEH ATASAN LANGSUNG PNS YG DIKETAHUI DIDUGA MELAKUKAN PELANGGAR AN DISIPLIN 7 HARI KERJA HADIR TIDAK HADIR Atasan langsung memperkaya informasi mencari bukti yang diperlukan dari orang yang dianggap mengetahui/ pemberi informasi (Psl. 26) PEMERIKSAAN PEMANGGILAN II 7 HARI KERJA HADIR TDK HADIR PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG BERDASARKAN ALAT BUKTI & KETERANGAN YG ADA PEMERIKSAAN
II. PEMERIKSAAN Dilakukan secara tertutup Tujuan Pemeriksaan : PNS YG DIDUGA MELANGGAR DISIPLIN PNS Tujuan Pemeriksaan : Benar atau tidak PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin Mengetahui faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS tsb melakukan pelanggaran disiplin. Mengetahui dampak dan akibat dari pelanggaran disiplin tersebut. PEMERIKSAAN DILAKUKAN OLEH ATASAN LANGSUNG / TIM YANG DIBENTUK KEWAJIBAN PNS : Wajib menjawab semua pertanyaan. Jika tidak menjawab, PNS tersebut dianggap mengakui pelanggaran disiplin Apabila PNS yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, maka hal itu tidak menjadi hambatan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bukti- bukti yang ada
BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan : Harus di tandatangani oleh Atasan langsung / Tim Pemeriksa dan PNS yang diperiksa Jika menurut pendapat PNS isi BAP tidak sesuai, pemeriksa wajib memperbaikinya. Apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAP , maka BAP tersebut cukup ditandatangani oleh pemeriksa, dengan memberikan catatan dalam berita acara pemeriksaan, bahwa PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAP. BAP tersebut sah dan tetap dijadikan dasar penjatuhan Hukuman Disiplin. PNS yang diperiksa berhak mendapatkan copy BAP Format BAP dibuat dalam bentuk “Pertanyaan “dan “Jawaban” Kejujuran merupakan pertimbangan dalam menentukan hukuman Utarakan bahwa pengakuan dalam BAP hanya salah satu bukti
1. Kesehatan ybs (hanya jawaban orang sehat yang dapat Dipertanggung jawabkan). 2. Kebenaran dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya (jangan beritahukan tentang bukti-bukti atau informasi tambahan yang telah diperoleh, kecuali ybs tidak mengaku atau untuk menggali keadaan yang sebenarnya). 3. Pertanyaan selanjutnya sebaiknya bersumber dari jawaban sebelumnya 4. Dalam hal ybs tdk mengaku, utarakanlah satu demi satu bukti / informasi yang ada pada saudara sesuai dengan substansi pertanyaan MATERI BAP:
5. Jika belum mengaku juga, utarakanlah bukti/informasi berikutnya, demikian seterusnya sampai ybs mengaku. 6. Jika telah mengaku, tanyakanlah faktor faktor yang mendorong ybs melakukan perbuatan tersebut. 7. Tanyakan juga tetang akibat/ dampak perbuatannya terhadap ybs, kantor, pemerintah (untuk mengetahui tingkat kesadaran dan kesengajaan ybs dalam melakukan perbuatan tsb) 8. Tanyakan juga tentang kebenaran jawabannya, keterpaksaan ybs dalam menjawab (untuk menghindari pencabutan keterangan kemudian).
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) Bila kewenangan menjatuhkan jenis hukuman disiplin ada pd atasan yg lebih tinggi atau pejabat lain. Harus dibuatkan LHP Setelah pemeriksaan atau setelah ybs tdk hadir untuk diperiksa, disusun LHP yang memuat intisari dari pemeriksaan ybs, yang terkait, bukti-bukti, informasi yang diperoleh pemeriksa. LHP juga memuat analisa antara perbuatan ybs dengan peraturan yang terkait. LHP juga memuat Kesimpulan dan Saran.
HASIL PEMERIKSAAN Jika kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin : Atasan Langsung PNS tersebut WAJIB Menjatuhkan Hukuman Disiplin Pejabat yang Lebih Tinggi Atasan langsung PNS, wajib melaporkan secara hierarki disertai BAP
III.PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN Ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Yang Berwenang Menghukum Tujuan Pembinaan -Sikap menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya. PNS lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin. Sebelum menjatuhkan Mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan Latar Belakang & Faktor Faktor PNS Yang Melakukan Beberapa Pelanggaran Dijatuhi satu jenis Hukuman Disiplin Terberat PNS yang pernah dijatuhi HD Melakukan Kembali Pelanggaran Yang Sama Dijatuhi HD Lebih Berat
PERTIMBANGAN DALAM MENENTUKAN JENIS HUKUMAN YANG AKAN DIJATUHKAN: 1.Latar Belakang Perbuatannya Terpaksa dilakukan atau tidak. Disengaja atau tidak. Direncanakan atau tidak. Ada atau tidak keuntungan ybs / orang lain atas perbuatan tsb. 2.Berat / ringannya dan banyaknya pelanggaran Pernah dilakukan PNS atau tidak. Bertentangan atau tidak dengan program pemerintah. Melanggar prinsip-prinsip kenegaraan atau tidak. Resistensi tinggi atau tidak terhadap PNS lain atau masyarakat. 3.Akibat pelanggaran Ada dampak negatif terhadap unit kerja/Instansi/ Pemerintah. Menurunkan citra negatif PNS pada unit kerja/Instansi/ Pemerintah. Menghalangi pelaksanaan tugas unit kerja / Instansi / Pemerintah.
PERTIMBANGAN DALAM MENENTUKAN JENIS HUKUMAN YANG AKAN DIJATUHKAN: 4. Dampak jenis hukuman terhadap ybs Apakah jenis tersebut akan memberikan efek jera atau tidak terhadap ybs Cepat atau tidak dampaknya kepada ybs. Mempengaruhi psikologis ybs atau tidak. 5. Kesesuaian dengan peraturan Apakah telah ditetapkan limitatif dalam peraturan atau tidak. ( misal :Kawin/ Cerai, Tidak Masuk Kerja). 6. Kejujuran / Penyesalan ybs. Apakah mempersulit atau tidak. Apakah ada kemungkinan akan mengulangi perbuatannya atau tidak. Apakah perbuatan tersebut telah pernah dilakukan sebelumnya atau tidak.
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM : 1. Apabila menurut pertimbangan atasan langsung bahwa hukuman yang setimpal untuk bawahannya tersebut masih kewenangannya untuk menjatuhkan, maka atasan langsung tersebut membuat, menandatangani dan menyerahkan SK hukuman disiplin tsb kepada bawahannya (Psl. 24 ayat 3 huruf a). 2. Apabila menurut pertimbangan atasan langsung hukuman yang setimpal dengan pelanggaran bawahannya telah menjadi kewenangan atasan yang lebih tinggi untuk menjatuhkan, maka atasan langsung tersebut membuat laporan dan dilampiri BAP, LHP serta disampaikan secara hirarkhis (Ps.24 Ayat 3 huruf b) 3. Laporan Atasan Langsung tersebut memuat dasar dasar pertimbangan dan saran
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM : 4. Apabila menurut pertimbangan pejabat yang menerima laporan bahwa saran atasan langsung dapat disetujui, maka pejabat tersebut menjatuhkan hukuman disiplin, tetapi apabila menurut pertimbanganya BAP, LHP yang ada belum memadai, dapat dibentuk Tim pemeriksa (Psl. 25). 5. Apabila menurut pejabat yang menerima laporan bahwa hukuman yang setimpal untuk pelanggaran tersebut adalah hukuman yang lebih berat lagi, dan kewenangan menjatuhkannya berada pada pejabat yang lebih tinggi lagi, maka pejabat tersebut membuat laporan lagi
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM : N o PJBW yg Menghukum Jenis Kepegawaian PJB yg Dihukum Jenis Hukuman 1 Presiden Semua • Eselon I Pasal 7 ayat (4) huruf b, c, d, e. 2 PPK Pusat PNS Instansi 1. Eselon I Pasal 7 ayat (2), (3), (4) huruf a MENTERI 2. Jenjang Utama Pasal 7 ayat (2), (3), (4) 3. IV/d-IV/e Pasal 7 ayat (2), (3), (4) huruf a, d, e. 4. Eselon II, Madya/ Penyelia Pasal 7 ayat (3), (4) 5. Eselon II yg bertanggung jawab langsung kpd PPK 6. IV/a-IV/c Pasal 7 ayat (3), (4) huruf a,d,e 7. Eselon III, Muda/ Penyelia ke bawah Pasal 7 ayat (3) huruf c, (4) 8. Ill/d ke bawah Pasal 7 ayat (3) huruf c, (4) huruf a, d, e.
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM : 3 Eselon I PNS Instansi 1. Eselon II, Jenjang Madya, IV/a - IV/c Pasal 7 ayat (2) 2. Eselon III, Muda/Penyelia, lll/b - lll/d Pasal 7 ayat (3) huruf a, b. 4 Eselon II 1. Eselon III, Muda, Penyelia, lll/c-lll/d 2. Eselon IV, Pretama/ Pelaksana Lanjutan, ll/c-lll/b 5 Eselon III 1. Eselon IV, Pertama,Pelaksana Lanjutan,ll/c - lll/b 2. Eselon V, Pelaksana/Pelaksana Pemulall/a - ll/b 6 Eselon IV 1. Eselon V, Pelaksana/Pelaksana Pemulall/a - ll/b 2. I/a - I/d
TIM PEMERIKSA Atasan langsung Unsur Pengawasan Unsur Kepegawaian Apabila terdapat pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang dan berat maka PPK (atau pejabat yang ditunjuk dapat membentuk Tim Pemeriksa ) Atasan langsung Unsur Pengawasan Unsur Kepegawaian Tim Pemeriksa Terdiri Dari : 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; paling kurang 1 (satu) orang anggota. Susunan Tim Pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendah dari PNS yang diperiksa. Syarat :
Tim Pemeriksa : Tim Pemeriksa bersifat temporer (Ad Hoc) tim pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, PNS yang diperiksa dapat di bebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsungnya PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, tetap masuk kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
PENYERAHAN SK HUKUMAN DISIPLIN : Pada perinsipnya, SK hukuman disiplin diserahkan langsung kepada yang dihukum (Psl. 31 ayat 2). Paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan; Penyampaian keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertutup; Dalam hal PNS yang dihukum tidak berada dikantor, atau tidak bersedia hadir untuk menerima SK Hukuman Disiplin, maka dibuat surat panggilan secara tertulis; Apabila PNS tidak hadir, atau tidak bersedia hadir ke kantor, keputusan hukuman disiplin dikirim kepada yang bersangkutan melalui alamat terakhir yang diketahui dan tercatat di instansinya, dengan demikian dianggap telah diterima
PNS yg dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian, sejak menerima SK atau dianggap telah diterima, tidak dapat bekerja dan tidak dapat dibayarkan gajinya lagi, kecuali bagi yang mengajukan banding dan mengajukan permohonan izin untuk dapat tetap bekerja selama banding serta mendapat izin dari PPK.
Tidak Puas Atas Hukuman Disiplin yang Dijatuhkan ? Upaya Administratif : prosedur yg dpt ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yg dijatuhkan Keberatan Atasan Pejabat Yang Berwenang Upaya Administratif Banding Administratif BAPEK PDH Pemberhentian Dengan Hormat PTDH Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
DIAJUKAN TERHADAP HUKUMAN DISIPLIN YANG BUKAN DIJATUHKAN OLEH PPK DAN BUKAN TINGKAT RINGAN; 14 HARI KERJA SEJAK KEPUTUSAN DITERIMA DAN DITUJUKAN KEPADA ATASAN PEJABAT YANG MENGHUKUM PEJABAT YG MENGHUKUM WAJIB MENANGGAPI KEBERATAN DALAM TEMPO 6 HARI KERJA SEJAK MENERIMA TEMBUSAN KEBERATAN ATASAN PEJABAT YANG MENGHUKUM HARUS MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM TEMPO 21 HARI KERJA SEJAK MENERIMA KEBERATAN APABILA DALAM TEMPO 21 HARI KERJA ATASAN PEJABAT YANG MENGHUKUM TIDAK MENGAMBIL KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN YANG DITERIMANYA, MAKA HUKUMAN DISIPLIN YANG TELAH DIJATUHKAN BATAL DEMI HUKUM KEBERATAN :
BANDING ADMINISTRATIF : Surat Banding Administratif Harus Ditujukan dan Disampaikan kepada BAPEK dan Tembusan Ke PYBM (Pejabat yang Berwenang Menghukum). Bisa Diserahkan Langsung ke BAPEK atau Melalui Jasa Pengiriman Tenggang Waktu 14 Hari Sejak SK Diterima Perhitungan 14 hari, sejak SK Diterima s.d Tanggal Diterima BAPEK Bagi yang Disampaikan Langsung atau Sejak SK Diterima s/d Cap Pos Bila Disampaikan Melalui Pos Surat Banding Administratif Harus Memuat Alasan Banding yang Berkaitan Tuduhan Pelanggaran Disiplin Disertai Bukti-Bukti yang Sah
PPK Menerima Tembusan Banding Administratif Wajib Memberikan Tanggapan / dan Bukti Pelanggaran Disiplin Ybs. Paling Lama 21 Hari Kerja Sejak Tanggal Diterima Tembusan Banding Administratif Tanggapan PPK Harus Menanggapi Satu Persatu Alasan Sanggahan Pelanggaran Disiplin yang Disampaikan dalam surat Banding Administratif. Tanggapan dan / Atau Bukti Pelanggaran Disiplin Disampaikan Kepada BAPEK. PNS yang mengajukan Banding Administratif dapat mengajukan Izin Bekerja selama Banding Administratif Di Izinkan Kerja Atau Tidak Pada Masa Banding Administratif Ke BAPEK Menjadi Kewenangan PPK dengan Memperhatikan Dampaknya Terhadap Lingkungan Kerja.
PNS Meninggal Pada Saat Mengajukan Keberatan atau Banding Administratif Diberhentikan Dengan Hormat Sebagai PNS Mencapai BUP: Keberatan : Maka Dianggap Telah Selesai Hukumannya Banding Administratif : Harus Menunggu Keputusan BAPEK PNS yang Sedang Menunggu Keputusan BAPEK, Tetapi Kemudian Meninggal Dunia Maka Ybs Diberhentikan Dengan Hormat PNS yang Sedang Mengajukan Keberatan Atau Banding Administratif Tidak Boleh Diberikan KP & KGB. Sifat Keputusan BAPEK Final dan Mengikat. Jenis Keputusan BAPEK : Memperkuat, Memperberat, Memperingan, Membatalkan.
Kriteriai yang dpt di izinkan/ tdk dpt di izinkan tetap bekerja s/d ada kep. Bapek Dapat di izinkan apabila; keahliannya sangat dibutuhkan atau; sedang mengerjakan pekerjaan yang tdk mungkin dilanjutkan pns lain. Tidak dapat di izinkan apabila : - tdk memenuhi syarat yg dpt di izinkan,atau - Tidak dapat di izinkan apabila memenuhi syarat yg dpt di izinkan,tetapi; apabila ybs tetap bekerja, ada kemungkinan ybs akan melanjutkan/mengulangi perbuatannya. apabila ybs tetap bekerja, ada kemungkinan ybs akan menghilangkan bukti pelanggarannya. apabila ybs tetap bekerja, ada kemungkinan meresahkan pns lain dan kemungkinan merusak citra pns,atau citra unit kerja, instansi/Pemerintah
KONSEKUENSI HUKUMAN DISIPLIN : PNS dalam proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan KP & Pindah Instansi; PNS sedang menjalani Hukuman Disiplin tidak dapat diberikan KGB & KP; PNS sedang mengajukan upaya administratif tidak diberikan KGB & KP dan Pindah Instansi s/d ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; CPNS yg dijatuhi HD sedang/berat dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS & Diberhentikan Dengan Hormat /Tidak Dengan Hormat.
Terima Kasih